Pegawai Pemprov Babel Kembali Diwajibkan Senam Pagi

BKD BABEL – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali mewajibkan  mewajibkan seluruh pegawai baik PNS maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT)/Tenaga Kontrak yang bertugas di lingkungan Pemprov Babel untuk melaksanakan Senam Pagiyang dilaksanakan setiap Jumat Pagi mulai pukul 07.00 hingga 07.30 WIB.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Babel Nomor 50 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Babel Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penetapan Hari Kerja di Lingkungan Pemprov Babel tanggal 24 Oktober 2016.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Babel Drs. H. Tarmin, M.Si melalui Kabid Disiplin dan Kesejahteraan BKD Pemprov Babel, Yudi Suhasri, S.Sos menjelaskan, Peraturan Gubernur yang baru ini, memang mewajibkan semua pegawai baik PNS dan PTT yang ada di lingkungan Pemprov Babel untuk melaksanakan Senam Pagi setiap Jumat Pagi.

Pada Pasal 2 ayat (1) dijelaskan hari kerja di Lingkungan Pemda Babel ditetapkan 5 (lima) hari kerja, yaitu terhitung mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat, dengan jumlah jam kerja efektif selama 37 jam 30 menit per minggu di luar jam istirahat dan olahraga.

Selanjutnya, ayat (3) huruf a) menyebutkan hari Senin sampai dengan hari Kamis, yaitu 4 hari dikali 7 ham 30 menit sama dengan 30 jam; b) hari Jumat yaitu 1 kali 7 jam 30 menit sama dengan 7 jam 30 menit. Huruf c) juga menyebutkan 30 menit untuk Upacara Mingguan sudah termasuk ke dalam jam kerja dan dilaksanakan pada hari Senin mulai pukul 07.45 dan Apel Sore dilaksanakan mulai pukul 15.45 WIB.

Pada huruf d) dikatakan 15 menit untuk Apel Pagi sudah termasuk ke dalam jam kerja dan dilaksanakan tiap hari Selasa sampai dengan hari Kamis mulai pukul 07.30 dan Apel Sore sudah termasuk ke dalam jam kerja dan dilaksanakan mulai pukul 15.45;  huruf e) Jam kerja setiap hari Jumat dilaksanakan mulai pukul 07.30 sudah termasuk Senam dan Apel Sore dilaksanakan mulai pukul 16.15 WIB. Huruf f) menyebutkan 30 menit olahraga pada hari Jumat dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 07.30 WIB.

“Dengan telah terbitnya Pergub yang baru tentang Penetapan Hari Kerja dan Ham Kerja ini, maka Apel Pagi Jumat yang dilaksanakan mulai Pukul 08.00 WIB, ditiadakan. Namun, Apel Sore tiap Jumat tetap dilaksanakan,” ujar Yudi kepada Tim BKD Online.

Untuk itu, Yudi mengimbau kepada seluruh pegawai Pemprov Babel untuk mengindahkan Pergub ini, terutama yang berkaitan dengan Senam Pagi yang dilaksanakan tiap Jumat Pagi.

“Tujuan dari Senam Pagi ini, selain untuk meningkatkan tali silaturahmi antar sesama pegawai di Lingkungan Pemprov Babel, juga sebagai ajang untuk mengolah tubuh para pegawai agar selalu dalam kondisi bugar. Dengan tubuh yang bugar dan sehat, maka pelayanan kepada masyarakat juga akan meningkat,” tutup Yudi.

Penulis: 
as/BKD Babel
Sumber: 
BKPSDMD