Artikel

Kumpulan artikel informatif seputar pemerintahan, teknologi, dan layanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kode Etik Aparatur Sipil Negara
31 Agt 2018

Kode Etik Aparatur Sipil Negara

Aparatur Sipil Negara sebagai  aparatur negara dan abdi masyarakat, mempunyai peran yang amat penting dalam rangka menciptakan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur, adil, dan bermoral tinggi yang menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar Tahun 1945. Kesemuanya itu dalam rangka mencapai tujuan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang berkemampuan untuk melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dapat melaksanakan segala peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang berkenaan dengan kepegawaian, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Undang-Undang ASN Pasal 3 menyatakan bahwa setiap ASN dalam menjalan tugas dan profesinya harus berlandaskan pada prinsip-prinsip yang diantaranya adalah nilai dasar serta kode etik dan perilaku. Sementara dalam Pasal 4 dan 5 UU ASN tersebut, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku diuraikan secara rinci. Selain ketentuan yang ada pada Undang-Undang ASN ini, setiap pegawai harus memperhatikan rambu-rambu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang diantaranya memuat 17 kewajiban dan 15 larangan. Substansi yang terkandung dalam Undang-Undang ASN diantaranya ditegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebuah bentuk profesi, maka diperlukan adanya azas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku serta pengembangan kompetensi Kode Etik Aparatur Sipil Negara Secara etiomologi, etika berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos (tunggal) yang berarti kebiasaan, adat, watak, perasaan, sikap dan cara berpikir sedangkan  etha (jamak) yang berarti adat istiadat. Jadi etika adalah tata nilai, perilaku yang dianggap baik, lazim dan patut dilakukan. Etika menurut K.Bertens (1999:6) adalah nilai-nilai atau norma-norma (moral) yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Bahasa Indonesia mengartikan etika sebagai: Sistem nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau sekelompok orang dalam mengatur tingkah lakunya Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral Kumpulan asas atau nilai moral (kode etik). Kode etik dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara , tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan.  Kode etik merupakan pola aturan atau cara sebagai pedoman berperilaku. Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan yang dipegang oleh seorang anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai profesional suatu profesi yang dapat diartikan sebagai standar perilaku anggotanya. Nilai profesional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat. Chung (1981) mengemukakan bahwa nilai profesional atau asas etis terdiri empat asas etis, antara lain: Menghargai harkat dan martabat Peduli dan bertanggung jawab Integritas dalam hubungan Tanggungjawab terhadap masyarakat Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kode etik adalah serangkaian norma-norma yang memuat hak dan kewajiban yang bersumber pada nilai-nilai etik yang dijadikan sebagai pedoman berfikir, bersikap, dan bertindak dalam aktivitas sehari-hari yang menuntut tanggung jawab suatu profesi. Tujuan kode etik yaitu mendorong pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, meningkatkan disiplin pegawai, menjamin kelancaran dalam pelaksanaan tugas, meningkatkan etos kerja, kualitas kerja dan perilaku PNS yang professional, serta meningkatkan citra dan kinerja PNS di lingkungan Kementerian/Lembaga Pemda. Prinsip Dasar Kode Etik yaitu: ketaqwaan, kesetiaan, ketaatan, semangat nasionalisme, mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi dan golongan, penghormatan, tidak diskriminatif, profesionalisme, netralitas, bermoral dan semangat jiwa korps. Kode etik PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2004. Menurut Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah tersebut, kode etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. Kode etik PNS wajib dilaksanakan oleh seluruh PNS di Indonesia. Dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2004 ditegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari, Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, terhadap diri sendiri dan terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil. Etika Pegawai Negeri Sipil dalam Bernegara Etika Bernegara.mengandung arti bahwa seorang PNS harus: Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945; Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan Negara; Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dan NKRI; Menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku; Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa; Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah;  Menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif; Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar. Etika Pegawai Negeri Sipil dalam Bermasyarakat Dalam bermasyarakat, setiap PNS harus: Mewujudkan pola hidup sederhana; Memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun, tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan; Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil, serta tidak diskriminatif; Tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat; Berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas. Etika Pegawai Negeri Sipil dalam Berorganisasi Etika berorganisasi maksudnya adalah bahwa seorang PNS harus: Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku; Menjaga informasi yang bersifat rahasia; Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; Membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi; Menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait; Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas; Patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja; Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif; Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja. Etika Pegawai Negeri Sipil terhadap Sesama Pegawai Negeri Sipil Maksudnya adalah,bahwa seorang PNS harus: Saling menghormati sesama warga Negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan; Memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama PNS; Saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horizontal dalam unit kerja, instansi maupun antar instansi; Menghargai perbedaan pendapat; Menjunjung tinggi harkat dan martabat PNS; Menjaga dan menjalin kerjasama yang kooperatif sesama PNS; Berhimpun dalam satu wadah KORPRI yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua PNS dalam memperjuangkan hak-haknya. Etika Pegawai Negeri Sipil terhadap Diri Sendiri Etika terhadap Diri Sendiri meliputi pengertian sebagai berikut: Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar; Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan; Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan; Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, ketrampilan, dan sikap; Memiliki daya juang yang tinggi; Memelihara kesehatan jasmani dan rohani; Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga; Berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan. Pelanggaran Kode Etik Pelanggaran kode etik adalah segala bentuk ucapan, tulisan dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertentangan dengan butir-butir jiwa korps dan kode etik. Yang dimaksud dengan ucapan adalah segala bentuk kata-kata yang diucapkan di hadapan atau dapat didengar oleh orang lain, seperti dalam rapat, ceramah, diskusi, melalui telepon, radio, televisi, rekaman atau alat komunikasi lainnya. Sedangkan tulisan adalah pernyatan atau perasaan secara tulisan baik dalam bentuk tulisan maupun gambar, karikatur dan lain-lain yang serupa dengan itu, dan perbuatan adalah setiap tingkah laki, sikap atau tindakan. Proses penjatuhan hukuman atas pelanggaran kode etik PNS sampai saat ini belum diatur secara tersendiri, namun untuk menghindari terjadinya kebekuan atau kekosongan dalam penegakan kode etik PNS maka dapat digunakan proses penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil, yaitu: 1. Pemanggilan Bagi PNS yang disangkakan melakukan pelanggaran terhadap kode etik PNS, dipanggil oleh pejabat yang berwenang atau majelis kehormatan kode etik instansi, apabila panggilan pertama tidak datang, maka dilakukan pemanggilan kedua, dengan memperhatikan tempat domisili dan tanggal untuk memenuhi panggilan. Apabila panggilan kedua tidak datang, maka sudah dapat dijatuhkan hukuman pelanggaran kode etik, karena ketidakhadirannya dalam panggilan kedua dianggap menerima sangkaan terhadap pelanggaran kode etik PNS. 2. Pemeriksaan Sebelum melakukan pemeriksaan, majelis kehormatan kode etik terlebih dahulu mempelajari laporan atau bahan-bahan mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan PNS tersebut. Pada dasarnya pemeriksaan dapat dilakukan secara lisan dan secara tulisan. Pada tingkat pertama dilakukan secara lisan, apabila pada pemeriksaan pertama perlu untuk ditingkatkan pemeriksaan karena pelanggaran kode etik dianggap berat maka pemeriksaan dilakukan secara tertulis. Pemeriksaan secara tertulis dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Hasil pemeriksaan secara tertulis dibuat sebagai rekomendasi kepada pejabat Pembina kepegawaian (PPK) sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan hukuman atas pelanggaran kode etik. 3. Penjatuhan hukuman Tujuan hukuman pelanggaran kode etik adalah untuk memperbaiki dan mendidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran kode etik PNS. Sebelum menjatuhkan hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menghukum, wajib terlebih dahulu mempelajari dengan teliti hasil-hasil pemeriksaan, serta wajib memperhatikan dengan seksama faktor-faktor yang mendorong atau menyebabkan PNS tersebut melakukan pelanggaran kode etik. 4. Penyampaian hukuman Penyampaian sanksi moral dapatdilakukan berupa: Pernyataan secara tertutup, yaitu penyampaian hukuman yang disampaikan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk dalam ruang tertutup. Pengertian dalam ruang tertutup  yaitu bahwa penyampaian pernyataan tersebut hanya diketahui oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan pejabat yang menyampaikan pernyataan serta pejabat lain yang terkait dengan catatan pejabat terkait, dengan ini yang dimaksud tidak boleh berpangkat lebih rendah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Pernyataan secara terbuka, dapat disampaikan melalui forum-forum pertemuan resmi Pegawai Negeri Sipil, seperti upacara bendera, media massa dan forum lainnya yang dipandang sesuai untuk itu. 5. Keberatan atas hukuman Keputusan tentang hukuman atas pelanggaran kode etik sudah bersifat final artinya tidak dapat diajukan keberatan. Oleh karena itu, majelis kehormatan kode etik di dalam melakukan pemeriksaan harus cermat, teliti dan bijaksana karena keputusan yang diambil bersifat final. Dan untuk mendapatkan keterangan dan informasi yang objektif, majelis kehormatan kode etik dapat meminta keterangan kepada pihak lain yang dianggap mengetahui tentang pelanggaran kode etik tersebut. Sanksi Pelanggaran Kode Etik Pelanggaran terhadap kode etik Pegawai negeri Sipil dapat dikenakan sanksi moral. Selain sanksi moral juga dapat berupa sanksi administrasi bahkan lebih jauh lagi dapat berupa sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil. Yang dimaksud dengan hukuman disiplin adalah hukuman disiplin tingkat ringan yaitu berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyatan tidak puas. Jenis hukuman disiplin tingkat ringan ini pada dasarnya tidak mempunya dampak terhadap Pegawai Negeri Sipil, tetapi lebih bersifat moral, karena seseorang akan merasa malu jika ditegur oleh pimpinan. Perasaan malu tersebut adalah sanksi moral. Akhir kata kode etik PNS bertujuan untuk memberikan arah dan pendoman bagi PNS dalam bersikap, bertingkah laku dan berbuat, baik dalam melaksanakan tugas maupun pergaulan hidup sehari – hari sehingga integritas, martabat, kehormatan, citra dan kepercayaan PNS dalam melaksanakan setiap tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawab kepada negara, pemerintah dan sesama pegawai, masyarat dan organisasi dapat terjaga.   Code of Ethics of the State Civil Apparatus The State Civil Apparatus as a state apparatus and public servant has a very important role in the framework of creating a law-abiding, modern, democratic, prosperous, just and moral civilized civil society that provides services in a fair and equitable manner, maintaining national unity with full of loyalty to Pancasila and the 1945 Constitution. All of them are in order to achieve the goals aspired by the Indonesian people. To be able to carry out these tasks, it is necessary for Civil Servants who are capable of carrying out their duties professionally and responsibly in carrying out government and development tasks, and are clean and free from corruption, collusion and nepotism. The State Civil Apparatus (ASN) must be able to implement all applicable regulations and statutory provisions, especially those relating to employment, such as Law Number 5 Year 2014 concerning State Civil Apparatus (ASN) and Government Regulation Number 53 of 2010 concerning Employee Discipline Civil Affairs. The ASN Law Article 3 states that each ASN in carrying out its duties and profession must be based on principles which include basic values ​​and codes of ethics and behavior. While in Articles 4 and 5 of the ASN Law, the basic values ​​and codes of ethics and codes of conduct are detailed. In addition to the provisions in this ASN Law, every employee must pay attention to the guidelines as stipulated in Government Regulation Number 53 of 2010 concerning Discipline of Civil Servants which among them contain 17 obligations and 15 prohibitions. The substances contained in the ASN Act include the assertion that the State Civil Apparatus (ASN) is a form of profession, it requires the existence of principles, basic values, codes of ethics and codes of conduct and competence development Code of Ethics of the State Civil Apparatus Etiomologically, ethics comes from the Greek language namely ethos (singular) which means habits, customs, character, feelings, attitudes and ways of thinking while etha (plural) which means customs. So ethics is a value system, behavior that is considered good, is common and deserves to be done. Ethics according to K. Bertens (1999: 6) are values ​​or norms (morals) that become a guideline for a person or group in regulating their behavior. Indonesian means ethics as: Value systems and moral norms are a guideline for a person or group of people in regulating their behavior Knowledge of what is good and what is bad and about moral rights and obligations Collection of principles or moral values ​​(code of ethics). The code of ethics can be interpreted as a pattern of rules, procedures, signs, ethical guidelines in carrying out an activity or work. The code of ethics is a pattern of rules or ways of behaving as guidelines. In relation to the profession, the code of ethics is a procedure or rule that becomes a standard of activity held by a member of a profession. A code of ethics describes the professional values ​​of a profession that can be interpreted as a standard of behavior of its members. The most important professional value is the desire to provide community service. Chung (1981) suggests that professional values ​​or ethical principles consist of four ethical principles, including: Appreciate dignity and dignity Care and responsibility Integrity in relationships Responsibility to the community In Law Number 5 of 2014 concerning the State Civil Apparatus, a code of ethics is a set of norms that contain rights and obligations that derive from ethical values ​​which serve as guidelines for thinking, acting, and acting in daily activities that require responsibility answer a profession. The purpose of the code of ethics is to encourage the implementation of basic duties and functions, improve employee discipline, ensure smooth implementation of duties, improve work ethic, work quality and professional behavior of civil servants, and improve civil servant image and performance within the Ministry / Local Government Institution. The basic principles of the Code of Ethics are: devotion, loyalty, obedience, the spirit of nationalism, prioritizing the interests of the State above personal and group interests, respect, non-discrimination, professionalism, neutrality, morality and the spirit of the soul of the corps. PNS code of ethics is regulated in Government Regulation (PP) No. 42 of 2004. According to Article 1 paragraph 2 of the Government Regulation, the code of ethics of Civil Servants is a guideline of attitudes, behavior and actions of Civil Servants in carrying out their duties and daily living relationships. PNS code of ethics must be implemented by all civil servants in Indonesia. In article 7 of the Government Regulation (PP) No. 42 of 2004 affirmed that in carrying out official duties and daily life, Civil Servants must behave and be guided by ethics in the state, in the administration of the Government, in organizing, towards themselves and against fellow Civil Servants. Ethics of Civil Servants in the State State Ethics means that a civil servant must: Carry out fully the Pancasila and the 1945 Constitution; Lifting the dignity of the nation and the State; Becoming the glue and unifying the nation and NKRI; Comply with all applicable laws and regulations; Accountable in carrying out the duties of administering clean and authoritative government; Responsive, open, honest and accurate, and timely in implementing all government policies and programs;  Use or utilize all state resources efficiently and effectively; Do not give false testimony or false information. Ethics of Civil Servants in Community In society, every civil servant must: Realizing a simple lifestyle; Providing services with empathy, respect and courtesy, without strings attached and without any element of coercion; Providing services quickly, precisely, openly, and fairly, and not discriminatory; Respond to the circumstances of the community; Oriented to improving people's welfare in carrying out their duties. Ethics of Civil Servants in Organizing The organizational ethics means that a civil servant must: Carry out duties and authority in accordance with applicable regulations; Maintain confidential information; Carry out every policy stipulated by authorized officials; Building a work ethic to improve organizational performance; Cooperate cooperatively with other related work units; Having competence in the execution of duties; Comply and adhere to operational and work standards; Develop creative and innovative thinking; Oriented to efforts to improve the quality of work. Ethics of Civil Servants to Fellow Civil Servants The point is that a civil servant must: Mutual respect for fellow citizens who embrace different religions / beliefs; Maintain a sense of unity and unity among fellow civil servants; Mutual respect between colleagues both vertically and horizontally in work units, agencies and between agencies; Appreciate differences of opinion; Uphold the dignity and dignity of civil servants; Maintain and establish cooperative cooperation among PNS; Meeting in a forum of KORPRI that guarantees the realization of solidarity and solidity of all civil servants in fighting for their rights. Ethics of Civil Servants to Themselves Ethics for Self includes the following meanings: Honest and open and not giving incorrect information; Act with sincerity and sincerity; Avoid conflicts of personal, group or group interests; Initiative to improve the quality of knowledge, abilities, skills and attitudes; Having high fighting ability; Maintaining physical and spiritual health; Maintain family integrity and harmony; Simple, neat and polite. Code of Ethics Violations Violations of the code of ethics are all forms of speech, writing and actions of Civil Servants (PNS) that are contrary to the items of the corps and the code of ethics. What is meant by speech is any form of words spoken in front of or can be heard by others, such as in meetings, lectures, discussions, via telephone, radio, television, recordings or other means of communication. While writing is a statement or feeling in writing both in the form of writing and drawing, caricatures and others that are similar to that, and actions are every man's behavior, attitude or action. The process of imposing penalties for violations of the civil servant's code of ethics has not been regulated separately, but to avoid the occurrence of freezing or emptiness in the enforcement of civil servants' code of ethics, the disciplinary process for civil servants can be used, namely: 1. Summoning For civil servants who are suspected of violating the code of ethics of civil servants, summoned by an authorized official or an honorary assembly of the agency's code of ethics, if the first call does not arrive, a second call is made, taking into account the place of residence and date to fulfill the call. If the second call does not come, then the sentence of violation of the code of ethics can be imposed, because his absence in the second call is deemed to have accepted the suspicion of violating the PNS code of ethics. 2. Examination Before conducting an examination, the ethics code honorary assembly first studies the report or materials regarding violations of the code of ethics carried out by the civil servant. Basically the examination can be done orally and in writing. At the first level it is carried out verbally, if at the first examination it is necessary to improve the examination because a violation of the code of ethics is considered severe then the examination is conducted in writing. A written examination is made an official report (BAP). The written examination results are made as recommendations to staffing officials (PPK) as material for consideration to impose penalties for violating the code of ethics. 3. Sentencing The purpose of the violation of the code of ethics is to improve and educate Civil Servants (PNS) who violate the PNS code of ethics. Before imposing a disciplinary sentence, the official who has the authority to punish, must first study carefully the results of the examination, and must pay close attention to the factors that encourage or cause the civil servant to violate the code of ethics. 4. Submission of punishment Submission of moral sanctions can be done in the form of: Closed statement, namely the delivery of sentences delivered by authorized officials or other appointed officials in a closed room. The definition in a closed space is that the submission of the statement is only known by the relevant Civil Servants and officials who submit statements and other officials related to the records of the relevant officials, with this meant that they should not be inferior to the relevant Civil Servants. Open statements can be submitted through official civil servant meeting forums, such as flag ceremonies, mass media and other forums which are deemed appropriate for that. 5. Objection to punishment Decisions about penalties for violating the code of ethics are final, meaning no objections can be raised. Therefore, the honor code of ethics in conducting the examination must be careful, thorough and wise because the decisions taken are final. And to obtain objective information and information, the ethics code honorary council can ask for information from other parties who are deemed to know about the violation of the code of ethics. Sanctions for Violating the Code of Ethics Violations of the code of ethics of Civil Servants can be subject to moral sanctions. In addition to moral sanctions can also be in the form of administrative sanctions even further can be in the form of disciplinary sanctions of Civil Servants. What is meant by disciplinary punishment is a light-level disciplinary sentence that is in the form of verbal reprimand, written reprimand and dissatisfied statement. This type of light-level disciplinary punishment basically has no impact on Civil Servants, but is more moral in nature, because someone will feel embarrassed if reprimanded by the leadership. Shame is a moral sanction. The end of the PNS code of ethics aims to provide direction and guidance for civil servants in behaving, behaving and acting, both in carrying out their duties and daily life so that integrity, dignity, honor, image and trust in carrying out every task, authority, obligation and responsibility to the state, government and fellow employees, community and organization can be maintained.

