Air Itam, Pangkalpinang – Ketua Tim Terpadu Penanganan Masalah Pertambangan Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dr Yan Megawandi SH MSi mengharapkan anggota tim terutama para satuan tugas (satgas) untuk menyampaikan kondisi terkini terkait tindak lanjut penyelesaian permasalahan penambangan timah tanpa izin. Selanjutnya laporan akan diteruskan kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, serta Kementerian Koordinator Perekonomian.
“Masing-masing satgas untuk segera melaksanakan rapat dan menyusun program aksi, langkah kegiatan serta jadwalnya untuk disepakati dan dilaporkan dalam kesempatan pertama kepada Menko Polhukam,” kata Yan Megawandi ketika memimpin rapat koordinasi Tim Terpadu Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan Penambangan Timah Tanpa Izin, di Ruang Pertemuan Pasir Padi, Kantor Gubernur Babel, di Air Itam, Pangkalpinang, Senin (29/08/2016) siang.
Laporan dari para satgas, kata Yan, sudah harus diterima oleh tim dalam waktu paling lambat 1 September 2016. Selanjutnya laporan akan dibahas untuk disepakati bersama sebelum disampaikan ke Kementerian Polhukam dan Kementerian Perekonomian.
“Laporan dari satgas-satgas sudah kita terima minggu-minggu ini, kalau memungkinkan Kamis ini (1/9/2016) sudah harus ada,” tambahnya.
Yan Megawandi juga meminta anggota tim yang berasal dari unsur birokrasi agar membuang anggapan bahwa penanganan permasalahan timah ini sekedar wacana. Tapi dapat bersikap riil dengan melakukan kerja nyata serta cepat tanggap, terutama dalam menyusun jadwal serta program aksi terkait perkembangan tindaklanjut penanganan masalah pertambangan timah.
Didampingi Kapolda Babel Brigjen Pol Drs Yovianes Mahar, Danrem 045 Garuda Jaya (Gaya) Kolonel Infantri Tjaturputra Gunadi Genah SSos MM, serta Danlanal Babel Kolonel Laut (P) Teguh Gunawan SE MM selaku Pelindung Tim Terpadu, Yan Megawandi mengemukakan bahwa tugas penanganan masalah pertambangan timah bukan sekadar wacana. Akan tetapi secara riil merupakan kerja nyata dalam memberikan kepastian kepada masyarakat terkait pertambangan timah di Babel.
Sebelumnya, kata Yan, pada 12 Agustus 2016 pihaknya bersama Polda Babel telah diundang Kemenko Polhukam mengikuti rapat. Deputi V Bidang Koordinasi Kamtimbas Kemenko Polhukam Drs Carlo B Tewu dalam arahannya meminta Babel melaporkan perkembangan dari tindak lanjut pembentukan tim sesegera mungkin.
Jangan Menunggu
Hal senada disampaikan Kapolda Babel Brigjen Pol Drs Yovianes Mahar. Dia meminta para satgas untuk segera melaksanakan kegiatan sesuai tugas sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/708/III/2016 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Masalah Pertambangan Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Jangan saling menunggu, karena permasalahan timah di Babel menjadi perhatian negara dan Pemerintah, dan tim terpadu bertanggung jawab atas penataan ini,” papar Kapolda Yovianes Mahar didampingi para kapolres se Babel dan Dirkrimsus Polda Babel Kombes Pipit Rismanto.
Dirinya mengapresiasi koordinasi yang dilakukan oleh Satgas 5 Bidang Pemeliharaan Kamtibmas dan Penegakan Hukum dengan Satgas 3 Bidang Penataan Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Langkah itu, menurutnya, harus dilaksanakan oleh satgas lainnya terutama Satgas 2 Bidang Tata Ruang dan Zonasi Wilayah Laut.
“Karena kita di Satgas 5 harus memiliki referensi yang cukup lebih dulu baru bisa melakukan reaksi, harus ada pemetaan wilayah mana saja yang dilarang atau dibolehkan,” ujar Kapolda Babel Brigjend Pol Yovianes Mahar seraya meminta Pemprov Babel mengakomodir penyediaan posko atau sekretariat tim terpadu guna memudahkan langkah koordinasi sekaligus pelaporan data.
Susunan Tim
Dalam kesempatan itu juga dibacakan nama-nama Tim Terpadu Penanganan Masalah Pertambangan Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2016 dengan susunan Gubernur Babel, Ketua DPRD Babel, Kapolda Babel, Danrem 045 Gaya, Danlanal Babel dan Kajati Babel sebagai Pelindung.
Sementara ketua tim dijabat Sekda Babel Yan Megawandi, dengan Wakil Ketua Wakapolda Babel dan Asisten Sekda Babel Bidang Perekonomian dan Pembangunan. Serta sekretaris dijabat Kepala Biro Perekonomian Sekda Babel.
Selanjutnya terdapat satuan tugas dengan bidang antara lain Satgas 1 Bidang Penataan Regulasi Pertambangan (Koordinator Staf Ahli Gubernur Bidang Pertambangan), Satgas 2 Bidang Tata Ruang dan Zonasi Wilayah Laut (Kepala Bappeda Babel), Satgas 3 Bidang Penataan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup), Satgas 4 Bidang Penataan Ekonomi dan Niaga (Asisten Sekda Babel Bidang Perekonomian dan Pembangunan) serta Satgas 5 Bidang Pemeliharaan Kamtibmas dan Penegakan Hukum (Karo Ops Polda Babel).
Selain itu ada juga Koordinator Monitoring dan Evaluasi yang dijabat Inspektur Provinsi Babel, Kehumasan (Kabag Humas dan Protokol Setda Babel) dan Analis Kebijakan/Tim Pakar yang terdiri dari Rektor Universitas Bangka Belitung (UBB) serta kalangan akademisi.
Hingga saat ini sudah beberapa kali dilaksanakan rapat koordinasi penanganan penambangan timah. Diantaranya diprakarsai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dengan menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Perkembangan Penanganan Penambangan Timah tanpa Izin di Ruang Rupatama Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kepulauan Bangka Belitung, di Air Itam Pangkalpinang, Kamis (16/06/2016) lalu.
Rakor dipimpin Deputi V Bidang Koordinasi Kamtimbas Kemenko Polhukam Drs Carlo B Tewu berlangsung tertutup.
Rakor lainnya oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim) bertajuk Rapat Koordinasi Pembahasan Kegiatan Pertambangan Timah di Ruang Pertemuan Tanjung Pesona Kantor Gubernur Babel, di Air Itam, Pangkalpinang, Selasa (21/06/2016). Pada rakor yang dipimpin Asisten Deputi Bidang Lapangan dan Kebencanaan Kemenko Maritim Sahat Manaor Panggabean dibahas rencana penentuan zonasi kegiatan penambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (cdr, ima,RX)
- 17 reads