Cuti Pegawai, SKPD Diharap Patuhi Aturan

PANGKALPINANG - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Drs. H. Tarmin, M.Si menegaskan, ada beberapa PNS di lingkungan Pemprov Babel yang sudah mengajukan cuti setelah lebaran Idul Fitri 1437 H.

Ia menyebutkan, sesuai aturan kepegawaian, dalam setiap SKPD yang cuti setelah lebaran maksimal 5 persen, selebihnya Kepala Skpd dan kepegawaian akan menolak izin PNS yang mengajukan cuti.

"Ya sebelum adanya imbauan dari Menpan, ada beberapa PNS yang sudah mengajukan cuti setelah lebaran, tetapi sesuai aturan tidak boleh lebih dari 5 persen dalam setiap skpd," tandasnya, Selasa (28/6/2016).

Ia menegaskan, imbauan Menpan ini untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat pasca lebaran, agar tetap optimal dan tidak ada pegawai yang kebablasan, kecuali pegawai yang memang bertugas di hari lebaran.

Ia mengatakan BKD Babel sudah menerima edaran dari Kemenpan-RB tentang imbauan untuk tidak memberikan cuti tahunan setelah cuti bersama Hari raya Idul Fitri 1437H.

"Imbauan ini kita ikuti sesuai PP yang lama, karena ada beberapa pegawai sudah terlanjur mengajukan cuti. Namun SKPD tetap kita tekankan memberi cuti ke pegawai  tidak lebih dari lima persen," ujarnya.

Dengan memberikan imbauan tersebut Tarmin meyakinkan tidak akan mempengaruhi kinerja dan pelayanan SKPD ke masyarakat.

"Jika masih dibawah lima persen pegawai yang cuti, saya rasa tidak akan mempengaruhi kinerja SKPD itu, begitu juga pelayanan ke masyarakat," tegasnya.

Sedangkan untuk tenaga honorer juga tidak diperkenankan mengambil cuti sebelum dan sesudah lebaran. 

"Kita harap para SKPD dapat mematuhi apa yang sudah diperintahkan (aturan), agar pelayanan kita ke masyarakat tetap berjalan optimal," tutup Kepala BKD.

Penulis: 
as/BKD Babel
Sumber: 
BKPSDMD