Artikel

Kumpulan artikel informatif seputar pemerintahan, teknologi, dan layanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penggunaan Teknologi Informasi Dalam Penerapan Etika Profesi Di Masyarakat
31 Mei 2019

Penggunaan Teknologi Informasi Dalam Penerapan Etika Profesi Di Masyarakat

Latar Belakang Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di zaman sekarang yang berkembang pesat seolah menjadi kebutuhan penting bagi manusia dan masyarakat. Perkembangan dengan kemajuan teknologi, mendorong kita untuk senatiasa berupaya meningkatkan kemampuan dalam hal penguasaan teknologi informasi. Penggunaan teknologi informasi secara tidak langsung telah merubah nilai-nilai moral masyarakat karena marakya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi. Internet dan media informasi lainnya yang saat ini sering disalahgunakan seperti  bayaknya kejahatan cyber yang terjadi, berita hoax, berbagai pembajakan dan kasus– kasus lainnya. Dalam hal ini kita harus memperhatikan kode etik dalam profesi teknologi informasi. Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional      1.   Pengertian Etika Profesi Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Ciri-Ciri Etika Profesi Ciri Khas Profesi Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu: Hubungan yang erat dengan profesi lain. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas. Suatu teknik intelektual.   Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi. Pengakuan sebagai profesi.   2. Teknologi Informasi dalam Etika Profesi Dalam lingkup teknologi informasi, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer teknologi informasi  dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi. Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti : a.   untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya b.   user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).   3. Teknologi Informasi dalam Profesi Secara umum, pekerjaan di bidang teknologi informasi  terbagi dalam 4 kelompok, yakni: a.   Mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak (software), baik mereka yang merancang sistem operasi database maupun sistem aplikasi. Pada kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti : 1)  Web Designer, bertugas melakukan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web. 2)   Analysis System, bertugas menganalisa sistem yang hendak diimplementasikan, mulai dari analisa proses dan alur sistem, kelebihan dan kekurangannya, studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan, dan lainnya. 3)   Programmer, bertugas mengimplementasikan rancangan sistem analis, yaitu membuat program (baik aplikasi maupun sistem operasi). 4)   Web Programmer, bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai dengan desain yang telah dirancang sebelumnya.   b.   Mereka yang bergelut di bidang perangkat keras (hardware). Pada lingkungan ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti teknologi informasi  : 1)   Technical engineer, bertugtas dalam bidang teknik, baik dalam pemeliharaan maupun dalam perbaikan perangkat komputer. 2)   Networking engineer, bertugas dalam bidang teknis jaringan komputer dari maintenance sampai pada troubleshootingnya.   c.   Mereka yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi. Pada lingkungan ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti : 1)   Operator Electronic Data Processing (EDP), bertugas mengoperasikan program atau aplikasi yang berhubungan dengan EDP dalam sebuah perusahaan atau organisasi. 2)   System administrator, menghandle administrasi dalam sebuah sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal yang berhubungan dengan pengaturan operasional dalam sebuah sistem. 3)   Management Information System (MIS) Director, memiliki wewenang paling tinggi dalam sebuah sistem informasi, melakukan manajemen terhadap sisem tersebut secara keseluruhan baik perangkat keras, perangkat lunak maupun sumber daya manusianya. 4)   Dan lainnya seperti teknologi informasi  mereka yang berkecimpung di pengembangan bisnis teknologi informasi. Pada  bagian ini, tugasnya diidentifikasikan dalam pengelompokan kerja di berbagai sektor industri teknologi informasi.   4. Etika Programmer Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah: Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools. Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status. Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat. Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin. Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin. Terus mengikuti teknologi informasi  pada perkembangan ilmu komputer. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug. Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan. Tidak boleh mempermalukan profesinya. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja   5. Teknologi Informasi dalam Etika Profesi di Masyarakat Profesi teknologi informasi juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan teknologi informasi lebih berguna untuk kemaslahatan ummat dan mata lainya bisa menjadikan teknologi informasi ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain. Kita juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri. Teknologi Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa dan masyarakat sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya atau menjalankan profesi teknologi informasi bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisis yang benar. Profesi teknologi informasi dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.  Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di bidang teknologi informasi. Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar teknologi informasi makin tinggi. Sedangkan keahlian di lapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman. Pada kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakan etika profesi seorang teknokrat (sebutan bagi orang yang bekerja di bidang IT) dan bagaimana kita bisa menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan teknologi informasi ke depan . Bukan tak mungkin teknologi informasi akan menjadi hal yang sistematis dalam perkembangan bangsa ke depan dalam memajukan kehidupan berbangsa maupun bernegara. 1.    Undang-Undang tentang Teknologi Informasi  di Indonesia 1.   UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta. 2.   UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang di dalamnya mengatur tentang:  Pornografi di Internet Transaksi di Internet Etika pengguna Internet 2.   Pelanggaran Etika Profesi Teknologi Informasi a. Kejahatan Komputer       Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputeknologi informasi  Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran, spam, carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain. b. Netiket       Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet. c. E-commerce       Perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru seperteknologi informasi  perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet. d. Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.   Kesimpulan -   Etika Profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. -     Seorang profesional teknologi informasi  tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti : a.   untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya b.   user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll). -     Teknologi  Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa dan masyarakat sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. -     Penggunaan teknologi informasi selayaknya mematuhi dan ikut mengawasi penggunaan yang lain agar tercipta kesadaraan akan etika dalam penggunaan teknologi informasi. -         Dalam pelaksanaan penegakan hukum di bidang teknologi informasi dan komunikasi pemerintah hendaknya lebih tegas untuk menindak pelaku kejahatan sehingga adanya efek jera yang dapat mengurangi atau memberantas tindak pelanggaran penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

Muhamad Zarkoli, ST – Prakom Muda Dinas PEMDES Baca Selengkapnya
Gerakan Radikalisme Tumbuh Subur Tanpa Henti Di Indonesia
18 Des 2018

