Harus optimis, penuh semangat, dan berani melakukan inovasi terus-menerus. Demikian antara lain pesan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Ditjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Khadirin dalam kegiatan Visitasi Persiapan Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi (RSUDP) Babel pada Jumat (24/10) lalu.
Dalam kegiatan visitasi tersebut Khadirin juga didampingi dua orang anggota tim lainnya, yakni Christiana dan Desriana Elisabeth yang merupakan dokter dan juga pejabat di Kemenkes. Kedatangan tim ini diterima langsung oleh Direktur RSUDP Babel, dr. Lucia Shinta Silalahi, MARS yang didampingi anggota komite medik, pejabat struktural, staf fungsional, dan pihak Dinas Kesehatan Babel.
Menurut Khadirin secara umum fasilitas, gedung, dan sumberdaya manusia (SDM) RSUDP Babel sudah sangat layak sebagai rumah sakit provinsi. “Ke depan nanti pihak pemilik rumah sakit dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus memiliki rencana yang jelas mau dibawa ke arah mana rumah sakit ini. Tentu saja yang ideal harus memiliki ciri khas atau keunggulan tersendiri dibandingkan dengan rumah sakit lainnya yang ada di Kepulauan Bangka Belitung. Ini bukan sebagai bentuk persaingan tapi saling melengkapi dalam hal pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” papar Khadirin.
Sementara Direktur RSUDP Babel, Lucia Shinta Silalahi dalam presentasinya menguraikan bahwa RSUDP Babel mulai beroperasi melayani pasien/masyarakat pada tanggal 1 juni 2013. Izin Operasional RSUDP Babel berdasarkan Keputusan Bupati Bangka Nomor 188.45/711/kes/2012 tentang Pemberian Izin Operasional Sementara kepada Rumah Sakit Provinsi Dr. Ir. H. Soekarno dan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/168/Dinkes/2014 tentang Pemberian Izin Sementara Penyelenggaraan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selain itu kedudukan RSUDP Babel diatur dalam Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 03 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Perda Nomor 60 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selanjutnya dipaparkan oleh Lucia, pihak Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah banyak membantu dan mendorong peningkatan fasilitas maupun kesiapan RSUDP Babel dalam melayani masyarakat. “Bantuan itu termasuk perencanaan anggaran, peraturan daerah mengenai tarif pelayanan, dan telah dibentuknya tim percepatan operasional RSUDP Babel yang diketuai oleh wakil gubernur. “Apalagi melihat kondisi dan data pelayanan rawat jalan dan rawat inap di RSUDP Babel grafiknya semakin meningkat. Hal ini tentu memacu kita untuk terus berupaya meningkatkan fasilitas maupun pelayanan kepada masyarakat,” tutur Lucia yang juga mantan Direktur RSUD Bangka Barat ini.
Setelah menyaksikan presentasi dari Lucia, Tim Visitasi Penetapan Kelas Rumah Sakit Kemenkes lantas memeriksa dokumen-dokumen dan SOP yang telah disiapkan pihak RSUDP Babel. Kemudian melakukan peninjauan dan penilaian langsung terhadap fasilitas maupun pelayanan. Antara lain ke Instalasi Gawat Darurat (IGD), radiologi, laboratorium, ruangan operasi, kebidanan, farmasi, poliklinik rawat jalan, dan ruangan CT Scanner. Tak ketinggalan tim juga sempat melihat-lihat kondisi ruangan ICU yang kebetulan tengah merawat tiga orang pasien.(Irwanto/Humas RSUDP Babel)
- 30 reads