Artikel

Kumpulan artikel informatif seputar pemerintahan, teknologi, dan layanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dihapus 2023, Bagaimana Nasib Honorer Kita ?
14 Jul 2022

Dihapus 2023, Bagaimana Nasib Honorer Kita ?

Beberapa minggu belakangan ini kita dikejutkan dengan viralnya informasi bahwa Pemerintah Republik Indonesia akan menghapuskan tenaga honorer paling lambat tanggal 23 November 2023. Hal ini ditegaskan dengan dikeluarkannya Surat Edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 Hal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada tanggal 31 Mei 2022. Sebenarnya sejak tahun 2018 dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diundangkan tanggal 28 November 2018 dengan pemberlakuan paling lama 5 (lima) tahun yang mewajibkan status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam  rangka  melaksanakan  tugas pemerintahan. Pada pasal 96 ayat (1) berbunyi, Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini merupakan Kepala Daerah atau Kepala Instasi Pemerintah Pusat atau Daerah dilarang mengangkat pegawai non PNS dan/atau PPPK untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jika tetap mengangkat pegawai non PNS atau pegawai non PPPK akan dikenakan sanksi. Namun sekiranya Instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan dapat dilakukan mengenai tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya tersebut bukan merupakan Tenaga Honorer pada instansi yang bersangkutan. Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung per tanggal 1 Mei 2022, jumlah tenaga honorer di lingkup Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar 4062 orang dengan rincian berdasarkan jenis pendidikan yang bisa dilihat pada tabel di bawah. Jumlah orang yang cukup besar dan dapat menyumbang angka pengangguran jika terjadi pemberhentian secara massal sebagai tenaga honorer. Untuk mengantisipasi hal tersebut, langkah apa yang harus dipersiapkan oleh para tenaga honorer ini untuk bisa mengisi kebutuhan menjadi tenaga alih daya (outsourcing) maupun tenaga PPPK sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut. Tenaga alih daya (outsourcing) seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan memiliki jenjang pendidikan SMA/SMK dan memiliki keahlian tertentu misalnya untuk satuan pengamanan memiliki kompetensi bela diri atau sertifikat satuan pengamanan. Berarti mulailah mencari pelatihan-pelatihan yang memiliki sertifikat kompetensi sehingga ada nilai lebih yang dimiliki oleh para tenaga honorer jika dibandingkan dengan pelamar yang lainnya. Sebenarnya untuk para tenaga honorer yang memiliki jenjang pendidikan yang lebih tinggi dari SMA/SMK, ada angin segar yang diberikan Pemerintah, seperti yang disebutkan dalam Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berbunyi Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dari peraturan ini diundangkan, dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Menurut peraturan pemerintah tersebut, setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk jabatan fungsional dengan memenuhi persyaratan umum berupa: usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar; tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih; tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, atau pegawai swasta; tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis; memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan; memiliki kompetensi dibuktikan dengan sertifikasi keahlian atau keterampilan tertentu yang masih berlaku; sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar; persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK; Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan. Dari sisi Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dimaksudkan agar Pejabat Pembina Kepegawaian dapat melaksanakan langkah-langkah dalam penataan tenaga non-ASN berupa perencanaan kebutuhan ASN dengan proyeksi 5 (lima) tahun dan perinci per tahun, melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing berupa informasi mengenai kualifikasi pendidikan, usia, kompetensi/kemampuan, sinkronisasi data kebutuan ASN dengan ketersediaan tenaga Non-ASN agar usulan formasi kebutuhan mencerminkan data yang sesungguhnya, dan mengusulkan data hasil sinkronasi kebutuhan dan eksisting dengan menyesuaikan sebagaimana ketentuan berlaku. Setelah langkah-langkah tersebut dilaksanakan, Tenaga Non-ASN yang memenuhi kualifikasi pendidikan dapat melamar untuk mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK. Yang harus diingat jabatan Aparatur Sipil Negara yang dapat diisi oleh PPPK adalah Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Jabatan fungsional adalah jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Artinya, pegawai ini sudah siap untuk melakukan pekerjaan dengan keahlian dan keterampilan tertentu tanpa harus didiklatkan terlebih dahulu seperti guru, tenaga kesehatan, pranata humas, pranata komputer dan sebagainya.   Pejabat fungsional ini diharapkan sudah bisa bekerja secara professional ketika sudah dinyatakan lulus. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor 981 Tahun 2021 Tentang Persyaratan, Sertifikasi, Dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2021 yang menyebutkan persyaratan tambahan seleksi PPPK pada tahun 2021 yaitu pengalaman, sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai dan seleksi kompetensi teknis tambahan. Pengalaman ini berupa paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama serta paling singkat 5 (lima) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madya. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resource Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/ yayasan. Berkaca pada seleksi PPPK pada tahun 2021, walaupun pendaftaran PPPK dapat diikuti oleh umum tidak hanya tenaga honorer saja namun persyaratan tambahan tentang pengalaman memungkinkan para tenaga honorer/kontrak mempunyai kesempatan yang lebih besar karena persaingan yang lebih mengerucut. Namun yang harus diingat untuk menjadi PPPK harus melalui tahapan seleksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan bukan secara otomatis ataupun sekedar formalitas. PPPK ini memiliki kedudukan yang sama dengan PNS karena sama-sama diatur dengan Peraturan Pemerintah dan tidak sama dengan tenaga honorer/pegawai tidak tetap ataupun outsourcing. Sementara itu untuk pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru sudah lebih jelas menyebutkan bahwa pelamar yang dapat  melamar  sebagai  PPPK  JF  Guru  pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas pelamar prioritas dan pelamar umum. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabataqn Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. Pelamar prioritas ini terdiri dari pelamar prioritas I, II dan III. Pelamar prioritas I terdiri dari:  Tenaga Honorer Kategori II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021. Pelamar prioritas II adalah Tenaga Honorer kategori II dan pelamar prioritas III adalah Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun. Sedangkan untuk pelamar umum merupakan Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan pelamar yang terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Ini merupakan kesempatan yang besar untuk tenaga honorer guru di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang masih belum mendapat kesempatan menjadi PPPK pada tahun 2021 kemarin. Diharapkan dengan memiliki pengetahuan umum tentang kebijakan pengadaan PPPK dan pengelolaan tenaga non-ASN ini, para tenaga honorer dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dalam menghadapi segala kemungkinan yang akan terjadi ke depannya dan dapat memenuhi kebutuhan pengelolaan tenaga alih daya ataupun PPPK sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.   Sumber: Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 Hal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.       Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor 981 Tahun 2021 Tentang Persyaratan, Sertifikasi, Dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Dalam Pengadaan PPPK pada Tahun 2021. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Putri Adibah, S.Psi.,MM - Analis Kepegawaian Madya BKPSDMD Baca Selengkapnya
Kegiatan Yang Dilakukan Widyaiswara Ketika Mengajar Mata Pelatihan Dinamika Kelompok
14 Jul 2022

Kegiatan Yang Dilakukan Widyaiswara Ketika Mengajar Mata Pelatihan Dinamika Kelompok