Gerakan Radikalisme Tumbuh Subur Tanpa Henti Di Indonesia

Faham Radikalisme             Kelompok Radikal biasa diartikan dengan suatu kelompok yang memiliki faham atau aliran tertentu yang berusaha melakukan perubahan dan pembaharuan dengan menempuh cara-cara kekerasan eksrem ekstrem. Cara-cara kekerasan itu antara lain menghalalkan segala cara di dalam mencapai tujuannya, termasuk melakukan tindakan pengeboman, penculikan, perampokan, dan tindakan kriminal lainnya untuk memperoleh dana guna membiayai perjuangannya. Kelompok Radikal juga berusaha untuk mengganti tatanan nilai yang ada di dalam masyarakat sesuai dengan ideologi yang dianutnya. Simbol perjuangan yang mereka usung ialah jihad untuk melawan kekafiran.             Radikal dan radikalisme, dua istilah yang akhir-akhir ini sering kali dikaikan dengan  aksi-aksi kekerasan yang dikonotasikan dengan kekerasan berbasis agama termasuk aksi terorisme. Istilah radikal dan radikalisme berasal dari bahasa Latin “radix, radicis”. berarti akar, sumber, atau asal mula radikal sama dengan menyeluruh, besar-besaran, keras, kokoh, dan tajam. Hampir sama dengan pengetian itu, radikal diartikan sebagai “secara menyeluruh”, “habis-habisan”, “amat keras menuntut perubahan”, dan “maju dalam berpikir atau bertindak”. didefinisikan sebagai faham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis.          Radikalisme dengan arti paham dalam politik yang ekstrem dan dengan menggunakan cara kekerasan, atau paham keagamaan yang fanatik hingga memaksa orang lain, jelas bertolak-belakang dengan Islam. Di dalam al-Quran disebutkan: Lâ ikrâha fî ad-dîn (Tak ada paksaan dalam memeluk Islam) (QS al-Baqarah [2]: 256).   Memaksakan agama Islam kepada orang lain adalah larangan keras di dalam Islam. Apalagi mengganggu, menteror, dan mengebom orang-orang kafir yang hidup berdampingan dengan umat Islam. Itu jelas dilarang keras dalam Islam. Jadi, meski secara bahasa, Islam adalah radikal, Islam menolak radikalisme. Islam menolak cara-cara kekerasan dalam perubahan sosial-politik dan juga dalam pemaksaan agama seseorang. Mungkin terkesan tidak konsisten: radikal tetapi menolak radikalisme. Munculnya Gerakan Radikalisme                  Pasca reformasi yang ditandai dengan terbukanya kran demokratisasi telah menjadi lahan subur tumbuhnya kelompok Islam radikal. Fenomena radikalisme di kalangan umat Islam seringkali disandarkan dengan paham keagamaan, sekalipun pencetus radikalisme bisa lahir dari berbagai hal apakah ekonomi, politik, sosial dan sebagainya. Dalam konstelasi politik di Indonesia, masalah radikalisme Islam telah makin membesar karena pendukungnya juga semakin meningkat. Akan tetapi, kadangkala gerakan ini berbeda pandangan serta tujuan, sehingga tidak memiliki pola yang seragam. Ada yang sekedar memperjuangkan implementasi syariat Islam tanpa keharusan mendirikan “negara Islam”, namun ada pula yang memperjuangkan berdirinya “negara Islam Indonesia”,tergantung sudut pandang penganutunya.            Pola organisasi mereka juga beragam, mulai dari gerakan moral ideologi seperti Majelis Mujahidin Indonesai (MMI), Hizbut Tahrir Indonesia serta yang mengarah pada gaya militer seperti Laskar Jihad, Front Pembela Islam, dan Front Pemuda Islam Surakarta. Meskipun demikian, ada perbedaan dikalangan mereka, ada yang kecenderungan umum dari masyarakat untuk mengaitkan gerakan-gerakan ini dengan gerakan di luar negeri kemudian menjadi poros untuk dicontoh.          Radikalisme yang berujung pada terorisme menjadi masalah penting bagi umat Islam Indonesia dewasa ini. Dua isu itu telah menyebabkan Islam dicap sebagai agama teror dan umat Islam dianggap menyukai jalan kekerasan suci untuk menyebarkan agamanya. Sekalipun anggapan itu mudah dimentahkan, namun fakta bahwa pelaku teror di Indonesia adalah seorang Muslim garis keras sangat membebani psikologi umat Islam secara keseluruhan. Kelompok radikal Indonesia yang disumpah oleh pemimpin ISIS yaitu : 1. Mujahideen Indonesia Barat 2. Mujahideen Indonesia Timur 3. Jamaah Tawhid Wal Jihad 4. Forum Aktivis Syariah Islam 5. Pendukung dan Pembela Daulah 6. Gerakan Reformasi Islam 7. Asybal Tawhid Indonesia 8. Kongres Umat Islam Bekasi 9. Umat Islam Nusantara 10. Ikhwan Muwahid Indunisy Fie 11. Jazirah Al-Muluk Ambon 12. Ansharul Kilafah Jawa Timur 13. Gerakan Tawhid Lamongan 14. Khilafatul Muslimin 15. Laskar Jundullah 16. DKM Masjid Al Fataa Kelompok yang mendukung ISIS: 1. RING Banten 2. Jamaah Ansharut Tauhid 3. Halawi Makmun Group   Bagaimana kaitan Radikalisme dengan Terorisme           Kedua  hal tersebut merupakan tindakan kekerasan atau ancaman bagi kehidupan keberagamaan. Tindak kejahatan tersebut sesungguhnya dilakukan oleh sekelompok minoritas orang yang menolak dan sekaligus tidak percaya lagi pada sistem dan proses demokrasi yang ada. Gerakan tersebut menginginkan adanya perubahan sosial dan politik secara drastis dengan kekerasan. Sedang agama yang dijadikan sebagai fondasi kemudian dipahami secara ekstrem. Namun, benarkah radikalisme dan terorisme merupakan watak bawaan dari bentuk keberagamaan masyarakat Indonesia? Berdasarkan analisis keterkaitan Islam dan demokrasi di Indonesia menilai, keberadaan Islam Radikal bukanlah fenomena yang asli terlahir dari Indonesia. Mereka kental dengan pengaruh-pengaruh eksternal dari Timur Tengah. Keberadaan gagasan “Islamisme” yang mereka bawa pun tidak sepenuhnya mencerminkan keindonesiaan, sebagaimana gerakan radikal ISIS saat ini.           Pengaruh eksternal dari timur tengah yang telah membawa Pan-Islam, Muslim Persaudaraan, dan Kekhalifaan di Indonesia. Pengaruh-pengaruh tersebut terbangun melalui organisasi Islam kontemporer, seperti Jamaah Islamiyah, Jamaah Ansarut Tauhid, Majelis Mujahidin Indonesia dan banyak lainnya.  Sebab utama berkembangnya gerakan radikalisme dan terorisme di Indonesia; pertama, warisan sejarah umat Islam yang konfliktual dengan rezim yang otoriter. Di era itu, ada modus-modus penindasan politik Islam yang terjadi pada beberapa bagian sejarah, khususnya Orde Baru. Misalkan, beberapa pemberontakan lahir di Sulawesi Selatan (Kahar Muzakkar), Kalimantan Selatan (Ibnu Hajar), Jawa Barat (Kartosuwiryo), dan Aceh (Daud Beureueh) yang masih terwariskan dan teraktifasi sampai pada generasi masa kini. Kedua, tidak terciptanya keadilan sosial dan ketimpangan secara ekonomi. Dalam frame ini, radikalisme muncul karena akses kapitalisme yang menciptakan dan menjadikan kelompok-kelompok tersebut tak bisa memiliki akses pada sumber-sumber modal penghidupan. Secara umum, perkembangan radikalisme dinilai sebagai akibat langsung dari kemiskinan, ketidaksetaraan, dan marginalisasi dalam aspek ekonomi dan sosial. munculnya gerakan radikalisme bukan hanya merupakan aspirasi ideologis yang berkutat pada romantisme sejarah untuk mengembalikan daulat khilafah, tetapi juga sebagai respons atas kegagalan negara dalam memenuhi hak-hak warganya sehingga mengakibatkan kesenjangan. Pengaruh gerakan radikalisme dan terorisme           Adnya perkembangan teknologi yang semakin canggih terkait erat dengan situasi sosial yang masih menyisahkan kesenjangan, diskriminasi, dan marginalisasi yang berbuntut pada kekerasan. Namun demikian, penyelesaian dari persoalan-persoalan tersebut tidak bisa hanya semata-mata disorot dalam asumsi keamanan sebagai ancaman yang perlu dibasmi karena mereka adalah masyarakat yang menjadi korban, atau asumsi agama sebagai bentuk perjuangan suatu kelompok atas nama jihad yang mengakibatkan tindakan kekerasan dan kebencian antar agama, tapi lebih pada sebab dasar dari kegagalan negara dalam menciptakan tatanan sosial yang berkeadilan dan berkemanusiaan. Islam jelas menolak radikalisme.     Namun, istilah ini memungkinkan untuk ditarik-tarik dan ditafsirkan secara sembarangan oleh kelompok status quo demi kepentingan mereka. Mereka akan berupaya untuk mencari justifikasi bahwa para aktivis Islam adalah penganut radikalisme. Salah satu justifikasi adalah bahwa mereka yang terduga melakukan aksi terorisme kebetulan menggunakan simbol-simbol Islam. Mereka juga mengungkapkan bahwa syariah Islam wajib ditegakkan. Kemudian disimpulkan dengan sembarangan bahwa orang yang memperjuangkan syariah berarti berpeluang melakukan terorisme. Oleh karena itu, sering dikatakan sikap radikalisme cenderung dekat terorisme. Bahkan radikalisme dituduh sebagai pemicu teorisme. Istilah yang dipakai adalah kata “cenderung”, yakni sebuah kata yang sangat fleksibel untuk dipermainkan. Stategi Kaum Radikal          Strategi / taktik kaum radikal ini sangat penting diketahui lebih awal agar pemerintah, para ulama, organisasi, serta masyarakat secara umum waspada akan gerakan mereka. Adapun strategi tersebut adalah: a. Aliansi Politik Kelompok radikal membangun dukungan politik dengan politisi atau penguasa. Biasanya saat ada momen politik pemilu atau pilkada.  Ada  hubungan simbiosis  mutulisme dalam aliansi ini. b. Cari Dukungan dari Tokoh dan Ormas Islam Moderat Dikarenakan jumlahnya sedikit, maka kelompok intoleransi tersebut membangun hubungan dengan tokoh agama atau ormas yang moderat. Mereka mengembangkan berbagai taktik, di antaranya       adalah  aktif  melobi  tokoh dan para  habib serta  berbagai ormas Islam untuk  berjuang bersama-sama mereka. c. Infiltrasi MUI Sejak tahun 2005, kelompok radikal   memandang    memerlukan dukungan lembaga ulama yang   memiliki   otoritas    tertinggi di Indonesia (MUI). Taktik yang dipakai adalah masuk menjadi pengurus ke MUI dan mendesakkan agenda radikal mereka atas nama MUI. d. Aksi Hukum dan Aksi Jalanan Kelompok   Islam     radikal    mengembangkan     strategi    advokasi      yang  memadukan   advokasi    non-litigasi    (di luar pengadilan) dengan advokasi   litigasi  ( lewat pengadilan). Mereka tampaknya     sadar bahwa tanpa sokongan produk hukum, perjuangan mereka akan sulit berhasil. Namun, mereka juga sadar bahwa untuk menghasilkan sebuah produk hukum yang pro agenda perjuangan mereka, diperlukan aksi-aksi jalanan agar bisa menekan aparat hukum dan pemerintah. 5. Jaringan Aksi Antarkota Sudah sejak lama kelompok Islam radikal sudah mengembangkan strateg membangun jaringan aksi. Mereka berusaha agar setiap aksinya didukung    oleh kelompok lainnya. Tujuannya agar isu yang diperjuangkan menjadi lebih kuat gaungnya dan bisa menjadi agenda perjuangan bersama.      Upaya mencegah radikalisme         Berbagai cara mencegah radikalisme dan terorisme agar tidak semakin menjamur, terutama di  bangsa Indonesia ini, antara lain :      a. Memperkenalkan Ilmu Pengetahuan Dengan Baik Dan Benar          Hal pertama yang dapat dilakukan untuk mencegah paham radikalisme dan tindak terorisme ialah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengenalan tentang ilmu pengetahuan ini harusnya sangat ditekankan kepada siapapun, terutama kepada para generasi muda. Hal ini disebabkan pemikiran para generasi muda yang masih mengembara karena rasa keingintahuannya, apalagi terkait suatu hal yang baru seperti sebuah pemahaman terhadap suatu masalah dan dampak pengaruh globalisasi.  