Pentingnya Pemutakhiran Data Mandiri

PANGKALPINANG – Beberapa hal yang menjadi kendala dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni terdapat kondisi data yang ganda, tidak lengkap, tidak akurat, tidak terkini, bahkan hilang. Hal ini disebabkan karena tidak adanya awareness dari ASN untuk memperbarui data pribadi.

Selain itu,  pengelolaan dan pemutakhiran data ASN melalui proses peremajaan data dilakukan oleh pejabat pengelola kepegawaian instansi masing-masing dan perubahan data dari layanan manajemen kepegawaian. Hal terakhir, dikarenakan para pegawai tidak melakukan monitoring terhadap datanya sendiri.

Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bangka Belitung) diwakili Sekretaris, Dora Wardani dalam sambutannya, membuka secara resmi Bimbingan Teknis bagi para Verifikator dan Approval SIASN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui zoom meeting dari Ruang CAT, lantai 4 Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang, Selasa (21/9/2021).

Untuk mengatasi kendala manajemen ASN yang ada, perlu dilakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM).

“Pemutakhiran Data Mandiri adalah proses peremajaan dan pembaharuan data secara mandiri untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu dan berkualitas agar dapat meningkatkan kualitas layanan manajemen ASN,” ucap Dora.

Pelaksanaan PDM berdasarkan pada Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 87 Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik Tahun 2021 dan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 800/0969/BKPSDMD tanggal 19 Agustus 2021 hal Pemutakhiran Data Mandiri ASN.

Pelaksanaan PDM didukung oleh 3 (tiga) aplikasi, yakni MYSAPK, SIASN dan HELPDESK.

PDM dilakukan oleh beberapa pegawai yang telah ditetapkan dengan tugasnya masing-masing.

“PDM ASN dilakukan oleh user yang terdiri dari pengguna (ASN yang menggunakan aplikasi MYSAPK), verifikator (PNS yang ditunjuk oleh instansi untuk melakukan proses verifikasi). Kemudian ada juga petugas sebagai approval, yakni PNS yang ditunjuk oleh instansi untuk melakukan persetujuan dan admin (PNS yang ditunjuk sebagai admin provinsi),” jelasnya.

Pelaksanaan bimtek diharapkan dapat memberikan pemahaman dan memperlancar proses PDM.

“Guna memahami dan dapat melaksanakan tugas serta tanggung jawab sebagai approval dan verifikator, maka perlu diadakan bimtek yang diperuntukan bagi para verifikator dan approval SIASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” lanjutnya.

Mereka yang harus melakukan PDM, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non ASN. Sementara PNS yang tidak mengikuti E-PUPNS 2015 dan yang memasuki usia pensiun pada tahun 2021/2022 tidak melaksanakan PDM. PDM akan berakhir pada 14 Oktober 2021 mendatang.

Dora juga menyampaikan 2 (dua) isu strategis yang harus diupayakan dalam rangka penataan ASN dan pencapaian tata kelola pemerintahan yang baik.

“Ada dua isu strategis dalam manajemen ASN yang harus dioptimalkan. Pertama, optimalisasi kualitas data ASN dan kedua optimalisasi manajemen ASN. Tercapainya optimalisasi kedua isu ini dapat meningkatkan penataan ASN dan mencapai tata kelola pemerintahan yang baik,” tambah Dora.

Bimtek diikuti sebanyak 212 (dua ratus dua belas) peserta yang merupakan verifikator dan approval Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Turut hadir dalam bimtek, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi Kepegawaian dan Kompetensi ASN, Satriyo, Kepala Sub Bidang Data, Informasi dan Fasilitasi Profesi ASN, Mailawati serta sejumlah Pranata Komputer Muda dan Madya BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penulis: 
Ernawati Arif
Fotografer: 
BKPSDMD Babel
Editor: 
Ade Sumarli
Sumber: 
BKPSDMD Babel