Jimmy Arief Saud Parsaoran, S.T. - Prakom Pertama BKPSDMD Baca Selengkapnya
Maraknya Gelar Napi Korupsi Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
28 Jun 2018

Maraknya Gelar Napi Korupsi Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Korupsi Pengertian menurut Undang-undang   Menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah:  Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.Korupsi (corruptie) adalah perbuatan buruk yang dilakukan oleh orang dengan cara menyogok, menyuap, menerima sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan merugikan keuangan negara. Korupsi juga perbuatan bejat yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan cara melawan hukum. Korupsi di kalangan aparatur sipil negarakhususnya PNS dapat mudah dijumpai walaupun masyarakat melihatnya sebagai hal yang biasa. Korupsi tumbuh seiring dengan berkembangnya peradaban manusia. Tidak hanya di Indonesia, korupsi juga tumbuh subur di negara lain, termasuk di negara yang dikatakan paling maju sekalipun. Korupsi secara hukum dikategorikan sebagai  kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Korupsi adalah produk dari sikap hidup satu kelompok masyarakat, yang memakai uang sebagai standar kebenaran dan sebagai kekuasaan mutlak.Indonesia, sebuah negara yang terdiri dari beribu pulau, dari Sabang sampai Merauke. Memiliki kekayaan alam dan budaya yang melimpah. Beragam suku bangsa menempati negara kepulauan ini, dengan dipimpin oleh suatu pemerintahan yang mengayomi rakyatnya. Namun, kepercayaan itu malah disalahgunakan, tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan. Hukum, siapa yang tidak kenal hukum? Kita semua pasti mengetahuinya. Hukum Indonesia, berarti aturan negara Indonesia, dengan berdasarkan Pancasila, dibentuklah sebuah tatanan hukum pada negara ini, yaitu UUD 1945.  Kekayaan Indonesia merupakan aset berharga bagi masyarakat tetapi Indonesia merupakan salah satu Negara dengan kasus korupsi tertinggi didunia. Segala sesuatu yang berhubungan dengan politik di Republik tercinta ini dimanfaatkan sebagai celah untuk melakukan suap atau korupsi. Korupsi adalah sebuah tindakan pejabat publik yang menyalah gunakan wewenang, guna mendapatkan keuntungan sepihak dan merugikan masyarakat. 1. Faktor Internal Sifat Tamak Merupakan sifat yang dimiliki manusia yang menginginkan kebutuhan yang lebih, selalu merasa kurang akan sesuatu dari yang telah didapatkannya. Yang akhirnya muncullah sifat tersebut dengan cara korupsi. Gaya Hidup Konsumtif Setiap manusia ingin merasakan kebutuhan konsumsi terpenuhi melebihi dari biasanya yang tidak diimbangi dengan pendapatan yang diperolehnya secara wajar sehingga melakukan apa saja menjurus korupsi. 2. Faktor Eksternal Terjadinya persaingan dalam suatu partai untuk mendapatkan kekuasaan lebih tinggi maka manusia kadangkala melakukan tindakan yang melanggar aturan yang akhirnya menjurus ke arah korupsi untuk memenuhi harapannya menduduki posisi tersebut. Praktek suap yang terjadi dalam mengatasi suatu masalah dilakukan oleh individu yang merasakan membutuhkan lolos atau menginginkan pengurangan ancaman hukuman yang akan dihadapinya dengan memberikan uang dan sebagainya kepada oknum tertentu. 3. Faktor Ekonomi Manusia hidup pasti memerlukan kebutuhan apalagi kebutuhan ekonomi sangat penting bagi manusia,namun karena peluang dan didorong kebutuhan yang dianggap tidak mencukupi maka niat dan kesempatan terbuka maka terjadi tindak pidana korupsi. 4. Faktor Organisasi Korupsi yang terjadi dalam organisasi adalah kelemahan struktur organisasi,aturan kemungkinan dinyatakan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu kurangnya ketegasan dari seorang pimpinan dimana kejujuran dan kesadaran diri dari setiap individu tidak ada.   Realita di Bangka Belitung Di Bangka Belitung menurut data KPK pengaduan masyarakat dari tahun 2014 sampai dengan Januari 2018 berjumlah 166, lima aduan tahun 2018 terdiri dari 2 Pangkalpinang, 1 Bangka,1 Bangka Selatan,1 Beltim.Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menilai pemahaman masyarakat Indonesia yang kurang terhadap konstitusi menjadi sebab praktik korupsi masih sering terjadi. Landasan dasar mengelola negara adalah bersih dan tidak menyimpang serta menyeleweng, sekarang hal ini masih terjadi karena pemahaman terhadap konstitusi di Indonesia kurang benar. konstitusi didasari Pancasila yang mengandung nilai-nilai hakiki seperti tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Beberapa nilai di antaranya adalah ketuhanan, demokrasi dan hukum.Dari sisi hukum, menurut Arief,korupsi adalah perbuatan yang melanggar hak asasi manusia. Kemudian dari sisi demokrasi,korupsi melanggarhakkonstitusi warga dan merugikan seluruh bangsa.Arief menjelaskan Indonesiaharus membentuk karakter integritas untuk menghilangkan korupsi. Seperti yang dikatakan Presiden pertama Indonesia, Sukarno, 'Indonesia harus membangun karakter dulu kemudian membangun dan mengelola sumber daya alam'.“Maka satu-satunya jalan adalahkembali ke jalan yang bersih serta bebas dari KKN (korupsi, kolusi, nepotisme), bagaimana kita harus membangun negara yang baik.   Dampak Korupsi dalam kehidupan masyarakat Babel Pembangunan yang terus berkelanjutan memberikan dampak terhadap berkembangnya tindakan korupsi di Bangka Belitung, maka akan mempengaruhi terhadap tingkat kesejahteraan di daerah ini, dan pengaruh tersebut tidak hanya  pada satu aspek kehidupan saja, melainkan juga akan mempengaruhi pada rangkaian aspek kehidupan. Aspek – aspek tersebut antara lain : 1. Aspek Ekonomi Tindakan  korupsi akan menghambat jalannya kegiatan perekonomian di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, karena para pelaku ekonomi akan merasa dirugikan dan enggan melakukan kegiatan  ekonomi. Sehingga akan berdampak pada perkembangan ekonomi di daerah dan menimbulkan permasalahan di sektor perekonomian, diantaranya yaitu: Penurunan produktivitas dan lambatnya pertumbuhan ekonomi Rendahnya kualitas barang dan jasa produksi bagi publik Menurunnya tingkat pendapatan suatu Negara Menurunnya kepercayaan dari para investor Keterbelakangan perekonomian Negara 2. Aspek Sosial dan Kemiskinan Masyarakat Dampak dan permasalahan yang terjadi akibat tindakan korupsi terhadap aspek sosial dan kemiskinan masyarakat, yaitu: Tingginya tingkat pengangguran Kemiskinan disebabkan karena tingginya tingkat pengangguran, salah satu penyebab tingginya tingkat pengangguran adalah berkuasanya para pelaku koruptor. Terhambatnya dalam mengentas kemiskinan Pada dasarnya pemerintah telah memiliki rancangan dan anggaran dalam mengatasi masalah kemiskinan. Namun banyaknya pejabat negara yang melakukan tindakan korupsi , salah satunya yaitu dengan cara menyelewengkan anggaran pemerintah yang diberikan untuk mengatasi masalah kemiskinan, yang pada akhirnya berakibat pada lambatnya dalam mengentas masalah kemiskinan. Terbatasnya  akses bagi masyarakat miskin Meluasnya para pelaku koruptor  akan berimbas terhadap sulitnya mengakses informasi bagi masyarakat miskin khususnya dalam masalah pekerjan, Karena anggaran yang diberikan untuk periklanan telah diselewengkan oleh para koruptor. Sehingga pada ahirnya masyarakat miskin sulit mendapatkan pekerjaan dan bahkan dia tidak bekerja. Kurangnya solidaritas sosial Banyaknya para pelaku koruptor juga mempengaruhi terhadap sifat kebersamaan, karena para pelaku koruptor hanya memenintangkan kepentingan individu. 3. Aspek politik dan demokrasi Politik merupakan salah satu sarana dalam melakukan korupsi, karena banyak para pelaku politik yang melakukan tindakan korupsi. Beberapa dampak dan permasalahan yang terjadi akibat tindakan korupsi didunia politik, diantaranya yaitu: Hilangnya kepercayaan publik terhadap partai politik Biaya politik yang tinggi bisa membahayakan terhadap partai politik itu sendiri, karena hal itu bisa menjadi salah satu pendorong seseorang untuk melakukan korupsi. Oleh karena itu, apabila partai politik sudah dikenal dengan anggotanya yang melakukan korupsi maka publik tidak percaya jika partai tersebut menang dalam suatu pemilihan. Munculnya pemimpin yang korupsi Politik money  merupakan salah satu penyebab para pemimpin melakukan korupsi, karena banyaknya pengeluaran dana atau uang yang dia gunakan ketika menjadi calon, berimbas pada bagaimana dana atau uang tersebut kembali. Sehingga jalan yang dia lakukan adalah dengan korupsi. Hancurnya kedaulatan rakyat Dengan bayaknya pelaku korupsi khususnya didunia politik menjadikan kedaulatan negara berada ditangankelompok-kelompok tertentu dengang partai politiknya masing-masing, yang pada dasarnya kedaulatan tersebut berada di tangan rakyat. Maka dari sini dapat kita ketahui bahwa partai politik yang memegang kedaulatan negara dan rakyat tidak mempunyai kuasa terhadap kedaulatan negara dan bahkan rakyat dibabi buta oleh partai politik. 4. Aspek penegakan hukum Ada beberapa dampak dan permasalahan yang terjadi akibat dari tindakan korupsi terhadap aspek penegakan hukum, diantaranya yaitu: Ketidak percayaan publik terhadap lembaga hukum Banyaknya para penegak hukum yang melakukan korupsi dan banyaknya berita yang tersebar dimedia massa terkait hal tersebut, menjadikan publik tidak percaya terhadap suatu lembaga hukum terkait dengan proses hukum yang akan dilakukan. Lambatnya proses hukum Ada beberapa faktor yang mempengaruhi Para penegak hukum memperlambat proses hukum suatu masalah, diantaranya yaitu: Hukum dapat dibeli Banyak pelaku penegak hukum yang tidak melakukan hal sewajarnya terhadap suatu masalah, hal tersebut dipengaruhi karena adanya gratifikasi yang diberikan oleh oknum yang terjerat dalam suatu masalah kepada para penegak hukum. Sulit mendapatkan bukti Terbatasnya saksi dan barang bukti terhadap suatu masalah menjadikan salah satu penyebab lambatnya proses hukum. Kurangnya solidaritas antara para penegak hukum Kurangnya kontribusi dari para penegak hukum menjadikan keputusan yang mereka ambil bertolak belakang. 5. Aspek Lingkungan Beberapa dampak dan masalah yang terjadi akibat dari tindakan korupsi terhadap lingkungan, diantaranya yaitu: Menurunnya kualitas lingkungan Lingkungan yang baik tercipta karena adanya insfrastruktur yang baik pula. Namun akibat dari pejabat pemerintah yang melakukan korupsi dengan menyelewengkan anggaran untuk pembangunan insfrastruktur, maka kualitas suatu lingkungan akan menurun karena insfrastruktur yang dimiliki lingkungan tersebut tidak memadai. Menurunnya kualitas hidup Rusaknya suatu lingkungan juga akan berpengaruh terhadap kualitas hidup masyarakat, karena  sarana dan prasaran yang menunjang kesejahteraan hidup telah berkurang. Hal tersebut terjadi akibat dari pelaku korupsi yang telah mengambil hak masyarakat hanya demi kepentingan pribadinya saja.   Islam memandang Korupsi Korupsi termasuk kedalam kejahatan luar biasa. Korupsi juga sangat diharamkan dalam islam. Tidak ada satu dalil pun yang membenarkan perilaku korupsi dalam islam. Dan segala macam bentuknya haram menurut islam. Oleh sebab itu, Al Qur’an melarang tindak korupsi secara tegas karena didalamnya mengandung unsur pencurian, penyalahgunaan jabatan, suap, dan perampokan.Islam memandang korupsi sebagai suatu perbuatan yang dapat merugikan masyarakat, mengganggu kepentingan umum, dan menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat serta sangat merugikan bangsa Indonesia. Korupsi dalam dimensi suap atau risywah di dalam pandangan hukum Islam adalah perbuatan yang tercela dan juga menjadi dosa besar dan Allah sendiri juga melaknatnya.Ulama fikih juga sepaham dan berkata jika perbuatan korupsi merupakan haram dan juga terlarang sebab menjadi hal yang bertentangan dengan maqasid asy-syariah.Dasar yang menjadi penguat pendapat ulama fikih ini diantaranya adalah firman dari Allah SWT sendiri, “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) hartamu itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari pada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188). Dalam ayat tersebut juga tertulis larangan mengambil harta orang lain yang didapat dengan cara batil seperti menipu, mencuri dan juga korupsi. Harta yang didapat dari hasil korupsi juga bisa diartikan menjadi harta kekayaan yang didapat dengan cara riba, sebab kedua cara ini sama – sama berbentuk ilegal. Jika memakan harta yang diperoleh secara riba itu diharamkan (QS. Ali Imran: 130).   Dalil Quran Tentang Korupsi Dalam Islam : QS An-Nisa’ 4:29 Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. QS Al-Maidah :42 Allah berfirman, “Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Menurut Ibnu Mas’ud dan Ali bin Abi Talib, makna suht adalah suap.” QS Al-Maidah: 2 “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuatdosa dan pelanggaran.”   Perilaku Korup Kasus korupsi masih masif dilakukan oleh Pejabat diProvinsi Kepulauan Bangka Belitung dari tahun ke tahun sudah menetapkan beberapa orang yang dijadikan sebagai tersangka, dalam sejumlah kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang berbeda.Tingginya keterlibatan pejabat dan staf ini menandakan belum jalannya agenda pemberantasan korupsi. Fenomena ini tentunya memberikan image negatif terhadap Bangka Belitung yang mengagungkan bebas KKN dengan Visi dan Misi.Tak jeranya hal tersebut hingga saat ini memperlihatkan perlunya evaluasi dalam upaya pemberantasan korupsi, mulai dari hulu ke hilir. Di hulu, pencegahan tentunya jadi faktor penting. Sedangkan di hilir, perlu ada putusan pengadilan perkara tipikor maksimal bagi koruptor sehingga mampu menimbulkan efek jera. Strategi penanganan korupsi Ada beberapa strategi menurut Hong Kong dengan ICAC-nya dengan pendekatan tiga pilar yaitu: a. Strategi Preventif Upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem dan prosedur dengan membangun budaya organisasi yang mengedepankan prinsip-prinsip fairness, transparency, accountability and responsibility yang mampu mendorong setiap individu untuk melaporkan segala bentuk korupsi yang terjadi. b. Strategi Investigative Upaya memerangi korupsi melalui deteksi, investigasi dan penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi. c. Strategi Edukatif Upaya pemberantasan korupsi dengan mendorong masyarakat untuk berperan serta memerangi korupsi dengan sesuai dengan kapasitas dan kewenangan masing-masing maka masyarakat perlu ditanamkan nilai-nilai kejujuran (integrity) serta kebencian terhadap korupsi melalui pesan-pesan moral.   PERAN DAN UPAYA PNS DALAM MEMBERANTAS KORUPSI Pentingnya peran PNS dalam memberantas korupsi adalah sebagi kaum intelektual dan agen perubahan. Karena PNS adalah elemen masyarakat yang paling idealis dan memiliki semangat yang sangat tinggi dalam memperjuangkan sesuatu. Selama ini dipandang bisa cukup signifikan dalam mempengaruhi perubahan kebijakan atau struktur pemerintahan,di sisi lain juga bisa mempengaruhi lapisan masyarakat lainnya untuk menuntut hak mereka yang selama ini kurang diperhatikan oleh pemerintah. ketika pemerintahan mengalami keadaan politik yang tidak kondusif dan memanas kemudian PNS dituntut untuk tampil dengan memberikan semangat juga menjadi pelopor dalam perubahan yang diharapkan. Perubahan-perubahan yang terjadi sebagai dampak dari pembangunan, maka pemerintahan yang bersih mutlak dibutuhkan tidak hanya agar masyarakat dapat mengambil manfaat yang sebesar-besarnya dari pelayanan publik, melainkan juga untuk menciptakan lingkungan tumbuh lebih sehat dan efisien.Pembenahan sumber daya manusia aparatur menjadi sangat penting karena fungsinya sebagai salah satu faktor penentu terciptanya pemerintahan yang bersih, efektif dan efisien. Aparatur dituntut untuk semakin profesional, terbuka, inovatif, berakhlak dan amanah yang mengedepankan kepentingan publik dan mampu melaksanakan penyelenggaraan pelayanan secara optimal. Peran Warga Negara Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi Secara Perseorangan. Peran serta warga negara Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi secara perseorangan dapat dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan seperti berikut: a. Mengikuti Pendidikan tentang Akibat dari Tindakan Korupsi Warga negara Indonesia sekarang ini sudah saatnya untuk mengikuti pendidikan dan pengetahuan tentang akibat dari tindakan korupsi. Dengan mengikuti pendidikan ini, warga negara Indonesia menjadi tahu lebih banyak tentang contoh dan akibat-akibat yang ditimbulkan dari tindakan korupsi. Dengan demikian, warga negara Indonesia akan berpikir seribu kali untuk melakukan tindakan korupsi karena pertimbangan akibat-akibat yang akan ditimbulkannya. b. Meninggalkan Sikap Masa Bodoh terhadap Tindakan Korupsi di Lingkungan Sekitar Kita sering melihat adanya tindakan korupsi di lingkungan sekitar. Akan tetapi, kita tidak tahu harus melapor ke mana dan kepada siapa. Sebagian orang lagi sering takut melaporkan terjadinya korupsi karena khawatir akan dijadikan saksi yang menurutnya akan merepotkan. Oleh karena itu, orang akan bersikap masa bodoh dengan terjadinya korupsi. Sebagai warga negara yang baik, kita harus meninggalkan sikap masa bodoh kalau mengetahui adanya korupsi. Caranya, kita segera melaporkan kepada pihak yang berwajib dan bersedia menjadi saksinya. Kita tidak perlu takut untuk melakukan hal tersebut. Hal ini karena kita mempunyai hak perlindungan dalam rangka melaksanakan upaya pemberantasan korupsi. c. Melakukan Kontrol terhadap Berbagai Kebijakan Publik Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan publik. Hal ini bertujuan agar kebijakan yang ada benar-benar melindungi kepentingan rakyat secara umum dan dapat mendatangkan keadilan. Warga negara Indonesia dapat mengkritisi pelaksanaan hukum yang tidak semestinya. Kita harus berusaha mendudukkan perkara pada porsi yang sebenarnya.   Marak perkara korupsi Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Kejati Babel) hingga menyeret segelintir oknum pegawai negeri sipil (PNS) sempat menjadi perhatian pejabat tinggi PNS di lingkungan pemerintah provinsi (pemprov) Babel. Sanksi pemecatan terhadap oknum PNS yang terlibat perkara kasus korupsi sesuai dengan ketentuan atau peraturan kepegawaian yang berlaku saat ini.Namun tindakan pemecatan itu tentunya mestilah berdasarkan sejauh mana penanganan perkara itu oleh aparat penegak hukum.secara konsisten dan komprehensif. perbuatan Tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh oknum-oknum semakin meluas dan merajalela. Pasalnya perbuatan ini bisa merugikan keuangan Negara, pelanggaran hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat sehingga digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.   Tabel Kasus Korupsi : No Kasus 1. Kasus korupsi pembangunan rumah pintar  di Kabupaten Belitung 2. kasus korupsi kegiatan pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan RSUP tipe B di kawasan Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka 3. Kasus korupsi pengadaan pupuk organik Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bangka Selatan 4. Kasus korupsi Balai Latihan Kerja (BLK) Belitung 5. Kasus korupsi Proyek pengadaan peralatan laboratorium UBB 6. Kasus korupsi proyek Gedung Auditorum Universitas Bangka Belitung 7. Kasus korupsi proyek pengadaan barang dan jasa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atau "Solar Cell" di Universitas Bangka Belitung 8. Kasus bibit karet Bangka Selatan 9. Kasus korupsi pengadaan pupuk organikDinas Kehutanan dan Perkebunan Bangka Selatan 10. Korupsi pada pengadaan rehabilitasi kolam renang loka Tirta 11. Kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) fiktif Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) tahun 2009 12. Korupsi penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) kematian tahun anggaran 2015 di instansi DPPKAD Kabupaten Bangka 13. Kasus Korupsi Terminal BBM Pertamina 14. Kasus korupsi alat kesehatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bangka Selatan di Toboali 15. Kasus korupsi dana perguliran ternak sapi DPP Bateng yang menggunakan APBD Kabupaten Bateng tahun 2011. 16. Kasus korupsi kegiatan proyek Pembangunan Taman Mandara Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Pangkalpinang 17. Kasus korupsi pembangunan kantor pengelola tahap 2 KTM Batu Betumpang Basel. 18. Kasus korupsi proyek pengadaan pakaian dinas di Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) tahun anggaran 2015 19. Kasus korupsi dugaan penyelewengan dana Home Stay Fair 2015 Muntok, 20. Kasus dugaan korupsi proyek irigasi Kelapa Bangka Barat tahun 2016 21. Kasus korupsi penggunaan dana hibah KONI Kabupaten Bangka Barat sebesar Rp 2 milyar2013-2017 22. Kasus Pengembangan Dana Bergulir (LPDB) 23. Kasus proyek rehabilitasi DAS Hutan Lindung Pantai Air anyir Merawang Bangka 24. Korupsi proyek keramba jaring apung proyek 2008.  25.   Kasus korupsi dana kepemudaan pada dinas pemuda dan olah raga (Dispora)  Kabupaten Belitung, 26. Korupsi Dana SPPD, Bendahara DPRD Pangkalpinang   27. 28. Kasus Korupsi PDAM Pangkalpinang Korupsi ruislag pada tahun 2005 hingga 2006 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai senilai Rp957 Juta lebih. 29. Kasus Korupsi Sumur Bor Pangkalpinang 30. Kasus Korupsi Pembebasan Lahan di Pangkalpinang 31. Kasus korupsi pengadaan dan pemasangan instrument landing system (ILS) Bandara Depati Amir Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2008 dengan pagu anggaran Rp.12 milyar milik Departemen Perhubungan RI mulai bergulir di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kota Pangkalpinang. 32. Kasus korupsi pembebasan lahan kantor Basarnas di Kace Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka nilai proyeknya sebesar Rp 3,6 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,8 milyar.   Upaya pencegahan Maraknya kasus korupsi yang melibatkan para aparatur dan pejabatkabupaten,kota dan provinsi kepulauan Bangka Belitung akhirnya KPK memberikan perhatian terhadap daerah ini untuk mengadakan koordinasi pencegahan lebih lanjut. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi adalah melalui tindakan pencegahan. Tindakan pencegahan ini dimaksudkan agar masyarakat memiliki benteng diri yang kuat guna terhindar dari perbuatan yang mencerminkan tindakan korupsi di dalam kehidupan sehari-hari mereka. Upaya pencegahan tindakan korupsi dilakukan oleh permerintah berdasarkan nilai-nilai dasar Pancasila agar dalam tindakan pencegahannya tidak bertentangan dengan nilai-nilai dari Pancasila itu sendiri.Adapun  upaya pencegahan sebagai berikut : Pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan mendorong pemda membangun e-planning yang terintegrasi dengan e-budgeting. Pengadaan barang dan jasa dengan penerapan e-procurement juga menjadi salah satu sektor yang menjadi fokus pembenahan, termasuk pembenahan pelayanan terpadu satu pintu elektronik (e-PTSP). Penguatan aparat pengawasan internal pemerintah, dan penerapan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Pembenahan tata kelola di pemerintah daerah ialah komiten bersama seluruh stakeholder. Harus ada reward dan punishment. “Bisa dalam bentuk piagam penghargaan dan dikaitkan dengan grading remunerasi. Siapa yang berkinerja baik maka imbalannya kenaikan remunerasi. Menerapkan perizinan secara daring (online), guna meningkatkan pelayanan publik yang transparan. Penanaman Semangat Nasional Melakukan Penerimaan Pegawai Secara Jujur dan Rerbuka Himbauan Kepada Masyarakat Pengusahaan Kesejahteraan Masyarakat Pencatatan Ulang Aset Penindakan Penindakan dilakukan oleh pemerintah melalui institusi berwenang terhadap pelaku tindak pidana korupsi telah berjalan beberapa dekade. Dalam pelaksanaan upaya penindakan korupsi, Penindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi, Polda,Polres,Kejaksaan Negeri dari  tahun tahun telah membuahkan hasil yang dapat disebut sebagai hasil yang memaksimalkan. Upaya penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Bangka Belitung terhadap tindak pidana korupsi merupakan upaya yang tidak main-main dan tidak pandang bulu. Sudah berapa orang staf dan pejabat seluruh lembaga yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tua Tunu sebagai konsekuensi perbuatan yang merugikan negara. Edukasi Pemerintah dalam aksinya memberantas korupsi adalah upaya yang dilakukan melalui proses pendidikan (edukasi). Proses pendidikan di Indonesia dilakukan dalam tiga jenis yaitu pendidikan formal, informal, dan non formal. Melalui proses edukasi, masyarakat diberikan pendidikan anti korupsi sejak dini agar masyarakat menyadari akan bahaya korupsi bagi Bangka Belitung khususnya dan negara Indonesia. Edukasi yang dilakukan oleh pemerintah juga termasuk sebagai upaya membangun karakter bangsa di era reformasi untuk memberantas tumbuhnya budaya korupsi yang merajalela dalam segala lini kehidupan sehingga dapat merugikan kehidupan bangsa dan bernegara.   Reference : Noeh, M. Fuad,.1997. Islam dan Gerakan Moral Anti Korupsi.Zikrul Hakim.Jakarta:154-155. Soloraya.Net © 2018 BANGKAPOS.COM, BANGKA

