BKD Babel Hadiri Sosialisasi JFT Pengantar Kerja

SURABAYA - Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Kementerian Ketenagakerjaan melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pemetaan Jabatan Fungsional (JFT) Pengantar Kerja, yang berlangsung pada tanggal 1-3 Juni 2016 di Hotel Best Western Papilo Surabaya.

Sosialisasi dan Pemetaan JFT Pengantar Kerja tersebut, dihadiri utusan dari seluruh provinsi di Indonesia yang terdiri dari masing masing perwakilan BKD, Biro Organisasi dan Dinas Tenaga Kerja dengan jumlah peserta sebanyak 111 orang. 

Untuk dari Provinsi Bangka Belitung dihadiri Sekretaris BKD Provinsi Babel Drs.Wahyono, Yanti Trisiana, SH selaku Kabid Latpentaker Disnakertrans, Muhamad Akib,S.IP Kasubag Analisa Jabatan pada Biro Organisasi Setda Pemprov Babel.  

Acara  dibuka oleh Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker, Drs.Heri Sudarmanto,MH yang juga dihadiri oleh Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri dan Kepala Dinas Tenagakerja Provinsi Jawa Timur.

Yulina Setiawati NN, SH., MM Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Pusat dalam materinya tentang  Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, menjelaskan target RPJMN tahun 2025 bidang SDM adalah, akan terciptanya birokrasi bersih, kompeten, sejahtera dan melayani (human capital).

Dikemukakannya, implikasi dengan terbitnya undang-undang Nomor 5 tahun 2104 tentang ASN, setidaknya  ada 3 hal yang perlu diketahui PNS. Pertama, akan segera diadakan penataan jumlah dan distribusi pegawai, sehingga belanja pegawai dapat efektif dan efisien  dengan melakukan kegiatan seperti analisis dan Pemetaan  Jabatan, Kebijakan Minus Growth  atau zero maupun moratorium, Kebijakan Pembatasan atau pengurangan  Belanja Pegawai, Monev Redistribusi atau  Realokasi PNS, dan kebijakan pensiun dini atau rasionalisasi.

Kedua, seleksi dan promosi terbuka bagi jabatan yang lowong dan juga job fiting bagi yang sedang menjabat. Ketiga, profesionalisme PNS  dengan adanya Penetapan Standar Kompetensi, Peningkatan Kemampuan PNS  Berbasis Kompetensi, Sistem Nasional Diklat PNS Berbasis  Kompetensi, Penegakan Etika dan Disiplin Pegawai  Negeri, Sertifikasi Kompetensi Profesi, Pengukuran Kinerja Individu, Penguatan Jabatan Fungsional dan Pengembangan karir PNS.

Sementara itu, Direktur Penempatan Tenaga kerja dalam negeri Kementerian Tenaga Kerja RI dalam paparannya menjelaskan, berdasarkan Permenpan Nomor 5 tahun 2014 tentang Pejabat Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya,  Pengantar Kerja adalah PNS yang memiliki ketrampilan melakukan kegiatan antar kerja dan diangkat dalam jabatan fungsional oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Perannya sebagai mediator dari sesorang untuk mendapatkan sebuah pekerjaan, sehingga informasi terkait lowongan pekerjaan, tata cara memasuki dunia kerja dapat disampaikan oleh seorang JFT pengantar kerja.

“Dari data saat ini, jumlah tenaga kerja pengangguran terbuka 7,45 juta, setengah pengangguran 10,04 juta,  sedangkan jumlah  JFT pengantar kerja hanya berjumlah 337 orang, sehingga beban kerja tersebut tidak sebanding dengan kebutuhan jumlah JFT yang ada.  Idealnya harus berjumlah 3.198 orang,” tutupnya.