Dalam hal ini, memperkenalkan ilmu pengetahuan bukan hanya sebatas ilmu umum saja, tetapi juga ilmu agama yang merupakan pondasi penting terkait perilaku, sikap, dan juga keyakinannya kepada Tuhan. Kedua ilmu ini harus diperkenalkan secara baik dan benar, dalam artian haruslah seimbang antara ilmu umum dan ilmu agama. Sedemikian sehingga dapat tercipta kerangka pemikiran yang seimbang dalam diri.     b. Memahamkan Ilmu Pengetahuan Dengan Baik Dan Benar Hal kedua yang dapat dilakukan untuk mencegah pemahaman radikalisme dan tindak terorisme ialah memahamkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Setelah memperkenalkan ilmu pengetahuan dilakukan dengan baik dan benar, langkah berikutnya ialah tentang bagaimana cara untuk memahamkan ilmu pengetahuan tersebut. Karena tentunya tidak hanya sebatas mengenal, pemahaman terhadap yang dikenal juga diperlukan. Sedemikian sehingga apabila pemahaman akan ilmu pengetahuan, baik ilmu umum dan ilmu agama sudah tercapai, maka kekokohan pemikiran yang dimiliki akan semakin kuat.     C  Aksi sosial Masalah ini bisa terjadi memicu munculnya pemahaman radikalisme dan tindakan terorisme. Sedemikian sehingga agar kedua hal tersebut tidak terjadi, maka enjangan sosial haruslah diminimalisir. Apabila tingkat pemahaman radikalisme dan tindakan terorisme tidak ingin terjadi pada suatu Negara termasuk Indonesia, maka kesenjangan antara pemerintah dan rakyat haruslah diminimalisir. Caranya ialah pemerintah harus mampu merangkul pihak media yang menjadi perantaranya dengan rakyat sekaligus melakukan aksi nyata secara langsung kepada rakyat. Begitu pula dengan rakyat, mereka harusnya juga selalu memberikan dukungan dan kepercayaan kepada pihak pemerintah bahwa pemerintah akan mampu menjalankan tugasnya dengan baik sebagai pengayom rakyat dan pemegang kendali pemerintahan Negara.    d. Menjaga Persatuan Dan Kesatuan Menjaga persatuan dan kesatuan juga bisa dilakukan sebagai upaya untuk mencegah pemahaman radikalisme dan tindakan terorisme di kalangan masyarakat, terbelih di tingkat Negara. Sebagaimana kita sadari bahwa dalam sebuah masyarakat pasti terdapat keberagaman atau kemajemukan, terlebih dalam sebuah Negara yang merupakan gabungan dari berbagai masyarakat. Oleh karena itu, menjaga persatuan dan kesatuan dengan adanya kemajemukan tersebut sangat perlu dilakukan untuk mencegah masalah radikalisme dan terorisme. Salah satu yang bisa dilakukan dalam kasus Indonesia ialah memahami dan penjalankan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, dan semboyan  Bhinneka Tunggal Ika. e. Mendukung Aksi Perdamaian Aksi perdamaian mungkin secara khusus dilakukan untuk mencegah tindakan terorisme agar tidak terjadi. Kalau pun sudah terjadi, maka aksi ini dilakukan sebagai usaha agar tindakan tersebut tidak semakin meluas dan dapat dihentikan. Namun apabila kita tinjau lebih dalam bahwa munculnya tindakan terorisme dapat berawal dari muncul pemahaman radikalisme yang sifatnya baru, berbeda, dan cenderung menyimpang sehingga menimbulkan pertentangan dan konflik. Oleh karena itu, salah satu cara untuk mencegah agar hal tersebut (pemahaman radikalisme dan tindakan terorisme) tidak terjadi ialah dengan cara memberikan dukungan terhadap aksi perdamaian yang dilakukan, baik oleh Negara (pemerintah), organisasi/ormas maupun perseorangan. f. Berperan Aktif Dalam Melaporkan Radikalisme Dan Terorisme Peranan yang dilakukan di sini ialah ditekankan pada aksi melaporkan kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan apabila muncul pemahaman radikalisme dan tindakan terorisme, entah itu kecil maupun besar. Contohnya apabila muncul pemahaman baru tentang keagamaan di masyarakat yang menimbulkan keresahan, maka hal pertama yang bisa dilakukan agar pemahaman radikalisme tindak berkembang hingga menyebabkan tindakan terorisme yang berbau kekerasan dan konflik ialah melaporkan atau berkonsultasi kepada tokoh agama dan tokok masyarakat yang ada di lingkungan tersebut. Dengan demikian, pihak tokoh-tokoh dalam mengambil tindakan pencegahan awal, seperti melakukan diskusi tentang pemahaman baru yang muncul di masyarakat tersebut dengan pihak yang bersangkutan. g. Meningkatkan Pemahaman Akan Hidup Kebersamaan     Meningkatkan pemahaman tentang hidup kebersamaan juga harus dilakukan untuk mencegah munculnya pemahaman radikalisme dan tindakan terorisme. Meningkatkan pemahaman ini ialah terus mempelajari dan memahami tentang artinya hidup bersama-sama dalam bermasyarakat bahkan bernegara yang penuh akan keberagaman, termasuk Indonesia sendiri. Sehingga sikap toleransi dan solidaritas perlu diberlakukan, di samping menaati semua ketentuan dan peraturan yang sudah berlaku di masyarakat dan Negara. Dengan demikian, pasti tidak akan ada pihak-pihak yang merasa dirugikan karena kita sudah paham menjalan hidup secara bersama-sama berdasarkan ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan di tengah-tengah masyarakat dan Negara. h. Menyaring Informasi Yang Didapatkan     Menyaring informasi yang didapatkan juga merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mencegah pemahaman radikalisme dan tindakan terorisme. Hal ini dikarenakan informasi yang didapatkan tidak selamanya benar dan harus diikuti, terlebih dengan adanya kemajuan teknologi seperti sekarang ini, di mana informasi bisa datang dari mana saja. Sehingga penyaringan terhadap informasi tersebut harus dilakukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, di mana informasi yang benar menjadi tidak benar dan informasi yang tidak benar menjadi benar. Oleh karena itu, kita harus bisa menyaring informasi yang didapat sehingga tidak sembarangan membenarkan, menyalahkan, dan terpengaruh untuk langsung mengikuti informasi tersebut.   i. Ikut Aktif Mensosialisasikan Radikalisme Dan Terorisme Mensosialisasikan di sini bukan berarti kita mengajak untuk menyebarkan pemahaman radikalisme dan melakukan tindakan terorisme, namun kita mensosialisasikan tentang apa itu sebenarnya radikalisme dan terorisme. Sehingga nantinya akan banyak orang yang mengerti tentang arti sebenarnya dari radikalisme dan terorisme tersebut, di mana kedua hal tersebut sangatlah berbahaya bagi kehidupan, terutama kehidupan yang dijalani secara bersama-sama dalam dasar kemajemukan atau keberagaman. Jangan lupa pula untuk mensosialisasikan tentang bahaya, dampak, serta cara-cara untuk bisa menghindari pengaruh pemahaman radikalisme dan tindakan terorisme.           Deradikalisasi adalah bagian dari strategi kontra terorisme.Pendekatan Hard measure, belum dianggap bisa mereduksi dan menghabisi seluruh potensi  yang mengarah ke tindakan ”terorisme”. Bahkan dianggap belum efektif menyentuh akar persoalan terorisme secara komprehensif. Begitu juga ketika strategi Law Enforcement dirasa kurang memberikan efek jera dan belum bisa menjangkau  ke akar radikalisme. Sekalipun diakui cukup efektif untuk “disruption” tapi tidak efektif untuk pencegahan dan rehabilitasi sehingga masalah terorisme terus berlanjut dan berkembang. Deradikalisasi dan kontra-radikalisasi yang integratif  pada konteks ini adalah sebagai upaya baik dalam bentuk  langkah strategis maupun taktis untuk memotong  seluruh variabel  yang dipandang sebagai stimulan lahirnya tindakan ”terorisme” baik pra maupun pasca (terkait pembinaan terhadap narapidana dan mantan combatan). Maka program ini lebih banyak berbentuk ”soft approach”, baik kepada  masyarakat secara luas, kelompok tertentu maupun kepada individu-individu tertentu yang masuk dalam jejaring kelompok yang di cap ”radikal”, ”teroris” dan semacamnya.          Teroris merupakan ancaman serius yang setiap saat dapat membahayakan keselamatan bangsa dan Negara serta kepentingan nasional. Ancaman terorisme perlu dicegah dengan salah satu program yaitu Deradikalisasi. Deradikalisasi adalah segala upaya untuk menetralisir paham-paham radikal melalui pendekatan interdisipliner, seperti hukum, psikologi, agama, ekonomi, pendidikan, kemanusiaan dan sosial-budaya bagi mereka yang dipengaruhi atau terekspose paham radikal dan/atau prokekerasan.Implementasi Program Deradikalisasi (Pembinaan) dapat dilakukan melalui Deradikalisasi di dalam Lapas. dengan Sasaran narapidana terorisme yang berada di dalam lapas dengan melakukan identifikasi, Rehabilitasi, Reedukasi dan Resosialisasi.            Deradikalisasi, melalui soft approach dan deteksi dini harus terus dijalankan, utamanya dengan menyasar langsung ke kelompok-kelompok radikal. Hal ini penting untuk dilakukan mengingat saat ini terorisme sudah memasuki level baru. Aksi terorisme dapat terjadi kapan saja, di mana saja, dan menyasar siapa saja. Para pelaku aksi teror tampaknya tidak butuh alasan kuat untuk melakukan aksi jahatnya. Mereka akan melakukan teror kapan saja mereka suka. Empat kasus teror terakhir; bom di jalan Thamrin, bom gereja di Medan, penyerangan oknum polisi di Tangerang, dan bom di Samarinda adalah contoh nyatanya. Serangan-serangan itu tidak terkait dengan tahun baru atau perayaan natal, ini murni serangan yang disengaja untuk membuat keributan. Ancaman lain yang juga perlu diwaspadai adalah tumbuhnya one wolf atau serigala tunggal. Yakni orang-orang yang secara mandiri rela melakukan aksi teror..   Fungsi Deradikalisasi         Berfungsi untuk memberikan penetralan terhadap mereka yang mempunyai paham-paham garis keras atau radikal melalui pendekatan yang bersifat interdisipliner. Pendekatan itu berupa hukum, psikologi, agama, dan sosial-budaya bagi mereka yang dipengaruhi atau terekspose paham radikal dan/atau prokekerasan. Deradikalisasi terorisme diwujudkan dengan program reorientasi motivasi, re-edukasi, resosialisasi, serta mengupayakan kesejahteraan sosial dan kesetaraan dengan masyarakat lain bagi mereka yang pernah terlibat terorisme maupun bagi simpatisan, sehingga timbul rasa nasionalisme dan mau berpartisipasi dengan baik sebagai Warga Negara Indonesia. Program deradikalisasi memiliki multi tujuan bagi penanggulangan masalah terorisme secara keseluruhan antara lain : Melakukan counter terrorism Mencegah proses radikalisme Mencegah provokasi, penyebaran kebencian, permusuhan antar umat beragama Mencegah masyarakat dari indoktrinasi Meningkatkan pengetahuan masyarakat untuk menolak paham teror Memperkaya khazanah terhadap perbandingan paham   Referensi : 1         http://kbbi.web.id/radikal 2         Http://kbbi.web.id/radikalisme

Rachmat Bahmim Safiri, SH., M.Si - WI Madya BKPSDMD Baca Selengkapnya
Berkarya Di Masa Pensiun Menuju Kehidupan Sejahtera Masa Tua
17 Des 2018

