Pangkalpinang –Sebanyak 100 orang Aparatur Sipil Negara (ASN)yang terdiri dari kasubbag umum/kasubbag kepegawaian dan staf pengelola kepegawaian organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit pelayanan teknis (UPT) dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Kep. Babel) mengikuti kegiatan Sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian, bertempat di ruang Natar Praja kantor BKPSDMD Prov. Kep. Babel, (Selasa, 13/03/2018).
Ketua panitia pelaksana kegiatan Dwi Pahriani, SE seizin kepala BKPSDMD Prov. Kep. Babel,Drs. H. Sahirman, M.Si mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian yang dijadwalkan selama 2 hari (16-17 April 2018) tersebut selain membahas mengenai peraturan tentang impassing juga dikhususkan membahas peraturan tentang cuti ASN, hal itu dimaksud agar tidak terjadi salah persepsi terkait teknis pengambilan cuti ASN di lingkungan Prov. Kep. Babel.” jelas Dwi
Dalam kesempatan yang sama seizin kepala BKPSDMD Prov. Kep. BabelDrs. H. Sahirman, M.Si, Sekretaris BKPSDMD Prov. Kep. Babel Umi Kalsum, S.Pd., M.Si mengatakan terkait permasalahan impassing jabatan fungsional tertentu (JFT), sebagaimana kita pahami bersama bahwa mengembangkan karir melalui jabatan struktural sangat terbatas jumlah posisinya. Memperhatikan kondisi ini, tentunya jabatan fungsional tertentu merupakan alternatif yang patut dipertimbangkan sebagai suatu terobosan dalam mengembangkan karir ASN.” paparnya
Namun, ditegaskan Umi Kalsum,haruslah diperhatikan bahwa impassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi, namun untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus demi tertib administrasi.” tegasnya
“Melalui kegiatan sosialisasi ini saya berharap akan tergali semua informasi yang berkaitan dengan jabatan fungsional tertentu, mulai dari jenis rumpunnya, persyaratan pengangkatan maupun pemberhentiannya, sehingga bapak/ibu yang mengikuti kegiatan ini tercerahkan bahwa jabatan itu tidak harus struktural, masih ada jabatan lainnya yang setara yaitu jabatan fungsional tertentu sebagai alternatif pengembangan karir.” harap Umi Kalsum(WV/AH/ BKPSDMD BABEL/2018)
- 328 reads