Rachmat Bahmim Safiri, SH., M.Si - WI Madya BKPSDMD Baca Selengkapnya
Pluralisme Berkeadilan Gender
10 Jun 2018

Pluralisme Berkeadilan Gender

Ketika bicara tentang “pluralisme berkeadilan gender”, kita perlu memperjelas logika di baliknya yang sekaligus juga memperlihatkan posisi, batasan, dan arah tulisan ini. Keadilan gender, sebagaimana konsep keadilan pada umumnya, khususnya dalam konteks modern, merupakan subjek tilikan etika politik yang mencakup institusi penataan politik (negara) dan penataan normatif (hukum). Jadi, bicara tentang keadilan berarti bicara tentang relasi kekuasaan dalam kerangka kekuasaan negara dan hukum, dan lebih khusus lagi bicara tentang keadilan gender berarti bicara tentang relasi kekuasaan politik dan hukum yang dibangun di atas asumsi dominasi gender tertentu kepada yang lainnya. Keadilan gender, sebagaimana keadilan pada umumnya, selalu merupakan problem politik baik yang monistik maupun pluralistik. Pluralisme politik (dan pluralisme hukum) tidak dengan sendirinya menjanjikan keadilan gender yang lebih baik ketimbang politik yang monistik-otoriter. Jadi, “pluralisme berkeadilan gender” tidak berdiri di atas asumsi bahwa pluralisme itu bermasalah bagi keadilan gender sementara monisme tidak, melainkan semata-mata berangkat dari realitas faktual-kontekstual Indonesia pascareformasi bahwa pluralisme politik begitu menguat antara lain dalam bentuk kekuasaan otonom daerah maupun pluralisme hukum dalam bentuk peraturan daerah (Perda) yang beragam, partikular, dan bahkan tidak konsisten dengan Konstitusi. Realitas pluralisme politik (dan hukum; selanjutnya disebut saja pluralisme politik tetapi maksudnya termasuk hukum juga) merupakan buah reformasi yang tidak terhindarkan. Dengan uraian singkat di atas, jelaslah posisi tulisan ini yaitu sebuah kajian fenomenologi politik, bukan kajian budaya maupun sosiologis. Fenomenologi politik bertugas menelisik fenomen-fenomen politik, dalam hal ini pluralisme sosiologis dan kultural yang mengental dalam pluralisme politik, lalu dicoba dibongkar asumsi-asumsi di baliknya dan disingkap arah yang hendak disasarnya. Indikator yang digunakan adalah hasil dialetika antara demokrasi – yang bicara tentang kepentingan bersama, dan hak asasi manusia (HAM) – yang bicara tentang kepentingan individu (termasuk kelompok: hak kolektif). Posisi ini juga memperlihatkan batasannya yaitu bahwa keadilan gender yang dimaksud adalah keadilan yang ditempatkan dalam konteks kepolitikan, tidak dalam konteks etnografis, kultural, moral ataupun religius. Misalnya, jika praktik sifon di Timor dikritik, hal itu dilakukan tidak dengan semangat pembenturan nilai dari luar dengan nilai internal masyarakat yang bersangkutan, melainkan dilihat dengan menempatkan perempuan sebagai warga negara yang memiliki hak hidup yang sama dan setara dengan pria dan sebagai subjek yang otonom dan berdaulat dalam arti “tidak pernah boleh menjadi alat untuk tujuan di luar dirinya”. Demikian juga, misalnya, jika tulisan ini mengangkat persoalan ketidakadilan dalam praktik poligami, yang mau ditilik bukanlah ayat-ayat suci yang menjustifikasi praktik poligami dan kemudian mengkritiknya, melainkan praktiknya itu sendiri. Tulisan ini tidak masuk dalam kontestasi tafsir kitab suci atau debat teologis, melainkan melihat praktik yang berlandaskan pluralisme politik dan hukum itu berhadapan dengan ideal kepentingan bersama dalam negara demokratis di mana hak setiap individu tidak lebih tinggi tidak lebih rendah dari yang lain. Dengan demikian, atas nama hak kolektif suatu komunitas, hak individual perempuan tidak dengan sendirinya dikorbankan, karena tetap ada panduan umum dalam kerangka demokrasi yang menjaga kepentingan bersama di mana hak-hak setiap warga negara terjamin dan terlindungi. Jelas pula kiranya arah tulisan ini yaitu memberikan kontribusi bagi praktik pluralisme politik yang menempatkan keadilan sebagai agenda utama, khususnya keadilan bagi perempuan dalam kerangka sosiokultur dan sosioekonomi yang sering terabaikan dan terpinggirkan. Dengan demikian, di satu sisi tulisan ini mengusung keadilan gender dalam kerangka politik, tetapi di sisi lain, manakala politik itu sendiri tidak akomodatif terhadap keadilan gender maka tulisan ini sekaligus bertugas mengkritik praktik politik semacam itu serta memberikan usulan perubahan.   Gender Equitable Pluralism When talking about "gender justice pluralism", we need to clarify the logic behind it which also shows the position, boundaries, and direction of this paper. Gender justice, as the concept of justice in general, especially in the modern context, is the subject of the view of political ethics which includes political (state) structuring institutions and normative (legal) arrangements. So, talking about justice means talking about power relations within the framework of state power and law, and more specifically talking about gender justice means talking about political and legal power relations that are built on the assumption of certain gender dominations to others. Gender justice, like justice in general, is always a political problem both monistic and pluralistic. Political pluralism (and legal pluralism) does not automatically promise gender justice better than monistic-authoritarian politics. Thus, "gender justice pluralism" does not stand on the assumption that pluralism is problematic for gender justice while monism does not, but solely departs from Indonesia's factual-contextual reality after reformation that political pluralism is so strong, among others in the form of regional autonomy and legal pluralism in the form of regional regulations (Perda) that are diverse, particular, and even inconsistent with the Constitution. The reality of political pluralism (and law; hereinafter referred to as political pluralism but its meaning including law as well) is the inevitable fruit of reform. With the brief description above, it is clear the position of this paper is a study of political phenomenology, not a cultural or sociological study. Political phenomenology is tasked with investigating political phenomena, in this case sociological and cultural pluralism that thickens in political pluralism, then tries to dismantle the assumptions behind it and reveal the direction it intends to target. The indicators used are the dialetic results between democracy - which talk about mutual interests, and human rights (HAM) - which talk about individual interests (including groups: collective rights). This position also shows the limits, namely that gender justice in question is justice which is placed in the context of politics, not in ethnographic, cultural, moral or religious contexts. For example, if the practice of chiffon in Timor is criticized, it is done not in the spirit of clashing values ​​from outside with the internal values ​​of the people concerned, but seen by placing women as citizens who have equal and equal rights to men and as autonomous subjects and sovereign in the sense that "it should never be a tool for purposes outside of itself". Likewise, for example, if this paper raises the issue of injustice in the practice of polygamy, what we want to see is not holy verses that justify the practice of polygamy and then criticize it, but the practice itself. This paper is not included in the contestation of scriptural interpretations or theological debates, but rather sees a practice based on political pluralism and law dealing with the ideal of shared interests in a democratic country where the rights of individuals are no higher than others. Thus, in the name of the collective rights of a community, women's individual rights are not necessarily sacrificed, because there is still general guidance in a democratic framework that safeguards the common interest in which the rights of every citizen are guaranteed and protected. It is also clear that the direction of this writing is to contribute to the practice of political pluralism which places justice as the main agenda, especially justice for women in a sociocultural and socioeconomic framework that is often overlooked and marginalized. Thus, on the one hand this paper carries gender justice in a political framework, but on the other hand, when politics itself is not accommodating to gender justice, this paper is also tasked with criticizing such political practices and providing proposals for change.

