PANGKALPINANG – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Tjahjo Kumolo mengungkapkan, dalam cacatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), masih terdapat sejumlah pemerintah daerah (Pemda) yang berkinerja rendah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Meskipun, kata dia, terdapat faktor penentu peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, namun para kepala daerah dan wakil kepala daerah memegang posisi kunci dalam mengembangkan kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Hal itu disampaikan Mendagri melalui amanatnya yang dibacakan Kepala Badan Perustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Marwan Muchtar, pada Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XX Tahun 2016 di Halaman Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Senin (25/4/2016).
Lebih lanjut disampaikannya, dalam rangka mempercepat pencapaian tujuan Nawa Cita, mewujudkan efisiensi dan efektivitas, penyelenggaraan negara di bidang ekonomi, dan mendorong pertumbuhan iklim investasi di Indonesia, Presiden RI telah memberikan arahan kepada seluruh Menteri, Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian, Gubernur dan Bupati/Walikota untuk segera melaksanakan simplikasi regulasi yang menjadi kewenangan masing-masing dengan kurun waktu regulasi yang diterbitkan pada tahun 2006-2015.
Berkaitan dengan hal tersebut, Presiden dalam acara pembukaan Konferensi Nasional Forum Rektor Indonesia 2016 di Universitas Negeri Yogyakarta telah menyatakan bahwa terdapat 42.633 Peraturan Perundang-undangan yang tumpang tindih dan 3000 Peraturan Daerah yang harus dibatalkan tahun 2016.
Oleh karena itu, para Gubernur, Bupati/Walikota bersama dengan DPRD diminta untuk segera menindaklanjuti pembatalan Perda di daerah masing-masing, khususnya Perda yang menghambat investasi dan perizinan, serta yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Pada pelaksanaan Hari Otda ke-XX tanggal 25 April 2016 ini, pemerintah akan mengumumkan peringkat kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. Pemerintah berharap, hasil evaluasi tersebut pendorong bagi setiap Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam rangka memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kutip Marwan.
Dalam kesempatan itu, juga disampaikan bahwa praktek penyelenggaraan pemerintah saat ini, menunjukan masih terjadi distorsi antara kebijakan nasional dengan kebijakan daerah, serta belum efektifnya koordinasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah memiliki peran strategis dalam melakukan koordinasi serta pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota, agar terwujud keterpaduan pengelolaan program pembangunan secara nasional antara program pembangunan daerah dengan program pembangunan nasional.
Sementara, Penetapan Peringatan Hari Otonomi Daerah secara nasional setiap tanggal 25 April, ditambahkan dia, didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah. Tujuannya adalah untuk memasyarakatkan dan memantapkan pelaksanaan otonomi daerah di setiap tingkatan pemerintahan, mulai dari pusat sampai dengan daerah.
Upacara Bendera dalam rangka Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XX Tahun 2016 tersebut, diikuti Pejabat Struktural Eselon II, III, IV, JFU, JFT dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemprov Babel.
- 16 reads