6 Bulan Sebelum Berakhir Jabatan, Petahana Dilarang Ganti Pejabat

PANGKALPINANG – Kurang lebih 10 bulan kedepan, masyarakat Indonesia akan kembali mengikuti pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah baik Gubernur maupun Bupati/Walikota. Pilkada serentak yang akan berlangsung pada Februari 2017 mendatang, akan memilih sebanyak 101 Kepala Daerah, terdiri dari 7 Gubernur, 76 Bupati dan 18 Walikota.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri RI, Dr. Akbar Ali M.Si dalam acara Sosialisasi Undang-Undang mengenai Pemilihan Kepala Daerah pada 26-28 April 2016 di Hotel Puncak Pangkalpinang, menjelaskan, dari jumlah 101 jabatan Kepala Daerah yang akan diperebutkan tersebut, termasuk didalamnya pemilihan Gubernur dan Wakil Gbernur Kepulauan Bangka Belitung.

“Dari evaluasi Pilkada serentak  9 Desember 2015, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian kita ke depan, antara lain terkait tingkat akurasi daftar pemilih, terdapat selisih yang cukup besar antara DP4,  DPS, dan DPT. Terlambatnya distribusi logistik Pilkada pada beberapa daerah di Papua, sehingga pemungutan suara terlambat. Kemudian, alat peraga kampanye masih terpasang pada hari pemungutan suara, ada pemilih yang tidak mendapat surat undangan pemilihan seperti di Kabupaten Manggarai Barat. Selain itu, ketidak-netralan penyelenggara Pilkada di kecamatan dan desa/kel. Juga terdapat ketidaknetralan PNS berdasarkan 29 laporan bawaslu/panwaslu. Selanjutnya, politik uang yang melibatkan pasangan calon, tim sukses, dan penyelenggara pilkada di kecamatan dan desa, pemungutan suara ulang di sejumlah TPS, karena kesalahan pengecekan keabsahan pemilih,” urai Dr. Akbar.

Lebih lanjut Akbar memparkan, ada beberapa larangan bagi Petahana (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) dalam Pilkada. Menurut UU No 1/2015 Jo UU No 8 Tahun 2015, Pejabat Negara, Pejabat ASN, dan Kepala Desa atau Lurah dilarang membuat Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Calon selama masa Kampanye. 

“Petahana dilarang melakukan Penggantian Pejabat 6 (Enam) bulan sebelum masa Jabatannya berakhir. Dalam hal terjadi kekosongan Jabatan, maka Gubernur, Bupati, Dan Walikota menunjuk Pejabat Pelaksana Tugas. Petahana dilarang menggunakan Program dan Kegiatan Pemda untuk kegiatan Pemilihan 6 bulan sebelum masa Jabatannya berakhir. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pejabat Negara lainnya, serta Pejabat Daerah dapat ikut dalam Kampanye dengan mengajukan Cuti Kampanye sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan Jabatannya,” jelasnya.

Dikesempatan sama, Titi Anggraini selaku Direktur Eksekutif Perludem Jakarta, menerangkan, Pilkada serentak menjadi salah satu instrumen konsolidasi demokrasi lokal dan penegasan sistem presidensialisme di Indonesia.

Menurutnya, masih terdapat beberapa catatan persoalan yang ditinjau dari dua sudut pandang, yaitu proses pemilu (tahapan penyelenggaran pilkada) dan  hasil pemilu. “UU 1/2015 jo UU 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota hadir dari proses formulasi regulasi yang tergesa-gesa, karena kurang dari satu bulan pembahasannya, yang tentunya berdampak pada pengaturan bangunan sistem pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kurang komperhensif. Sehingga salah satu isu strategis terkait revisi UU No 1 dan UU No 8 Tahun 2015 adalah akan memasukkan keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.   

Sosialisasi Undang-Undang mengenai Pemilihan Kepala Daerah ini, dibuka Kepala Kesbangpol Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Drs.Sunardi, M.AP.

Penulis: 
fd/wy/BKD Babel
Sumber: 
BKPSDMD