A.A.Putri Sri Nuriza Ch.Ch- Calon Prakom Pelaksana Pemula Baca Selengkapnya
Gaya Kepemimpinan Tim Koordinator WI Perubahan
8 Jun 2018

Gaya Kepemimpinan Tim Koordinator WI Perubahan

A. Pemahaman Pemimpin dan Kepemimpinan Pemimpin adalah individu yang melakukan proses mempengaruhi sebuah kelompok atau organisasi untuk mencapai sesuatu tujuan yang telah disepakati bersama, sedangkan kepemimpinan adalah sifat yang diterapkan individu yang bertindak sebagai pemimpin untuk mempengaruhi anggota kelompoknya untuk mencapai sasaran dan tujuan yang telah disepakati bersama. “Setiap orang memiliki Gaya Kepemimpinan Masing-masing”. Secara umum : Kepemimpinan adalah ilmu dan seni mempengaruhi orang atau kelompok untuk bertindak seperti yang diharapkan dalam rangka mencapai tujuan secara efektif dan efisien. Kepemimpinan adalah kemampuan seseorang mempengaruhi dan memotivasi orang lain untuk melakukan sesuatu sesuai tujuan bersama. Kepemimpinan meliputi proses mempengaruhi dalam menentukan tujuan organisasi, memotivasi perilaku pengikut untuk mencapai tujuan, mempengaruhi untuk memperbaiki kelompok dan budayanya. Sedangkan kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi orang lain untuk mau melakukan yang diinginkan pihak lainnya. Kepemimpinan adalah seni untuk mempengaruhi dan menggerakkan orang – orang sedemikian rupa untuk memperoleh kepatuhan, kepercayaan, respek, dan kerjasama secara royal untuk menyelesaikan tugas Pemimpin Menurut Para Ahli Ahmad Rusli dalam kertas kerjanya Pemimpin Dalam Kepimpinan Pendidikan (1999) menyatakan pemimpin adalah individu manusia yang diamanahkan memimpin subordinat (pengikutnya) ke arah mencapai matlamat yang ditetapkan. Miftha Thoha dalam bukunya Prilaku Organisasi (1983 : 255) Pemimpin adalah seseorang yang memiliki kemampuan memimpin, artinya memiliki kemampuan untuk mempengaruhi orang lain atau kelompok tanpa mengindahkan bentuk alasannya. Wahjosumidjo (1987:11): Kepemimpinan pada hakikatnya adalah suatu yang melekat pada diri seorang pemimpin yang berupa sifat-sifat tertentu seperti: kepribadian (personality), kemampuan (ability) dan kesanggupan (capability). Kepemimpinan juga sebagai rangkaian kegiatan (activity) pemimpin yang tidak dapat dipisahkan dengan kedudukan (posisi) serta gaya atau perilaku pemimpin itu sendiri. Kepemimpinan adalah proses antar hubungan atau interaksi antara pemimpin, pengikut, dan situasi. Koontz dan O’donnel, mendefinisikan kepemimpinan sebagai proses mempengaruhi sekelompok orang sehingga mau bekerja dengan sungguh-sungguh untuk meraih tujuan kelompoknya. B. Letak Perbedaan Pemimpin dan Kepemimpinan Pemimpin adalah suatu lakon atau peran atau ketua dalam sistem dalam suatu organisasi atau kelompok. Sedangkan kepemimpinan merupakan kemampuan yang dipunyai seseorang untuk empengaruhi orang-orang lain agar bekerja guna mencapai tujuan dan sasaran. Dilihat dari tugasnya,pemimpin mempunyai tugas sebagai berikut : a. mengantarkan b. mengetahui c. memelopori d. memberi petunjuk e. mendidik f. memberi bimbingan dan penyuluhan g. menggerakkan bawahan Fungsi utama pemimpin seorang pemimpin menurut Davis Krench dan Richard S. Krutchfield yaitu : • Perencana • Pelaksana • Penyusun kebijakan • Tenaga ahli • Wakil kelompok luar • Pengawas dan pengendali pertalian-pertalian di dalam kelompoknya • Pelaksana hukuman dan pujian • Pelerai bawahannya yang bersengketa • Suri teladan bawahannya • Lambang suatu kelompok • Penanggung jawab • Tokoh bapak • Kambing hitam • Pecinta ideologi bagi kelompoknya Tanggung jawab pemimpin dari 2 tahap, yaitu : 1.  kewajiban untuk menyelesaikan tugas 2. mempertanggungjawabkan kepada atasan atau kepada orang yang mendelegasikan  wewenang mengenai hasil yang telah dicapai. C. Tugas Kepemimpinan Sedangkan tugas kepemimpinan yaitu, melaksanakan fungsi-fungsi manajemen seperti yang telah disebutkan sebelumnya yang terdiri dari: merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan, dan mengawasi. Terlaksananya tugas-tugas tersebut tidak dapat dicapai hanya oleh pimpinan seorang diri, tetapi dengan menggerakan orang-orang yang dipimpinnya. Agar orang-orang yang dipimpin mau bekerja secara erektif seorang pemimpin di samping harus memiliki inisiatif dan kreatif harus selalu memperhatikan hubungan manusiawi. Secara lebih terperinci tugas-tugas seorang pemimpin meliputi: pengambilan keputusan menetapkan sasaran dan menyusun kebijaksanaan, mengorganisasikan dan menempatkan pekerja, mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan baik secara vertikal (antara bawahan dan atasan) maupun secara horisontal (antar bagian atau unit), serta memimpin dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan. Fungsi pemimpin dalam suatu organisasi tidak dapat dibantah merupakan sesuatu fungsi yang sangat penting bagi keberadaan dan kemajuan organisasi yang bersangkutan. Pada dasarnya fungsi kepemimpinan memiliki 2 aspek yaitu : > Fungsi administrasi, yakni mengadakan formulasi kebijaksanaan administrasi dan menyediakan fasilitasnya. > Fungsi sebagai Top Manajemen, yakni mengadakan planning, organizing, staffing, directing, commanding, controling, dsb. Dalam upaya mewujudkan kepemimpinan yang efektif, maka kepemimpinan tersebut harus dijalankan sesuai dengan fungsinya. Sehubungan dengan hal tersebut, menurut Hadari Nawawi (1995:74), fungsi kepemimpinan berhubungn langsung dengan situasi sosial dalam kehidupan kelompok masing-masing yang mengisyaratkan bahwa setiap pemimpin berada didalam, bukan berada diluar situasi itu Pemimpin harus berusaha agar menjadi bagian didalam situasi sosial keiompok atau organisasinya. Fungsi kepemimpinan menurut Hadari Nawawi memiliki dua dimensi yaitu: 1) Dimensi yang berhubungan dengan tingkat kemampuan mengarahkan dalam tindakan atau aktifitas pemimpin, yang terlihat pada tanggapan orang-orang yang dipimpinya. 2) Dimensi yang berkenaan dengan tingkat dukungan atau keterlibatan orang-orang yang dipimpin dalam melaksnakan tugas-tugas pokok kelompok atau organisasi, yang dijabarkan dan dimanifestasikan melalui keputusan-keputusan dan kebijakan pemimpin. Sehubungan dengan kedua dimensi tersebut, menurut Hadari Nawawi, secara operasional  dapat dibedakan lima fungsi pokok kepemimpinan, yaitu:     1. Fungsi Instruktif. Pemimpin berfungsi sebagai komunikator yang menentukan apa (isi perintah), bagaimana (cara mengerjakan perintah), bilamana (waktu memulai, melaksanakan dan melaporkan hasilnya), dan dimana (tempat mengerjakan perintah) agar keputusan dapat diwujudkan secara efektif. Sehingga fungsi orang yang dipimpin hanyalah melaksanakan perintah.      2. Fungsi konsultatif. Pemimpin dapat menggunakan fungsi konsultatif sebagai komunikasi dua arah. Hal tersebut digunakan manakala pemimpin dalam usaha menetapkan keputusan yang memerlukan bahan pertimbangan dan berkonsultasi dengan orang-orang yang dipimpinnya.     3. Fungsi Partisipasi. Dalam menjaiankan fungsi partisipasi pemimpin berusaha mengaktifkan orang-orang yang dipimpinnya, baik dalam pengambilan keputusan maupun dalam melaksanakannya. Setiap anggota kelompok memperoleh kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam melaksanakan kegiatan yang dijabarkan dari tugas-tugas pokok, sesuai dengan posisi masing-masing.     4. Fungsi Delegasi Dalam menjalankan fungsi delegasi, pemimpin memberikan pelimpahan wewenang membuay atau menetapkan keputusan. Fungsi delegasi sebenarnya adalah kepercayaan ssorang pemimpin kepada orang yang diberi kepercayaan untuk pelimpahan wewenang dengan melaksanakannya secara bertanggungjawab. Fungsi pendelegasian ini, harus diwujudkan karena kemajuan dan perkembangan kelompok tidak mungkin diwujudkan oleh seorang pemimpin seorang diri.    5. Fungsi Pengendalian. Fungsi pengendalian berasumsi bahwa kepemimpinan yang efektif harus mampu mengatur aktifitas anggotanya secara terarah dan dalam koordinasi yang efektif, sehingga memungkinkan tercapainya tujuan bersama secara maksimal. Dalam melaksanakan fungsi pengendalian, pemimpin dapat mewujudkan melalui kegiatan bimbingan, pengarahan, koordinasi, dan pengawasan. Teori Kepemimpinan 3 (tiga) teori tentang asal-usul terbentuk seorang pemimpin, diantaranya sebagai berikut: 1.Teori Genetik – menyatakan bahwa pemimpin itu terlahir dengan bakat yang yang sudah terpendam di dalam diri seseorang. 2.Teori Sosial – menyatakan bahwa seseorang dapat menjadi pemimpin  melalui latihan, kesempatan dan pendidikan. 3. Teori Ekologis – teori ini merupakan gabungan dari 2 teori di atas. Sifat-sifat Pemimpin Beberapa sifat yang biasanya melekat pada diri seorang pemimpin, diantaranya adalah sebagai berikut. Intelejensi – Kemampuan bicara, menafsir, dan bernalar yang lebih kuat daripada para anggota yang dipimpin. Kepercayaan Diri – Keyakinan akan kompetensi dan keahlian yang dimiliki Determinasi – Hasrat untuk menyelesaikan pekerjaan yang meliputi ciri seperti berinisiatif, kegigihan, mempengaruhi, dan cenderung menyetir Integritas – Kualitas kejujuran dan dapat dipercaya oleh para anggota Sosiabilitas – Kecenderungan pemimpin untuk menjalin hubungan yang menyenangkan, bersahabat, ramah, sopan, bijaksana, dan diplomatis. Menunjukkan rasa sensitif terhadap kebutuhan orang lain dan perhatian atas kehidupan mereka.  Keahlian Administratif Dasar Seorang Pemimpin Keahlian Teknis – Kompetensi khusus tertentu, kemampuan analitis dan menggunakan alat serta teknik yang tepat. Keahlian Manusia – Kemampuan bekerja sama dengan orang lain. Keahlian Konseptual – Kemampuan bekerja dengan berbagai gagasan dan konsep.  Gaya Kepemimpinan pada umumnya :  1. Kepemimpinan Otokratis Pemimpin sangat dominan dalam setiap pengambilan keputusan dan setiap kebijakan, peraturan, prosedur diambil dari idenya sendiri. Kepemimpinan jenis ini memusatkan kekuasaan pada dirinya sendiri. Ia membatasi inisiatif dan daya pikir dari para anggotanya. Pemimpin yang otoriter tidak akan memperhatikan kebutuhan dari bawahannya dan cenderung berkomunikasi satu arah yaitu dari atas (pemimpin) ke bawah (anggota). Jenis kepemimpinan ini biasanya dapat kita temukan di akademi kemiliteran dan kepolisian.   2. Kepemimpinan Birokrasi Gaya kepemimpinan ini biasa diterapkan dalam sebuah perusahaan dan akan efektif apabila setiap karyawan mengikuti setiap alur prosedur dan melakukan tanggung jawab rutin setiap hari. Tetap saja dalam gaya kepemimpinan ini tidak ada ruang bagi para anggota untuk melakukan inovasi karena semuanya sudah diatur dalam sebuah tatanan prosedur yang harus dipatuhi oleh setiap lapisan.   3. Kepemimpinan Partisipatif Dalam gaya kepemimpinan partisipatif, ide dapat mengalir dari bawah (anggota) karena posisi kontrol atas pemecahan suatu masalah dan pembuatan keputusan dipegang secara bergantian. Pemimpin memberikan ruang gerak bagi para bawahan untuk dapat berpartisipasi dalam pembuatan suatu keputusan serta adanya suasana persahabatan dan hubungan saling percaya antar pimpinan dan anggota.   4. Kepemimpinan Delegatif Gaya kepemimpinan ini biasa disebut Laissez-faire dimana pemimpin memberikan kebebasan secara mutlak kepada para anggota untuk melakukan tujuan dan cara mereka masing-masing. Pemimpin cenderung membiarkan keputusan dibuat oleh siapa saja dalam kelompok sehingga terkadang membuat semangat kerja tim pada umumnya menjadi rendah. Jenis kepemimpinan ini akan sangat merugikan apabila para anggota belum cukup matang dalam melaksanakan tanggung jawabnya dan memiliki motivasi tinggi terhadap pekerjaan. Namun sebaliknya dapat menjadi boomerang bagi perusahaan bila memiliki karyawan yang bertolak belakang dari pernyataan sebelumnya. 5. Kepemimpinan Transaksional Kepemimpinan jenis ini cenderung terdapat aksi transaksi antara pemimpin dan bawahan dimana pemimpin akan memberikan reward ketika bawahan berhasil melaksanakan tugas yang telah diselesaikan sesuai kesepakatan. Pemimpin dan bawahan memiliki tujuan, kebutuhan dan kepentingan masing-masing. 6. Kepemimpinan Transformasional Gaya kepemimpinan transformasional dapat menginspirasi perubahan positif pada mereka (anggota) yang mengikuti. Para pemimpin jenis ini memperhatikan dan terlibat langsung dalam proses termasuk dalam hal membantu para anggota kelompok untuk berhasil menyelesaikan tugas mereka. Pemimpin cenderung memiliki semangat yang positif untuk para bawahannya sehingga semangatnya tersebut dapat berpengaruh pada para anggotanya untuk lebih energik. Pemimpin akan sangat mempedulikan kesejahteraan dan kemajuan setiap anak buahnya. 7. Kepemimpinan Melayani (Servant) Hubungan yang terjalin antara pemimpin yang melayani dengan para anggota berorientasi pada sifat melayani dengan standar moral spiritual. Pemimpin yang melayani lebih mengutamakan kebutuhan, kepentingan dan aspirasi dari para anggota daripada kepentingan pribadinya. 8. Kepemimpinan Karismatik Pemimpin yang karismatik memiliki pengaruh yang kuat atas para pengikut oleh karena karisma dan kepercayaan diri yang ditampilkan.Para pengikut cenderung mengikuti pemimpin karismatik karena kagum dan secara emosional percaya dan ingin berkontribusi bersama dengan pemimpin karismatik.Karisma tersebut timbul dari setiap kemampuan yang mempesona yang ia miliki terutama dalam meyakinkan setiap anggotanya untuk mengikuti setiap arahan yang ia inginkan. 9. Kepemimpinan Situasional Pemimpin yang menerapkan jenis kepemimpinan situasional lebih sering menyesuaikan setiap gaya kepemimpinan yang ada dengan tahap perkembangan para anggota yakni sejauh mana kesiapan dari para anggota melaksanakan setiap tugas.Gaya kepemimpinan situasional mencoba mengkombinasikan proses kepemimpinan dengan situasi dan kondisi yang ada. Setidaknya ada 4 gaya yang diterapkan oleh pemimpin jenis ini, diantaranya: Telling-Directing (memberitahu, menunjukkan, memimpin, menetapkan), 2. Selling-Coaching (menjual, menjelaskan, memperjelas, membujuk), 3 .Participating-Supporting (mengikutsertakan, memberi semangat, kerja sama), Delegating (mendelegasi, pengamatan, mengawasi, penyelesaian). D. Kepemimpinan Team Koordinator Widyaiswara Perubahan Setelah mundurnya Koordinator WI dan perangkatnya sejak tanggal 18 Mei 2018 karena dianggap tidak berbakat dan tidak menguasi ilmu kepemimpinan dan bergaya kepemimpinan birokrasi. Maka muncullah suatu tim baru hasil pemilihan campuran dari hasil voting/pemungutan suara 19 suara Widyaiswara dan keputusan Kepala BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penulis selama 10 hari mengadakan field reseach / penelitian lapangan dan senantiasa mengikuti gerak langkah team ini baik dalam rapat maupun di luar rapat. Gerakan perubahan telah diluncurkan dengan pembenahan strukturisasi dengan adanya 2 bidang yaitu bidang dan bidang . Lalu pertanyaannya gaya kepemimpinan model apakah yang dilakukan tim ini, jawaban saat ini yang dapat penulis kemukakan adalah gaya kepemimpinan situasional dan partisipatif, dimana banyaknya masukan inspiratif maupun protes disana sini yang kadangkala di luar daya nalar memunculkan sikap egoisme semestinya harus dicerna sebagai seorang intelektual.Wawasan yang luas dan mau belajar dengan dunia lain yang sering dikenal dengan BM / Benmarking, mengadopsi daerah lain itu diperlukan lalu menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada bukan malah menjadi katak dalam tempurung yang selama ini diperaktekkan. Pembenahan dan menyadari kekurangan itu penting loh ! kalau kepingin maju, peningkatan kompetentensi selalu didengungkan manakala hal ini menjadi acuan kebutuhan bersama dalam rangka menjalankan amanah agar peserta diklat tidak lagi mengeluh karena wi kurang berkenan maupun tidak mumpuni. Adapun  langkah bijak tim ini  dalam beberapa waktu dari hasil obserbvasi : Memberi ruang bimbingan dan partisipatif para wi untuk berkaloborasi ide Munculnya gagasan cemerlang di luar batas halusinasi selama ini dianggap tabu Kordinasi yang cepat dan terbuka memberikan peluang harapan Hubungan baik pihak manajemen pengelola diklat dan tim koordinator hidup kembali Adanya kepercayaan dari wi bahwa tim ini bekerja serius mengedepankan kebersamaan untuk maju Mengedepankan kemajuan semua wi untuk menikmati kediklatan secara terbuka Ketegasan dalam keputusan bebas dari gangguan wi yang egois Cerdas dalam bertindak dan mengabdi E. Secercah harapan Setiap widyaiswara BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentu memimpikan sama dengan wi yang ada di daerah lain yang lebih maju dan didukung fasilitas memadai,seperti Medan,surabaya, Makasar, Bandung dan sebagainya,kompetensi yang standar sesuai Perka LAN memang wajib dimiliki namun mengingat terbatasnya anggaran kita patut mensyukuri apa yang ada sekarang. Kekompakan adalah salah satu kunci keberhasilan mesti dimiliki para widyaiswara di Babel mau saling berbagi informasi, mau membagi pengetahuannya dan yang terakhir mau berbagi teamteaching kalau sudah 20 jp ke atas, alangkah indah dan nikmatnya hidup ini bila kita menyadari karunia allah,amin. Referensi : Admin. 