Berkarya Di Masa Pensiun Menuju Kehidupan Sejahtera Masa Tua

Definisi    Pemahaman pensiun berdasarkan peran pekerjaan bagi seseorang. Parnes dan Nessel (Corsini, 1987) mengatakan bahwa pensiun adalah suatu kondisi dimana individu tersebut telah berhenti bekerja pada suatu pekerjaan yang biasa dilakukan. Batasan yang lebih luas dan lengkap oleh Corsini (1987) mengatakan bahwa pensiun adalah proses pemisahan seorang individu dari pekerjaannya, dimana dalam menjalankan perannya seorang diberikan gaji. Dengan kata lin masa pensiun mempengaruhi aktivitas seseorang dari situasi kerja ke situasi di luar pekerjaan.          Berdasarkan pandangan psikologi perkembangan, pensiun dijelaskan sebagai suatu masa transisi ke pola hidup (Schawrz dalam Hurlock, 1983). Transisi ini meliputi perubahan minat, nilai dan perubahan dalam segenap aspek kehidupan seseorang. Jadi seseorang yang memasuki masa pensiun, bisa merubah arah hidupnya dengan mengerjakan aktivitas lain, tetapi bisa juga tidak mengerjakan aktivitas tertentu lagi. Di Indonesia seseorang dapat dikatakan memasuki masa pensiun  bila : Sekurang-kurangnya mencapi usia 50 tahun. Telah diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri. Memiliki masa kerja untuk pensiun +_ 20 tahun.         Secara umum usia pensiun di Indonesi  berkisar  antara usia 55 tahun sedangkan di negara Barat usianya berkisar 65 tahun. Pada usia 65 tahun tersebut secara psikologi perkembangan seseorang memasuki usia manula atau dewasa kahir (late adulthood) . Keadaan tersebut cukup berlainan dengan situasi di Indonesia dimana seseorang sudah pada tahapan dewasa menengah (middle adulthood). Masa dewasa menengah ini masih dapat dikatakan cukup produktif. Meskipun kekuatan fisik maupun kekuatan mental seseorang pada masa ini mulai menurun, namun pada masa inilah seseorang mulai mencapai prestasi puncak baik itu karir, pendidikan dan hubungan interpersonal.        Bila ditinjau dari siklus pekerjaan dari sudut psikologi perkembangan maka kita harus peka dengan istilah turning points (titik balik) ataupun crisis point (  masa ini ditandai dengan adanya suatu priode dimana ada saat untuk melakukan proses sosialisasi kembali sejalan dengan tuntutan dari pekerjaan yang baru.  Masa pensiun adalah masa yang menyenangkan         Masa ini adalah masa yang secara alamiah akan menghampiri setiap orang berdasarkan pencapaian usia tertentu. Banyak yang beranggapan masa pensiun adalah memasuki masa usia tua, fisik yang makin lemah, makin banyak penyakit,cepat lupa, penmpilan tidak menarik atau bahkan ada anggapan bahwa masa pensiun merupakan tanda seseorang sudah tidak berguna dan tidak dibutuhkan lagi dalam dunia pekerjaan  karena usia yang menua dan produktivitas makin menurun. Inilah yang mempengaruhi pandangan masyarakat sehingga menjadi over sensitif dan obyektif terhadap stimulus terjadi dan berakibat pensiunan menjadi sakit-sakitan saat memasuki pensiun.      Banyak para pensiunan yang tidak siap menghadapi masa pensiun karena dianggap pemutus kegiatan rutin yang dijalani selama ini. Masa pensiun selalu dianggap sebagai masa yang menjengkelkan, hilngnya kegiatan kerja yang rutin, menurunnya penghasilan, hilangnya wewenang yang dimilki dan kondisi kesehatan yang tidak diinginkan pada masa tua mereka, terutama masalah keuangan yang tidak lagi stabil. Masa pensiun bukan berarti tidak aktif lagi namun banyak hal yang bisa dialkukan yang perlu dilakukan adalah menentukan dan merealisasikannya dengan baik.  Dasar Hukum Pensiun  Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai PP Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya. PP Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional Pembekalan terhadapPensiunan PNS           Berwirausaha tidaklah berbeda dari aktivitas bekerja seperti yang dilakukan sebelumnya hanya orientasi yang berbeda dengan proses yang dimulai secara mandiri tanpa ada atasan. Beberapa kiat untuk menentukan jenis usaha : Mulai dari yang Anda sukai Anda bisa mulai mencoba membuka usaha yang sesuaberwirausaha, dengan hobi atau kesukaan anda, karena kalau sudah suka maka tidak akan cepat bosan dan mudah menyerah menjalankannya walaupun mungkin di masa-masa awal akan ada banyak tantangan. Mulai dari yang Anda kuasai Bisa mencoba dengan membuka usaha yang memang sudah anda kuasai bidangnya walaupun belum berpengalaman tapi yakin memilki keahlian yang bisa dimanfaatkan. Telusuri kemana uang Anda pergi Cara lain yang bisa dilakukan adalah dengan menelusuri kemana uang anda pergi selama ini. Tujuan membuka usaha ini adalah untuk menambah penghasilan, maka perlu melihat bagaimana caranya uang berputar. Pensiun adalah langkah awal untuk hidup menjadi lebih baik, jika saya bertanya kepada Anda yang saat ini masih bekerja dan berusaha,”Apa yang sebenarnya didambakan seseorang yang masih aktif bekeja atau berusaha ? biasanya selain memenuhi sandang,pangan dan papan sesuai hirarki kebutuhan versi Maslow (seorang profesor dan intelektual dari Harvard University) tentunya adalah sebuah masa pensiun yang bisa dinikmati setelah puluhn tahun berkarya dan bekerja entah di lembaga negara,perusahaan orang lain atau perusahaan milik sendiri,andaikan masa pensiun yang diidam-idamkan oleh orang yang aktif bekerja, kita bisa bertanya pada seorang investor, wiraswasta, pendidik dan pengarang kelahiran Hawaii, Roibert T Kiyosaki yang buku karangannya laris sejak tahun 1997 telah banyak memberikan inspirasi orang-orang di seluruh dunia.        Persiapan sebelum masa pensiun          Ketika memasuki hari tua tanpa mengganggu anak-anak maupun beban bagi orang lain adalah dambaan setiap orang. Usia produktivitas manusia untuk bekerja mencari nafkah bisa sekitar rata-rata 30 tahun. Namun bisa saja seseorang menghadapi usia masa tua atau pensiun yang mungkin lebih lama ketimbang masa usia produktifnya.         Memutuskan tentang masa depan untuk pensiun adalah salah satu keputusan yang paling penting bagi seseorang. Bilamana saat ini memasuki pensiun maka harus langsung cepat beradaptasi dengan kondisi soal rutinitas serta mempersiapkan segala sesuatunya dengan bijak. Ada 10 daftar yang menjadi refensi untu disiapkan  saat pensiun : a. Mencari tahun apa yang ingin dilakukan di hari tua Jika berfikir bahwa pensiun seperti mendapat liburan panjang dan abadi,tidak ada salahnya memang melakukan sesuatu sesuai dengan hobinya sehingga terdapat kepuasaan diri. Apakah Anda akan teta bekerja ? Menurut survey, tiga perempat pekerja saat ini berharap akan menjadi pekerja paruh waktu atau dijadikan konsultan oleh majikan lamanya ketika mereka telah pensiun. Tentukan dimana Anda akan tinggal    Ada calon pensiun yang bermimpi un tuk tinggal di tempat-tempat yang mereka impikan, namun sebagian besar pensiun memilih tinggal tidak jauh dengan anak cucu mereka. Mempersiapkan asuransi kesehatan dan jiwa Kebanyakan orang mendaftar asuransi kesehatan pada usia 65 tahun yang dicover oleh perusahaan. Namun jika Anda berencana pensiun lebih dini, maka Anda memerlukan asuransi sendiri. Intinya adalah jangan sampai Anda kehilangan asuransi kesehatan. .  Inventarisasikan aset Anda Perbedaan antara masa kerjadan masa pensiun adalah, Anda tidak lagi mendapat gaji. Anda harus mengambil ilustrasi realistis tentang aset keuangan Anda, rekening pensiun dan segala sumber yang ada, untuk melihat apakah cukup untuk mendukung kehidupan Anda selama 20-30 tahun.     f.  Tentukan dari mana  penghasilan pensiun Anda  berasal. Langkah ini penting untuk mengetahui darimana sajakah sumber-sumber pedapatan Anda di kemudian hari, berapakah penghasilan bulanan Anda dari pensiun, apakah ada jaminan soisal maupun sumber-sumber lainnya ? ini mungkin menjadi proses yang rumit, shingga Anda butuh perencanaan keuangan untuk mengatasinya. Anda bisa menggunakan jasa keuangan profesional untuk mempersiapkan ini semua.                 g.  Tentukan kapan Anda memulai pensiun Biasanya penyedia dana pensiun konvensional menyediakan dan untuk para peniun di usia 66 tahun atau lebih, semakin Anda menundanya maka semakin besar jumlah yang didapat. Siapkan dana tak terduga Dalam hidup ini terhingga, terdapat dinamika di luar prediksi kita. Ada baiknya Anda memperiapkan dana takterhingga seperti dana perbaikan rumah, biaya medis yang besar dan lain sebagainya.      Seluruh perencanaan hidup Anda di hari tua hanya akan sebatas mimpi jika Anda tidak membicarakan pada pasangan maupun keluarga yang lain. Komunikasikanlah apa yang hendak Anda tuju, agar semua bisa saling mengerti.      j.  Masa pensiun adalah masa yang membahagiakan  Masa ini adalah masa yang secara alamiah akan menghampiri setiap orang berdasarkan pencapaian usia tertentu.           Sejahtera dan menyenangkan menikmati pensiun              Untuk mencanakan anggaran berapa kebutuhan dana pensiun sebaiknya menghitung terlebih dahulu berapa kebutuhan dasar untuk pensiun. Pensiun bukan berati tidak mengerjakan apa-apa sama sekali, berada di rumah tanpa bekerja. Pensiun yang menyenangkan jika kita masih dapat melakukan hibi dan hobi ini menghasilkan uang untuk menambah keperluan kita sehari-hari. Hobi itu dapat berbentuk memasak, memperaiki alat-alat rumah tangga, menjadi pembicara di seminar, penulis, penyanyi. Pensiun juga dapat melakukan investasi tentunya sesuai dengan karakter dari investor, konvensional, moderat atau progresif. Selain hal tersebut juga dapat melakukan kegiatan sosial sambil beraktifitas dan berolahraga, menuai hasil kerja di masa pesiun dengan kegiatan yang menyenangkan namun tetap produktif menghasilkan keuntungan serta terjamin dan tanpa beban utang adalah impian semua orang. Survei menunjukkan bahwa dari 100 orang yang berusia 25 tahun pada usia 65 tahun hanya 5 % yang bisa pensiun dengan memadai. Sebanyak 95 % lainnya harus bekerja keras atau mengandalkan anak dan sumbangan orang lain untuk hidup. Hal yang diinginkan orang-orang yang merencakan jaminan masa tua mereka adalah bisa menghadapi masa tua dengna tidak semua meikmati bahagia. Diantaranya adalah dengan mngantisipasi pembiayaan akibat penyakit yang bakal menyerang di masa tua. rioritas tabungan perencanaan masa pensiun menempati urutan ketiga setelah membayar pendidikan anak dan memulai bisnis sendiri. Belum banyak orang di Indonesia merencanakan keuangan masa pensiun. Pilihan untuk  investasi tentu saja banyak dan dapat dipilih sesuai kemampuan keuangan, berinvestasi tidak harus dalam jumlah besar tetapi dapat memberikan return yang baik dalam jangka panjang. Saat dana menganggur tersedia memadai atau investasi kecil-kecil investasi yang butuh modal lebih dan telah menampakkan hasil, tidak ada salahnya melirik produk investasi yang butuh modal lebih seperti emas, properti, tanah, saham reksadana, obligasi dan sebagainya. Membuka usaha sendiri bisa dimulai setelah investasi mulai berkembang. Untuk mencapai pensiun sejahtera tidaklah sulit yang perlu dipikirkan adalah cara tepat untuk membiakkan dana agar berkembang terus, yang selanjutnya tidak kalah penting yang harus diperhatikan sebelum membuka usaha adalah dapat membaca pasar,strategi bisnis, harus mempunyai modal, menyiapkan strategi bisnis, harus berani mengambil resiko dan mempunyai jaringan.     Bersikap kreatif dan Produktif di masa pensiun   Karakteristik pilihan terhadap dunia usaha dimaksud yaitu : Sektor usaha yang tidak berisiko tinggi agar masa tua para pensiunan tidak berfikir terlalu keras. Sektor usaha tersebut akan lebih baik apabila mudah dioperasikan mengingat kesehatan dan stamina pensiunan sudah tidak seefektif dulu saat masih aktif. Sektor usaha yang nilainya akan terus meningkat meskipun didiamkan. Sektor usaha yang sesuai dengan hobbi ataupun keahlian yang akan menjadi nilai tambah bisnis tersebut nyaman dalam menjalankannya. Pilihan terhadap bisnis apa saja yang sekiranya sesuai dengan karakteristik usaha dimaksud harus sesuai sehingga para pensiunan dapat menjalankannya dengan santai. Peluang bisnis yang cocok dijalankan di masa pensiun meliputi sektor pertanin/perkebunan, peternakan, pariwisata atau bisnis yang bersifat investasi seperti bisnis properti atau jasa penyewaan.      Menjadi pengusaha setelah pensiun              Pensiun merupakan suatu proses yang besar dalam kehidupan kita, mengubah kebiasaan bekerja sebagaiPegawai Negeri Sipil (PNS) yang selalu berhubungan dengan aparatur budaya kerja PNS puluhan tahun, menjadi individu yang bebas melakukan pilihan untuk mengisi sisa hidup ini tidaklah mudah kita harus menentukan pilihan yang cocok. Melakukan bisnis (wirausaha) merupakan pilihan yang banyak dilakukan untuk kegiatan setelah pensiun. Merubah pola pikir (mindset) harus dilakukan dari seorang PNS yang terbiasa menggantungkan penghasilan dari gaji dan tunjangan maka kini harus mampu mengelola dana yang ada, baik dari tabungan selama masih aktif maupun dari uang pensiun untuk mencukupi kebutuhan hari tua. Bentuk apapaun yang digeluti hendaknya memiliki harapan baik akan mencipatkan pendapatan (income) sebagai pengganti penghasilan yang ada. Memulai suatu usaha harus dengan ide-ide yang orisinal dan unik dari hal yang disukai dengan sepenuh hati agar hasil yang diharapkan menjadi maksimal lalu dapat menciptakan perbedaan dengan usaha orang lain. Membuat suatu rencana harus matang mulai dari masalah keuangan, lokasi, bentuhapk usaha, pasar, keuntungan/kerugian, pengembangan dan keberlangsungan usaha. Pengelolaan usaha harus pandai membaca situasi dan kondisi di lapangan tidak terburu-buru langsung ke usaha yang besar tetapi bertahap agar perputaran modal dapat dikendalikan secara tepat sesuai dengan kemampuan yang dimiliki       eluang usaha setelah pensiun. Sangat banyak peluang setelah memasuki masa pensiun dengan tidak menjadi pengangguran namun dapat menghasilkan uang dan tidak menguras fisik berlebihan/ringan diantaranya : Usaha kontrakan/kos-kosan Membuka Toko Menepis nasib suram masa pensiun Setiap orang tentu menginginkan menikmati masa tua yang nyaman dan serba berkecukupan bukan kesuraman yang dilewati bilamana matang menyusun rencanasesuai dengan situasi dan kondisiuntuk menyambut hari tua secara dini, persoalannya adalah para pensiunanbanyak yang lalai dan terlambat memulai melakukannya. Targetharus dimiliki untuk mendorong langkah-langkah positif dalam bekarya agar tidak ada masa suram di masa pensiun, antisipasi jitu harus segera dilakukan bukan menyerah dengan keadaan banyak solusi yang ditawarkan tinggal kita jeli apa tidak menangkap peluang yang ada di depan mata dengan perencanaan modal dan waktu secara realistis. Suatu target untuk menepis anggapan dimaksud tentunya dengan beberapa alternatif agar lepas dari beban yang akan menghadang, adapun hal dimaksud yaitu : Cukup menantang Dapat diukur secara kuantitatif dan kualitatif Ada patokan waktu Tidak terlalu sederhana       Untuk mendukung hal tersebut di atas kita harus mempunyai   titik awal yang  jelas untuk bangkit dan produktif disesuaikan dengan usia dalam menjalankan aktivitasyang dicanangkan. Kiprah Pensiunan PNS di Bangka Belitung Setelah memasuki masa pensiun aktivitas mereka dalam kehidupan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nyaris tidak terdengar dengungnya dalam berkarya hal ini disebabkan minimnya usaha yang dikembangkan dan lebih banyak menikmati hari tua meskipun banyak yang mengalami keterbatasan ekonomi. Berdasarkan survei independen yang dilakukan tahun 2018 secara empiris prosentase aktivitas pensiunan PNS yang didapat sebagai berikut :   Ketika seseorang memasuki masa pensiun dan ,tidak bekerja lagi yang merupakan periode dimana seseorang telah bekerja sekitar 25 tahun atau lebih dan  tidak tidak aktif lagi maka keputusan harus diambil dengan langkah kongrit apakah akan bekarya lagi sebagai karir kedua dimana lebih mengutamakan kepuasan batin ketimbang materi. Dalam memilih karir kedua ini keputusan tidak bersifat emosional tetapi rasional agar dapat dinikmati dengan langgeng dan tidak mudah beralih ke bidang lain yang belum tentu menguntungkan. Bidang yang ditekuni harus disesuiakan dengan usia yang diselaraskan dengan ketrampilan dan pengalaman yang dimiliki selama masih aktif sebagai PNS   Referensi : Ibnuroho, Alviko. 2014. PENSIUN “Ketika Keputusan Menjadi Keberkahan”, Jakarta ; PT Gramedia. Marutai, Joshua & Setiabudi, Tessiel. 2012. Pensiun Gaul,  Jakarta; Gramedia Pustaka  Utama. Senduk, Safir. 1999. Merancang Program Pensiun, Jakarta; PT Elex Media Komputindo.