REKAPITULASI DATA PENGANTAR KERJA MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA

TAHUN 2015

NO

INSTANSI/DAERAH

JUMLAH

JUMLAH

NO

INSTANSI/DAERAH

JUMLAH

JUMLAH

PROV/KAB/KOTA

 PENGANTAR KERJA

PROV/KAB/KOTA

 PENGANTAR KERJA

1

Pusat (Ditjen Binapenta)

 

11

18

Provinsi Bali

1

8

 

BNP2TKI

 

0

 

Kab/Kota

9

2

2

Provinsi Aceh

1

4

 

BP3TKI Denpasar

 

0

 

Kab/Kota

23

0

19

Provinsi Nusa Tenggara Barat

1

3

 

BP3TKI Banda Aceh

 

0

 

Kab/Kota

10

0

3

Provvinsi Sumatera Utara

1

11

 

BP3TKI Mataram

 

0

 

Kab/Kota

33

6

20

Provinsi Nusa Tenggara Timur

1

4

 

BP3TKI Medan

 

1

 

Kab/Kota

21

0

4

Prov. Sumatera Barat

1

11

 

BP3TKI Kupang

 

0

 

Kab/Kota

19

7

21

Provinsi Kalimantan Barat

1

6

5

Prov. Riau

1

9

 

Kab/Kota

14

0

 

Kab/Kota

12

1

 

BP3TKI Pontianak

 

0

 

BP3TKI Pekan Baru

 

0

22

Provinsi Kalimantan Tengah

1

8

6

Prov. Kepulauan Riau

1

0

 

Kab/Kota

14

0

 

Kab/Kota

7

0

23

Provinsi Kalimantan Selatan

1

5

 

BP3TKI Kepulauan Riau

 

0

 

Kab/Kota

13

 

7

Provinsi Jambi

1

5

 

BP3TKI Banjarmasin

 

0

 

Kab/Kota

11

0

24

Provinsi Kalimantan Timur

1

9

8

Prov. Sumatera Selatan

1

1

 

Kab/Kota

14

6

 

Kab/Kota

11

2

 

BP3TKI Nunukan

 

0

 

BP3TKI Palembang

 

1

25

Provinsi Sulawesi Utara

1

0

9

Provinsi Bengkulu

1

8

 

Kab/Kota

15

0

 

Kab/Kota

10

1

26

Provinsi Sulawesi Tengah

1

5

10

Provinsi Lampung

1

3

 

Kab/Kota

11

0

 

Kab/Kota

14

3

27

Provinsi Sulawesi Selatan

1

10

11

Provinsi Bangka Belitung

1

0

 

Kab/Kota

24

5

 

Kab/Kota

7

0

 

BP3TKI Makassar

 

0

12

Provinsi Banten

1

0

28

Provinsi Sulawesi Tenggara

1

3

 

Kab/Kota

8

4

 

Kab/Kota

12

6

 

BP3TKI Banten

 

0

29

Provinsi Gorontalo

1

1

13

Provinsi DKI Jakarta

1

8

 

Kab/Kota

6

0

 

Kab/Kota

6

36

30

Provinsi Sulawesi Barat

1

0

 

BP2TKI

 

1

 

Kab/Kota

5

0

 

BLKPI Pasar Rebo

 

0

31

Provinsi Maluku

1

0

 

BP3TKI Jakarta

 

0

 

Kab/Kota

11

2

14

Provinsi Jawa Barat

1

7

32

Provinsi Maluku Utara

1

0

 

Kab/Kota

26

36

 

Kab/Kota

9

1

 

BP3TKI Bandung

 

0

33

Provinsi Papua Barat

1

0

15

Provinsi Jawa Tengah

1

0

 

Kab/Kota

11

0

 

Kab/Kota

35

38

 

BP2TKI Papua Barat

 

0

 

BP3TKI Semarang

 

2

 

BP3TKI Papua Barat

 

0

16

Provinsi D.I Yogyakarta

1

0

34

Provinsi Papua

1

2

 

Kab/Kota

5

8

 

Kab/Kota

29

0

 

BP3TKI D.I Yogyakarta

 

2

TOTAL

530

337

17

Provinsi Jawa Timur

1

5

 

Kab/Kota

38

19

 

BP2TKI Surabaya

 

0

Penulis: 
fd/wy/BKD Babel
Sumber: 
BKPSDMD