19 November 2016. Gaya Kepemimpinan Transformasional. Apa Itu Dan Seperti Apa Contohnya? Psikoma.com- https://goo.gl/niwTuk Admin. Pengertian Kepemimpinan, Gaya dan Teori Kepemimpinan. Informasiana.com – https://goo.gl/dg33Ax   Leadership style of Instructor Coordinating Team A. Definition of Leaders and Leadership Leaders are individuals who carry out a process to influence a group or organization to achieve a mutually agreed goal, while leadership is the nature that is applied by leaders to influence group members to achieve mutually agreed goals and objectives. "Everyone has their own leadership style". In general: Leadership is science and art influences people or groups to act as expected in order to achieve goals effectively and efficiently. Leadership is a person's ability to influence and motivate others to do things according to their common goals. Leadership includes the process of influencing in determining organizational goals, motivating followers' behavior to achieve goals, influencing to improve the group and culture. While power is the ability to influence other people to want to do what others want. Leadership is the art of influencing and moving people to gain obedience, trust, respect, and royal cooperation to complete tasks. Definition of Leaders According to Experts Ahmad Rusli in his paper: Leaders in Education Leadership (1999) state leaders are individual human beings who are mandated to lead subordinates (followers) in the direction of reaching the specified subject. Miftha Thoha in his book Organizational Behavior (1983: 255), a leader is someone who has the ability to lead, meaning to have the ability to influence other people or groups regardless of the form of reason. Wahjosumidjo (1987:11): Leadership in essence is an inherent in a leader in the form of certain traits such as: personality (personality), ability (ability) and ability (capability). Leadership is also a series of activities (activities) leaders that can not be separated from the position (position) and the style or behavior of the leader itself. Leadership is the process between relationships or interactions between leaders, followers, and situations. Koontz dan O’donnel, define leadership as a process of influencing a group of people so they want to work seriously to achieve the goals of their group. B. Difference of Leaders and Leadership The leader is a role or as chairman in an organization. While leadership is an ability that is owned by someone to influence other people to work to achieve goals. based on their duties, the leader has the following tasks: a. deliver b. knowing c. pioneered d. give instructions e. educate f. provide guidance and counseling g. move subordinates  according to Davis Krench and Richard S. Krutchfield, the lead function of a leader is: Planner Implementer Policy makers Experts Representatives from outside groups Supervisors and controllers of relationships within the group Implement punishment and praise The dissolution of his subordinates in dispute The example of his subordinates The symbol of a group Person in charge Father figure Scapegoat Lovers of ideology for the group. The responsibility of a leader consists of two stages, namely:: obliged to complete the task responsible for the achievement of the person who delegates authority. C. Task of Leadership While the task of leadership, namely, carrying out management functions consisting of: planning, organizing, moving, and supervising. The implementation of these tasks cannot be achieved only by the leader of himself, but by moving the people he leads. a leader must have initiative and be creative, always pay attention to the relationship between manwidyaiswara to work effectively. In more detail the tasks of a leader include: decision making, goal setting and policy formulation, organization and placement of workers and activities vertically (between subordinates and superiors) and horizontally (between parts or units), and leading and overseeing implementation work. The function of leaders in organizations is an important function for the existence and progress of the organization. Basically the leadership function has 2 aspects, namely: Administrative functions, formulating an administrative policy formulation and provide facilities.. Function as Top Management, planning, organizing, staffing, directing, commanding, controling, etc.. To realize effective leadership, it must be carried out in accordance with its functions. According to Hadari Nawawidyaiswara (1995: 74), the function of leadership is directly related to social situations in the lives of each group, that each leader is inside, not outside the situation. The leader must try to be a part of his group's social situation. According to Hadari Nawawi, the leadership function has two dimensions, namely: Dimensions related to the level of ability to direct in the actions or activities of leaders, he looks at the response of the people he leads.. Dimensions relating to the level of support or involvement of people led in carrying out the main tasks of groups or organizations, which are described and manifested through the decisions and policies of the leader. In relation to these two dimensions, according to Hadari Nawawi, five main functions of leadership can be distinguished, namely: 1. Function of Instructive The leader functions as a communicator who determines what the command is, how to do the command, when the time starts, executes and reports the results, and where the command works so that decisions can be realized effectively. So that the function of the person being led is just carrying out the command. 2. Function of Consultative The leader can use consultative functions as two-way communication. It is used when leaders in an effort to determine decisions that require consideration and consult with the people they lead. 3. Function of Participation To fulfill the function of participation, leaders try to activate the people they lead, both in making decisions and in carrying out them. Each group member has the same opportunity to participate in carrying out activities described from the main tasks, according to their respective positions. 4. Function of Delegation In carrying out delegate functions, leaders provide delegation of authority to make decisions or make decisions. The function of delegation is actually the trust of a leader to people who are trusted to delegate authority by carrying out it responsibly. The function of this delegation must be realized because progress and development of groups cannot be realized by a leader alone. 5. Function of Control The function of control assumes that effective leadership must be able to regulate the activities of its members in an effective and coordinated manner, so as to enable maximum achievement of common goals. In carrying out the control function, leaders can realize through guidance, direction, coordination, and supervision. Leadership Theory 3 theories about the origin of the formation of a leader, including the following: Genetic Theory - states that the leader is born with talent that has been buried within a person. Social Theory - states that a person can become a leader through training, opportunity and education. Ecological Theory - this theory is a combination of the two theories above. Character of the Leader Some of the characteristics inherent in a leader usually, are as follows. Intelligence - The ability to speak, interpret, and reason is stronger than the members led. Self-confidence - Confidence in the competence and expertise possessed Determination - Desire to complete work that includes traits such as initiative, persistence, influence, and tend to drive Integrity - Quality of honesty and trustworthiness by members Sociability - The tendency of leaders to establish relationships that are fun, friendly, friendly, polite, wise, and diplomatic. Showing sensitivity to the needs of others and attention to their lives. Basic Administrative Expertise of a Leader Technical Skills - Specific special competencies, analytical skills and using the right tools and techniques Human Skills - The ability to work with other people. Conceptual Skills - Ability to work with various ideas and concepts. Leadership Style in general: 1. Autocratic Leadership The leader is very dominant in every decision making and every policy, regulation, procedure is taken from his own idea. This type of leadership concentrates power on itself. He limits the initiative and thinking power of its members. Authoritarian leaders will not pay attention to the needs of their subordinates and tend to communicate in one direction, namely from the top (leader) to the bottom (members). This type of leadership can usually be found in military academies and the police.. 2. Bureaucratic Leadership This leadership style is usually applied in a company and will be effective if every employee follows every procedure line and carries out routine responsibilities every day. Still in this leadership style there is no room for members to innovate because everything is arranged in a procedure that must be obeyed by each layer.. 3. Participatory Leadership In a participatory leadership style, ideas can flow from below (members) because the position of control over solving a problem and making decisions is held alternately. Leaders provide space for subordinates to be able to participate in making a decision and an atmosphere of friendship and trusting relationships between leaders and members. 4. Delegative Leadership This leadership style is commonly called Laissez-faire where leaders give absolute freedom to members to carry out their goals and ways. Leaders tend to let decisions be made by anyone in the group so that sometimes the team morale generally becomes low. This type of leadership will be very detrimental if the members are not mature enough in carrying out their responsibilities and have high motivation for work. But on the contrary it can be a boomerang for companies if they have employees who contradict the previous statement. 5. Transactional leadership This type of leadership tends to have transaction actions between leaders and subordinates where leaders will provide rewards when subordinates succeed in carrying out tasks that have been completed according to the agreement. Leaders and subordinates have their own goals, needs and interests. 6. Transformational leadership Transformational leadership styles can inspire positive change in those (members) who follow. These types of leaders pay attention and are directly involved in the process including in terms of helping group members to successfully complete their assignments. Leaders tend to have a positive spirit for their subordinates so that their enthusiasm can affect their members to be more energetic. The leader will really care about the welfare and progress of each of his subordinates. 7. Serving Leadership Relationships between leaders who serve with members are oriented towards the nature of service with spiritual moral standards. The leader who serves prioritizes the needs, interests and aspirations of the members rather than his personal interests. 8. Charismatic Leadership Charismatic leaders have a strong influence on followers because of their charisma and confidence. Followers tend to follow charismatic leaders because they are amazed and emotionally believe and want to contribute together with charismatic leaders. The charisma arises from every enchanting ability that it has especially in convincing each member to follow every direction he wants. 9. Situational Leadership Leaders who apply the type of situational leadership more often adjust each existing leadership style with the developmental stages of the members namely the extent to which the readiness of the members carry out each task. Situational leadership style tries to combine the leadership process with the existing situation and conditions. There are at least 4 styles applied by this type of leader, including: Telling-Directing (telling, showing, leading, setting), Selling-Coaching (selling, explaining, clarifying, persuading), Participating-Supporting (including, giving encouragement, cooperation), Delegating (delegating, observing, supervising, resolving). D. Leadership of the Instructor Coordinator Team after the change After the resignation of the Instructor Coordinator and the device since May 18, 2018 because they are considered not talented and do not master leadership science and bureaucratic leadership style. Then a new team emerged from the results of the mixed selection from the results of voting / voting 19 votes of Instructors and decisions of the Head of BKPSDMD Province of the Bangka Belitung Islands. The author for 10 days conducted field research and always followed the movements of this team both in meetings and outside the meeting. The change movement has been launched by restructuring structuring with 2 fields. Then the question is whether the leadership style of the model is carried out by this team, the current answer that the writer can point out is situational and participatory leadership style, where there are many inspirational inputs and protests here and there that sometimes arouse selfishness, should be intellectually digested. Extensive insight and willingness to learn through Benchmarking, adopting other areas is necessary and then adjusting to the existing situation and conditions, not for the champion. Improvement and awareness of deficiencies is important for progress, increasing competency is always echoed as a joint need reference in order to carry out tasks so that education and training participants no longer complain because Instructors are neither pleased nor competent. As for the team's wise steps for some time from the results of observation: Providing guidance and participatory space for the Infrastructure to explore ideas The emergence of ideas beyond reason is considered taboo all this time Fast and open coordination provides opportunities for hope Good relations between management and education management and the coordinating team arised There is trust from the Instructor that the team works to promote togetherness to progress seriously. Promote the progress of all Instructors to enjoy teaching openly a Assertiveness in decisions, free from selfish instructor interference Intelligent in acting and serving E. HOPE Every Instructor in the BKPSDMD of the Bangka Belitung Islands Province certainly dreamed of the same thing with other regions, which were more advanced and supported by adequate facilities, such as Medan, Surabaya, Makassar, Bandung, etc. we should be grateful for what is now. Compactness is one of the keys to success, it must be possessed by Instructors in Babylon. Want to share information, knowledge, share teamteaching for holders of 20 hours of study and above. how wonderful and enjoyable this life is if we realize God's gift, amen.