Rachmat Bahmim Safiri, SH., M.Si - WI Madya BKPSDMD Baca Selengkapnya
Strategi Penyelesaian Konflik Pluralitas Etnik  Di  Indonesia Dengan Bijak Dan Berhati Nurani
17 Des 2018

Strategi Penyelesaian Konflik Pluralitas Etnik Di Indonesia Dengan Bijak Dan Berhati Nurani

Konflik          Konflik merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat  Konflik dapat bersifat tertutup (latent), dapat pula bersifat terbuka (manifest). Konflik berlangsung sejalan dengan dinamika masyarakat. Hanya saja, terdapat katup-katup sosial yang dapat menangkal konflik secara dini, sehingga tidak berkembang meluas. Namun ada pula faktor-faktor di dalam masyarakat yang mudah menyulut konflik menjadi berkobar sedemikian besar, sehingga memporakporandakan rumah, harta benda lain dan mungkin juga penghuni sistim sosial tersebut secara keseluruhan. Dalam suasana sistem sosial masyarakat Indonesia yang sangat rentan terhadap berbagai gejolak ini, sedikit pemicu saja sudah cukup menyebabkan berbagai konflik sosial. Terjadinya konflik antar desa / kampung di seluruh tanah air hanyalah merupakan contoh betapa hal-hal yang bersifat sangat sederhana ternyata dapat menjadi penyulut timbulnya amuk massa dan kerusuhan massa yang melibatkan bukan hanya pihak-pihak yang bertikai, melainkan juga seluruh desa.  Masyarakat kita yang sudah sejak puluhan dan bahkan ratusan tahun hidup dalam keharmonisan antar tetangga dan antar desa dapat berubah total menjadi saling serang dan saling menghancurkan rumah warga desa lain yang dianggap musuhnya. Pemerintah sebagai penanggungjawab keamanan dan ketertiban dalam masyarakat sangat berperan penting dalam menciptakan suasana harmonis antar berbagai kelompok dalam masyarakat. Namun, bila pengendalian sosial oleh pemerintah melalui perangkat-perangkat hukumnya tidak berjalan, maka pengendalian sosial dalam bentuk lain akan muncul dalam masyarakat.         Pemerintah daerah perlu melakukan komunikasi dan mediasi dengan para warganya dan memberikan penyuluhan-penyuluhan sosial tentang berbagai kerugian akibat perselisihan antar desa. Di samping itu, juga perlu disosialisasikannya berbagai cara untuk menghindari berbagai kemungkinan provokasi. Sedapat mungkin perlu pula diusahakan kegiatan bersama antar desa yang memungkinkan warga antar desa membina hubungan komunikasi yang positif.  Pluralitas Pluralisme adalah sebuah kerangka dimana ada interaksi beberapa kelompok-kelompok yang menunjukkan rasa saling menghormat dan toleransi satu sama lain. Pluralisme dapat dikatakan salah satu ciri khas masyarakat modern dan kelompok sosial yang paling penting, dan mungkin merupakan pengemudi utama kemajuan dalam ilmu pengetahuan, masyarakat, dan perkembangan ekonomi. Indonesia merupakan salah satu negara multikulturalis terbesar di dunia. Berbagai pluralitas yang ada di Indonesia terdiri dari keragaman kelas sosial, etnik dan ras, gender, anak berkebutuhan khusus, agama, bahasa, dan usia.     Pluralisme Sosial luralisme adalah sebuah kerangka dimana ada interaksi beberapa kelompok-kelompok yang menunjukkan rasa saling menghormat dan toleransi satu sama lain. Mereka hidup bersama (koeksistensi) serta membuahkan hasil tanpa konflik asimilasi. Pluralisme dapat dikatakan salah satu ciri khas masyarakat modern dan kelompok sosial yang paling penting, dan mungkin merupakan pengemudi utama kemajuan dalam ilmu pengetahuan, masyarakat dan perkembangan ekonomi. Dalam sebuah masyarakat otoriter atau oligarkis, ada konsentrasi kekuasaan politik dan keputusan dibuat oleh hanya sedikit anggota. Sebaliknya, dalam masyarakat pluralistis, kekuasaan dan penentuan keputusan (dan kemilikan kekuasaan) lebih tersebar. Dipercayai bahwa hal ini menghasilkan partisipasi yang lebih tersebar luas dan menghasilkan partisipasi yang lebih luas dan komitmen dari anggota masyarakat, dan oleh karena itu hasil yang lebih baik. Contoh kelompok-kelompok dan situasi-situasi di mana pluralisme adalah penting ialah: perusahaan, badan-badan politik dan ekonomi, perhimpunan ilmiah. -    Pandangan Islam Pada tanggal 28 Juli 2005, MUI menerbitkan fatwa yang melarang pluralisme. Dalam fatwa tersebut, pluralisme agama, sebagai obyek persoalan yang ditanggapi, didefinisikan sebagai: "Suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan berdampingan di surga". Dengan demikian, MUI menyatakan bahwa Pluralisme dalam konteks yang tertera tersebut bertentangan dengan ajaran Agama Islam. Dengan adanya definisi pluralisme yang berbeda tersebut, timbul polemik panjang mengenai pluralisme di Indonesia. -      Pandangan Kristen Paus  Yohannes  Paulus  II,  tahun  2000,  mengeluarkan  Dekrit Dominus  Jesus, selain menolak paham Pluralisme Agama, juga menegaskan kembali  bahwa Yesus Kristus adalah satu­-satunya pengantara keselamatan Ilahi dan tidak ada orang yang bisa ke Bapa selain melalui Yesus. Pluralisme agama berkembang pesat dalam masyarakat Kristen Barat disebabkan setidaknya oleh dua hal yaitu:     a) Trauma sejarah kekuasaan Gereja di Abad Pertengahan dan konflik Katolik­-Protestan.     b) Problema teologis Kristen, dan Problema Teks Alkitab.  -    Pandangan Hindu Setiap kali orang Hindu mendukung Universalisme Radikal, dan secara bombastik memproklamasikan bahwa “semua agama adalah sama”, dia melakukan itu atas kerugian besar dari agama Hindu yang dia katakan dia cintai. (Dr. Frank Gaetano Morales, cendekiawan Hindu).      Keragaman Etnik dan Ras Tidak dapat dipungkiri lagi, hampir semua wilayah (termasuk kota) di Indonesia adalah wilayah dengan masyarakat multikultur. Para transmigran tentu lebih jelas motivasinya, yaitu mendapatkan tanah dan pekerjaan yang lebih baik di luar Jawa dan Bali. Namun, kelompok etnis diaspora yang terdiri dari beberapa kelompok etnis tentu memiliki latar belakang yang berbeda-beda. Para pendatang tersebut (transmigran,diaspora, dan migrasi lainnya) mau tidak mau harus melakukan kontak budaya dengan masyarakat setempat. Berdasarkan teori kultur dominan. Kelompok etnis tertentu menjadi dominan di wilayah teritorialnya. Beberapa provinsi yang termasuk dalam kategori ini antara lain adalah lima provinsi di Jawa (Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Jawa Barat), Bali, Gorontalo, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, dan Nangroe Aceh Darusalam. Kelompok etnis tertentu menjadi dominan di luar wilayah teritorialnya. Untuk kategori ini hanya terjadi di propinsi Lampung, dimana orang Jawa menjadi mayoritas (61,89%) diikuti dengan orang asli Lampung justru menjadi minoritas. Beberapa etnis memiliki jumlah yang berimbang, dapat dikateorikan lagi menjadi: Perimbangan jumlah etnis dengan jumlah etnis asli lebih besar. Kategori ini kebanyakan berasal dari etnis diaspora seperti Batak, Bugis, Melayu, Minahasa, dan Buton di wilayah teritorialnya. Selain itu, etnis Banten juga paling banyak jumlahnya meskipun tidak dominan. Beberapa propinsi yang termasuk dalam kategori ini antara lain adalah: Banten, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Tenggara.        Penyebab Timbulnya Keragaman Ras dan Etnik Faktor yang membuat perbedaan-perbedaan itu terutama berasal dari ilmu-ilmu perilaku manusia (Behavioral Sciences) seperti sosiologi, antropologi dan psikologi. Ilmu-ilmu sosial tersebut mempelajari dan menjelaskan kepada kita tentang bagaimana orang-orang berprilaku, mengapa mereka berprilaku demikian, dan apa hubungan antara prilaku manusia dengan lingkungannya. Penyebab tersebut telah menimbulkan banyak konflik di dalam masayarakat.  Akhir-akhir ini di Indonesia sering muncul konflik antar ras dan etnis yang diikuti dengan pelecehan, perusakan, pembakaran, perkelahian, pemerkosaan, dan pembunuhan. Konflik tersebut muncul karena adanya ketidakseimbangan hubungan yang ada dalam masyarakat, baik dalam hubungan sosial, ekonomi, maupun dalam hubungan kekuasaan.Konflik di atas tidak hanya merugikan kelompok-kelompok masyarakat yang terlibat konflik tetapi juga merugikan masyarakat secara keseluruhan. Kondisi itu dapat menghambat pembangunan nasional yang sedang berlangsung. Rasisme adalah suatu sistem kepercayaan atau doktrin yang menyatakan bahwa perbedaan biologis yang melekat pada ras manusia menentukan pencapaian budaya atau individu bahwa suatu ras tertentu lebih superior dan memiliki hak untuk mengatur yang lainnya. Separatisme Hal ini etnis juga digunakan untuk merujuk kepada kelompok-kelompok yang mencoba memisahkan diri dari segi budaya dan ekonomi atau ras meski tidak selalu menginginkan otonomi politik, seperti kelompok berbasis ras yang ingin mengisolasikan diri dari kelompok lainnya. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia yang tercermin dalam sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab. Asas ini merupakan amanat konstitusional bahwa bangsa Indonesia bertekad untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi ras dan etnis. Diskriminasi ras dan etnis, tetapi masih belum memadai untuk mencegah, mengatasi, dan menghilangkan praktik diskriminasi ras dan etnis dalam suatu undang-undang. Berdasarkan pandangan dan pertimbangan di atas, dalam Undang-Undang ini diatur mengenai asas dan tujuan penghapusan diskriminasi ras dan etnis.  Manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis dengan melakukan tindakan-tindakan tertentu. Ras dan Etnik bisa menimbulkan konflik Indonesia merupakan salah satu bangsa yang paling plural di dunia dengan lebih dari 500 etnik dan menggunakan lebih dari 250 bahasa. Karenanya, sebagaimana bangsa multietnik lainnya, persoalan-persoalan mengenai pengintegrasian berbagai etnik kedalam kerangka persatuan nasional selalu menjadi tema penting. Ironisnya, setelah sekian puluh tahun kemerdekaan, pertikaian antar etnik tetap saja terjadi. Sementara pembauran antar etnik intens berlangsung terutama di daerah-daerah urban, konflik antar etnik terus terjadi. Di satu sisi di galakkan upaya untuk meningkatkan nasionalisme guna mengurangi etnosentrisme, di sisi lain tumbuh subur pemujaan etnik. Memiliki ratusan etnik dengan budaya berlainan, yang bahkan beberapa di antaranya sangat kontras, potensi kearah konflik sangatlah besar. Ketika Koentjaraningrat mendefinisikan nilai budaya sebagai suatu rangkaian konsep yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar warga masyarakat mengenai apa yang di anggap penting dan remeh dalam hidup, sehingga berfungsi sebagai pedoman dan pendorong perilaku, yang tidak lain mengenai sikap dan cara berfikir tertentu pada warga masyarakat, sekaligus ia menyatakan inilah masalah terbesar dalam persatuan antar etnik (Koentjaraningrat, 1971). Nilai budaya inilah yang berperan dalam mengendalikan kehidupan kelompok etnik tertentu, memberi ciri khas pada kebudayaan etnik, dan dijadikan patokan dalam menentukan sikap dan perilaku setiap anggota kelompok etnik. Nilai budaya-nilai budaya yang berbeda pada tiap etnik akan menimbulkan sikap dan cara berfikir yang berbeda pula. Demikian juga dalam perilaku yang di ambil meskipun dalam masalah yang sama. Perbedaan ini potensial menimbulkan konflik terutama pada masalah-masalah yang datang dengan adanya interaksi antar etnik. Beberapa Konflik Etnik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung          Walaupun dampak negatip tidak tidak terlalu besar imbasnya terhadap kehidupan bermasyarakat namun harus diantisipasi sedini mungkin seiring pertumbuhan pembangunan dan mualai mengalirnya para pendatang  berbagai suku/etnik yang ada di tanah air dengan berbagai kepentingan, gensekan akan muncul tanpa diduga bilamana lemahnya rasa toleransi dan pola hidup damai. Beberapa catatan penulis sampaikan berdasarkan fakta dan observasi yang terjadi dalam beberapa dekade konflik etnik tersebut : 1. Pertikaian etnik Madura dan Flores di  Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan 2. Konflik di Dusun Air Sampik  Desa Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan antara etnik Melayu Lokal dengan etnik Jawa 3. Konflik etnik Selapan dengan etnik lokal Koba di Koba Kabupaten Bangka Tengah 4. Konflik etnik Selapan dengan etnik lokal Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten   Bangka 5. Konflik etnik Bugis dan Sumsel di Toboali Kabupaten Bangka Selatan   Cara Membangun Sikap Anti Diskriminasi Etnik dan Ras di Lingkungan Sekolah dan Lingkungan Masyarakat 1.  Masyarakat Membuat Rancangan Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi etnis dan ras hendaknya tidak hanya memfokuskan perhatian pada diskriminasi seperti yang terjadi pada etnis Papua. Setiap manusia mempuyai kedudukan yang sama dihadapan Tuhan karena dilahirkan dengan martabat, derajat, hak dan kewajiban yang sama. Pada dasarnya, manusia diciptakan dalam kelompok ras atau etnis yang berbeda-beda yang merupakan hak absolut dan tertinggi dari Tuhan Yang Maha Esa. Dengandemikian, manusia tidak bisa memilih untuk dilahirkan sebagai bagian dari ras atau etnis tertentu. Adanya perbedaan ras dan etnis tidak berakibat menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban antar-kelompok ras dan etnis dalam masyarakat dan negara. 2.  