Keberhasilan  pelatihan yang diselenggarakan biasanya tergantung  pada keberhasilan pencapaian tujuan  pembelajaran mata pelatihan dinamika kelompok, karena mata  pelatihan dinamika kelompok diberikan kepada peserta pelatihan  sebelum mata-mata pelatihan lainnya. Selanjutnya   tercapainya tujuan pembelajaran mata pelatihan dinamika kelompok sangat tergantung pada   kepiawaian  widyaiswara  dalam memainkan peranannya dalam menyampaikan materi  mata pelatihan dinamika kelompok tersebut. Pengertian widyaiswara menurut asal katanya  mempunyai arti pembawa kebenaran (widya artinya baik/benar dan iswara artinya  suara). Sehingga diharapkan  widyaiswara  dapat menjadi kebenaran bagi para PNS, yaitu mengajarkan nilai-nilai  yang luhur. Sedangkan menurut Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi Nomor 42  tahun 2021 tentang jabatan fungsional widyaiswara  dinyatakan bahwa  “widyaiswara adalah   PNS  yang diberi tugas, tanggung-jawab,  wewenang dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi yang berkedudukan  dilembaga penyelenggara  pelatihan pada instansi pemerintah. Widyaiswara merupakan salah satu fasilitator yang menyampaikan  materi mata pelatihan  dalam  pelatihan, dan salah satu  mata pelatihan  yang disampaikan oleh widyaiswara adalah mata pelatihan dinamika kelompok.  Pengertian pelatihan  menurut Dessler,  adalah memberikan karyawan baru atau lama suatu keterampilan yang mereka butuhkan untuk menjalankan pekerjaan mereka (Gary Dessler r, Human Resource Management, ,ed. Ke 7, terj. Benyamin, (Prentice Hall, Inc.,New Jersey, 1997).Jadi dari pengertian ini,   bahwa pelatihan adalah upaya yang terencana untuk meningkatkan kinerja yang dipekerjakan padapekerjaan yang saat ini dipegang atau yang terkait dengannya.Hasil dari pelatihan adalah perubahan dalam pengetahuan, keterampilan, sikap, atau perilaku tertentu. Pada awal memasuki kegiatan pelatihan seorang peserta belum saling kenal mengenal dengan peserta,  siapa yang memberikan materi pelatihan, siapa panitia penyelenggara, siapa pembimbing (misalnya pada pelatihan  kepemimpinan   administrasi  peserta  membuat laporan aksi perubahan dan pada pelatihan  dasar CPNS peserta  membuat  laporan aktualisasi). Keadaan demikian karena umumnya peserta berasal dari tempat yang berbeda, dengan latar belakang sosial budaya,  pendidikan, pengetahuan, keterampilan, sikap serta perilaku yang juga berbeda. Sehingga  pada saat itu suasana   kaku, interaksi antar peserta belum  baik. Disamping itu kehadiran peserta mengikuti pelatihan  belum pasti pelatihan yang betul diinginkan, ada kemungkinan pelatihan  yang diikuti karena  hanya menjalankan tugas yang  diberikan  ataupun   hanya memenuhi persyaratan saja.  Dengan diberikannya   mata pelatihan  dinamika kelompok  peserta  yang awalnya masih  kaku, berlatar belakang berbeda-beda, mengikuti pelatihan  bukan keinginan sendiri  berkumpul dalam kelompok pelatihan akan tercipta hubungan yang akrab, hubungan   antara peserta  dengan  panitia penyelenggara, widyaiswara terjalin dengan baik. Diantara peserta  saling percaya mempercayai,   saling terbuka, memiliki rasa tanggungjawab dan  peserta  merasa bahwa dirinya bagian integrasi  dari yang lainnya.    Dengan terwujudnya  situasi dan kondisi sebagaimana  diatas merupakan  syarat mutlak terciptanya  proses  pembelajaran pelatihan yang kondusif. Setelah pelatihan selesai peserta pelatihan  diharapkan dapat menerapkan hal semacam ini dalam melaksanakan tugas ditempat peserta bekerja sehari-hari. Peserta   mempunyai  pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap yang  dapat menciptakan suasana yang  kondusif dan bekerjasama secara efektif dalam menyelesaikan tugas-tugas lembaga tempat peserta bekerja. Selain yang dikemukakan diatas  bahwa diberikannya  mata pelatihan  dinamika kelompok adalah agar  peserta pelatihan dapat membangun kelompok pembelajaran yang  dinamis selama penyelenggaraan pelatihan.  Dengan demikian jika    pada waktu kegiatan  pembelajaran  telah terbentuk  kelompok  belajar dinamis, maka  proses  pembelajaran pelatihan selanjutnya  berjalan dalam suasana  menyenangkan, peserta bebas mengemukakan pendapat tidak  tertekan, tidak ada rasa ketakutan dan kecemasan. Karena jika proses pembelajaran berlangsung  dalam suasana yang mencekam, merasa dalam tekanan, tidak leluasa menyampaikan pendapat maka hasil yang diharapkan dari pembelajaran tidak akan optimal.  Terwujudnya tujuan pembelajaran atau tercapainya indikator keberhasilan  pembelajaran mata pelatihan dinamika kelompok karena adanya kegiatan yang dilakukan oleh widyaiswara selama proses pembelajaran mata pelatihan dinamika kelompok. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh widyaiswara dalam memberikan  mata pelatihan dinamika kelompok  adalah sebagai berikut : a. Berkenalan, menyampaikan tujuan pembelajaran dan  menyuruh peserta berkenalan a.1. Memperkenalkan  diri selaku  selaku pengampu mata pelatihan Mengawali  proses pembelajaran dinamika kelompok seorang  widyaiswara haruslah memperkenalkan  dirinya  dengan  peserta pelatihan sehingga   interaksi   pembelajaran akan terjalin dengan baik dan lancar.Kemudian memperkenalkan nama-nama widyaiswara yang mengampu mata pelatihan berikutnya.Selanjutnya  yang  tidak kalah pentingnya adalah  menyampaikan nama-nama panitia penyelenggara. Dengan peserta  mengenal widyaiswara dan panitia penyelenggara, maka peserta merasakan bahwa pelatihan yang diikuti  memang  benar-benar diselenggarakan dengan manajemen yang baik. a.2. Menyampaikan  deskripsi singkat mata pelatihan, tujuan pembelajaran, indikator hasil belajar, dan materi-materi   mata pelatihan dinamika kelompok. Deskripsi singkat, tujuan pembelajaran,  indikator  hasil belajar dan materi-materi dinamika kelompok disampaikan kepada peserta  pelatihan sehingga peserta benar-benar paham tentang mata pelatihan dinamika kelompok sehingga merekan termotivasi untuk mengikuti pembelajaran sampai selesai. a.3. Memfasilitasi peserta untuk berkenalan antara peserta pelatihan Kegiatan  memfasilitasi peserta dalam memperkenalkan diri  dengan menerapkan permainan. Tentunya  widyaiswara dapat memilih  cara yang paling efektif dalam memfasilitasi peserta   dalam berkenalan. Cara-cara   berkenalan  dapatdiciptakan oleh widyaiswara  atau dapat dicontoh dari video perkenalan di youtube ataupun literatur lainnya.Semakin  banyak poin-poin yang dikenalkan oleh peserta maka  peserta dapat mengenal lebih dekat dengan peserta lain. Dengan kenalnya peserta   khususnya kenal dengan sesama peserta  maka selama proses  pembelajaran pelatihan  akan berjalan dengan akrab dan menyenangkan, pelatihan yang jangka waktunya lama  tidak membosankan. Diharapkan selesai mengikuti  pembelajaran mata  pelatihan dinamika kelompok,  peserta  dapat mengenali peserta  pelatihan lainnya, minimal nama, jabatan dan tempat  peserta bertugas. b. Melaksanakan bina suasana Bina suasana atau juga dikenal dengan istilahpencairan kelas. Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan peserta memulai pelajaran. Dengan adanyakegiatanbina suasana inimencairkan suasana agar terjadi hubungan baik, akrab, menyenangkan antara peserta dengan fasilitator.Karena pentingnya bina suasana ini makaperlu dilakukan olehseorang widyaiswara. Apabilakegiatan ini tidakdilakukan maka pembelajaran akan menoton bahkanmembosankan sehingga tujuanyang pembelajaran pelatihanyang diharapkan tidak mungkinakan tercapai. Kegiatan bina suasana denganmenerapkan permainan (ice breaking).Banyak model permainanyangdapatdigunakan oleh widyaiswara yang diperoleh dari literatur maupun video-videodi media sosial. Permainan(ice breaking) yang ditetapkan oleh widyaiswara adalah permainan yang mendukungpencapaian tujuan pembelajaran dan bukan permainan yang hanyamenghabiskan waktu saja. Oleh karenaitu setelah permainandilakukan maka seorang widyaiswara dapat menjelaskan makna atau filosofipermainan tersebut. c. Merumuskan harapan terhadap  pelatihan Selanjutnya widyaiswaramemfasilitasipeserta dalam merumuskan harapan terhadap pelatihan yang diikuti. Adapun langkah-langkah yang dilakukan oleh widyaiswara adalah sebagai berikut :Widyaiswara membagi peserta dalam kelompok kecil 5 sampai 6 peserta, kemudianmenjelaskan penugasan dari kelompok kecil tersebut adalah (Modul mata pelatihanBuilding Learning, 2020) adalah sebagai berikut: Masing-masing  kelompok menentukan   harapan terhadap pelatihan dan juga   menentukan   kekhawatiran dalam  dalam mencapai harapan tersebut, diawali  secara individu, kemudian  hasil setiap individu dibahas  dandilakukan kesepakatan  sehingga  menjadi harapan  kelompok. Setiap kelompok diminta untuk  mempresentasikan hasil diskusi, peserta  lainnya  diminta untuk memberikan  tanggapan dan masukan. Memandu  peserta  untuk membahas  harapan dan  kekhawatiran dari setiap kelompok sehingga menjadi harapan kelas yang disepakati bersama. Berdasarkan  harapan  kelas  yang telah disepakati kemudian widyaiswara  memandu peserta untuk merumuskan komitmen belajar. d. Merumuskan Komitmen Belajar Proses dinamikakelompokterjadi karena adanyaindividu sebagai pribadi yangmasuk dalam suatu kelompok. Artinyayangpada awalnya peserta sebagai pribadi peroranganakan masuk dalam kelompok. Kelompok Pesertapelatihan sebagaimana dijelaskan diatas adalah berlatar belakang berbeda misalnyapendidikan, tugasdan fungsiberbeda, usia, asal daerah dan lain sebagainya.Untuk terciptanyakesamaan dari perbedaan-perbedaan latar belakang pesertasebagaimana yang dikemukakan diatas makawidyaiswaramemfasilitasi agar peserta pelatihan menetapkan komitmen belajar. Adapun menurut (Modul BLC, 2020) komitmen belajardiartikansebagai janjiatau kesanggupan untukmelakukan sesuatu dan tidak melakukan sesuatu dalam proses belajar. Misalnyabelajar dengan disiplin dan sungguh-sungguh sertatidak melakukan bolosdalam proses pembelajaran. Jadi secara singkatkomitmen belajar adalah peraturan-peraturanyang ditetapkan bersama oleh peserta pelatihan selama kegiatan pelatihan berupayang bisa/harus dilakukan dan larangan yang harus ditinggalkan/tidakboleh dilaksanakan peserta pelatihan. Padawaktu pembuatan komitmen belajar ini widyaiswaramengamati dan memberikan masukan-masukan. Komitmen belajar yang dibuat didiskusikan bersama peserta kemudian disepakati untuk menjadi komitmen belajar sampai pelatihan berakhir. Disamping widyaiswara memandupesertamenetapkan komitmen belajar widayaiwarapun memandumerumuskan sanksi bagi perserta yang melanggar komitmen belajar tersebut. e. Membentuk kepengurusan kelas  Kegiatan  pelatihan biasanya membutuhkan  waktu lebih dari 10 jam pelajaran. 1 jam pelajaran pada umumnya dihitung selama 45 menit. Peserta pelatihan selama mengikuti pelatihan merupakan satu kelompok. Dalam setiap kelompok  ada  kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta pelatihan. Oleh karena itu  kelompokpelatihan ini  harus dibentuk kepengurusan kelas.  Untuk membentuk kepengurusan kelas ini tentunya perlu peran petunjuk dari fasilitator/widyaiswara agar terarah. Adapun susunan kepengurusan kelas yang dibentuk diserahkan kepada peserta, dan untuk memilih siapa yang tepat  duduk dipengurusan kelas adalah hasil dari diskusi peserta, apakah dengan cara aklamasi (kesepakatan) atau dengan cara pemilihan tertutup. Itu semua diserahkan kepada peserta pelatihan.Peserta  dapat memilih  peserta yang masuk dalam kepengurusan kelas misalnya dilihat  dari pengamatan peserta selama pembelajaran  dinamika kelompok. Kepengurusan  yang mutlak dipenuhi  yaitu   adanya ketua, wakil ketua, sekretaris  bendahara. Selanjutnya bisa ditambah dengan seksi-seksi. Misalnya seksi  penghubung antara peserta dengan  widyaiswara atau panitia penyelenggara dan  seksi  pengelolaan peserta.  Dengan dibentuknya kepengurusan kelas  maka  manajemen kelas pelatihan dapat terlaksana dengan baik, dan secara tidak langsung memberikan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman kepada peserta dalam berorganisasi. f. Menyusun jadwal kegiatan selama  pelaksanaan pelatihan Setelah  dibentuknya kepengurusan kelas yaitu  ketua kelas, wakil ketua kelas, sekretaris, bendahara dan seksi-seksi lainnya, maka selanjutny peserta menyusun jadwal kegiatan. Widyaiswara memberikan masukan untuk penyusunan jadwal  kegiatan tersebut.  Semua peserta pelatihan dilibatkan melaksanakan tugas selama pelatihan  berlangsung. Adapun kegiatan   yang  disusun misalnya   Kegiatan sebelum pembelajaran berlangsung, kegiatan ketika pembelajaran berlangsung dan kegiatan selesai pembelajaran. Kegiatan sebelum pembelajaran berlangsung misalnya Melaporkan kepada fasilitator  tentang jumlah peserta yang hadir,Mengucapkan komitmen belajar. Berdoa  sebelum belajar. Kegiatan  pada waktu pembelajaran, misalnya menghubungi widyaiswara/panitia penyelenggara,  mempersiapkan perlengkapan belajar dan menyampaikan tugas yang diberikan oleh widyaiswara. Kegiatan setelah pembelajaran, misalnya membaca doa, melapor selesai mengikuti pembelajaran serta membuat  jurnalpembelajaran (journal learning).  Jadwal harian selama pelatihan berlangsung  disusun oleh  sekretaris dan disampaikan kepada seluruh peserta pelatihan. g. Memberikan penilaian  terhadap  aspek-aspek dinamika  kelompok Selama  prosespembelajaran  widyaiswara mengamati peserta  pelatihan dalam berdinamika kelompok untuk   memberikan penilaian. Cara penilaian menggunakan  skalapenilaian multi dari baik sekali (BS), baik (B), cukup (C), kurang (K) dan kurang sekali (KS). Sebagaimana yang dimuatdalam  modul   dinamika kelompok yang  diterbitkan oleh Lembaga Administrasi Negara tahun 2014 menyatakan  bahwa  aspek-aspek penilaian  dinamika kelompok adalah : Pengenalan  terhadap diri  sendiri Pengenalan terhadap orang lain Keterbukaan, mau mendengarkan orang lain, terbuka terhadap pendapat dan saran-orang lain. Disiplin dan memiliki rasa tanggung-jawab besar Secara  sukarela bersedia berpartisipasi dalam dinamika  kelompok Lancar berkomunikasi dengan  anggota  kelompok lainnya. Mampu  bekerjasama dengan orang lain dan mampu bekerja dalam tim (team works) Mau dan  bersedia menghargai pikiran dan pendapat orang lain. Mampu mengendalikan diri. Mampu serta bersedia untuk menerima balikan (feed back) dari kolega, atasan ataupun bawahan.   Widyaiswara sebagai penilaiaspek-aspek pesertayang berdinamika kelompokhanya memberi tanda check (v)pada kolomyang sesuaidengan kenyataan hasil pengamatan. Hasil penilaiandinamikakelompokbersamadaftarsusunanpengurus kelas diserahkan oleh widyaiswara kepada ketua penyelenggara pelatihan. Demikian beberapa kegiatan yang dilakukan oleh widyaiwara sebagai pengajar mata pelatihan dinamika kelompok pada kegiatan pelatihan. Dengan menerapkan kegiatan-kegiatan tersebut makadiharapkan tercapaianya tujuanpembelajaran mata pelatihandinamika kelompok dandiharapkan juga tercapainya tujuandilaksanakannya kegiatan pelatihan.   DAFTAR PUSTAKA Gary Dessler r, Human Resource Management, ,ed. Ke 7, terj. Benyamin, (Prentice Hall, Inc.,New Jersey,1997). Keputusan  kepala  Lembaga Administrasi Negara nomor 14/K.1/PDP.07/2022 tentang  Kurikulum Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. Kementerian Kesehatan, 2020, Modul MP-1 (Building Learning Commitment (BLC). Lembaga Administrasi Negara, 2014. Modul Dinamika Kelompok. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi Nomor 42  tahun 2021 tentang jabatan fungsional widyaiswara.

