PANGKALPINANG - Perjalanan karir yang telah dinantikan selama ini telah dimulai. Oleh karena itu, jangan menjadikan materi sebagai obsesi karena hal ini akan berdampak negatif terhadap pelaksanaan tugas yang diamanahkan.
Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Suganda Pandopotan Pasaribu menghimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), pertama untuk selalu meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika. Kedua, mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan bangsa. Ketiga, memantapkan sikap dan semangat pengabdian dan berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat. Keempat, menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan unum dan pembangunan demi terwujudnya pemerintahan yang baik.
Demikian disampaikan Pj. Gubernur Suganda saat melantik 28 (dua puluh delapan) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Gedung Mahligai Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang, Kamis (1/5/2023).
Hari pelantikan merupakan saat yang sangat dinanti oleh para peserta pelantikan, sebagai awal pintu gerbang pengabdian kepada negeri.
“Saya yakin, hari ini adalah hari yang telah saudara tunggu selama dari awal saudara mengikuti berbagai tahapan seleksi untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mulai hari ini,” ucap Pj. Gubernur Suganda dalam sambutannya.
Upacara pelantikan sangatlah penting, mengingat pengucapan sumpah atas nama Tuhan menjadi janji kita dalam menunaikan tugas sebagai abdi negara.
“Hal penting dari pengambilan sumpah ini adalah suatu ikrar dalam melaksanakam tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, maka pengambilan sumpah hari ini tidak boleh tidak dilakukan,” katanya.
Sumpah yang diucapkan menjadi suatu ikatan bagi peserta pelantikan bahwa sebagai ASN wajib mentaati seluruh peraturan yang berlaku.
“Sumpah yang baru saja saudara ikrarkan tadi pada hakekatnya merupakan suatu bukti kesanggupan untuk mentaati aturan yang berlaku, yang tidak hanya disaksikan oleh kita semua yang hadir di sini tetapi juga disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Esa,” tambahnya.
Sesuai dengan namanya, masa kerja PPPK berlaku selama 3 (tiga) tahun. Pj. Gubernur Suganda berharap para peserta pelantikan dapat memberikan kinerja terbaik bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Pelantikan dan sumpah hari ini adalah awal dari perjalanan karir saudara sebagai Aparatur Sipil Negara jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sesuai dengan namanya, saudara akan dibatasi dengan perjanjian kerja selama 3 tahun. Untuk itu saya berharap saudara dapat menunjukkan kinerja terbaik, sehingga perjanjian kerja saudara dapat dilanjutkan di tahun-tahun berikutnya,” lanjutnya.
Kualitas kinerja akan menentukan keberlanjutan perjanjian kerja PPPK. Kinerja yang baik tentunya berpotensi perpanjangan perjanjian kerja, begitu juga sebaliknya.
“Tunjukkan kinerja terbaik saudara, agar kedepan perjanjian kerja saudara dapat dilanjutkan. Namun, jika saudara satu kalipun melanggar perjanjian kerja saudara dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, saya tidak akan segan-segan memberhentikan saudara,” tukasnya.
Salah satu perbedaan PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah PPPK diangkat bersasarkan keahlian yang dimiliki, sehingga tepat mulai hari ini para peserta pelantikan resmi menyandang Jabatan Fungsional, sesuai dengan keahlian masing-masing. Pegawai pengampu Jabatan Fungsional lebih memahami apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab dimanapun bertugas. Selain ahli dibidangnya, PPPK juga diharapkan memiliki mental yang baik dan kinerja yang profesional.
“Saya berharap hendaknya saudara mempunyai mental dan kemampuan profesional dalam melaksanakan tugas kedinasan, sesuai dengan bidangnya masing-masing. Peliharalah selalu sikap mental itu, agar pimpinan saudara merasa tepat untuk memberikan kepercayaan kepada saudara,” tuturnya.
Usai pelantikan, para peserta pelantikan diberikan pembekalan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Susanti, dilanjutkan arahan singkat dari Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian Informasi Kepegawaian dan Kompetensi ASN (PPIKK) Satriyo.
Pelantikan dinyatakan dalam Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/246/bkpsdmd/2023 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bertindah sebagai saksi pelantikan, yakni Asisten Administrasi Umum, Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Yunan Helmi dan Direktur RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Ira Ajeng Astried, serta dihadiri oleh para Pejabat Administrator, Pengawas/Sub Koordinator di lingkungan BKPSDMD beserta para undangan.
- 297 reads