Sekolah Membangun sikap anti diskriminasi etnis dilakukan oleh pihak  sekolah merupakan salah satu langkah penting yang dikaji dalam poin bahasan ini adalah bagaimana membangun sikap saling menghargai antar etnis yang dimulai melalui institusi sekolah. Untuk mendukung langkah-langkah guru dalam membangun sikap anti diskriminasi etnis, peran sekolah juga sangat menentukan dalam hal ini. Beberapa langkah penting yang sebaiknya dilakukan pihak sekolah agar siswa dapat secara langsung belajar meningkatkan sensitifitasnya untuk bersikap menghargai etnis lain di sekolah. Menghargai Keberagaman Etnik dan Ras yang Ada di Lingkungan Keluarga, Sekolah, dan Masyarakat Indonesia adalah salah satu negara multikultural terbesar di dunia. Kenyataan ini dapat dilihat dari kondisi sosio-kultural maupun geografis yang begitu beragam dan luas. Keragaman ini diakui atau tidak akan dapat menimbulkan berbagai persoalan, seperti korupsi, kolusi, nepotisme, kemiskinan, kekerasan, perusakan lingkungan, separatisme, dan hilangnya rasa kemanusiaan untuk menghormati hak-hak orang lain, merupakan bentuk nyata sebagai bagian dari multikulturalisme tersebut. Cara kita dalam menghargai keberagaman etnik dan ras yang ada di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat yaitu dengan menerapkan nilai-nilai pluralisme etnik dan ras yang disebutkan dalam kisah Nabi Yusuf AS yang terkandung dalam Al-Qur’an Surat Yusuf. Soulusi Penyelesaian Konflik Antar Etnis Konflik antar etnis di Indonesia harus segera diselesaikan dan harus sudah ada solusi konkritnya. bagaimana cara menyelesaikan konflik antar etnis yang ada di sebuah negara dimana mediasi harus dilaksanakan pihak pemerintah melalui institusi yang berwenang dari daerah sampai pusat. Memberikan pola mediasi cara penyelesaian konflik melalui pihak ketiga juga yang disebut sebagai mediator maupun bentuk lainya seperti rekonsialisasi. Proses penyelesaian konflik dengan transormasi sebelum konflik itu terjadi, dimana masyarakat pada saat itu hidup dengan damai.Adapun cara lain dalam menyelesaikan konflik yang ada, yakni: Konflik itu harus di management menuju rekonsiliasi Merobah sistem semahaman agama. Mengurangi penampilan berhura-hura dalam kehidupan beragama. Redam nafsu distinksi untuk menghindari konflik etnis. REFERENSI : Wirawan, Konflik dan Menejemen Konflik, Teori, Aplikasi, dan Penelitian. Jakarta: Salemba Humatika, 2010. http://andrie07.wordpress.com/2015/06/07/faktor-penyebab-konflik-dan-strategi   The Strategy for Ethnic Plurality Conflict Resolution in Indonesia Wisely and Conscience Conflict          Conflict is an inseparable part of people's lives Conflict can be closed (latent), can also be open (manifest). Conflict goes hand in hand with the dynamics of society. It's just that, there are social valves that can counteract conflict early, so it does not expand widely. But there are also factors in society that easily ignite conflict to be so flaring, so that it destroys homes, other property and possibly also the occupants of the social system as a whole. In the atmosphere of the social system of the Indonesian people who are very vulnerable to various fluctuations, few triggers are enough to cause various social conflicts. The occurrence of conflicts between villages / villages in all the homeland is only an example of how very simple things turned out to be able to ignite the emergence of mass anger and mass riots involving not only the warring parties, but also the entire village. Our society, which has for tens and even hundreds of years lived in harmony between neighbors and between villages, has completely changed to attack each other and destroy the homes of other villagers who are considered enemies. The government as the person in charge of security and order in society plays an important role in creating a harmonious atmosphere between various groups in society. However, if the social control by the government through its legal instruments does not work, then other forms of social control will emerge in the community. Local governments need to communicate and mediate with their citizens and provide social information about various losses due to disputes between villages. In addition, various methods need to be socialized to avoid various possible provocations. As far as possible it is necessary to also work for inter-village joint activities that enable citizens between villages to develop positive communication relationships. Plurality Pluralism is a framework where there are interactions between several groups that show mutual respect and tolerance for one another. Pluralism can be said to be one of the characteristics of modern society and the most important social groups, and may be the main driver of progress in science, society, and economic development. Indonesia is one of the largest multicultural countries in the world. Various pluralities that exist in Indonesia consist of diversity of social, ethnic and racial classes, gender, children with special needs, religion, language, and age. A. Social Pluralism B. Luralism is a framework in which there are interactions between several groups that show mutual respect and tolerance for one another. They live together (coexistence) and produce results without assimilation conflict. Pluralism can be said to be one of the characteristics of modern society and the most important social groups, and may be the main driver of progress in science, society and economic development. In an authoritarian or oligarchic society, there is a concentration of political power and decisions made by only a few members. Conversely, in a pluralistic society, power and decision making (and ownership of power) are more widespread. It is believed that this results in more widespread participation and results in broader participation and commitment from community members, and therefore better outcomes. Examples of groups and situations where pluralism is important are: companies, political and economic bodies, scientific associations. - Islamic view On July 28, 2005, MUI issued a fatwa banning pluralism. In the fatwa, religious pluralism, as an object of concern, is defined as: "A notion that teaches that all religions are the same and hence the truth of each religion is relative; therefore, every believer must not claim that only his religion is right while other religions are wrong. Pluralism also teaches that all religious followers will enter and life and side by side in heaven ". Thus, the MUI stated that Pluralism in the context stated was contrary to the teachings of Islam. With the definition of different pluralism, a long polemic arises regarding pluralism in Indonesia. - Christian views Pope John Paul II, in 2000, issued Decree of Dominus Jesus, in addition to rejecting the understanding of Religious Pluralism, also reaffirming that Jesus Christ is the only mediator of divine salvation and no one can go to the Father other than through Jesus. Religious pluralism developed rapidly in Western Christian society due to at least two things:     a) Historical trauma of Church power in the Middle Ages and Catholic-Protestant conflict.     b) Christian theological problems, and the problems of the biblical text. - Hindu view Every time a Hindu supports Radical Universalism, and bombastically proclaims that "all religions are the same", he does so for the great loss of Hinduism that he said he loved. (Dr. Frank Gaetano Morales, Hindu scholar). Ethnic and Racial Diversity Inevitably, almost all regions (including cities) in Indonesia are regions with multicultural communities. The transmigrants certainly have a clearer motivation, which is to get land and better jobs outside Java and Bali. However, diaspora ethnic groups consisting of several ethnic groups certainly have different backgrounds. The migrants (transmigrants, diaspora, and other migrants) inevitably have to make cultural contacts with the local community. Based on dominant culture theory. Certain ethnic groups became dominant in their territorial area. Some provinces included in this category include five provinces in Java (Central Java, DIY, East Java, West Java), Bali, Gorontalo, South Kalimantan, West Sumatra, Bangka Belitung, West Nusa Tenggara, and Nangroe Aceh Darussalam. Certain ethnic groups became dominant outside of their territorial territory. This category only occurs in Lampung province, where Javanese make up the majority (61.89%) followed by native Lampung people who become a minority. Some ethnic groups have a balanced number, can be categorized again to be: The balance of the number of ethnic groups with a greater number of indigenous ethnic groups. This category mostly comes from diaspora ethnic groups such as Batak, Bugis, Malay, Minahasa, and Buton in their territorial area. In addition, Banten ethnic groups are also the most numerous, although not dominant. Some provinces included in this category include: Banten, North Sumatra, South Sulawesi, North Sulawesi, Jambi, Riau, South Sumatra, and Southeast Sulawesi. Causes of the emergence of racial and ethnic diversity Factors that make these differences mainly come from the behavioral sciences (Behavioral Sciences) such as sociology, anthropology and psychology. The social sciences study and explain to us about how people behave, why they behave like that, and what is the relationship between human behavior and their environment. This cause has caused many conflicts within the community. Lately in Indonesia inter-racial and ethnic conflicts have often arisen followed by harassment, destruction, arson, fighting, rape and murder. The conflict arises because of the imbalance of relations that exist in society, both in social, economic, and in power relations. The conflict above not only harms community groups involved in the conflict but also harms society as a whole. This condition can hamper ongoing national development. Racism is a belief system or doctrine which states that biological differences inherent in the human race determine the cultural or individual achievement that a particular race is superior and has the right to regulate others. Separatism This ethnicity is also used to refer to groups that try to separate themselves in terms of culture and economy or race even though they do not always want political autonomy, such as race-based groups who want to isolate themselves from other groups. The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia as a basic law that upholds the dignity and human dignity reflected in the second principle, fair and civilized humanity. This principle is a constitutional mandate that the Indonesian people are determined to eradicate all forms of racial and ethnic discrimination. Racial and ethnic discrimination, but still not sufficient to prevent, overcome, and eliminate the practice of racial and ethnic discrimination in a law. Based on the views and considerations above, this Law regulates the principles and objectives of eliminating racial and ethnic discrimination. Humans and basic freedoms in equality in the fields of civil, political, economic, social and cultural. Showing hatred or hatred towards people because of racial and ethnic differences by taking certain actions. Race and Ethnicity can cause conflict Indonesia is one of the most plural nations in the world with more than 500 ethnicities and uses more than 250 languages. Therefore, like other multiethnic nations, the issues regarding the integration of various ethnic groups into the framework of national unity have always been an important theme. Ironically, after decades of independence, conflicts between ethnic groups still occur. While intense inter-ethnic integration takes place mainly in urban areas, inter-ethnic conflicts continue. On the one hand, it encouraged efforts to increase nationalism to reduce ethnocentrism, on the other hand to flourish ethnic cults. Having hundreds of ethnicities with different cultures, which even some of them are very contrasting, the potential towards conflict is enormous. When Koentjaraningrat defines cultural values ​​as a series of concepts that live in the minds of most citizens about what is considered important and trivial in life, so that it serves as a guide and driver of behavior, which is nothing but attitudes and ways of thinking in the community, at the same time he stated that this was the biggest problem in ethnic unity (Koentjaraningrat, 1971). It is this cultural value that plays a role in controlling the lives of certain ethnic groups, gives a characteristic to ethnic culture, and is used as a benchmark in determining the attitudes and behavior of each member of an ethnic group. The values ​​of different cultural values ​​in each ethnic group will lead to different attitudes and ways of thinking. Likewise in behavior taken even in the same problem. This difference has the potential to cause conflict, especially in matters that come with inter-ethnic interactions. Some Ethnic Conflicts in the Bangka Belitung Islands Province Although the negative impact is not too much impact on community life but must be anticipated as early as possible as the development and development of the flow of various ethnic / ethnic migrants in the country with various interests, gensekan will emerge unexpectedly if there is a lack of tolerance and a peaceful lifestyle . Some of the writers' notes are based on facts and observations that took place in decades of ethnic conflict: 1. Madurese and Flores ethnic disputes in Payung Subdistrict, South Bangka Regency 2. Conflict in Air Sampik Hamlet, Air Gegas Village, South Bangka Regency, between local Malay ethnic and Javanese ethnicity 3. Selapan ethnic conflict with the local ethnic Koba in Koba Tengah Bangka Regency 4. Selapan ethnic conflict with the local ethnic Penagan District Mendo Barat, Bangka Regency 5. Bugis and South Sumatra ethnic conflicts in Toboali, South Bangka Regency   Ways to Build Ethnic and Racial Anti-Discrimination Attitudes in the School Environment and Community Environment Society Making a Draft Law on Elimination Ethnic and racial discrimination should not only focus attention on discrimination as happens to ethnic Papuans. Every human being has the same position before God because it is born with the same dignity, degree, rights and obligations. Basically, humans are created in different racial or ethnic groups which are the absolute and highest rights of God Almighty. Thus, humans cannot choose to be born as part of a particular race or ethnicity. The existence of racial and ethnic differences does not result in causing differences in rights and obligations between racial and ethnic groups in society and the state.      2. School Building anti-ethnic discrimination attitudes is carried out by the school One of the important steps studied in this discussion point is how to build inter-ethnic mutual respect that starts through school institutions. To support the teacher's steps in building an anti ethnic discrimination attitude, the role of the school is also very decisive in this regard. Some important steps should be taken by the school so that students can directly learn to increase their sensitivity to respect other ethnicities in school. Respect for Ethnic and Racial Diversity in the Family, School and Community Environment Indonesia is one of the largest multicultural countries in the world. This fact can be seen from socio-cultural and geographical conditions that are so diverse and broad. This diversity is recognized or will not be able to cause various problems, such as corruption, collusion, nepotism, poverty, violence, environmental destruction, separatism, and the loss of a sense of humanity to respect the rights of others, a real form as part of that multiculturalism. Our way of respecting ethnic and racial diversity that exists in family, school and society is by applying the values ​​of ethnic and racial pluralism mentioned in the story of the Prophet Yusuf AS contained in Al-Qur'an Surat Yusuf. Soulusi Inter-ethnic Conflict Resolution Inter-ethnic conflict in Indonesia must be resolved immediately and there must be concrete solutions. how to resolve inter-ethnic conflicts in a country where mediation must be carried out by the government through authorized institutions from the region to the center. Provide a pattern of mediation on how to resolve conflicts through third parties also referred to as mediators and other forms such as reconciliation. The process of conflict resolution with information before the conflict occurred, where the community at that time lived peacefully. As for other ways of resolving conflicts, namely: The conflict must be managed towards reconciliation Change the system of religious understanding. Reducing the appearance of rah-rah in religious life. Reduced lust is distorted to avoid ethnic conflict. REFERENCE : Wirawan, Konflik dan Menejemen Konflik, Teori, Aplikasi, dan Penelitian. Jakarta: Salemba Humatika, 2010. http://andrie07.wordpress.com/2015/06/07/faktor-penyebab-konflik-dan-strategi

