Pangkalpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Tenaga Kontrak/Honorer di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Gabek, Pangkalpinang, Rabu (23/9/2020).
Kepala BKPSDMD Babel, Sahirman mengucapkan kerja sama ini sebagai bentuk kepedulian terhadap hidup pegawai honorer Babel.
“Terima kasih atas kerja sama yang telah kita sepakati ini, Ini merupakan bukti bahwa kita sama-sama peduli terhadap kesejahteraan, dalam hal ini perlindungan dalam bekerja bagi para honorer di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Sahirman dalam sambutannya.
Sahirman juga mengatakan peningkatan manfaat perlindungan yang dilakukan dapat meningkatkan kepercayaan pegawai terhadap BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan semakin meningkatnya pelayanan perlindungan yang diberikan, maka akan semakin besar pula rasa percaya pegawai kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pelayanan baik, pegawai honorer kitapun akan senang,” katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Y. Aris Daryanto berharap program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Saya berharap program sosial ketenagakerjaan yang kita sepakati bersama ini dapat benar-benar memberikan manfaat bagi para honorer di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Aris.
Terdapat kenaikan manfaat pada program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 82 Tahun 2019 dan relaksasi iuran sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2020.
Untuk Beasiswa 2 Anak pada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), meningkat hingga 1350%. Sebelumnya, total beasiswa maksimal sebesar Rp 12 juta, kini menjadi Rp 174 juta.
Peningkatan manfaat JKK lainnya, yakni transportasi darat yang sebelumnya maksimal sebesar Rp 1 juta kini maksimal Rp 5 juta, transportasi laut yang sebelumnya total sebesar Rp 1,5 juta kini maksimal 2 juta dan transportasi udara yang sebelumnya maksimal Rp 2,5 juta kini maksimal sebesar Rp 10 juta.
Disamping itu, untuk Layanan Homecare diberikan paling lama 1 tahun, maksimal biaya Rp 20 juta. Kemudian, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (SSTMB), penggantian upah 100% selama 12 bulan pertama. Biaya Pemakaman meningkat dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta. Santunan Berkala CacatTotal Tetap/Meninggal Dunia meningkat dari Rp 4,8 juta menjadi Rp 12 juta. Penggantian Alat Bantu Dengar maksimal Rp 2,5 juta. Penggantian Gigi Tiruan meningkat dari Rp 3 juta menjadi Rp 5 juta. Penggantian Biaya Kacamata maksimal Rp 1 juta. Terakhir juga tersedia Pemeriksaan Diagnostik.
Peningkatan manfaat JKM juga terdapat pada Santunan Meninggal yang sebelumnya Rp 24 juta kini menjadi Rp 42 juta.
Dikatakan Aris, peningkatan ini bertujuan memberikan pelayanan perlindungan terbaik.
“Tujuan adanya peningkatan-peningkatan pada program jaminan sosial ketenagakerjaan ini tak lain untuk memberikan pelayanan perlindungan terbaik bagi para honorer,” katanya.
Kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan akan dimulai pada Oktober mendatang. Namun sebelum itu, terlebih dahulu akan dilakukan sosialisasi oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh bendahara Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Babel.
Penandatanganan kerjasama ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang Penilaian Kinerja, Informasi dan Kesejahteraaan ASN BKPSDMD Babel, Kepala Badan Keuangan Daerah Babel, Inspektur Babel, Kepala Dinas ketenagakerjaan dan perwakilan Biro Pemerintahan Babel.
- 248 reads