Drs. Gunawan, MM - Widyaiswara Ahli Madya BKPSDMD Baca Selengkapnya
Bagaimana Tingkat Profesionalitas ASN Babel ?
13 Jul 2022

Bagaimana Tingkat Profesionalitas ASN Babel ?

Profesionalisme adalah mutu, kualitas dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional (KBBI). Profesionalisme selalu dikaitkan dengan kompetensi seseorang yaitu kemampuan individu untuk melaksanakan suatu pekerjaan dengan benar dan memiliki keunggulan yang didasarkan pada hal-hal yang menyangkut pengetahuan (Knowledge), keahlian (skill), dan sikap (attitude) (Edison,Anwar dan Komariyah, 2016:142). Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil sebagai instrumen untuk mengukur Indeks Keprofesionalitasan ASN. Indeks Profesionalitas ASN adalah Suatu instrumen yang digunakan untuk mengukur dan menilai secara kuantitatif tingkat profesionalitas pegawai ASN. Profesionalitas ASN merupakan kunci keberhasilan ASN dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Berikut beberapa manfaat pengukuran Indeks Profesionalitas ASN antara lain : Untuk memotret tingkat profesionalitas pada suatu instansi pemerintah dan ASN itu sendiri Sebagai dasar pemetaan pengembangan kompetensi ASN Meningkatkan nilai Reformasi Birokrasi Perencanaan dalam alokasi anggaran pengembangan kompetensi ASN Profesionalisme ASN semakin digaung-gaungkan karena tuntutan ASN semakin tinggi. Bahwa ASN adalah suatu profesi yang tentunya dituntut untuk professional dalam menjalankan jabatannya, perkembangan teknologi yang perlu disesuaikan dengan skill ASN, serta standar integritas dan perilaku berorientasi pelayanan. Kesemua hal ini harus terus dikembangkan agar memiliki daya saing diantara ASN yang lainnya. Dimensi Indeks Profesionalitas ASN antara lain : Berikut penjelasan dimensi Indeks Profesionalitas ASN : 1. Dimensi Kualifikasi Dimensi Kualifikasi digambarkan/diukur dari tingkat Pendidikan. Pendidikan merupakan bentuk pengembangan kompetensi yang dilakukan dengan pemberian tugas belajar pada pendidikan formal dalam jenjang pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semakin tinggi tingkat pendidikan, maka nilai Dimensi Kualifikasinya semakin tinggi. Dimensi Kualifikasi memiliki bobot maksimal 25. 2. Dimensi Kompetensi Pengembangan Kompetensi dibedakan menjadi pengembangan kompetensi Klasikal dan Pengembangan Kompetensi Non Klasikal. Kompetensi diukur dari indikator riwayat pengembangan yang telah dilaksanakan yang meliputi : Diklat Kepemimpinan (bagi Jabatan Struktural); Diklat Fungsional (bagi Jabatan Fungsional); Diklat Teknis paling sedikit 20 JP (untuk seluruh jabatan); Seminar/Workshop/Konferensi/Setara Dimensi Kompetensi memiliki bobot maksimal 40. 3. Dimensi Kinerja Kinerja diukur dari indikator penilaian kinerja PNS yang meliputi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja. Dimensi Kinerja digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai penilaian kinerja yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit/organisasi dengan memeperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS. Dimensi Kinerja memiliki bobot maksimal 30. 4. Dimensi Disiplin Disiplin diukur dari indikator riwayat penjatuhan hukuman disiplin yang pernah dialami. Indikator yang digunakan yaitu data/informasi mengenai hukuman disiplin yang pernah diterima yang mencakup : Hukuman disiplin ringan; Hukuman disiplin sedang; Hukuman disiplin berat. Hukuman disiplin yang telah mempunyai keputusan final dan dihitung dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir. Dimensi disiplin memiliki bobot maksimal 5. Berdasarkan hasil pengukuran Indeks Profesionalitas ASN oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilakukan secara mandiri pada tahun 2021, didapati nilai sebagai berikut:   Dari data di atas, dapat kita ketahui bahwa nilai Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 sebesar 66.2 dan dalam kategori Rendah. Apabila dilihat dari tabel diatas, dimensi Kompetensi masih jauh dibawah nilai maksimal yang bisa didapatkan. Begitu juga dengan Dimensi Kualifikasi. Namun, Dimensi Kompetensi lebih mudah didongkrak dibandingkan dengan Dimensi Kualifikasi. Jika kita hendak meningkatkan nilai Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentunya  memerlukan komitmen bersama dan effort yang kuat. Kesadaran dari masing-masing ASN untuk meningkatkan kompetensinya melalui pengembangan kompetensi yang sesuai dengan tugas jabatannya. Hal inilah yang selalu di upayakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar seluruh ASN senantiasa melakukan pengembangan kompetensi mulai dari mengikuti diklat teknis, seminar, workshop selain diklat fungsional dan diklat kepemimpinan. Di bawah ini adalah tampilan nilai IP ASN masing-masing ASN yang dapat diakses melalui alamat https://ip-jasn.bkn.go.id dengan menggunakan username dan password mysapk. ASN dapat melihat nilai dari masing-masing Dimensi. Jika ingin mendapatkan nilai yang baik, maka silahkan masing-masing ASN mengupdate keempat dimensi IP ASN tersebut terutama pada Dimensi Kompetensi. Kita tidak mau kan dianggap sebagai ASN yang tidak professional karena indeks yang kita dapatkan dalam kategori Rendah? Sebagai langkah awal dalam peningkatan IP ASN terutama Dimensi Kompetensi, BKPSDMD Provinsi Kepulauan sudah menyiapkan Aplikasi Renbangkom. Didalam Aplikasi Renbangkom, ASN dapat menentukan rencana pengembangan kompetensi apa saja yang dibutuhkan dalam mendukung tugas jabatannya. Karena yang mengetahui Pelatihan apa saja yang dibutuhkan oleh ASN adalah ASN itu sendiri. Dengan melakukan pengembangan kompetensi, maka diharapkan tidak hanya mengangkat nilai IP ASN masing-masing ASN yang akan menyumbang nilai bagi nilai IP ASN Instansi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tetapi yang paling penting adalah hasil dari pengembangan kompetensi membuat ASN semakin kompeten dalam melaksanakan tugas jabatannya. Sangat disayangkan, keterisian Rencana Pengembangan Kompetensi pada Aplikasi Renbangkom tahun 2021 masih sangat rendah yaitu hanya 251 rencana pengembangan kompetensi. Itu pun tidak semua Perangkat Daerah yang mengajukan. Bahkan ada Perangkat Daerah yang ASN nya sama sekali tidak mengajukan rencana pengembangan kompetensi. Padahal hal ini sangat penting agar dapat dialokasikan anggaran untuk kebutuhan rencana pengembangan kompetensi secara instansi. Pada tanggal 13 Juni 2022 telah dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait IP ASN. Badan Kepegawaian Negara kembali menegaskan bahwa nilai IP ASN secara nasional mengalami penurunan. Harapan BKN bahwa agar semua pihak memiliki komitmen yang sama untuk dapat meningkatkan nilai  IP ASN tersebut, terutama dalam dimensi kompetensi. Untuk penilaian IP ASN pada tahun-tahun selanjutnya tidak lagi diukur secara mandiri, namun sudah berbasis inputan data yang ada dalam SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian) BKN. Perubahan cara pengukuran ini sudah pernah disampaikan oleh BKN melalui Surat Edaran terkait hal tersebut. Ini menjadi PR besar juga bagi Instansi pusat maupun daerah untuk mengupdate data Kompetensi yang selama ini jarang dimutakhirkan. BKPSMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah menindaklanjuti dengan melakukan integrasi data yang ada di Aplikasi SIMADIG dengan SAPK BKN. Ini pun menjadi PR bagi seluruh ASN Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mengupdate pengembangan kompetensi yang pernah dilakukan dalam 2 (dua) tahun terakhir. Hal ini pun sudah disosialisasikan kepada seluruh ASN agar melakukan pemutakhiran data di Aplikasi SIMADIG sehingga data akan menjadi akurat dan disertai dengan bukti berupa sertifikat ataupun bukti dukung lainnya. Sejatinya, ASN diharapkan dapat semakin professional dengan didukung latar belakang pendidikan formal, kompetensi yang terus dikembangkan setiap tahunnya untuk mendukung tugas jabatan, berkinerja dan berdisiplin. Sehingga pelayanan kepada publik semakin maksimal dan selalu berinovasi. Kepedulian ASN untuk senantiasa mengupdate kemampuan dirinya sangat dibutuhkan. Tidak menutup kemungkinan instrument tingkat profesionalitas ASN dapat berkembang seiring berjalannya waktu dan diharapkan semakin objektif. Semoga ASN Babel yang professional dapat terwujud. Aamiin.