Rachmat Bahmim Safiri, SH., M.Si - WI Madya BKPSDMD Baca Selengkapnya
Stigma Negatif Mantan Napi Korupsi di Provinsi  Kepulauan Bangka Belitung
17 Des 2018

Stigma Negatif Mantan Napi Korupsi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Hal Stigma            Dalam istilah "stigma sosial", yaitu tanda bahwa seseorang dianggap ternoda dan karenanya mempunyai watak yang tercela, misalnya seorang bekas narapidana yang dianggap tidak layak dipercayai dan dihormati.Stigma sendiri muncul karena adanya norma-norma agama yang menjadi tolak ukur, apakah seseorang itu pantas mendapat stigma atau tidak. Karena untuk takaran stigma sendiri, seseorang itu “harus” berdosa atau tidak. Jika dinilai berdosa, maka stigma layak untuk disandangkan.           Masalah moralitas juga menjadi bagian dari munculnya stigma. Ketika ada yang berpandangan bahwa yang paling bermoral adalah yang paling benar, lalu bagaimana dengan orang yang dikategorikan  nasibnya tidak beruntung dan keadaan yang menuntutnya untuk melepas atribut yang selalu dijunjung tinggi tersebut. Dilema Ini sangat menyedihkan terhadap PNS sebagai orang yang menjalankan pelayanan publik dan menjadi birokrat justru memiliki standar yang Persyaratan dasar yang diatur dalam PP 11 Tahun 2017 tentang Management PNS, salah satu dari sembilan syarat dasar adalah berkelakuan baik. Jadi, sama sekali tidak boleh ada kasus yang disandangnya mendapatkan putusan pengadilan   lalu mendekam di Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ). Tindakan pembersihkan kepada PNS yang terjerat kasus korupsi mulai dilakukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung proses pemberhentian kepada 22 PNS yang menjadi terpidana kasus korupsi. Dampak negatif         Korupsi mempunyai pemahaman arti busuk, rusak, menggoyahkan, memutar, suap adalah tindakan seorang pejabat publik, politisi PNS serta masyarakat yang terlibat dalam tindakan tidak wajar dan ilegal menyalahgunakan publik kerpercayaan kewenangan mereka untuk mendapatkan unilateral. Bahkan sekarang korupsi di kalangan birokrat dan parlemen hal tidak tabu, tumbuh dalam hirarki dan menyisir pelosok daerah seperti korupsi mustahil dihapus. Pertanyaan seperti ini selalu muncul dalam kehidupan sehari-hari di negeri tercinta. Pemerintah telah membentuk institusi untuk memerangi korupsi, justru para pelakunya senantiasa bertam dijebloskan ke hotel prodeo., kadangkala meenimbulkan fenomena keraguan publik.        Stigma negatif yang  disematkan terhadap para koruptor masyarakat Indonesia telah melahirkan mirisnya rasa keadilan bahkan seolah-olah hak sosial menjalani kehidupan sebagai warga negara Indonesia tercabut dari lingkungan pergaulan. Fenomena korupsi yang sering menjerat berbagai kalangan baik pejabat maupun masyarakat telah berdampak negatif luar biasa. Mantan narapidana / sudah bebas menjalani hukuman dari lapas ( Lembaga pemasyarakatan ) tetap dianggap jahat oleh masyarakat meskipun mereka punya hak berbaur dalam masyarakat. Paradigma sebagai sampah masyarakat inilah kadangkala masih kerap menjadi sumber konflik. Sikap mengucilkan dalam pergaulan dan kesempatan mendapatkan hak-hak sebagai warga negara terjadi secara signifikan karena kecendrungan menghukum setelah menjalani masa hukuman berakibat menghambat aktifitas berbagai hal. Ini menyulitkan untuk berbaur karena sikap penolakan tidak manusiawi berakhir kehilangan hak asasi manusia khususnya di Bangka Belitung. Upaya pemahaman           Pengakuan masyarakat / lingkungan kerja terhadap mantan napi korupsi sangat dibutuhkan secara terbuka tidak ada lagi rasa sinis kepada mereka. Penghilangan label mantan narapidana korupsi yang dianggap cenderung merugikan negara harus segera diubah secara perlahan supaya kesadaran untuk menerima kembali kehadiran mereka dalam lingkungan secara sukarela dan ikhlas. Pemahaman baru mereka bukan sampah masyarakat karena di dalam Lapas Narapidana telah dibina/dididik,diluruskan dan diperbaiki kembali ke jalan yang benar sesuai kaidah yang berlaku, sehingga tidak terjerumus lagi atau mengulangi kejahatan dan/atau pelanggaran yang sama dan yang lainnya, inilah modal kepercayaan memulai dunia baru kehidupan.           Mantan ini sesuai dengan landasan negara baik Pancasila maupun UUD 1945 dapat berkifrah kembali untuk menjalankan perannya sebagai warga negara Indonesia membangun sesuai potensi dimiliki. Kesempatan beraktifitas telah dijamin oleh negara namun membutuhkan proses secara bertahap untuk memasuki kesempatan kembali seperti semua seperti pembatasan menjadi anggota Legislatif dan sebagainya. Kemampuan menyesuaikan diri setelah menjalani hukuman senantiasa harus disertai mental optimal sehingga pandangan negatif berangsur-angsur pulih di tengah masyarakat/lingkungan keluarga.          Harkat manusia Indonesia sejati dapat dinikmati kembali sama dengan warga negara yang lain, stigma buruk dari masyarakat akan sirna bila adanya keingingan untuk berubah sesuai norma yang berlaku dan berusaha berbaur menempatkan jati diri sesungguhnya sebagai insan berguna. Proses sosialisasi mantan narapidana menuju masayarakat yang sesungguhnya tidaklah sulit dilakukan bila mau menyadari tindakan salah di masa lalu, peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam proses sosialisasi seorang mantan narapidana untuk mempercepat pengakuan dan penerimaan kehadiran mereka secara ikhlas sehingga tidak kembali berbuat kesalahan yang sama. Peran Keluarga     Untuk menghilangkan beban psikologis seorang mantan napi korupsi dibutuhkan peran keluarga membantu mendampinginya selama masa beradaptasi dengan menumbuhkan rasa percaya diri untuk cepat pulih sehingga tidak mudah kaget dan berakibat fatal ketika ada warga masyarakat mengejek/sinis terhadap dirinya serta memarginalkannya.     Keluarga adalah tempat labuhan hati untuk bertukar pikiran menghadapi dunia nyata setelah bebas dari hukuman, solusi harus diberikan agar tidak prustasi berlanjut melingkupinya, anggota keluarga memberikan rasa kasih dan solusi ketika yang bersangkutan merasa tertekan dan merasa pesimis menikmati kehidupan di masyarakat. Anggota kelurga yang kembali dari sesuatu menuju sesuatu, kembali dari sifat-sifat yang tercela menuju sifat-sifat yang terpuji hendaknya diterima dengan lapang dada dan penuh harapan bukan sebaliknya. Peran Tokoh Agama         Rasa cemas kembali ke kehidupan baru bagi mantan napi korupsi sangat menghantui tanpa alas an yang jelas, disinilah peran tokoh agama berpartisipasi memberikan bimbingan rohani, ketenangan jiwa diharapkan untuk segera pulih seperti semula. Sebagai muslim terhadap saudara kita yang mendapat musibah hendaknya mau peduli sesama umat Islam, dianjurkan untuk saling memaafkan dan memberi kesempatan kepada orang lain yang ingin memperbaiki diri dan taubat.           Para mantan napi korupsi diharapkan bias menunjukkan sikap dan pengabdian yang lebih baik kepada masyarakat dalam berbagai tindakan positif. Tentu sikap sinis dan kurang mendapat respon aka nada namun semua akan sirna secara perlahan-lahan bila mau menyadari kekeliruan masa lalu, peran tokoh agama sangat penting membimbing serta menjernihkan perasaan mereka agar bisa kembali seperti semula dalam kehidupan.Memohon ampun kepada Allah dan rajin beribadah sebagai solusi mengatasi semua ini, kita senantiasa berharap umat muslim dapat menerima mereka  dalam kehidupan sehari- hari sehingga tercipta kedamaian dan kententraman dalam hidup bermasyarakat. Kecemburuan Sosial Mantan napi Biasa susah cari kerja, bekas koruptor gampang banget jadi caleg/mencari pekerjaan baru kata-kata seperti ini di tengah masyarakat banyak dijumpai dalam obrolan sehari- hari baik di warung kopi, rumah makan, organisasi dan sebagianya memang miris melihat dan mendengarnya tapi itu kenyataan pahit yang dihadapi para mantan napi. Lalu apakah semuanya benar ? tentu tidak karena ada juga mantan napi korupsi menderita lahir batin akibat menerima hukuman. Potensi dan kemampuan yang dapat dikembangkan untuk memperbaiki kehidupan, berkomitmen dalam memanfaatkan bantuan untuk mengubah perilaku, jati diri jelas dengan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, mengikuti aturan yang ditetapkan dalam program rehabilitasi, didukung oleh keluarga dan masyarakat sekitar. Harus ada niat yang kuat dalam diri mantan narapidana untuk dapat membuat perubahan yang lebih baik bagi lingkungan sekitar untuk tidak lagi mengulang kejahatan dan kembali menjadi narapidana di lapas. Memang perbedaan antara mantan napi biasa dan korupsi biasanya dapat diketahui secara nyata dari : Latar belakang keluarga baik Pendidikan Pengalaman dalam bekerja Jaringan mengembangkan usaha Modal yang cukup Kepercayaan diri dan dari pihak lain Beberapa hal di atas yang akhirnya memberikan peluang terhadap mantan napi korupsi lebih unggul mendapatakan kehidupan dalam berbagai bidang pekerjaan.             Rasa pesimis setiap mantan napi tentu ada hanya saja bagaimana mengantisipasi tindakan di masyarakat tidak negatif yang akhirnya tetap menempel stigma tidak sedap. Ironis kadangkala melihatnya hal seperti ini menumbuhkan jurang kecemburuan berkesempatan sama-sama sebagai warga negara namun ada perbedaan untuk kembali karena sanksi sosial. Rasa keadilan diterima dengan paradigma beda dimana mantan koruptor lebih progresif dalam memperbaiki kehidupan, label “ sampah masyarakat “ cepat pulih beda dengan napi lainnya melekat sampai akhir hayat. Solusi           Mantan napi korupsi hendaknya tidak lagi mengalami stigma negatif sebagai suatu ketidakadilan yang ada di masyarakat. Marginalisasi dalam pergaulan segera diakhiri mengingat mereka berhak mendapatkan hak yang sama dengan warga negara yang lain. Hukuman selama di Lembaga pemasyarakatan telah cukup memberikan hukuman, mengembalikan rasa percaya diri  dan menjalankan hidup normal sehari-hari terbuka lebar sehingga memeperoleh kepercayaan kembali. Tidak ada lagi istilah pengucilan menjalin hubungan yang harmoni sesama manusia Indonesia membuat ketenangan dalam kehidupan.          Hati nurani berbicara untuk menerima saudara kita yang terkena permasalahan hukum dan telah menjalani sesuai keputusan pengadilan, untuk itu diperlukan kebesaran hati kita : Hapuskan diskriminasi Merangkul mantan napi dalam pergaulan Hilangkan prasangka buruk Memberikan kesempatan kembali beraktivitas Meninjau kembali pemecatan oleh institusi Adanya pengakuan harus muncul dari lingkungan masyarakat kita seperti di atas, beberapa kendala hendaknya dihilangkan untuk memudahkan saudara-saudara kita bernasib kurang beruntung untuk menikmati kesempatan mendedikasikan dirinya sesuai potensi dimiliki sehingga akan sangat berguna bagi keluarga dan masyarakat.             Setiap insan Indonesia berhak mengisi pembangunan karena Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 menjamin, maka inilah waktunya membuktikan jati diri sesungguhnya bahwa dinamika kehidupan bukan untuk disesali walaupun kepahitan telah dirasakan dalam beberapa waktu terpisah dari orang lain. Penyesalan tiadalah berguna jalan menuju perubahan selalu terbuka kembali melihat masa depan, biarlah masal alu berlalu untuk bahan evaluasi masa depan. Lingkungan kehidupan akan membuka diri menerima para mantan napi korupsi khusunya begitu mendeklarasikan “saya manusia baru” dilema apapun siap meleburnya menjadi sumber inspirasi/semangat baru. Referensi : http://kbbi.we.id/stigm https://belajarmembuatartikelhukum.wordpress.com/2014/09/26/mantan-narapidana- bukan-sampah-masyarakat-2 http://www.dakwatuna.com/2015/10/28/76336/dilema-mantan-napi-jadi-pemimpin/#ixzz5XvJi6w00   Negative Stigma of Former Corruption Prisoners in the Bangka Belitung Islands Province Stigma            In the term "social stigma", that is a sign that a person is considered tarnished and therefore has a disgraceful character, for example a former prisoner who is deemed unworthy of trust and respect. Stigma itself arises because of the existence of religious norms that are a benchmark, is someone appropriate get stigmatized or not. Because for the measure of stigma itself, someone is "must" sin or not. If judged to be sinful, then the stigma is worthy of being imputed.           The issue of morality is also part of the emergence of stigma. When there is a view that the most moral is the most correct, then what about the person who is categorized as having an unlucky fate and the conditions that require him to release the attributes that are always upheld. This dilemma is very sad for civil servants as people who carry out public services and become bureaucrats. In fact, they have a standard that is a basic requirement stipulated in PP 11 of 2017 concerning PNS Management, one of the nine basic requirements is good behavior. So, at all, there should not be a case that he bears getting a court ruling and then languishing in a Correctional Institution (Lapas). Cleaning actions for civil servants caught in corruption cases began with the Provincial Government of the Bangka Belitung Islands dismissal process to 22 civil servants who were convicted of corruption cases. Negative impact         Corruption has an understanding of the meaning of rotten, damaged, destabilizing, rotating, bribery is the act of a public official, civil servant politicians and the community involved in illegal and illegal acts of misusing public trust in their authority to get unilateral. Even now corruption among bureaucrats and parliaments is not taboo, growing in the hierarchy and combing remote areas such as corruption is impossible to remove. Questions like this always appear in everyday life in my beloved country. The government has formed an institution to fight corruption, in fact the perpetrators have always been thrown into prodeo hotels, sometimes resulting in the phenomenon of public doubt.        The negative stigma attached to the corruptors of the Indonesian community has given birth to a sense of justice, even as if social rights live their lives as citizens of Indonesia deprived of their social environment. The phenomenon of corruption that often ensnares various circles of both officials and society has had a tremendous negative impact. Former prisoners / already free to serve sentences from prisons (correctional institutions) are still considered evil by the community even though they have the right to mingle in society. This paradigm as community garbage is sometimes still a frequent source of conflict. The attitude of isolation in association and the opportunity to obtain rights as citizens occur significantly because of the tendency to punish after serving a sentence resulting in inhibiting activities of various things. This makes it difficult to mingle because the inhuman attitude of rejection ends in losing human rights, especially in Bangka Belitung. Understanding effort Recognition of the community / work environment towards former corruption prisoners is urgently needed openly there is no cynicism to them. The label removal of former corruption inmates who are deemed inclined to harm the state must be changed slowly so that awareness to accept their presence in the environment is voluntary and sincere. Their new understanding is not community trash because in Prison Prisoners have been trained / educated, straightened and repaired back to the right path according to the applicable rules, so that they do not fall back or repeat the same crimes and / or violations and others, this is the trust capital to start new world of life.           This former in accordance with the state foundation both the Pancasila and the 1945 Constitution can move back to carry out its role as an Indonesian citizen to build according to their potential. Opportunities for activity have been guaranteed by the state but require a gradual process to enter the opportunity to return like all such as limiting being a member of the Legislature and so on. The ability to adjust after serving a sentence must always be accompanied by optimal mentality so that a negative view gradually recovers in the community / family environment.          The value of true Indonesian human beings can be enjoyed again with other citizens, the bad stigma of society will disappear if there is a desire to change according to prevailing norms and try to blend in placing true identity as useful human beings. The process of socializing ex-prisoners towards the real community is not difficult if they want to realize the wrong actions in the past, the role of the community is very much needed in the process of socializing an ex-prisoner to accelerate the recognition and acceptance of their presence so that they do not make the same mistakes. Family Role     To eliminate the psychological burden of a former corruption prisoner the role of the family is needed to help accompany him throughout the period of adapting to foster self-confidence to recover quickly so that it is not easily shocked and has a fatal impact when a community member mocks / cynics him and marginalizes him.     The family is a place of heart to exchange ideas to face the real world after being free from punishment, solutions must be given so that the preservation does not cover it, family members give a sense of love and solutions when they feel depressed and feel pessimistic about enjoying life in society. Members of the family who return from something to something, returning from despicable traits towards praiseworthy traits should be welcomed and hopeful, not vice versa. Role of Religious Leaders Anxiety back to new life for former corruption prisoners is very haunting without a clear reason, this is where the role of religious leaders participate in providing spiritual guidance, the peace of mind is expected to recover as soon as possible. As Muslims towards our brothers who get disaster, they should be willing to care for fellow Muslims, it is recommended to forgive one another and give opportunities to others who want to improve themselves and repent.           The former corruption prisoners are expected to be able to show a better attitude and service to the community in a variety of positive actions. Of course, cynicism and lack of response, but all will gradually disappear if you want to realize the mistakes of the past, the role of religious leaders is very important to guide and clear their feelings so that they can return to their original life. Request forgiveness to Allah and diligently worship as the solution to overcome all this, we always hope that Muslims can accept them in their daily lives so as to create peace and tranquility in living in a society. Social jealousy Former ordinary prisoners find it hard to find work, former corruptors are so easy to become candidates / looking for new jobs words like this in the community are often found in daily chats in coffee shops, restaurants, organizations and some are sad to see and hear but that the bitter reality faced by former prisoners. Then is everything true? Of course not because there are also former corruption inmates who suffer from physical birth as a result of receiving punishment. The potential and capabilities that can be developed to improve life, are committed to utilizing assistance to change behavior, clear identity with identity cards, family cards, following the rules set out in rehabilitation programs, supported by families and the surrounding community. There must be a strong intention in former prisoners to be able to make better changes for the surrounding environment to no longer repeat the crime and return to being prisoners in prison. Indeed, the differences between former ordinary prisoners and corruption can usually be known clearly from: Good family background Education Work experience Network develops business Adequate capital Confidence and from other parties Some of the above which ultimately provide opportunities for former corruption inmates to have a better life in various fields of work.             The pessimism of every ex-prisoner is of course there is only how to anticipate actions in the community that are not negative which ultimately stick to the unpleasant stigma. It is ironic sometimes to see things like this foster a chasm of jealousy to have the opportunity to be together as citizens but there are differences to return because of social sanctions. A sense of justice is accepted with a different paradigm where former corruptors are more progressive in improving their lives, the label "junk of society" is quickly recovering from other prisoners until the end of life. Solution           Former prisoners of corruption should no longer experience negative stigma as an injustice that exists in society. Marginalization in association is immediately terminated considering they are entitled to the same rights as other citizens. Penalty while at a penitentiary is enough to provide punishment, restore self-confidence and carry out normal daily life wide open to gain trust again. There is no longer a term of exclusion to establish a relationship that harmonizes with fellow Indonesian human beings to create peace in life.          The conscience speaks to accepting our brothers who are affected by legal problems and have lived up to the court's decision, for that we need our greatness: Remove discrimination Embrace former prisoners in association Eliminate prejudice Give the opportunity to return to activity Reviewing the dismissal by the institution The existence of confession must emerge from our society as above, some obstacles should be eliminated to make it easier for our brothers and sisters to be fortunate to enjoy the opportunity to dedicate themselves according to their potential so that it will be very useful for family and society.              Every Indonesian person has the right to fill development because Pancasila and the 1945 Constitution guarantee, so this is the time to prove true identity that the dynamics of life are not to be regretted even though bitterness has been felt for some time apart from others. Regret is not useful. The road to change is always open again to see the future, so that the mass of the pestle passes for future evaluation material. The living environment will open itself to accepting former prisoners of corruption especially when declaring "I am a new man" any dilemma is ready to merge into a new source of inspiration / enthusiasm. Reference: http://kbbi.we.id/stigm https://belajarmembuatartikelhukum.wordpress.com/2014/09/26/mantan-narapidana- bukan-sampah-masyarakat-2 http://www.dakwatuna.com/2015/10/28/76336/dilema-mantan-napi-jadi-pemimpin/#ixzz5XvJi6w00