Rachmat Bahmim Safiri,S.H.,M.Si – WI Madya BKPSDMD Baca Selengkapnya
Dilema Penerapan Pelayanan Publik Yang Didambakan
8 Jun 2018

Dilema Penerapan Pelayanan Publik Yang Didambakan

A. Pelayanan Publik secara umum Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia pasal 1 Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, difinisinya adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa, barang, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Kemudian menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.63/KEP/M.PAN/7/2003, pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan selanjutnya menurut Ridwan dan Sudrajat (2009:19) pelayanan publik merupakan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara terhadap masyarakat nya guna memenuhi kebutuhan dari masyarakat itu sendiri dan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 adalah : Pelayanan Publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan prundang-undangan. Penyelenggara pelayanan publik adalah instansi pemerintah Instansi pemerintah adalah sebuan kolektif meliputi satuan kerja/satuan organisasi kementrian.kesekretariatan,lembaga tertinggi dan tinggi negara dan instansi pemerintah lainnya, baik pusat maupun daerah termasuk badan usaha milik negara,badan hukum milik negara dan badan usaha milik daerah. Unit penyelengara pelayanan publik adalah unit kerja pada instansi pemerintah yang secara langsung memberikan pelayanan kepada penerima pelayanan publik Pemberi pelayanan publik adalah pejabat/pegawai instansi pemerintah yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penerima pelayanan publik adalah orang, masyarakat, instansi pemerintah dan badan hukum            Pelayanan publik adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya terikat pada suatu produk secara fisik (Sinambela : 2005). Pelayanan Publik diartikan sebagai segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara/Daerah dalam bentuk barang dan atau jasa baik dalam rangka upaya kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan (Lembaga Administrasi Negara : 1998). Pelayanan publik merupakan  pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Pelayanan publik merupakan pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh organisasi pemerintah yang melayani pelayanan publik. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dimaksud pelayanan merupakan suatu usaha untuk membantu menyiapkan atau mengurus apa yang diperlukan orang lain. B. Konsep dan Dinamika Pelayanan Publik Pelayanan publik merupakan produk birokrasi publik yang diterima oleh warga pengguna maupun masyarakat secara luas. Hal ini dapat didefinisikan sebagai serangkaian aktivitas yang dilakukan oleh birokrasi publik untuk memenuhi kebutuhan warga pengguna. Pengguna yang dimaksud disini adalah warga negara yang membutuhkan pelayanan publik, seperti pembuatan KTP, IMB, akte kelahiran, sertifikat tanah dan lain sebagainya. Berbeda dengan produk pelayanan berupa barang yang mudah dinilai kualitasnya, produk pelayanan berupa jasa tidak mudah untuk dinilai kualitasnya. Pelayanan jasa tidak berwujud sehingga tidak nampak (intangible). Namun demikian proses penyelenggaraannya bisa diamati dan dirasakan. Demikian pula halnya dengan pelayanan publik, yang merupakan sebuah produk pelayanan jasa yang diselenggarakan oleh birokrasi pemerintah. Pelayanan publik merupakan pelayanan yang diselenggarakan oleh birokrasi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat penggunanya (warga negara). Masyarakat setiap waktu selalu menuntut pelayanan publik yang berkualitas dari birokrasi pemerintah, meskipun tuntutan tersebut sering tidak sesuai dengan harapan mereka, karena secara empiris pelayanan publik yang terjadi selama ini masih terkesan berbelit-belit, lambat, mahal dan melelahkan. Kecenderungan seperti itu terjadi karena masyarakat masih diposisikan sebagai pihak yang “melayani”, bukan yang “dilayani”. Oleh sebab itu pada saat ini kebutuhan mendesak yang perlu dilakukan oleh birokrasi pemerintah adalah melakukan reformasi pelayanan publik dengan mengembalikan dan mendudukkan “pelayan” dan yang “dilayani” ke pengertian yang sesungguhnya. Dengan adanya kontrol dari masyarakat pelayanan publik akan lebih baik, karena mereka akan memiliki komitmen yang lebih baik, lebih peduli dan lebih kreatif dalam memecahkan masalah.  Pelayanan yang diberikan oleh birokrat ditafsirkan sebagai kewajiban, bukan hak karena mereka diangkat oleh pemerintah untuk melayani masyarakat, oleh karena itu harus dibangun komitmen yang kuat untuk melayani sehingga pelayanan akan dapat menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat merancang model pelayanan yang lebih kreatif serta lebih efisien. Sementara itu dalam konteks desentralisasi (otonomi daerah), Mohamad (2003) mengatakan bahwa pelayanan publik seharusnya menjadi lebih responsif terhadap kepentingan publik. Paradigma pelayanan publik berkembang dari pelayanan yang sifatnya sentralistik ke pelayanan yang lebih memberikan fokus pada pengelolaan yang berorientasi kepuasan pelanggan (customer-driven government) dengan ciri-ciri: lebih memfokuskan diri pada fungsi pengaturan melalui berbagai kebijakan yang memfasilitasi berkembangnya kondisi kondusif bagi kegiatan pelayanan kepada masyarakat, lebih memfokuskan diri pada pemberdayaan masyarakat sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki yang tinggi terhadap fasilitas-fasilitas pelayanan yang telah dibangun bersama, menerapkan sistem kompetisi dalam hal penyediaan pelayanan publik tertentu sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang berkualitas, terfokus pada pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang berorientasi pada hasil (outcomes) sesuai dengan masukan yang digunakan, lebih mengutamakan apa yang diinginkan oleh masyarakat, pada hal tertentu pemerintah juga berperan untuk memperoleh pendapat dari masyarakat dari pelayanan yang dilaksanakan, lebih mengutamakan antisipasi terhadap permasalahan pelayanan, lebih mengutamakan desetralisasi dalam pelaksanaan pelayanan, dan menerapkan sistem pasar dalam memberikan pelayanan. Pada dasarnya pemerintah telah melakukan berbagai upaya agar menghasilkan pelayanan yang lebih cepat, tepat, manusiawi, murah, tidak diskriminatif, dan transparan. Namun, upaya-upaya yang telah ditempuh oleh pemerintah nampaknya belum optimal. Salah satu indikator yang dapat dilihat dari fenomena ini adalah pada fungsi pelayanan publik yang banyak dikenal dengan sifat birokratis dan banyak mendapat keluhan dari masyarakat karena masih belum memperhatikan kepentingan masyarakat penggunanya. Kemudian, pengelola pelayanan publik cenderung lebih bersifat direktif yang hanya memperhatikan/ mengutamakan kepentingan pimpinan/organisasinya saja. Masyarakat sebagai pengguna seperti tidak memiliki kemampuan apapun untuk berkreasi, suka tidak suka, mau tidak mau, mereka harus tunduk kepada pengelolanya. Fungsi dan Tujuan Pelayanan Tiga fungsi utama yang harus dijalankan oleh pemerintah tanpa memandang tingkatannya, yaitu fungsi pelayan masyarakat (public service function), fungsi pembangunan (development function) dan fungsi perlindungan (protection function) hal yang terpenting dari ketiga fungsi tersebut adalah pemerintah dapat mengelola fungsinya agar dapat menghasilkan barang dan jasa (pelayanan) yang ekonomis, efektif, efisien dan akuntabel kepada seluruh masyarakat yang membutuhkannya. selain itu, pemerintah dituntut untuk menerapkan prinsip equity dalam menjalankan fungsi-fungsi tadi. artinya pelayanan pemerintah tidak boleh diberikan secara diskriminatif. pelayanan diberikan tanpa memandang status, pangkat, golongan dari masyarakat dan semua warga masyarakat mempunyai hak yang sama atas pelayanan-pelayanan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah mempunyai fungsi-fungsi sebagaimana di atas, namun tidak berarti bahwa pemerintah harus berperan sebagai monopolist dalam pelaksanaan seluruh fungsi-fungsi tadi. beberapa bagian dari fungsi tadi bisa menjadi bidang tugas yang pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada pihak swasta ataupun dengan menggunakan pola kemitraan (partnership), antara pemerintah dalam hal ini dengan pihak yang dilakukan oleh  swasta untuk memberikan pelayanan sebagaimana diharapkan sehingga adanya   keseimbangan. Pemberian pelayanan publik oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat sebenarnya merupakan implikasi dari fungsi aparat negara sebagai pelayan masyarakat. karena itu, kedudukan aparatur pemerintah dalam pelayanan umum (public services) sangat strategis karena akan sangat menentukan sejauhmana pemerintah mampu memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi masyarakat, yang dengan demikian akan menentukan sejauhmana negara telah menjalankan perannya dengan baik sesuai dengan tujuan pendiriannya. dipandang dari sudut ekonomi, pelayanan merupakan salah satu alat pemuas kebutuhan manusia secara rutinitas sebagaimana halnya dengan barang maupun jasa. karakteristik pelayanan sebagaimana yang dikemukakan gasperz tadi secara jelas membedakan pelayanan dengan barang, meskipun sebenarnya kaduanya merupakan alat pemuas kebutuhan. sebagai suatu produk yang intangible, pelayanan memiliki dimensi yang berbeda dengan barang yang bersifat tangible. produk akhir pelayanan tidak memiliki karakteristik fisik sebagaimana yang dimiliki oleh barang.     Adapun Tujuan pelayanan dimaksud dari apa yang diuraikan di atas sebagai berikut :    1. Menentukan pelayanan publik yang disediakan, apa saja macamnya;     2. Adanya upaya memperlakukan pengguna pelayanan, sebagai customers;     3.  Berusaha memuaskan pengguna pelayanan, sesuai dengan yang diinginkan mereka;     4. Mencari cara penyampaian pelayanan yang paling baik dan berkualitas;     5. Menyediakan cara-cara, bila pengguna pelayanan tidak ada pilihan lain.   D. PELAYANAN PUBLIK DAN BIROKRASI Aparat pemerintah sebagai unsur pemerintah terkait langsung dengan pelayanan kepada masyarakat sebagai unsur yang dilayani, sikap dan perilaku serta aparat tersebut akan menjadi ukuran keberhasilan pemerintah untuk mencapai tujuan institusi dan memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai harapan yang hendak dicapai, sehingga masyarakat akan terpuaskan dan tidak mengeluh. Menurut Peter M.Blau dalam M.Mas’ud Said (200:29) bahwa birokrasi adalah : “ tipe organisasi yang dirancang untuk menyelesaikan tugas-tugas administratif dalam skala besar dengan cara mengkoordinasikan pekerjaan banyak orang secara sistematis. Birokrasi pemerintah paling tidak bergerak minimal pada dua jalan, jalan yang pertama adalah responsif kepada keinginan publik dan kedua adalah jalan menuju kepentingan pemerintah). Pelayanan publik yang prima dalam era governance sekarang ini diarahkan pada kepuasan publik sebagai pemilik pemerintah. Pelayanan masyarakat/publik yang dimasud secara kongkritnya adalah : Pelayanan itu merupakan salah satu tugas utama aparatur pemerintah, pelaku bisnis Objek yang dilayani adalah masyarakat/publik Bentuk pelayanan itu berupa barang dan jasa yang sesuai dengan kepentingan kebutuhan masyarakat dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Pendapat Ahli Teori administrasi negara mengajarkan bahwa Pemerintahan Negara pada hakekatnya menyelenggarakan dua jenis fungsi utama yaitu fungsi pengaturan dan fungsi pelayanan, fungsi pengaturan dikaitkan dengan hukum dan fungsi pelayanan dikaitikan dengan hakekat negara sebagai suatu negara kesejahteraan. Kedua fungsi ini  menyangkut semua segi kehidupan, baik masyarakat maupun bernegara dan dalam pelaksanaannya dipercayakan kepada aparatur pemerintah tertentu yang secara fungsional bertanggungjawab atas bidang-bidang tertentu kedua fungsi tersebut (Siagian. Hal 128-129). Menurut American Marketing association seperti dikutip oleh Donald (1984:22)  bahwa pelayanan pada dasarnya adalah merupakan kegiatan atau manfaat yang ditawarkan oleh suatu pihak lain dan pada hakekatnya tidak berwujud serta tidak menghasilkan kepemilikan sesuatu, proses produksinya mungkin juga tidak dikaitkan dengan suatu produk fisik. Sedangkan menurut Lovelock (1991:7) service adalah produk yang tidak berwujud, berlangsung sebentar dan dirasakan atau dialaminya (Hardiansyah hal 11). Dengaan demikiam objek yang dilayani baik secara individu, golongan maupun kelompok. Yang melayani memiliki suatu ketrampilan dan keahlian yang dimiliki aparat berbanding lurus dengan posisi dan nilai lebih dalam keahlian tertentu sehingga mampu memberikan pelayanan dalam menyelesaikan yang diperlukan penggunanya. Faktor yang Mempengaruhi Pelayanan Menurut Pendapat Parasuraman dkk (1998), faktor-faktor yang mempengaruhi dan mengevaluasi kualitas jasa pelanggan umumnya menggunakan 5 dimensi, antara lain: Tangibles Tangibles merupakan bukti nyata dari kepedulian dan perhatian yang diberikan oleh penyedia jasa kepada konsumen. Reliability Reliability atau keandalan merupakan kemampuan perusahaan untuk melaksanakan jasa sesuai dengan apa yang telah dijanjikan secara tepat waktu. Responsiveness Responsiveness atau daya tanggap merupakan kemampuan perusahaan yang dilakukan oleh langsung karyawan untuk memberikan pelayanan dengan cepat dan tanggap. Assurance Assurance atau jaminan merupakan pengetahuan dan perilaku employee untuk membangun kepercayaan dan keyakinan pada diri konsumen dalam mengkonsumsi jasa yang ditawarkan. Emphaty Emphaty merupakan kemampuan perusahaan yang dilakukan langsung oleh karyawan untuk memberikan perhatian kepada konsumen secara individu   C. PERAN PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan respon cepat terhadap pemberlakuan pelayanan publik yang harus dilaksanakansegenap OPD dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (PERDA) Nomor 08 Tahun 2015 tentangPelayanan Publik. Setiap institusi penyelenggara pemerintahan daerah, korporasi serta lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Peraturah Daerah untuk melaksanakankegiatanpelayananpublik,danbadan hukum lain yang dibentuk semata mata untuk kegiatan pelayanan publik. Tujuan Peraturan Daerah a. terwujudnya sistem pengorganisasian pelayanan publik yang memenuhi standar pelayanan; b. terwujudnyakepastianhukumtentanghak,kewajiban, kewenangandantanggungjawabsertaperlindungan terhadap seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;dan c. memberi payung hukum bagi lembaga pengawas internal, dan pengawaseksternalyangdibentuk  berdasarkan Peraturan Daerah ini. Negara  berkewajiban  memenuhi  kebutuhan  setiap  warga  negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif. Pelayanan publik merupakan pilar dasar penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis kerakyatan dan menjadi kewajiban bagi setiap penyelenggara negara. Kewajiban tersebut secara mutatis-mutandis juga  menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam  memberikan pelayanan kepada  seluruh  warga.  Hal  ini didasarkan pada pertimbangan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik dihadapkan pada kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan  perubahan di  berbagai  bidang  kehidupan  masyarakat. Berbagai sebab ketidaksiapan dalam menghadapi terjadinya transformasi nilai yang berdimensi luas serta dampak dari berbagai masalah pembangunan yang kompleks. Di sisi lain tatanan baru masyarakat kita dihadapkan pada harapan dan tantangan global yang dipicu oleh kemajuan di bidang ilmu pengetahuan, informasi, komunikasi, transportasi, investasi dan perdagangan. Pembentukan Peraturan Daerah ini dalam rangka membangun pelayan- pelayan publik yang mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, akuntabilitas, dan responsibilitas dengan paradigma baru, yaitu berubahnya birokrasi pelayan masyarakat. Peraturan Daerah Nomor ini secara jelas meneguhkan konstruksi birokrasi sebagai pelayan publikyang berposisi sebagai pengabdi rakyat. Konstalasi demikian secara yuridis menciptakan hubungan hukum yang masuk pada wilayah hubungan-hubungan dinas publik. Pada tataran demikian penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik terkualifikasi dalam organisasi birokrasi yang harus berkiprah secara fungsional yang tugasnya berorientasi pada aspek operasional pelayanan masyarakat. D. FAKTA DI LAPANGAN 1. Niat Baik Penyelenggaraan pelayanan publik masih ditemukan banyak kelemahan sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat, karena dalam pemberian pelayanan masih ditemukan adanya berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan baik secara langsung kepada penyelenggara layanan dan lembaga pengawas maupun melalui media massa sehingga menimbulkan citra yang kurang baik terhadap aparatur pemerintah. Mengingat salah satu fungsi pemerintahadalahmelayanimasyarakatmakaPemerintahProvinsi Kepulauan Bangka Belitung terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan melalui pembaharuan peraturan dan penyediaan sarana dan prasarana pelayanan publik. Di sisi lain Pemerintah telah membentuk UndangUndang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, yang dijadikan dasar penyelenggaraan pelayanan publik secara nasional dan regional oleh Pemerintah Daerah, namun harapan dimaksud kadangkala terkendala dengan niat seorang aparatur mau bekerja dengan ihlas untuk melayani atau hanya simbolik saja sebagai abdi negara yang dicita-citakan untuk mencapai harapan sejati. 2. Reaksi Transformasi tata nilai, regulasi, sistem dan tata kelolapelayananpublik tersebut disikapi dengan bijakolehPemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitungdenganmembentuk Peraturan Daerah sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Pelayanan publik merupakan aktivitas atau kegiatan organisasi publik yang dilakukan oleh aparaturnya dengan memberikan jasa-jasa atau kemudahan-kemudahan dalam rangka mengamalkan dan mengabdikan diri kepada publik/masyarakat. Tetapi dalam prakteknya terdapat masalah yang dirasakan masyarakat bahwa saat ini terdapat patologi dan stigma birokrasi pelayanan publik, antara lain: aparat pelayanan Iebih menampilkan diri sebagai majikan dari pada pelayan, Iebih mementingkan diri-sendiri dari pada masyarakat yang harus dilayani, Iebih berorientasi pada status-quo dari pada peningkatan pelayanan, Iebih memusatkan padakekuasaan dancenderung menolakperubahan, serta Iebih mementingkan prosedur dari pada substansi. OlehkarenaitudalamPeraturan Daerahiniditentukan bahwapelayanan publik diselenggarakan sesuai prinsip dan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Dalam Peraturan Daerah ini di samping diatur tentang hak dan kewajiban juga ditentukan secara jelas kewenangan dan tanggung jawab penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik. Masyarakat selaku penerima layanan publik selain diberikan hak-hak sipil selaku warga negara juga diberikan kewajiban yang harus ditunaikan serta larangan yang harus dihindari terkait dengan pelayanan publik. Guna meningkatkan efektifitas kinerja pelayanan publik dalam Peraturan Daerah ini juga diatur mengenai mekanisme pengawasan dan lembaga pengawas pelayanan publik, baik internal maupun eksternal. Pengawasan eksternal penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dilaksanakan oleh Perwakilan Ombudsman Kepulauan Bangka Belitung. 