Wuri Handayani, S.Psi. - Analis Kepegawaian Madya BKPSDMD Baca Selengkapnya
GURU, Pensiun 58 atau 60 Tahun?
10 Jun 2022

GURU, Pensiun 58 atau 60 Tahun?

Beberapa hari yang lalu kita dikejutkan dengan berita yang sedang viral, seorang guru agama sekolah dasar yang bernama Suwarti, pada saat mengajukan usul pensiun 60 tahun ke Badan Kepegawaian Negara diminta untuk mengembalikan uang gaji dan sertifikasinya selama 2 (dua) tahun sebesar 160 juta rupiah karena dianggap pensiun saat berusia 58 tahun. Guru tersebut dianggap sebagai tenaga pendidik yang batas usia pensiunnya adalah 58 tahun. Dikutip dari Kompas.com dalam artikel yang berjudul “Cerita Pensiunan Guru SD di Sragen, Diminta Kembalikan Gaji Rp 160 Juta hingga Dinilai Tak Berhak Dapat Uang Pensiun” yang tayang pada tanggal 5 Juni 2022, pada tahun 2014, Suwarti diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) berstatus sebagai guru. Kemudian diangkat menjadi PNS pada 2016 dengan penempatan di SDN 2 Jetis, Sambirejo, sampai pensiun. Tahun 2020, Suwarti sudah mengajukan untuk diangkat sebagai fungsional guru namun dianggap tidak memenuhi syarat karena Suwarti yang dianggap sebagai pendidik dan lulusan pendidikan guru agama (PGA) atau setara SMA maka masa kerjanya hanya sampai 58 tahun. Jika hanya sampai usia 58 tahun, maka masa kerjanya sebagai tenaga pendidik hanya 5 tahun kurang 3 bulan bulan atau 4 tahun 9 bulan. Hal tersebut dinilai tidak memenuhi syarat penerimaan pensiun yang minimal 5 tahun masa kerja.Dia pun sudah memperjuangkan hak pensiunnya dengan dua kali mendatangi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, usahanya tersebut tak kunjung mendapatkan hasil. Hal ini karena di dalam data, Suwarti ternyata berstatus tenaga pendidik bukan guru. Batas usia pensiun guru memang berbeda dengan jabatan administrasi ataupun jabatan fungsional lainnya. Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 30 ayat (4) menyebutkan bahwa Pemberhentian guru karena  batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 60 (enam puluh) tahun. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada Pasal 90 menyebutkan batas usia pensiun untuk pejabat administrasi adalah 58 tahun. Lebih lanjut dalam Undang-undang tersebut juga menjelaskan Pejabat administrasi adalah pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah yang meliputi jabatan administrator, jabatan pengawas dan pelaksana. Jadi Ibu Suwarti dianggap sebagai tenaga pendidik atau pelaksana guru yang batas usia pensiunnya adalah 58 tahun karena tidak memenuhi syarat sebagai jabatan fungsional guru. Diambil dari Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Sipil Negara Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pasal 30 ayat (1) menyebutkan syarat untuk diangkat sebagai jabatan fungsional guru adalah berijazah paling rendah Sarjana (SI) atau  Diploma  IV, dan  bersertifikat pemdidik; pangkat paling  rendah Penata Muda golongan ruang III/a; setiap unsurpenilaian  pelaksanaan  pekerjaan dalam Daftar PenilaianPelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik  dalam 1 (satu) tahun terakhirmemiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2013 sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 4 pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010. Berdasarkan data yang dilansir dari Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi Kepegawaian dan Kompetensi ASN BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung per tanggal 9 Juni 2022, jumlah guru SMA/SMK/SLB di lingkup Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah sebanyak 2148 orang dengan rincian yang sudah diangkat dalam jabatan fungsional guru sebanyak 1940 orang dan yang belum memenuhi syarat untuk diangkat sebagai fungsional guru sebanyak 208 orang. Untuk menjadi pedoman bagi para guru terutama yang berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bisa diangkat sebagai fungsional guru artinya kita harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang disebutkan dalam peraturan tersebut.Menjadi guru memang lebih banyak persyaratan yang harus dipenuhi jika dibandingkan dengan jabatan fungsional lainnya, selain faktor pendidikan yang minimal S1 atau DIV, itupun harus linier atau sesuai dengan mata pelajaran yang diampu, misalnya jika mengajar matematika berarti harus S1 Pendidikan Matematika atau S1Matematika dengan akta mengajar atau sertifikat pendidikan. Selanjutnya harus memiliki sertifikat pendidikan dan sertifikat induksi dengan kinerja baik.Jika hal-hal tersebut terpenuhi baru lah bisa diajukan untuk dibuatkan Surat Keputusan Pengangkatan Pertama Kali sebagai Jabatan Fungsional Guru dan memenuhi persyaratan memiliki batas usia pensiun 60 tahun. Seandainya pun jika sudah memiliki Surat Pengangkatan Pertama Kali sebagai Guru per tanggal 1 Januari 2013 dan tahun berikutnya namun tidak memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat induksi maka Surat Keputusan tersebut juga bisa batal secara hukum karena tidak sesuai dengan persyaratan berdasarkan peraturan yang berlaku. Bagaimana dengan jabatan fungsional yang lainnya, apakah sama dengan jabatan fungsional guru. Jika kita melihat Peraturan Kepala Badan kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020, pada Pasal 7 ayat (2) menyebutkan bahwa Batas Usia Pensiun yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan65 (enam puluh lima)  tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama. Artinya ada