Rachmat Bahmim Safiri, SH., M.Si - WI Madya BKPSDMD Baca Selengkapnya
Self Healing ASN
7 Des 2018

Self Healing ASN

Abstrak Output dari Diklat Kewidyaiswaraan Jenjang Lanjutan yaitu berupa Program Pengembangan Kompetensi, yang telah diseminarkan didepan pimpinan Instansi, sebagai finalisasi uji kompetensi widyaiswara pada jenjang jabatan Ahli Pertama ke jenjang jabatan Ahli Muda. Selanjutnya, Program Pengembangan Kompetensi yang telah diuji dan disahkan tersebut diprint cetak jilid sebayak 1 (satu) eksemplar dan disampaikan Ke Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia di Veteran Jakarta sebagai laporan dan arsip serta diterbitkannya sertifikat kompetensi. Adapun output dari Program Pengembangan Kompetensi penulis berupa “Pelatihan Penyembuhan Diri Sendiri (Self Healing ASN)”. Sebagaimana amanat Kepala BKPSDMD bahwa pentingnya tindaklanjut berupa publikasi, dengan harapan sebagai penyebarluasan informasi dan dapat lebih besar kemanfaatannya.  Salah satu publikasi yang dilakukan yaitu berupa tulisan di website BKPSDMD Provinsi Kep. Babel, dengan perubahan seperlunya disesuaikan dengan format Website BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. BAB I A. Latar Belakang Unsur pertama dan utama serta mutlak dalam penyelenggaraan pemerintahan dan negara adalah sumberdaya manusia, dalam hal ini Aparatur Sipil Negara. Sebagus apapun peraturan perundangan dan system yang ada, ditentukan oleh sumberdaya manusia yang ada. Pada hakekatnya, sumberdaya organisasi, dalam hal ini manusia, merupakan dinamisasi fungsi Psikis dan fungsi Fisik. Dengan kata lain, semakin sehat dan dinamisnya antara fisik dan psikis aparatur maka sebagai modal awal dan utama serta semakin berkompetennya aparatur tersebut dalam peran, fungsi dan tugasnya selaku aparatur ataupun bagian dari sosialnya (kompetensi teknis, administrasi, dan sosio kultural), sebagaimana amanat Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Saat ini, kuantitas Aparatur Sipil Negara yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berjumlah 5.385 orang. Dalam penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi kepulauan Bangka Belitung dibantu oleh honorer berjumlah 3.150 orang (data triwulan ke 3 tahun 2017).   Sedangkan di BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pegawai berjumlah 189 pegawai dengan rincian PNS berjumlah 108 orang dibantu tenaga kontrak berjumlah 81 orang. Dalam perkembangan dan Tantangan jaman yang semakin komplek, kontribusi setiap orang ASN dalam penyelenggaraan pemerintahan semakin ditentukan oleh taraf kesehatan mental setiap ASN itu sendiri, sebagaimana kriteria mental yang sehat yaitu realistis, mengenali diri sendiri, optimis, mampu mengendalikan perilaku, bahagia relatif bebas dari ketegangan dan cemas, mempunyai harga diri dan dapat diterima oleh lingkungannya, mampu memberi perhatian dan membina hubungan sosial, serta produktif (Faisal, 2014). Dengan demikian, semakin sehat mental seorang ASN atau honorer maka akan semakin memberikan kontribusi positif dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam peran, tugas dan fungsi sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan publik, serta perekat kesatuan bangsa sebagaimana amanat undang-undang ASN nomor 5 Tahun 2014. Persoalan kesehatan mental ASN sampai saat ini masih relatif kurang mendapat perhatian dan fokus yang proporsional dalam hal usaha yang bersifat preventif (pencegahan), kuratif (penyembuhan) dan juga preservatif (pemeliharaan) bagi setiap ASN sejak dari masa rekruitmen sampai masa pensiunnya. Fakta bahwa dalam rekruitmen Calon PNS, tes yang dipakai lebih pada aspek kecerdasan intelektual atau kognitif. Sedangkan aspek mental lainnya, yakni aspek afektif dan psikomotorik, sebagai bagian dari ranah mental atau jiwa lainnya, seringkali termarginalkan.  Begitu pula dalam hal pemeriksaan kesehatan cenderung lebih pada pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh dokter umum, bukan dokter Psikiatrik (Psikiater) ataupun Psikolog yang memeriksa keadaan psikis Calon PNS tersebut. Begitu pula dalam aktualisasi ASN dalam peran tugas dan fungsi sebagai pribadi ataupun penyelenggara pemerintahan atau negara, masih relatif jarang adanya program kegiatan khusus pemeriksaan kesehatan mental atau program kegiatan pencegahan (preventif) gangguan mental, pengobatan (kuratif) serta preservatif (pemeliharaan) yang berfokus langsung pada kesehatan mental ASN. Program kegiatan, khususnya di pemerintahan, yang berkorelasi dengan kesehatan mental pada umumnya masih bersifat ceramah, dan peningkatan kesejahteraan, relatif belum berhubungan langsung dengan program kegiatan yang fokus menangani persoalan mental, atau bila ada, kuantitasnya masih relatif kecil dilaksanakan pada satuan kerja, dan pada umumnya masih bersifat terapis centrered. Padahal, persoalan mental merupakan persoalan setiap individu sepanjang hayat, sedangkan peran, tugas dan fungsi ASN semakin komplek dan dinamis sesuai perkembangan dan tuntutan jaman. Bila dipetakan, kondisi mental ASN, dimulai sejak CPNS dan atau ketika mengaktualisakan diri sebagai PNS secara umum dapat dikategorikan sebagai berikut: 1. sehat mental dan tetap sehat mental sampai pensiun 2. sehat mental namun kemudian mengalami gangguan mental bahkan sakit jiwa 3. tidak sehat mental dan tetap tidak sehat mental sepanjang karir 4. tidak sehat mental namun kemudian sehat mental Tentu saja semua kondisi mental tersebut sangat memengaruhi aktualisasi diri dan kontribusi terhadap organisasinya. Oleh karena itu, berangkat dari permasalahan ataupun berangkat dari persoalan SDM dan organisasi yang ada, pentingnya suatu program kegiatan yang memberikan pemahaman tentang kesehatan mental serta memberikan kemampuan kepada setiap ASN untuk dapat mengelola, stress dan mengkondisikan atau menyembuhkan diri sendiri (Self Healing), agar tetap atau lebih sehat mental sepanjang karir dan hayatnya, berkontribusi positif bagi diri sendiri, dan lingkungannya (sosio kultural). Pelatihan ini merupakan diklat yang bersifat Sosio Kultural. Sebagaimana yang dikatakan Munthe (2017), Diklat Sosio Kultural yaitu diklat yang dikembangkan untuk meningkatkan sensivitas dan keterampilan peserta dalam lingkungan sosial dan kultural di lingkungan internal, eksternal, nasional dan international. Dimana untuk dapat sensitiv dan terampil dalam lingkungan sosial, tentu harus didasari dengan kondisi individu yang sehat jasmani dan mentalnya. Program Kegiatan Pelatihan ini tidak hanya memberikan pemahaman umum tentang kesehatan mental, dan manajemen stress namun juga memberikan kemampuan bagi setiap ASN untuk mengkondisikan (menterapi) mental diri sendiri kapan dan dimana saja ASN berada, baik yang bersifat preventif, kuratif, preservatif, atau yang besifat suportif, re-edukatif, rekonstruktif. B. Deskripsi Singkat Mata diklat ini membahas tentang Overview Pelatihan, Building Learning Comitment, Kesehatan Mental, Pendekatan Normal Abnormalitas, Stress dan Manajemen Stress, Jenis dan Tingkatan Terapi, Teknik Self Healing Mental. Dalam penggunaan Self Healing Mental, terdapat tahapan serta teknik yang harus dilalui, seperti tahap pemahaman konsep kesehatan mental, dan pemahaman stress dan manajemen stress. Setelah tahapan pemahaman konsep kesehatan mental, stress dan manajemen stress tercapai, maka baru bisa dilanjutkan dengan tahapan terapi diri sendiri (Self Healing Mental). Dengan demikian mata pelatihan disusun atau diberikan bersifat sequence (urutan). C. Kompetensi Dasar     Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan mampu menggunakan Self Healing dengan benar. D. Indikator Keberhasilan      1. mampu menjelaskan aspek substansi dan administrasi Pelatihan Self Healing ASN      2. mempraktekkan Building Learning Commitment      3. mampu menguraikan Kesehatan Mental      4. mampu mengendalikan Stress dan Manajemen stress      5. mampu menggunakan Teknik Self Healing Mental. BAB II KURIKULUM Struktur Kurikulum Sesuai kompetensi yang akan dicapai dalam Pelatihan SELF HEALING ASN, disusun struktur Kurikulum Pelatihan dengan struktur kurikulum sebagai berikut: NO.    Mata Pelatihan/Materi                                    Jam Pelajaran Overview Program Pelatihan                                     3 Building Learning Commitment                                  3 Kesehatan Mental                                                      9 Manajemen Stres                                                       9 Self Healing Mental                                                    27                                                 Total                                      51 B. Ringkasan Materi Untuk memberi gambaran masing-masing mata Pelatihan dalam Pelatihan Self Healing ASN, berikut adalah ringkasan materi dari masing-masing mata pelatihan: a. Overview Program Pelatihan 1) Deskripsi Singkat Materi ini membekali peserta dengan pemahaman tentang aspek substantif dan administratif dengan pengetahuan mengenai pelatihan Self Healing ASN. 2) Hasil Belajar Setelah mengikuti materi ini, peserta mampu menjelaskan aspek substansif dan administratif penyelenggaraan program pelatihan Self Healing ASN. 3) Indikator Hasil Belajar Setelah mengikuti materi ini, peserta dapat menjelaskan aspek substansif dan administratif penyelenggaraan program pelatihan Self Healing ASN. 4) Materi Pokok Materi pokok untuk materi ini adalah Pengaturan Program Pelatihan Self Healing ASN. 5. Alokasi Waktu      1 (satu) sesi (3 JP) b. Building Learning Commitment 1. Deskripsi Singkat Mata diklat ini untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam hal mengorganisir peserta diklat agar siap dan peduli terhadap kemampuan diri, orang lain dan lingkungan, agar mampu bekerjasama dalam tim dan dapat mencapai standard kompetensi. 2. Hasil Belajar Setelah pemelajaran ini peserta mampu mengorganisir kegiatan Building Learning Commitmen dengan pendekatan belajar melalui pengalaman. 3. Indikator Hasil Belajar Setelah pemelajaran peserta dapat: Menjelaskan Konsep BLC Mengenal diri dan lingkungannya Membangun Komitmen dan Kerjasama TIM 4. Materi Pokok Konsep BLC Pengenalan diri dan orang lain serta lingkungan Membangun Komitmen dan Kerjasama Tim 5. Waktu Alokasi waktu 1 sesi (3 JP) c. Kesehatan Mental 1. Deskripsi Singkat Mata Pelatihan ini membekali peserta dengan pemahaman tentang Konsep Kesehatan Mental, Normal Abnormalitas, dan Gangguan Kepribadian. 2. Hasil Belajar Setelah mengikuti mata Pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menguraikan Konsep Kesehatan Mental, menginterpretasikan tentang Normal Abnormalitas dan Gangguan Kepribadian. 3. Indikator Hasil Belajar Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta diharapkan dapat Menguraikan Konsep Kesehatan Mental Menginterpretasikan Normal dan Abnormalitas Menginterpretasikan Gangguan Kepribadian 4. Materi Pokok Materi pokok terdiri atas: Konsep Kesehatan Mental Normal dan Abnormalitas Gangguan Kepribadian 5. Waktu Alokasi waktu 3 sesi (9 JP) d. Manajemen Stres 1. Deskripsi Singkat Mata diklat ini membekali peserta dengan kemampuan dalam menjelaskan konsep dan teori stress, dan kemampuan mengendalikan stress. 2. Hasil Belajar Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta mampu mengendalikan stress. 3. Indikator Hasil Belajar Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta dapat: Menjelaskan Konsep, teori stres Mengendalikan Stres 4. Materi Pokok Konsep, Teori, Pendekatan Stres Manajemen Stres 5. Waktu Alokasi waktu 3 sesi (9 JP) e. Self Healing Mental 1. Deskripsi Singkat Mata Diklat ini membekali peserta kemampuan menjelaskan Konsep Self Healing, dan membedakan Teknik Self Healing, serta menggunakan Teknik Self Heling Mental. 2. Hasil Belajar Setelah mengikuti mata Pelatihan ini, peserta Pelatihan mampu menggunakan Teknik Self Healing Mental 3. Indikator Hasil Belajar Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta Pelatihan dapat: menggunakan Teknik Self Healing Mental 4. Materi Pokok Konsep Self Healing Teknik Self Healing Praktek Self Healing Mental 5. Alokasi waktu 9 sesi (27 JP) C. Metode Pembelajaran Metode yang digunakan dalam Pelatihan Self Healing Mental adalah perpaduan antar berbagai ragam metode pelatihan andragogi yaitu metode pembelajaran klasikal, dan metode pembelajaran kontemporel, antara lain: Ceramah; Diskusi; Demontrasi Simulasi; Curah Pendapat; Latihan; Tanya jawab; Presentasi dalam kelompok (peer teaching); Kerja berpasangan; Self-directed learning (mandiri); Studi kasus; Seminar; Psikotes; Treatment Psikologi; Collaborative learning. D. Media Pembelajaran Media Pembelajaran yang digunakan antara lain: Bahan bacaan; Bahan tayang; Bahan permainan; Alat peraga; dan Film pendek; Psikotes BAB III MANAJEMEN PENYELENGGARAAN PELATIHAN A. Ruang Lingkup Manajemen Penyelenggaraan Pelatihan Ruang lingkup manajemen pengelolaan Pelatihan Self Healing ASN meliputi: Perencanaan pelaksanaan Pelatihan Self Healing ASN yang terdiri dari persiapan, peserta pelatihan, tenaga pelatihan, fasilitas dan pembiayaan. Pelaksanaan pelatihan yang terdiri dari lembaga penyelenggara pelatihan, waktu pelaksanaan pelatihan, evaluasi, surat keterangan. B. Perencanaan 1. Persiapan Persiapan Pelatihan Self Healing ASN dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut: Lembaga Pelatihan melaksanakan seleksi peserta; Lembaga pelatihan menugaskan peserta Pelatihan Self Healing ASN yang telah ditetapkan. 2. Peserta Pelatihan Peserta Pelatihan Self Healing ASN paling banyak berjumlah 30 (tiga puluh) orang setiap kelas atau angkatan. Peserta Pelatihan Self Healing ASN diusulkan pejabat Pembina kepegawaian atau pimpinan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, minimal kepada Kepala Bidang Pengembangan, dengan syarat sebagai berikut: Pegawai Segeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 3. Tenaga Pelatihan Pengaturan tenaga Pelatihan Self Healing ASN adalah sebagai berikut: a. Penceramah Penceramah adalah orang yang memberikan wawasan pengetahuan dan/atau sharing experience sesuai dengan keahliannya kepada peserta pelatihan. b. Tenaga Pengajar Tenaga pengajar adalah orang yang memberikan informasi, dan pengetahuan kepada peserta dalam suatu kegiatan pembelajaran, yang terdiri dari pengampu materi (widyaiswara atau non widyaiswara) yang memiliki kompetensi, atau sertifikasi. c. Pengelola dan Penyelenggara Lembaga Pelatihan Pemerintah Pengelola dan penyelenggara Pelatihan adalah pejabat struktural, pejabat Fungsional Tertentu, dan Pelaksana yang bertugas pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pengelola dan penyelenggara Pelatihan Self Healing ASN memiliki kemampuan dalam mengelola pelatihan yang dibuktikan dengan Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP) Pelatihan MOT dan, atau TOC. 4. Sarana dan Prasarana Fasilitas sarana dan prasarana pelatihan ini diupayakan semaksimal mungkin menggunakan sarana prasarana milik pemerintah dengan mengedepankan prinsip-prinsip efektifitas dan efsiensi dalam pelaksanaan dan pencapaian tujuan dan hasil dari pelatihan ini. Sarana Papan tulis; Meja; Kursi; Flip Chart;  Sound System;  TV/LCD  Compact Disc;  Computer/Laptop; Jaringan Wireless fidelity (wi-fi)  Buku Referensi;  Modul/Bahan Ajar; dan  Teknologi Multimedia b. Prasarana  Prasarana pelatihan yang digunakan dalam penyelenggaraan Pelatihan Self Healing ASN, antara lain: Aula; Ruang Kelas; Ruang Diskusi; Ruang Kantor; Perpustakaan; Ruang Makan; Fasilitas Olahaga; Poliklinik dan Ruang Laktasi; Tempat Ibadah.      Agar proses internalisasi pengetahuan dapat berlangsung dengan mudah pada saat pembelajaran, maka layout atau tata letak ruangan kelas berbentuk island atau kelompok-kelompok dan paling banyak 5 (lima) orang perkelompok, dengan standing flipchart pada masing-masing kelompok. 5. Pembiayaan      a. Biaya penyelenggaraan Pelatihan Self Healing ASN dibebankan pada APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dalam hal ini instansi penyelenggara yakni Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.      b. Indeks biaya program pelatihan Self Healing ASN disusun dan disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku. C. Pelaksana 1. Lembaga Penyelenggara Pelatihan Self Healing ASN diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 2. Waktu Pelaksanaan Waktu penyelenggaraan Pelatihan Self Healing ASN sesuai alokasi Jam Pelajaran yang telah ditetapkan dalam pedoman ini, yakni sebanyak 17 sesi atau 51 JP. 3. Pelatihan Self Healing ASN dilaksanakan sesuai jumlah hari dan alokasi jam pelajaran setiap Mata Pelatihan yang telah ditetapkan dalam struktur kurikulum sebagai berikut: HARI 1 1. Overview Program Pelatihan (3 JP) 2. Building Learning Commitment (3 JP) HARI KE 2 Kesehatan Mental (9 JP) HARI KE 3 Manajemen Stres (9 JP) HARI KE 4 Self Healing Mental (9 JP) HARI KE 5 Self Healing Mental (9 JP) HARI KE 6 Self Healing Mental (9 JP)   4. Evaluasi Evaluasi dilaksanakan pada peserta dan pada penyelenggaraan diklat. a. Evaluasi Peserta. Evaluasi peserta dari segi akademis berdasarkan permata pelatihan. Evaluasi permata pelatihan dilakukan untuk mengetahui kemampuan peserta dalam menguasai materi pelatihan. Nilai diberikan oleh Tenaga Pengajar yang mengampu materi tersebut melalui berbagai metode (penugasan, pre test post tes, kasus, simulasi, praktek, dan lain-lain). Pada setiap mata pelatihan evaluasi akademis minimal berupa pre test dan post test, kecuali untuk materi Self Healing Mental selain pre test dan post Test, minimal juga dengan evaluasi dalam proses pembelajaran berupa praktek self healing tersebut. Akumulasi nilai peserta menjadi ukuran kelulusan peserta, sebagai berikut: b. Evaluasi Penyelenggaraan Diklat Pada umumnya, unsur-unsur penyelenggaraan yang akan dievaluasi adalah: Kinerja Widyaiswara/Narasumber/Fasilitator; Pelayanan Penyelenggaraan; Kurikulum Diklat; Metode Pembelajaran; Materi Diklat; Sarana Pembelajaran; Prasarana pendukung pembelajaran; Akomodasi Kualitas Konsumsi Formulir Evaluasi terlampir. c. Evaluasi terhadap Tenaga Pengajar             Evaluasi terhadap Tenaga Pengajar dilakukan oleh peserta, dengan aspek yang dinilai sebagai berikut: Sistematika penyajian; Kemampuan penguasan Substansi; Ketepatan penggunaan metode dan sarana pelatihan; Pemanfaatan waktu sesuai tujuan pembelajaran; Cara merespon dan menjawab pertanyaan; Pemberian motivasi kepada peserta; Kerjasama antar Widyaiswara sebagai tim teaching; Sikap dan perilaku; Penggunaan bahasa; Ketepatan waktu kehadiran; Kerapihan berpakaian. Evaluasi terhadap Tenaga Pengajar bertujuan untuk mengetahui tingkat kemampuan dan kepatutan dalam sikap dan perilaku sebagai tenaga pengajar. Informasi yang diperoleh dari persepsi para peserta terhadap tenaga pengajar ini penting sebagai umpan balik bagi tenaga pengajar yang dilakukan oleh peserta menggunakan Formulir Evaluasi terhadap Tenaga Pengajar. Hasil penilaian diolah dan disampaikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung cq. Bidang Pengembangan. Formulir terhadap Tenaga Pengajar terlampir. d. Evaluasi terhadap Penyelenggara Evaluasi terhadap penyelenggara pelatihan bertujuan untuk mengetahui persepsi peserta terhadap penyelenggaraan pelatihan. informasi ini penting bagi penyelenggaraan pelatihan untuk memperbaiki penyelenggaraan pelatihan pada masa yang akan datang. Informasi yang perlu dijaring dari peserta pelatihan penyelenggaraan pelatihan antara lain: Kesesuian perencanaan dengan standar tugas dan fungsi Pelatihan; Penyampaian rencana kepada Instansi Pembina Pelatihan; Keputusan tentang Panitia Penyelenggara Pelatihan; Kesesuaian pelaksanaan dengan pihak terkait; Kelengkapan informasi Pelatihan; Ketersediaan dan kebersihan asrama, kelas, ruang makan, toilet, dan prasarana lain; Ketersediaan, kelengkapan dan keberfungsian sarana pengajaran dalam kelas; Kelengkapan surat menyurat; Ketersediaan instrument penilaian; Pendokumentasian keseluruhan dokumen setelah penyelenggaraan. Dalam rangka penjaminan mutu terhadap penyelenggaraan pelatihan dilakukan evaluasi pada akhir penyelenggaraan dengan menyampaikan formulir evaluasi terhadap penyelenggaraan pelatihan. Evaluasi dilakukan oleh instansi penyelenggara, yakni BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung cq Bidang Pengembangan. Formulir Terhadap Penyelenggara Pelatihan terlampir. BAB V PENUTUP Program Pengembangan Kompetensi Sosio Kultural dengan judul Pelatihan Self Healing ASN ini dibuat sebagai output Pelatihan Kewidyaiswaraan Jenjang Lanjutan. Semoga besar manfaatnya. Aamiin   DAFTAR REFERENSI PEMOGRAMAN PELATIHAN SELF HEALING ASN Faisal, Achmad. 2014. Kesehatan Mental dan Manajemen Stress. Pangkalpinang; Jurnal Andragogi. Badan Diklat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Mahendrati, Yuyun. 2016. Penyusunan Kurikulum; Modul Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Lanjutan. Jakarta; LAN RI. Munthe, Ajriyani. 2016. Perancangan Program Diklat; Modul Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Lanjutan. Jakarta; LAN RI. Undang- Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Peraturan Kepala LAN RI Nomor 14 tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang Lanjutan Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 59 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Renstra BKPSDM Provinsi Kep. Babel 2017

Achmad Faisal, S.Psi - Widyaiswara Muda BKPSDMD Baca Selengkapnya