3. Temuan Penulis  untuk mendapatkan bahan tulisan melakukan serangkaian pengamatan di beberapa locus dengan timus berbeda dalam lingkungan OPD Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang melaksanakan pelayanan publik. Memang tidak seindah harapan seperti yang ada dalam Perda harapan mengenai kepuasaan akan pelayanan yang diminta customer. Berbagai permasalahan yang ditemukan dimulai dari gaya administrasi yang bolak balik, petugas yang santai tidak konsentrasi melayani inilah bukti ketidak seriusan aparatur yang diberikan amanah. Pola observasi dilakukan melalui field research utama di salah satu pusat pelayanan publik yang cukup ramai, bagian pendaftaran cukup ramah namun disayangkan ketika ketemu petugas yang memang obyek pelayanannya maka penulis melihat keogahan individualis dengan tidak adanya sapa,senyum,kontak mata dan waktu penyelesaian administrasi yang tidak sesuai ketentuan dengan alasan beragam. Inilah senyatanya harapan Undang-undang,Keputusan Menteri dan Perda tentang pelayanan publik tidak berlaku secara realistis. Tentu pola perilaku yang diberikan menunjukkan jati diri aparatur yang tidak siap bertemu customer lebih cocok duduk di belakang meja. Hakekat pelayanan sejatinya bagaimana membuat orang yang dilayani mendapatkan kepuasan dengan layanan dimaksud. Inilah Dilema sesungguhnya di satu sisi Pemerintah dalam hal ini Bangkal Belitung menginginkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat harus sesuai kaidah yang ada namun perilaku aparat yang diberikan amanah justru berbalik arah tidak sesuai dengan visi dan misi. 4. Solusi Pemprov Kepulauan Bangka Belitung melalui OPD terkait hendaknya senantiasa mengevaluasi kembali kebijakan pelayanan publik tersebut apakah sudah sesuai dengan Perda dalam implementasinya di lapangan apa belum, lalu bagaimana dengan aparat yang ditugaskan melayani sesuai standar apa tidak. Adapun saran penulis antara lain : Sarana/prasarana pelayanan harus ditingkatkan kemampuannya Menempatkan aparat bermental mau melayani secara ikhlas bukan minta dilayani Seleksi ulang petugas yang ditempatkan di bidang pelayanan Memutasikan petugas pelayanan yang berprilaku ketus,tidak mau menyapa,tidak ada kontak mata dengan yang dilayani   The Dilemma of Implementing the Coveted Public Service A. Public services in general Based on the Law of the Republic of Indonesia article 1 Number 25 of 2009 concerning Public Services, the definition is an activity or set of activities in order to fulfill service needs in accordance with the laws and regulations for every citizen and resident for administrative services, goods and / or services provided by public service providers. Then according to the Decree of the Minister of Administrative Reform No.63 / KEP / M.PAN / 7/2003, public services are all service activities carried out by public service providers as an effort to fulfill the needs of recipients of services and the implementation of statutory provisions. And then according to Ridwan and Sudrajat (2009: 19) public services are services provided by the government as state administrators to their communities to meet the needs of the community itself and have a purpose to improve the welfare of the community. While the Decree of the Minister of Administrative Reform Number 63 of 2003 is: a .Public Service is all service activities carried out by providers of public services as an effort to fulfill the needs of recipients of services and the implementation of regulatory provisions. b. Public service providers are government agencies c. Government agencies are collective entities including work units / organizational units of secretarial organizations, the highest and highest state institutions and other government agencies, both central and regional, including state-owned enterprises, state-owned legal entities and regionally owned enterprises. d. The public service delivery unit is a work unit in government agencies that directly provide services to recipients of public services e. Public service providers are officials / employees of government agencies who carry out the duties and functions of public services in accordance with the laws and regulations. f. Recipients of public services are people, communities, government agencies and legal entities            Public service is any activity carried out by the government on a number of people who have every activity that is profitable in a group or entity, and offers satisfaction even though the results are physically bound to a product (Sinambela: 2005). Public Services are defined as all forms of public service activities carried out by Government Agencies at the Center, in Regions and within the State / Regional Business Entity in the form of goods and or services both in the context of efforts for community needs and in the implementation of statutory provisions ( Institute of State Administration: 1998). Public service is the provision of services (serving) the needs of people or communities that have an interest in the organization in accordance with the basic rules and procedures that have been set. Public service is the provision of services (serving) the needs of people or communities that have an interest in the organization in accordance with the basic rules and procedures that have been established and carried out by government organizations that serve public services. According to the Large Indonesian Language Dictionary (KBBI) referred to service is an attempt to help prepare or manage what others need. B. Concepts and Dynamics of Public Service Public service is a product of public bureaucracy that is accepted by citizens and users at large. This can be defined as a series of activities carried out by the public bureaucracy to meet the needs of users. Users referred to here are citizens who need public services, such as making ID cards, IMBs, birth certificates, land certificates and so forth. In contrast to service products in the form of goods that are easily assessed for quality, service products in the form of services are not easy to assess for quality. Services are not intangible. However, the implementation process can be observed and felt. The same goes for public service, which is a service product organized by the government bureaucracy. Public service is a service organized by the government bureaucracy to meet the needs of its users (citizens). The community always demands quality public services from the government bureaucracy, even though these demands are often not in line with their expectations, because empirically the public services that have occurred so far still seem convoluted, slow, expensive and tiring. Such trends occur because people are still positioned as "serving" parties, not "served" parties. Therefore, at this time the urgent need that needs to be done by the government bureaucracy is to reform public services by returning and sitting "servants" and "serviced" to the real understanding. With the control of the public, public services will be better, because they will have a commitment that is better, more caring and more creative in solving problems. Services provided by bureaucrats are interpreted as obligations, not rights because they are appointed by the government to serve the community, therefore a strong commitment to service must be built so that services will be more responsive to community needs and can design more creative service models and more efficient. Meanwhile in the context of decentralization (regional autonomy), Mohamad (2003) said that public services should be more responsive to public interests. The public service paradigm develops from a centralized service to a service that focuses more on customer-driven government management with the following characteristics: focus more on the regulatory function through various policies that facilitate the development of conducive conditions for service activities to the community, focus more on community empowerment so that people have a high sense of ownership of service facilities that have been built together, implementing a system of competition in terms of providing certain public services so that people get quality services, focused on achieving the vision, mission, goals and objectives that are oriented towards results (outcomes) in accordance with the input used, prioritizing what the community wants, in certain cases the government also plays a role in obtaining opinions from the public from the services carried out, prioritize anticipation of service problems, prioritizing desetralization in service delivery, and implementing market systems in providing services. Basically the government has made various efforts to produce services that are faster, appropriate, humane, cheap, non-discriminatory, and transparent. However, the efforts taken by the government do not seem to be optimal. One indicator that can be seen from this phenomenon is that the public service function is widely known as bureaucratic and has received complaints from the public because it still does not pay attention to the interests of the user community. Then, managers of public services tend to be more directive in that they only pay attention / prioritize the interests of their leaders / organizations. People as users like not having any ability to be creative, like it or not, like it or not, they must submit to the managers. Service Function and Purpose The three main functions must be carried out by the government regardless of their level, namely public service functions, development functions and protection functions, the most important of which is that the government can manage its functions in order to produce economical, effective, efficient and accountable goods and services (services) to all people who need them. in addition, the government is required to apply the equity principle in carrying out these functions. meaning that government services must not be given in a discriminatory manner. services are provided regardless of status, rank, class of society and all citizens have equal rights to these services in accordance with applicable regulations. The government has functions as above, but it does not mean that the government must act as a monopolist in the implementation of all of these functions. some parts of the function can be a field of work whose implementation can be delegated to the private sector or by using a partnership pattern, between the government in this case with the parties carried out by the private sector to provide services as expected so that there is a balance. The provision of public services by government officials to the public is actually an implication of the functions of state apparatus as public servants. Therefore, the position of government apparatus in public services is very strategic because it will determine the extent to which the government is able to provide the best service to the community, thus determining the extent to which the state has performed its role in accordance with its objectives. viewed from an economic standpoint, service is one of the tools of satisfying human needs routinely as well as goods and services. the service characteristics as stated by gasperz clearly distinguish services from goods, even though they are actually satisfying needs. as an intangible product, service has a different dimension from tangible goods. the final product of service does not have the physical characteristics as possessed by the goods.     The purpose of the service referred to above is described below:    1. Determine the public services provided, what are the types;     2. There is an effort to treat service users, as customers;     3. Try to satisfy service users, according to what they want;     4. Looking for ways to deliver the best and quality services;     5. Providing ways, if the service user has no other choice. D. PUBLIC SERVICE AND BUREAUCRATION Government officials as elements of the government are directly related to service to the community as the element served, attitudes and behavior and the apparatus will be a measure of the government's success in achieving institutional goals and meeting community needs in the hope that people will be satisfied and not complain. According to Peter M. Blau in M. Masud Said (200: 29) that bureaucracy is: "type of organization designed to complete administrative tasks on a large scale by coordinating the work of many people systematically. The government bureaucracy moves at least on two roads, the first one is responsive to public desires and the second is the road to government interests). Excellent public service in the era of governance is now directed at public satisfaction as the owner of the government. The public / public services that are discussed concretely are: The service is one of the main tasks of government officials, business people The object served is community / public The form of service is in the form of goods and services that are in accordance with the interests of community needs in the applicable legislation. Expert opinion State administration theory teaches that the State Government essentially organizes two main types of functions, namely the function of regulation and service functions, the regulatory function associated with law and the function of service is associated with the nature of the state as a welfare state. Both of these functions involve all aspects of life, both society and state and in its implementation are entrusted to certain government apparatuses who are functionally responsible for certain fields of the two functions (Siagian. Pp. 128-129). According to the American Marketing Association as quoted by Donald (1984: 22) that service is basically an activity or benefit offered by another party and essentially intangible and does not produce ownership of something, the production process may also not be associated with a physical product. Whereas according to Lovelock (1991: 7) service is a product that is intangible, lasts a moment and is felt or experienced (Hardiansyah p. 11). With the object being served both individually, in groups and groups. Those who serve have a skill and expertise possessed by the apparatus that is directly proportional to the position and value in certain skills so as to be able to provide services in completing what the user needs. Factors Affecting Services According to the opinion of Parasuraman et al (1998), the factors that influence and evaluate the quality of customer services generally use 5 dimensions, including: 1. Tangibles Tangibles is tangible evidence of the care and attention that service providers provide to consumers. 2. Reliability Reliability or reliability is the company's ability to carry out services in accordance with what has been promised in a timely manner. 3. Responsiveness Responsiveness is the company's ability to be carried out directly by employees to provide service quickly and responsively. 4. Assurance Assurance or guarantee is employee knowledge and behavior to build trust and confidence in consumers in consuming the services offered. 5. Emphaty Emphaty is the company's ability to be carried out directly by employees to pay attention to consumers individually C. ROLE OF BANGKA BELITUNG ISLANDS PROVINCE The Bangka Belitung Islands Provincial Government responded quickly to the implementation of public services that must be carried out by OPD members by issuing the Regional Regulation of the Bangka Belitung Islands Province (PERDA) No. 08 of 2015 concerning Public Services. Every local government implementing institution, corporation and independent institution formed based on Regional Regulation to implement public service activities, and other legal entities formed solely for public service activities. Objectives of Regional Regulations a. the realization of a system of organizing public services that meets service standards; b. the realization of legal certainty concerning rights, obligations, authority and responsibility for protection of all parties related to the implementation of public services; and c. provide a legal umbrella for internal supervisory institutions, and external supervisors established under this Regional Regulation. The state is obliged to fulfill the needs of every citizen through a system of government that supports the creation of excellent public services in order to meet the basic needs and civil rights of every citizen of public goods, public services and administrative services. Public service is a basic pillar of the administration of a populist-based government and is an obligation for every state administrator. The obligation is mutatis-mutandis also the obligation of the Bangka Belitung Islands Provincial Government in providing services to all residents. This is based on the consideration that the implementation of public services is faced with conditions that are not in accordance with the needs and changes in various fields of people's lives. Various causes of unpreparedness in dealing with the transformation of values ​​that have broad dimensions and the impact of various complex development problems. On the other hand, our new society is faced with global hopes and challenges triggered by advances in the fields of science, information, communication, transportation, investment and trade. Establishment of this Regional Regulation in the context of building public servants who prioritize the principles of democracy, transparency, accountability, and responsibility with a new paradigm, namely the changing of the public servant bureaucracy. Regional Regulation Number This clearly confirms the construction of the bureaucracy as a public servant who is positioned as a servant of the people. Such constituencies juridically create legal relations that enter the domain of public service relations. At this level the organizers and implementers of qualified public services in bureaucratic organizations must function functionally whose duties are oriented to the operational aspects of community service. D. FACT IN THE FIELD 1. Good intentions There are still many weaknesses in the provision of public services that have not been able to meet the quality expected by the community, because in the provision of services there are still various community complaints that are conveyed both directly to service providers and supervisory institutions and through the mass media, which creates an unfavorable image of government officials . Considering one of the functions of the government is the fishermen community, the Provincial Government of the Bangka Belitung Islands continues to improve the quality of services through renewal of regulations and the provision of facilities and infrastructure for public services. On the other hand the Government has established Law Number 25 of 2009 concerning Public Services, which is used as the basis for the implementation of public services nationally and regionally by the Regional Government, but the hope is sometimes constrained by the intention of an apparatus to work with ihlas to serve only symbolically as servants country that is aspired to achieve true hope. 2. Reaction Transformation of the values, regulations, systems and governance of the public is wisely addressed by the Provincial Government of the Bangka Belitung Islands by establishing Regional Regulations as the implementation of Law Number 25 of 2009 concerning Public Services. Public services are activities or activities of public organizations carried out by the apparatus by providing services or facilities in order to practice and devote themselves to the public / society. But in practice there are problems that are felt by the community that there are currently pathologies and stigma of public service bureaucracy, among others: more service officials present themselves as the employer of the servants, more selfish than the people who must be served, more status-oriented quo rather than improving services, I focus more on power and tend to reject change, and more concerned with procedures than substance. By the reason that in the Regional Regulation it is determined that public services are carried out according to principles and principles of good governance. In this Regional Regulation, besides being regulated about rights and obligations, it is also clearly stipulated the authority and responsibility of the organizers and implementers of public services. The community as recipients of public services in addition to being given civil rights as citizens are also given obligations that must be fulfilled and prohibitions that must be avoided related to public services. In order to improve the effectiveness of public service performance in this Regional Regulation it is also regulated regarding the oversight mechanism and public service supervisory institutions, both internal and external. External supervision of the implementation of public services in the Bangka Belitung Islands Province was carried out by the Ombudsman Representative of the Bangka Belitung Islands. 3. Findings The author to obtain writing material conducted a series of observations in several locus with different thymus in the OPD environment of the Bangka Belitung Islands Provincial Government that carried out public services. It is indeed not as beautiful as expectations as in the Regional Regulation of Hope regarding the satisfaction of the services requested by the customer. Various problems that were discovered starting from the administrative style that went back and forth, the officer who relaxed not concentrating on serving was proof of the seriousness of the apparatus given the mandate. The pattern of observation is done through the main field research in one of the public service centers which is quite crowded, the registration section is quite friendly but it is unfortunate when meeting officers who are objects of service, the authors see individualist wickedness with no greetings, smiles, eye contact and administrative completion times that are not according to the provisions for various reasons. This is the fact that the expectations of the Law, Ministerial Decrees and Regional Regulations concerning public services do not apply realistically. Of course the behavior patterns that are given show the identity of the apparatus who are not ready to meet the customer more suitable to sit behind the desk. The essence of true service is how to make the people served get satisfaction with the intended service. This is the real Dilemma on one side of the Government, in this case Bangkal Belitung wants the services provided to the community to be in accordance with the existing rules, but the behavior of the apparatus given the mandate is to reverse direction not in accordance with the vision and mission. 4. Solution The Provincial Government of Bangka Belitung through the relevant OPD should always reevaluate the public service policy whether it is in accordance with the Regional Regulation in its implementation in the field or not, then what about the officers assigned to serve according to the standard or not. The authors' suggestions include: 1. Service facilities / infrastructure must be upgraded 2. Placing mentality officers willing to serve sincerely instead of asking to be served 3. Re-selection of officers placed in the service sector 4. Determine service personnel who behave curtly, do not want to say hello, there is no eye contact with those who are served