perbedaan antara jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional lainnya karena untuk guru dan dosen sudah diatur dalam peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005. Hal ini sesuai dengan yang disebutkan dalam ayat selanjutnya yaitu Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan. Dari kejadian ini apa yang bisa kita pelajari sebagai Pegawai Negeri Sipil khususnya Fungsional Guru dan Pejabat Fungsional lainnya. Hendaknya kita sebagai PNS lebih sadar akan hak dan kewajiban kita, hal-hal yang menyangkut peraturan kepegawaian hendaknya kita punya sebagai modal dasar untuk melaksanakan hak dan kewajiban kita. Kadang-kadang beberapa pegawai sering menganggap remeh masalah kepegawaian ini, namun jika sudah terjadi hal seperti yang dialami Ibu Suwarti siapa yang akan disalahkan, kita sebagai pegawai ataukah Pemerintah dalam hal ini Badan yang membidangi masalah kepegawaian baik itu di Instansi Pusat atau Daerah. Hendaknya sebelum itu terjadi, marilah kita lebih memahami lagi aturan-aturan tentang kepegawaian terutama yang menyangkut dengan jabatan yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil tersebut baik Fungsional Guru, Fungsional Lainnya ataupun jabatan-jabatan lainnya. Selanjutnya juga untuk Bagian atau Badan yang membidangi kepegawaian juga harus lebih jeli melihat status dari PNS yang menjadi bagian dari binaannya dengan memberikan informasi terlebih dahulu jika ada hal-hal yang bisa menjadi permasalahan dalam hal status kepegawaian PNS yang bersangkutan. Semoga untuk ke depannya hal-hal seperti ini tidak akan terjadi lagi.

Putri Adibah, S.Psi.,MM - Analis Kepegawaian Madya BKPSDMD Baca Selengkapnya
Pesan-Pesan Ramadhan
9 Mei 2022

Pesan-Pesan Ramadhan

Ibadah shaum ramadhan merupakan anugerah Allah SWT yang khusus diberikan kepada umat islam, oleh karena itu moment yang mulia ini harus benar-benar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh umat islam. Bulan ramadhan datang dengan membawa segala kebaikan dan keberkahan yang ditujukan bagi hamba-hamba Allah SWT yang beriman untuk terus memperbaiki kualitas amal ibadah dan kedekatannya (taqarrub) kepada Al Khaliq, Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda : "Seandainya umatku mengetahui kebaikan yang terkandung di dalam Bulan ramadhan, niscaya mereka menginginkan sepanjang tahun itu adalah bulan ramadhan." Orang-orang yang tidak memanfaatkan dan menikmati fasilitas kelebihan bulan ramadhan adalah orang-orang yang tidak memahami hikmah dan pesan-pesan ramadhan. Pertama, setelah melaksanakan ibadah shaum di bulan Ramadhan, kita dapat mmperbaiki dan memperbaharui keimanan kita kepada Allah SWT. Sehingga kita dapat memperlihatkan wujud sebagai mukmin yang muttaqin dalam perilaku dan tindak tanduk dalam kehidupan sehari-hari pasca Ramadhan sebagai harapan Allah dalam Al Quran Surat Al Baqarah 183 : "Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa." Kedua, setelah melaksanakan shaum di bulan Ramadhan sebagai bulan Syahrul Quran, kita dapat memperbaiki kedekatan kita kepada kitab suci Al Qur'anul Karim. Semakin cinta kita untuk membaca dan memahami kandungan isinya sehingga menjadikan hidup kita selalu bergerak dinamis dan berjalan sesuai dengan tuntunan nilai-nilai Al Qur'an  untuk menuju masyarakat Qur'ani. Surat Al Baqarah 185, Allah SWT berfirman : "Beberapa harin yang ditentukan itu ialah bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang batil)..." Ketiga, memperbaiki kedekatan kita kepada Allah SWT, sehingga setelah ibadah di Bulan Ramadhan ini, kita semestinya menjadi orang-orang yang selau merasa dekat kepada Allah SWT. Sifat ini menjadikan kita selalu merasa diawasi oleh Allah SWT dan kita tidak berani melakukan perbuatan yang menyimpang atau keluar dari syari'at Allah SWT. Surat Al Baqarah 186 : Dan apabila hamba-hambaku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwasanya Aku adalah dekat..." Keempat, setelah ramadhan kita menyakini ketundukan (ketauhidan) kita hanya kepada Allah SWT bahwa hanya kepada Allah SWT tempat kita meminta dan hanya kepada Allah SWT tempat kita minta pertolongan. kita mengakui sebagai manusia adalah makhluk yang dhoif dan lemah. Kita tidak berhak dan berkuasa sedikitpun atas segala sesuatu yang ada didunia ini kecuali atas perkenan Allah SWT. Kita dilarang meminta kepada sesuatu selain kepada Allah SWT, termasuk meminta dan tunduk patuh kepada syetan apalagi manusia. Surat Al Baqarah 186 : Aku mengabulkan permohonan orang-orang yang berdo'a apabila ia berdo'a kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhii (segala perintah)-Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran." Kelima, setelah ibadah shaum di bulan Ramadhan, kita dapat memperbaiki keseimbangan hubungan baik kepada Allah SWT maupun kepada sesama manusia (hablumminallah wa hablumminnanaas) sesama muslim yaitu memperbanyak aktivitas silaturahim dengan cara melakukan shalat berjama'ah di masjid (kesalehan individu) dan lebih peduli dengan dengan golongan orang yang tak berpunya (fuqara') dan fakir miskin yaitu dengan cara membayar zakat dan memperbanyak infaq dan shadaqah di jalan Allah SWT (kesalehan sosial). Keenam, memperbaiki ketentraman hati  dan rohani (qolbun salim), agar kita dapat lebih peka membedakan antara yang haq dan yang batil serta tidak semata-mata menuruti keinginan hawa nafsu semata sehingga kita kembali kepada fitrah untuk merayakan Hari raya Idul Fitri.(Wallahu'alam).

