BKPSDMD Babel, Pangkalpinang - PNS (Pegawai Negeri Sipil) berprestasi memiliki dua indikator, yakni kompetensi moral dan kompetensi kinerja. Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BKPSDMD Babel), Sahirman menanggapi Pelaksanaan Penilaian dan Pemberian Penghargaan PNS Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2019.
Sahirman menjelaskan PNS yang berkompetensi moral adalah PNS yang dapat menjadi contoh teladan bagi PNS lainnya.
“PNS yang berkompetensi moral dapat menjadi contoh dalam hal disiplin. Bukan hanya masuk kerja saja, tapi taat kepada nilai-nilai etika sebagai seorang PNS,” kata Sahirman yang ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (23/8/2019).
Kemudian Sahirman juga menjelaskan bahwa PNS yang berkompetensi dalam kinerja merupakan PNS yang berkinerja tinggi dan selalu mengembangkan potensi, baik untuk dirinya maupun lingkungannya.
“PNS yang berkompetensi kinerja merupakan PNS yang melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Selalu berkoordinasi dengan pimpinan dan baik di mata pimpinan, menjadi motivasi bagi PNS lain, dan dia juga bahkan dikenal oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lainnya karena kinerja atau karyanya,” jelasnya.
Apresiasi terhadap PNS berprestasi ini berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menanggapi hal yang sama, Kepala Bidang Penilaian Kinerja, Informasi dan Kesejahteraan ASN, BKPSDMD Babel, Abdul Ghoni mengatakan bahwa BKPSDMD Babel akan memulai tahapan seleksi.
“Kami rasa hal ini memang sangat perlu sekali dan saat ini kita akan mulai menyeleksi mulai dari staf, eselon IV dan III,” kata Ghoni.
Ghoni berharap bahwa PNS Babel dapat mengharumkam nama Bangka Belitung dengan menjuarai PNS atau ASN berprestasi di tingkat nasional.
“Harapan kami kalau bisa jangan hanya di tingkat provinsi saja, tapi PNS Bangka Belitung juga dapat menjuarai PNS berprestasi di tingkat nasional,” harapnya.
Setiap OPD mengusulkan nama-nama PNS berprestasi sesuai masing-masing kategori kepada BKPSDMD Babel paling lambat tanggal 10 September 2019. Pengusulan berpedoman pada Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
- 2227 reads