Rachmat Bahmim Safiri,S.H.,M.Si – WI Madya BKPSDMD Baca Selengkapnya
Peran Mentor Terhadap Proyek Perubahan Peserta Diklat Kepemimpinan TK. IV
8 Jun 2018

Peran Mentor Terhadap Proyek Perubahan Peserta Diklat Kepemimpinan TK. IV

ABSTRAK Proyek perubahan adalah salah satu output peserta diklat berisi konsep perubahan/inovasi dari peserta diklat yang akan diimplementasikan setelah peserta kembali ke instansinya masing-masing sesuai dengan Mailstone jangka engah dan jangka panjang yang telah ditetapkan. Mentor adalah orang yang ditunjuk  dari Instansinya melalui surat Keputusan untuk mendampingi peserta diklat dalam proses    merancang proyek perubahan secara bersama-sama  hingga selesai. Peran mentor adalah bertindak sebagai pelaku perubahan, suri tauladan,penasehat, pemberi dukungan, perintis dan pelindung.Ketidahpahaman akan tugas sebagai mentor menyebabkan tidak optimalnya gagasan ide serta proses merancang proyek perubahan dan implementasi dari  rancangan proyek perubahan tersebut. penulis terinspirasi  mengemukakan tulisan ini hasil  dari pengamatan di suatu daerah menemukan adanya  ketidakpahaman tugas  mentor terhadap proyek perubahan  yang akan dan  telah dibuat peserta /mentee dan pada saat seminar proyek perubahan   tidak hadirnya mentor  dengan alasan yang tidak jelas. Permasalahan terjadi tidak hanya pada Coaching, tapi juga terjadi pada Mentoring dan Konseling. Terutama permasalahan kesalahan persepsi peran dan fungsi  coaching ,mentoring dan konseling yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, dimana harapan ditumpukan pada widyaiswara selaku coaching, tumpang tindih peran dan fungsi mentoring, coaching dan konseling, bahkan adakala tidak terlaksana sama sekali . Kata kunci: Pembimbing, penasehat, pendukung,pelindung I. Pendahuluan Berdasarkan pengalaman/ observasi penulis terinspirasi untuk mengemukakan tulisan ini karena masih adanya pemahaman yang keliru tentang peranan mentor  dalam proses  Proyek Perubahan peserta diklat  dalam hal ini  diklat PIM IV, penulis menemukan adanya  ketidakpahaman mentor terhadap proses proyek perubahan  yang  dibuat peserta /mentee dan  pada saat seminar proyek perubahan, tidak hadirnya mentor pada saat seminar dengan alasan yang tidak jelas. Permasalahan terjadi tidak hanya pada Coaching, tapi juga terjadi pada Mentoring dan Konseling terutama permasalahan terhadap  persepsi peran dan fungsi mentoring dan konseling yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, dimana harapan ditumpukan pada widyaiswara selaku coaching, tumpang tindih peran dan fungsi mentoring, coaching dan konseling, bahkan adakala tidak terlaksana sama sekali , dikemukakan olehAchmad faisal, s.psi dalam Peran dan fungsi mentoring, konseling, coaching  pada diklat kepemimpinan. Proyek perubahan adalah salah satu output peserta diklat PIM IV, merupakan perwujudan ide/gagasan, konsep   perubahan/produk pembelajaran  individual  yang menjadi salah satu indikator hasil pencapaian hasil diklat Proyek perubahan  tersebut harus direalisasikan setelah peserta diklat kembali keInstansinya masing-masing sesuai mailstone yang telah ditetapkan. Hal ini sesuai Surat Edaran Lembaga Administrasi Negara Nomor : 108/K.1/HKM.02.03 tanggal 7 Agustus 2017 tentang Penyataan Komitmen Mengimplementasikan Proyek Perubahan Pasca Diklat. Proyek perubahan adalah kumpulan ide/gagasan yang harus dikawal/ diimplemnetasikan sehingga menjadi inovasi.Dalam era global yang dinamis pemerintah Indonesia dituntut untuk mampu mengembangkan diri dan meningkatkan daya saing. Pemerintah Indonesia harus mempersiapkan segala sesuatunya agar dapat berkompetisi dengan negara–negara lain, salah satu faktor penting dalam peningkatan daya saing adalah kualitas pengembangan kompetensi pejabat instansi pemerintah melalui pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim).  Kompetensi yang akan dibangun pada Diklatpim Tingkat IV adalah kompetensi kepemimpinan operasional  yaitu kemampuan membuat perencanaan kegiatan instansi dan memimpin keberhasilan implementasi pelaksanaan kegiatan tersebut, yang diindikasikan dengan kemampuan: 1.Membangun karakter dan sikap perilaku integritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kemampuan untuk menjunjung tinggi etika publik, taat pada  nilai-nilai, norma, moralitas dan tanggung jawab dalam memimpin unit instansinya; 2.Membuat perencanaan pelaksanaan kegiatan instansi; 3.Melakukan kolaborasi secara internal dan eksternal dalam mengelola tugas-tugas; 4.Melakukan inovasi sesuai bidang tugasnya guna mewujudkan pelaksanaan kegiatan yang lebih efektif dan efisien; 5.Mengoptimalkan seluruh potensi sumberdaya internal dan eksternal organisasi dalam implementasi kegiatan instansinya. Kurikulum Diklat Kepemimpinan Tingkat IV memuat kegiatan yang dapat dibagi menjadi 5 (lima) tahapan yaitu: A.Tahap I (On campus); Pada tahap ini merupakan tahapan pembelajaran konsepsi Diklat Pola baru, yaitu membahas tentang pendalaman dan penghayatan Penguasaan Diri (Self Mastery), Diagnosa Kebutuhan Perubahan Organisasi (Diagnostic Reading) dan Pengenalan Proyek Perubahan. Pembelajaran tahap I (satu) diarahkan pada pendalaman penguasaan diri dan bagaimana mengaplikasikannya pada penyusunan gagasan proyek perubahan yang merupakan inovasi atau terobosan perencanaan kegiatan organisasi guna menjawab tantangan dan masalah organisasi yang sedang dihadapi. B.Tahap II, Taking ownership (Breakthrough I). Tahap ini mengarahkan peserta untuk membangun organizational learning atau kesadaran dan pembelajaran bersama akan pentingnya membuat terobosan kegiatan organisasi yang bermasalah. Peserta diarahkan untuk mengkomunikasikan permasalahan dan tantangan organisasi tersebut kepada stakeholder dan atasan/mentornya untuk mendapatkan persetujuan atas inovasinya melalui Gagasan Proyek Perubahan. Pada tahap ini, peserta juga diminta mengumpulkan data yang relevan dengan area dan perencanaan kegiatan untuk memasuki tahap pembelajaran selanjutnya. C.Tahap III, Merancang Proyek Perubahan dan Membangun Tim. Pada Tahap ini pembelajaran membekali peserta dengan pengetahuan membuat rancangan proyek perubahan yang komprehensif berdasarkan gagasan terobosan inovasi yang telah disetujui oleh mentor atau atasan langsungnya. Disamping itu peserta juga dibekali dengan kemampuan mengidentifikasi stakeholder yang terkait, dibekali dengan berbagai teknik membangun tim yang efektif untuk mewujudkan perubahan tersebut. Tahap ini diakhiri dengan penyajian Rancangan Proyek Perubahan pada seminar I untuk mengkomunikasikan proyeknya dihadapan stakeholder strategis yang mencakup narasumber, mentor dan coach guna mendapat masukan dan dukungan. Selanjutnya hasil seminar I, dijadikan sebagai dasar dalam pelaksanaan/implementasi kepemimpinan saat laboratorium kepemimpinan di tempat organisasinya. D.Tahap IV, Laboratorium Kepemimpinan (Breakthrough II); Tahap ini mengarahkan peserta untuk menerapkan dan menguji kapasitas kepemimpinannya terutama kapasitas kepemimpinan operasional dalam melaksanakan proyek perubahan. Pada tahap ini, peserta kembali ketempat kerjanya selama kurang lebih 2 (dua) bulan untuk memimpin implementasi Proyek Perubahan yang telah dibuatnya. Pada masa akhir Breakthrough II ini, peserta diwajibkan membuat laporan hasil pelaksanaan proyek perubahan sebagai dasar untuk membuat bahan presentasi seminar Laboratorium Kepemimpinan. E.Tahap V, Evaluasi; Tahap pembelajaran ini merupakan tahap berbagi pengetahunan dan pengalaman dalam memimpin implementasi Proyek Perubahan Organisasi. Merancang Proyek Perubahan merupakan rangkaian kegiatan pembelajaran yang ingin membentuk peserta menjadi pemimpin yang transformatip sebagai agen perubahan diinstansinya. Pemimpin yang transformatip yang dimaksud adalah pemimpin yang visioner yang mempunyai kemampuan membuat terobosan inovasi pada organisasinya serta mampu memimpin penerapkan terobosan inovasi tersebut guna meningkatkan kinerja organisasi. Untuk memperoleh hasil yang maksimal dan berkualitas, dalam  proses merancang Proyek Perubahan didampingi  seorang  mentor yang  ditugaskan dari instansi peserta/pengutus untuk mendampingi peserta serta memberikan dukungan dan bantuan selama peserta melaksanakan proyek perubahan. II. Tinjauan Pustaka Bagaimana  peran  mentor  dalam diklat PIM IV ? Mentor adalah : Peserta diklat diarahkan untuk mengkomunikasikan permasalahan dan tantangan organisasi tersebut kepada stakeholder dan atasan/mentornya untuk mendapatkan persetujuan atas inovasinya melalui Gagasan Proyek Perubahan. Pada tahap ini, peserta juga diminta mengumpulkan data yang relevan dengan area dan perencanaan kegiatan untuk memasuki tahap pembelajaran selanjutnya yaitu membuat kesepakatan area perubahan/lembar komitmen Peranan mentor, coach, dan peserta selama masa breakthrough II. Mentor ikut bertanggung jawab kelancaran pelaksanaan dan keberhasilan proyek perubahan sampai selesai. Oleh sebab itu mentor harus memberi dukungan, membimbing dan membantu mengatasi masalah kepada peserta selama masa pelaksanaan termasuk masa breakthrough II. Kalau diperlukan mentor dapat berkomunikasi dengan coach selama melaksanakan bimbingan. Peran mentor dalam proses  organisasi adalah : Marilyn Atkinson pendidri Erikson Coaching International menjelaskan bahwa perlu memahami perbedaan  coaching dan mentoring, Mentor adalah seorang ahli yang memberikan hal-hak bijak dan membimbing berdasarkan pengalaman sendiri, mentor dapat menasehati, melakukan konseling sedangkan  coaching-proses coaching  tidak termasuk menasehati atau konseling dan berfokus pada kemampuan individu atau kelompok dalam menetapkan dan mencapai tujuan mereka sendiri. Selaras dengan  pernyataan tersebut.The Chartered Institute Of Personal and Development (CIPD) dalam mengelaborasi  perbedaan antara coaching dan mentoring sebagai berikut : Perbedaan  Coaching dan Mentoring Mentoring Coaching 1.Hubungan yang berkelanjutan yang dapat bertahan untuk jangka waktu yang panjang Hubungan umumnya memiliki jangka waktu 2..Bisa lebih informal dan pertemuan dapat berlangsung sewaktu-waktu sesuai kebutuhan atau pada saat mentee membutuhkan beberapa saran, bimbingan atau dukungan Umumnya lebih terstruktur dan pertemuan dijadwalkan secara teratur 3.Lebih jangka panjang dan mengambil pandangan yang lebih luas dari seseorang Lebih jangka pendek (kadang-kadang  waktu dibatasi) dan terfokus pada daerah pengembangan /isu-isu spesifik 4.Mentor biasanya lebih berpengalaman dan berklualitas dari Mentee.seringkali orang senior dalam organisasi yang dapat menyampaikan pengetahuan, pengalaman dan membuka pintu untuk dapat menjangkau diluar peluang Coaching umumnya dilakukan tidak atas dasar bahwa coach perlu memiliki pengalaman langsung yang berhubungan dengan pekerjaan formal klien , kecuali coaching yang spesifik  dan ketrampilan yang berfokus. 5.Fokus pada karir dan pengembangan pribadi Fokus umumnya pada pengembangan/ masalah ditempat kerja 6.Agenda diatur oleh Mentee,  dan mentor memberikan dukungan dan bimbingan untuk mempersiapkan mereka untuk peran dimasa depan. Agenda difokuskan pada pencapaian, tujuan langsung tertentu 7.Mentoring lebih berhubungan dengan pengembangan profesional Mentee Coaching lebih berhungan dengan pengembangan/masalah tertentu Mentoring adalah kompetensi yang diperlukan adalah menyimak, mengelola perbedaan, menetapkan tujuan dan membangun hubungan.Peran mentor dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu peran primer bertindak seperti/sebagai pelaku perubahan, suri tauladan, pendengar dan penanya  yang baik sedangkan peran sekunder adalah pemberi bantuan, penasehat, pemberi dukungan,perintis dan pelindung. Adapun tanggung jawab mentor adalah mengarahkan secara langsung, memberikan umpan balik, baik yang bersipat korektif maupun yang mendukung proyek perubahan tersebut, III. Kesimpulan Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa apabila mentor memahami peranya maka proses penyusunan Proyek Perubahan hingga  seminar Proyek Perubahan akan berjalan berlajan sebagaimansa masetinya, Mentor/atasan langsung  sangat berperan   terhadap terlaksananya proses  Proyek Perubahan Peserta diklat PIM IV  serta mengawal Implementasinya setelah peserta kembali ke Instansi masing-masing sesuai dengan Mailsetone jangka menengah dan panjang  yang telah ditetapkan sehingga menjadi sebuah inovasi. Referensi : Winardi, S.E. 2005. “Manajemen perubahan (Management of Change) Perka LAN  No.20 tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV Modul diklat Coaching dan Mentoring,2016 LAN, Bandung Surat Edaran Lembaga Administrasi Negara  Nomor :108/K.1/HKM.02.03  tanggal 7 Agustus 2017 tentang Penyataan Komitmen Mengimplementasikan Proyek Perubahan Pasca Diklat. http://www.Brefiggroup.co.uk/coaching-coaching- and mentoring, http://bandiklat.babelprov.go.id/2016/12/22/peran-dan-fungsi-mentoring-konseling-coaching-pada-diklat-kepemimpinan/ Peran dan fungsi mentoring, konseling, coaching  pada diklat kepemimpinan,oleh achmad faisal, s.psi) diakses tanggal 4 Desember 2017 https://www.kanreg12bkn.id/home/peran-strategis-mentor-dan-coach-dalam-pelaksanaan-diklat-pola-baru/3/,diakses tgl 4 Desember 2017   The Role of Mentors on Participant Change Projects in Leadership Training Level IV ABSTRACT The change project is one of the training participants' outputs containing the concept of change / innovation that will be implemented in their respective institutions in accordance with the established medium and long term Mailstone. The mentor is the person appointed from his institution through a decree to assist the trainees in the process of designing the project changes together until it is completed. The role of the mentor is acting as the agent of change, role model, advisor, support provider, pioneer and protector. Understanding of the task as a mentor causes not optimal idea ideas and the process of designing project changes and implementation of the project design changes. Inspired authors suggested this paper the results of observations in an area found that there was a lack of understanding of the mentor's assignment to the change project that the participant / mentee had made and at the time of the seminar, the change in the mentor was not present for unclear reasons. Problems occur not only in Coaching, but also in Mentoring and Counseling. Especially the problem of misperception of the role and function of coaching, mentoring and counseling that did not work properly, Harapan was built on widyaiswara as coaching, overlapping roles and functions of mentoring, coaching and counseling, even when it was not implemented at all. Keywords: Supervisor, advisor, supporter, protector I. Introduction Based on experience / observation, the author was inspired to present this article because there is still a false understanding of the role of the mentor in the preparation of the Change Project by leadership training participants Level IV. the absence of a mentor at the seminar for unclear reasons. Problems occur not only in Coaching, but also in Mentoring and Counseling, especially problems with perceptions of the role and function of mentoring and counseling that are not working properly, where expectations are accumulated at the lecturer as coaching, overlapping roles and functions of mentoring, coaching and counseling, even sometimes not done at all, stated by Achmad Faisal, S.Psi in the role and function of mentoring, counseling, coaching on leadership training. Project changes are one of the outputs of the trainees, which are the embodiment of ideas, the concept of change or individual learning products which are one of the indicators of the achievement of training results The change project must be realized after the trainees return to their respective institutions according to the specified mailstone. This is in accordance with Circular of the State Administration Institute Number: 108 / K.1 / HKM.02.03 dated August 7, 2017 concerning Statement of Commitment to Implement Post-Training Change Projects. The change project is a collection of ideas / ideas that must be escorted / implemented so that they become innovations. In the dynamic global era, the Indonesian government is required to be able to develop themselves and improve competitiveness. The Indonesian government must prepare everything in order to compete with other countries, one of the important factors in increasing competitiveness is the quality of competency development of government agency officials through leadership education and training. Competencies to be built on Leadership Training Level IV are operational leadership competencies, namely the ability to plan agency activities and lead the successful implementation of these activities, which is indicated by the ability to: Building the character and attitude of integrity behavior in accordance with the laws and regulations and the ability to uphold public ethics, adhere to the values, norms, morality and responsibility in leading the institutional unit; Make plans for implementing agency activities; Collaborate internally and externally in managing tasks; Making innovations according to their field of duty in order to realize more effective and efficient activities; Optimizing all potential internal and external resources of the organization in implementing its institutional activities. The Leadership Training Level IV curriculum contains activities that can be divided into 5 (five) stages namely: A. Stage I (On campus); At this stage is the learning stage of the new Pattern Training concept, which is to discuss the deepening and appreciation of Self Mastery, Diagnosis of Organizational Change Needs and Introduction to Change Projects. Stage I learning (one) is directed at deepening self-mastery and how to apply it to the preparation of change project ideas which are innovations or breakthrough planning of organizational activities to answer the challenges and problems of the organization at hand. B. Stage II, Taking ownership (Breakthrough I). This stage directs participants to build organizational learning or awareness and shared learning on the importance of making breakthrough organizational problems. Participants are directed to communicate the problems and challenges of the organization to stakeholders and their superiors / mentors to get approval for their innovations through the Project Change Ideas. At this stage, participants are also asked to collect data that is relevant to the area and planning activities to enter the next learning phase. C. Stage III, Designing Change Projects and Building Teams. At this stage learning provides participants with knowledge to design comprehensive change projects based on innovative breakthrough ideas that have been approved by the mentor or his immediate supervisor. In addition, participants were also equipped with the ability to identify related stakeholders, provided with various effective team building techniques to realize these changes. This stage ends with the presentation of the Amendment Project Design at the seminar I to communicate the project to strategic stakeholders including resource persons, mentors and coaches for input and support. Furthermore, the results of the seminar I were used as the basis for implementing / implementing leadership when the leadership laboratory was in place of the organization. D. Stage IV, Laboratory of Leadership (Breakthrough II); This stage directs participants to apply and test their leadership capacity, especially operational leadership capacity in implementing change projects. At this stage, participants return to their work place for approximately 2 (two) months to lead the implementation of the Change Project they have made. At the end of Breakthrough II, participants were required to make a report on the results of the change project as a basis for making seminar presentation material at the Leadership Laboratory. E. Stage V, Evaluation Tahap pembelajaran ini merupakan tahap berbagi pengetahunan dan Experience in leading the implementation of the Organizational Change Project. Designing a Change Project is a series of learning activities that want to form participants as transformative leaders as agents of change in their institutions. The transformative leader in question is a visionary leader who has the ability to make breakthrough innovations in his organization and is able to lead the implementation of these innovative breakthroughs to improve organizational performance. To obtain maximum and quality results, in the process of designing a Change Project accompanied by a mentor assigned from the participant agency / sender to assist the participants and provide support and assistance as long as participants implement the change project. II. Tinjauan Pustaka What is the role of a mentor in Leadership Training Level IV? Mentors are: The training participants are directed to communicate the problems and challenges of the organization to stakeholders and their supervisors / mentors to get approval for their innovations through the Project Change Ideas. At this stage, participants are asked to collect data that is relevant to the area and planning activities to enter the next stage of learning, namely making an agreement on the area of ​​change / commitment sheet The role of mentors, coaches and participants during the breakthrough II. Mentors are also responsible for the smooth implementation and success of the change project to completion. Therefore the mentor must provide support, guide and help overcome problems to participants during the implementation period including the breakthrough II. If needed, the mentor can communicate with the coach while carrying out the guidance. The role of the mentor in organizational processes is: According to Marilyn Atkinson, founder of Erikson Coaching International explained that it is necessary to understand the differences in coaching and mentoring, Mentors are experts who provide wise and guiding rights based on their own experience, mentors can advise, counseling while coaching-coaching process does not include advising or counseling and focusing on the ability of individuals or groups to set and achieve their own goals. In line with the statement. The Chartered Institute of Personal and Development (CIPD) elaborates on the differences between coaching and mentoring as follows: Differences in Coaching and Mentoring Mentoring Coaching Sustainable relationships that can last for a long period of time Relationships generally have a period of time It can be more informal and meetings can take place at any time as needed or when the mentee needs some advice, guidance or support Generally more structured and meetings are scheduled regularly More long-term and take a broader view of someone More short term (sometimes time constrained) and focused on development areas / specific issues Mentors are usually more experienced and qualified than Mentees. Often senior people in organizations can convey knowledge, experience and open the door to reach beyond opportunities Coaching is generally done not on the basis that the coach needs to have direct experience related to the client's formal work, except specific coaching and focusing skills. Focus on career and personal development The focus is generally on development / workplace problems The agenda is arranged by the Mentee, and the mentor provides support and guidance to prepare them for future roles The agenda is focused on achieving, certain direct goals Mentoring is more related to Mentee professional development Coaching is more related to certain development / problems       Mentoring is competence. What is needed is listening, managing differences, setting goals and building relationships. The role of the mentor is divided into 2 (two) parts, namely the primary role acts as / as the perpetrator of change, good example, listener and questioner while the secondary role is the aid provider, advisor, supporter, pioneer and protector. The mentor's responsibility is to direct, provide feedback, both corrective and supporting the change project, III. Conclusion From the description above, it can be concluded that if the mentor understands its role, the Change Project preparation process until the Change Project seminar will proceed as a dance, the Mentor / direct supervisor plays a major role in the implementation of the Project Leadership IV Participant training process and oversees its implementation after the participants return to their respective Institutions each in accordance with the established medium and long term Mailsetone so that it becomes an innovation.

Saudahwati, SE., MM. - WI Madya BKPSDMD Baca Selengkapnya