Drs. Agustu Afendi, M.Si - Widyaiswara Ahli Madya BKPSDMD Baca Selengkapnya
Pentingnya Peran Teknologi informasi dan Komunikasi (TIK) dalam meningkatkan Pemasaran Produk-produk UMKM di suatu Daerah.
20 Des 2021

Pentingnya Peran Teknologi informasi dan Komunikasi (TIK) dalam meningkatkan Pemasaran Produk-produk UMKM di suatu Daerah.

Kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan salah satu bidang usaha yang dapat berkembang dan konsisten dalam perekonomian nasional. Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menjadi wadah yang baik bagi penciptaan lapangan pekerjaan yang direncanakan baik oleh pemerintah, swasta dan pelakunya usaha perorangan. Dalam hal ini, para pelaku UMKM bisa memasarkan produk-produk UMKM melalui social media seperti instagram, facebook, atau dengan website. Bisa juga dengan dibuatkan vlog dengan menjelaskan produk yang akan dipasarkan misalnya dengan menjelaskan produk apa, terbuat dari apa, kegunaannya dll. Menggunakan teknologi informasi untuk meningkatkan layanan bisnis. Tidak dipungkiri lagi sekarang banyak toko-toko online menggunakan fasilitas internet untuk memasarkan/menjual produk-produk yang mereka jual/pasarkan misalnya melalui website, instagram atau facebook dengan dukungan jaringan internet yang baik. Juga harus didukung pemerintah setempat untuk mengadakan pelatihan mengenai pengetahuan teknologi informasi untuk pengelolaan UMKM. Salah satu beberapa faktor internal yang menjadi penentu daya saing perusahaan, terutama UKM. Pada industry manufaktur, TI dapat mempercepat dan mempermudah penyelesaian pekerjaan. Peran UKM di negara sedang berkembang masih relative rendah, khususnya pada produk-produk manufaktur dan daya saing UKM yang rendah, sehingga UKM mengalami kesulitan dalam meningkatkan outputnya karena kalah bersaing dengan toko-toko online. Kondisi ini menjadi tantangan bagi UKM di Indonesia. Dalam kaitan ini, UKM dituntut untuk melakukan perubahan untuk meningkatkan daya saing perusahaan. Di Indonesia UKM mempunyai peranan yang strategis dalam pembangunan, hal ini ditunjukkan dalam rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 yang dinyatakan bahwa untuk memperkuat daya saing bangsa, salah satu kebijakan pembangunan dalam jangka panjang adalah memperkuat perekonomian domestic berbasis keunggulan masing-masing wilayah menuju keunggulan kompetitif. Perlu menggunakan strategi pengelolaan pengetahuan untuk meningkatkan daya saing UKM dengan menerapkan IRSA (Identify, Reflect, Share dan Application). UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang paling mendominasi di Indonesia adalah kuliner (41%), fashion (18%), dan kriya (16%) dari 16 sub-sektor. Namun sayangnya, masih banyak UMKM di Indonesia ini yang masih menggunakan metode pemasaran secara tradisional karena kurangnya penguasaan teknologi informasi, dimana hal ini menyebabkan kurangnya daya saing dibanding dengan ritel-ritel modern berbasis online, terutama daya saing untuk menarik perhatian kalangan muda yang terbilang konsumtif dan lebih banyak mengandalkan online shopping. Memasuki era industri 4.0, kurangnya penguasaan teknologi informasi ini perlu diperhatikan lebih lanjut lagi bagi UMKM dengan metode pemasaran tradisional. Hal ini bertujuan untuk memperluas pasar dalam penjualan dan juga meningkatkan peluang masyarakat untuk membeli barangnya lagi hingga bahkan bias mencapai customer loyalty. Untuk penjelasan lebih lanjut, bias dilihat dari kota Jakarta. Umum diketahui bahwa kota ini merupakan kota dengan perkembangan teknologi yang lebih pesat dibandingkan kota-kota lain di Indonesia. Seiring dengan perkembangan ini dan tuntutan pekerjaan yang lebih tinggi lagi, masyarakat, baik kalangan muda maupun keatas, dipenuhi dengan padatnya kesibukan, sehingga online shopping menjadi pilihan alternative dalam berbelanja. Selain tidak diperlukannya untuk langsung mendatangi toko, kemudahan akses dan pengantaran barang langsung kerumah merupakan ketertarikan lain untuk masyarakat dalam berbelanja secara online, lebih-lebih jika barang rusak bisa ditukar atau dikembalikan uangnya. Maka dari itu, sangatlah perlu dan penting bagi pengusaha UMKM memperluas lagi wawasannya dibidang teknologi informasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di era yang semakin modern ini. Masih minimnya UMKM di Indonesia yang mulai merambat ke dunia online, setelah diteliti bahwa hal itu karena minimnya pendampingan dari pemerintah akan pemahaman tentang digitalisasi, dan potensi media sosial sebagai sarana promosi. Ada beberapa kendala yang dialami diantaranya masih banyak pelaku UMKM yang tidak memiliki komputer dalam menunjang usaha yang dijalankan, belum mampu mengoperasikan komputer secara baik, sehingga belum bisa membuat medsos, bahkan tidak sedikit pula yang sudah punya hanya saja tidak bisa mengoperasikan karena dibuatkan orang, lantas bagaimana mereka bisa mempromosikan produknya kalau tidak punya akun atau tidak bisa mengoperasikan medsos. Memanfaatkan komputer sebagai penunjang UMKM tersebut yang kurang  sehingga pengembangannya untuk menginjaki dunia online menjadi relative rendah. Maka dari itu, dibutuhkannya pelatihan mengenai pengetahuan teknologi informasi untuk pengelolaan UMKM, serta infrastruktur yang memadai agar pelatihan ini dapat berjalan dengan baik dan dapat memberikan ilmu mengenai manfaat digitalisasi untuk para pelaku UMKM. Peran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam meningkatkan eksistensi produk UMKM berupa produk kerajinan dan makanan yang merupakan kreatifitas masyarakat. Salah satu bentuk teknologi informasi adalah dengan munculnya internet yang merupakan jaringan informasi yang mempunyai jangkauan yang besar dan luas dan adanya bisnis e-commerce yang merupakan alternatif lain bagi pebisnis. Disamping itu juga perkembangan teknologi informasi di Indonesia, hambatan dan harapannya. Peranan teknologi sepertinya sudah mendarah daging dengan kehidupan manusia saat ini. Bisa dikatakan manusia sudah ketergantungan dengan manfaat dari teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Seperti anggapan bahwa kita tidak bisa hidup tanpa teknologi. Termasuk dalam dunia bisnis, peranan dari TIK ini pun tidak bisa dipandang sebelah mata. Saat ini banyak pengusaha yang berubah mindset-nya, dari yang sebelumnya berjualan secara tradisional/marketing offline menjadi berjualan online dengan menggunakan internet. Manfaat internet yang mencakup segala bidang kehidupan, termasuk dunia bisnis, memiliki fungsi untuk promosi/campaign produk, interaksi dengan konsumen atau pun mencari referensi bagi produk yang akan kita jual. Dengan internet/bisnis online semuanya terasa lebih mudah, semua orang saling terhubung dan menciptakan ekosistem usahanya sendiri. Berikut dijelaskan 7 manfaat penggunaan Teknologi informasi dan Komunikasi (TIK) dalam bisnis online: 1. Memperlancar komunikasi Dalam dunia digital saat ini,  komunikasi sangatlah mudah dan murah. Banyak pilihan channel untuk dapat saling berkomunikasi, bias lewat pesan teks, telepon, email, video call, chatting dan sosial media kita dapat langsung terkoneksi tidak hanya dengan penduduk di satu daerah dalam satu negara, namun juga dari belahan dunia lain. Jelas ini bias memperluas pasar bisnis dan juga potensi konsumen yang akan digaet. 2. Menarik konsumen Dengan semakin mudahnya akses dan banyaknya plihan channel untuk berkomunikasi/berpromosi, tidak hanya di satu negara menjadikan peluang untuk mendapatkan konsumen sangatlah besar. Strategi marketing pun harus dimanage dengan baik agar bisnis dapat menghasilkan penjualan yang optimal. 3. Efektivitas biaya Dengan tidak adanya marketing konservatif (brosur, pamflet, spanduk, banner, dll) menjadikan biaya operasional bisa ditekan semaksimal mungkin. Cukup pastikan Anda terkoneksi dengan internet semuanya akan menjadi lebih efisien dan efektif. Selisih biaya marketing yang sebelumnya offline menjadi online bisa diberikan ke pos-pos lain, misal bonus untuk karyawan, modal tambahan, atau membayar jasa web desain agar website Anda lebih menarik. 4. Menjembatani kesenjangan budaya Dengan semakin luasnya cakupan wilayah dan juga orang yang berinteraksi menjadikan batas negara/batas budaya tidak ada. Semuanya menjadi kesatuan menjadi warga dunia dengan kebutuhan masing-masing individu yang harus dipenuhi. Komunikasi akan terjalin dengan baik, pengusaha dan konsumen akan saling mengetahui apa yang dibutuhkan. 5. Berbisnis 24 Jam Tidak seperti toko offline yang memiliki keterbatasan waktu untuk beroperasi, toko online sanggup beroperasi hingga 24 jam asal Anda sanggup untuk terus mengeceknya. Dengan berbisnis 24 jam, Anda dapat melayani pelanggan dari negara mana saja sehingga pendapatan Anda pun otomatis akan meningkat. 6. Membuka lapangan kerja baru Web desainer akan membuat tampilan website Anda lebih menarik, pastikan Anda memperhatikan hal ini untuk terjun di bisnis online karena ini tampilan visual website sangatlah berpengaruh . Selain web desainer, sistem di website Anda mungkin juga memerlukan progammer dan hardware dan software developer agar dapat beroperasi dengan maksimal. 7. Memberikan pengetahuan dan sumber informasi Melalui internet, Anda hanya membutuhkan satu klik dan semua informasi sudah tersedia di depan mata Anda. Semakin banyak pengetahuan yang Anda peroleh mengenai bisnis online, maka semakin berkembang pula bisnis yang sedang Anda rintis. Dunia bisnis sudah sangat kompetitif dimana ada banyak persaingan untuk dapat terus berkembang. Pengusaha lain pun akan melakukan hal yang sama, beralih menjadi online. Oleh karena itu diperlukan kreativitas, inovasi, kerjakeras, dan pengetahuan yang maju agar bias berkompetisi secara sehat. Melihat banyaknya fungsi yang diperoleh dari teknologi informasi, sangat jelas kalau kita akan sangat membutuhkannya. Peran Teknologi informasi dan Komunikasi (TIK) bagi layanan bisnis antara lain : Untuk meningkatkan layanan bisnis Peran utama teknologi informasi adalah sebagai salah satu sarana yang sangat dibutuhkan untuk memberikan peningkatan terhadap layanan bisnis. Bergerak di bidang apapun, sebuah bisnis pasti menggunakan peran teknologi informasi dalam mendukung semua kinerja perusahaannya. Seperti kata Bill Gates, Information technology and business are becoming inextricably interwoven. I don’t think anybody can talk meaningfully about one without the talking about the order. Pada intinya, teknologi informasi dan bisnis menjadi terjalin erat. 2.Mempermudah Cara Berkomunikasi Salah satu peran mendasar teknologi informasi dalam bisnis adalah mempermudah cara berkomunikasi. Contoh sederhananya adalah penggunaan email. Bagi kebanyakan perusahaan, email adalah sarana komunikasi yang utama antar karyawan karena penggunaannya jauh lebih mudah dan relative lebih murah dibandingkan dengan facsimile untuk berkomunikasi. Selain itu, teknologi informasi juga memungkinkan terlaksananya pertemuan online seperti konferensi atau seminar online yang dikenal dengan webinar, Voice over internet protocol (VOIP), dan lain-lain. 3.Aplikasi bisnis yang lebih efektif Teknologi informasi telah banyak digunakan untuk mendukung proses bisnis yang terjadi pada perusahaan, khususnya di bidang ekonomi maupun perbankan. Khususnya dengan hadirnya aplikasi-aplikasi dan layanan elektronik seperti e-bussiness, e-commerce, e-banking, e-money, dan lain-lain. Kebutuhan pada efisiensi waktu dan juga biaya mendorong setiap pelaku bisnis merasa perlu memaksimalkan peran teknologi informasi dalam lingkungan perusahaannya. Secara khusus dalam dunia perdagangan, peranan teknologi informasi dimanfaatkan untuk perdagangan secara elektronik atau e-commerce, yang merupakan perdagangan menggunakan jaringan internet. Tidak hanya sekedar perniagaan, tetapi juga mencakup pada urusan berbagi informasi lowongan pekerjaan, kolaborasi dengan mitra bisnis, layanan nasabah, dan lain-lain. 4.Mengoptimalkan interaksi perusahaan dengan pelanggan Interaksi perusahaan dengan pelanggan bias dinyatakan dengan sistem Customer Relationship Management (CRM). CRM merupakan sebuah sistem yang dapat mengidentifikasi  setiap interaksi perusahaan terhadap para pelanggan. Secara sederhana, system ini bias menyelesaikan persoalan mengenai informasi pengiriman barang yang dipesan pelanggan jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Karena seluruh interaksi disimpan dalam sistem CRM. Pelanggan pun menjadi lebih tenang, karena mendapatkan pelayanan yang memuaskan. Untuk itu, harapan kita pemerintah step by step mulai memberikan perhatian lebih terhadap UMKM nasional guna mendongkrak ekonomi nasional dan terlebih mampu meningkatkan taraf kehidupan masyarakat luas. 

HANA LESTARI, A.Md. - Pranata Komputer Mahir BKPSDMD Baca Selengkapnya