Artikel

Kumpulan artikel informatif seputar pemerintahan, teknologi, dan layanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pengaruh Persepsi Pegawai Terhadap Suatu Organisasi (Adopsi Teori Portofolio Kraljic)
27 Jan 2017

Pengaruh Persepsi Pegawai Terhadap Suatu Organisasi (Adopsi Teori Portofolio Kraljic)

Baru-baru ini, nama Mukidi menjadi sebuah viral di banyak media sosial, karena tokoh yang satu ini identik dengan orang kocak, konyol dan sebagainya. Penulis  bertanya kepada rekan penulis apa arti Mukidi ? Ternyata Mukidi adalah singkatan dari muka kita sendiri. Artinya, tokoh Mukidi sebenarnya mentertawakan diri sendiri dan orang lain karena keluguan, kekocakan dan sejenisnya. Jadi, dalam konteks tulisan kali ini, penulis ingin menggunakan tokoh Mukidi menjadi salah satu tokoh (atau fiksi kurang ilmiah ?) ini. Malam sudah agak larut dan penulis sudah bersiap mau beristirahat, namun tiba-tiba pintu rumah diketuk. Mula-mula suara ketukan pelan, namun setelah beberapa saat tidak mendapat respon dari penulis, karena malas bercampur rasa takut, ketukan pintunya semakin keras. Akhirnya, penulis memutuskan untuk mengintip, dan membukanya. Ternyata, yang datang adalah mas Mukidi yang terkenal itu. Kebetulan dia (dalam cerita ini) adalah tetangga penulis. Omong-omong, ternyata dia bertanya cara mutasi ke organisasi A (dalam cerita ini dia adalah PNS daerah tertentu). Loh, penulis malah balik nanya ke dia, kok nanyanya ke penulis? Penulis  belum pernah ada pengalaman mutasi mas Mukidi, jawab penulis. Terus penulis lanjut bertanya, alasannya apa pindah ke organisasi A? Lha wong posisi mas Mukidi sudah eselon (dalam cerita ini dia eselon IV/a) mau pindah ke organisasi A jadi staf biasa seperti penulis. Mas Mukidi akhirnya curhat sampai malam, dan akhirnya dia pamit pulang. Untung…dalam hati penulis, karena sudah ngantuk. Ketika akan berbaring, pikiran penulis malah jadi ingat terus sama curhatan mas Mukidi tadi. Penulis pun menunda tidur, dan penulis merenung sambil buka buku untuk bahan tulisan. Penulis  pernah belajar teori bisnis portofolio Kraljic, salah satunya adalah teori persepsi suplier (penyedia barang/jasa) terhadap suatu organisasi. Jadi, prinsipnya teori ini membagi persepsi tersebut menjadi 4 kuadran. Gambarnya sebagai berikut:   Dari gambar di atas, ada dua aksis: 1) Aksis X adalah nilai bisnis pembeli (organisasi). 2) Aksis Y adalah seberapa tinggi level ketertarikan penyedia (penjual) terhadap organisasi (pembeli). Dari dua aksis tersebut, cara membaca bebasnya sebagai berikut; (1) Golongan Nuisance: Nilai bisnis organisasi kecil sehingga penyedia kurang tertarik kepada organisasi. (2) Golongan Exploitable: Nilai bisnis organisasi besar namun penyedia mempunyai ketertarikan yang rendah terhadap organisasi. (3) Golongan Development: Nilai bisnis organisasi kecil namun penyedia mempunyai ketertarikan yang tinggi terhadap organisasi. (4) Golongan Core: Nilai bisnis organisasi besar dan penyedia mempunyai ketertarikan yang tinggi terhadap organisasi. Penulis mengibaratkan penyedia adalah mas Mukidi, sedangkan organisasinya adalah organisasi A.  Jadi, kembali ke cerita mas Mukidi tadi, bisa saja malam itu dia adalah pegawai yang terletak pada pegawai golongan Core. Tapi, Setelah dia berjuang sampai titik darah penghabisan bisa pindah ke organisasi A tadi, bisa saja dia pindah ke golongan Exploitable, karena; a) Mukidi sudah dapat tunjangan yang lebih besar dari organisasi sebelumnya meskipun dia hanya jadi staf di organisasi yang baru (organisasi A). b) Dia sudah tidak peduli lagi dengan perkembangan organisasi A, karena tujuan pindah untuk mendapatkan tunjangan yang lebih besar sudah tercapai. Pada awalnya dia idealis, tapi setelah beberapa saat dia baru sadar untuk apa capek-capek mikir organisasi toh gajinya sama aja. c) pandangan dia sekarang adalah organisasinya adalah ladang tambang yang bisa dieksplorasi sehabis-habisnya, dia tidak peduli lagi dengan organisasinya, karena karir dia sudah habis alias menabrak tembok (kalau cuma staf S-1 habisnya ya golongan III/d, mau pinternya selangit ya itu aja jatahnya). Maka  dia jadi staf di kegiatan sebanyak-banyaknya, sehingga dapat honorarium melimpah dan dapat jatah perjalanan dinas. Mukidi yang lain bisa saja bernasib lain. Dia adalah pegawai di golongan Nuisance: a).Mukidi bekerja di suatu organisasi kecil, tunjangannya kecil. b) Tahun depan dia pensiun, pangkatnya terakhir II/d. c) Dia memandang organisasinya biasa saja dari awalnya dan pasrah tunjangan kecil karena yang mau menerima dia hanya organisasi itu saja. Bagi dia rutinitas adalah hidupnya. Kalau disuruh atasannya kerja…...dia kerja. Kalau tidak ada perintah kerja ya…kerja apa aja yang penting kelihatan kerja. Berikutnya, Mukidi yang lain bisa ada di golongan Development: a) Bagi Mukidi, bekerja adalah amanah dari Tuhan dan masyarakat. b) Walaupun tunjangan dari organisasi yang sekarang kecil, dia tetap bersyukur dengan cara bekerja sebaik-baiknya memberi pelayanan masyarakat. c) Dia tidak pernah berpikir mau mutasi dari organisasi sekarang walaupun tunjangannya lebih kecil dari organisasi lain. Nah, Mukidi yang ini mungkin paling beruntung, karena ada di golongan Core: a) Mukidi mendapat tunjangan yang besar dari organisasinya, karena dia dihargai keprofesionalannya. b) Jenjang karirnya mulus, masih muda golongannya sudah tinggi. c) Bagi dia organisasi adalah hal penting dalam hidupnya sehingga dia sepanjang hidupnya berpikir bagaimana memajukan organisasinya sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa terpenuhi dengan cepat, murah dan baik. d) Dia tidak pernah berpikir untuk mutasi ke organisasi lain yang lebih besar tunjangannya, karena bagi dia tunjangan dia sekarang sudah cukup besar untuk ukuran seumur dia. Dari sekian Mukidi di atas, silakan mau memilih Mukidi yang mana. 

Tri Putranto Vindi Kusuma, SKM Baca Selengkapnya
Netralitas ASN Di Pilkada
27 Jan 2017

Netralitas ASN Di Pilkada

Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Serentak akan dihelat beberapa daerah di tanah air, termasuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Februari 2017 mendatang, sedikit banyak akan berdampak terhadap situasi perpolitikan dan pemerintahan di daerah. Hal tersebut dikarenakan masih terasa “adanya” keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang turut dalam politik praktis secara tidak langsung. Memang, selama ini yang dirasakan di Lingkungan Pemerintah Daerah dalam praktiknya keterlibatan oknum ASN ini, sering dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Tapi, bukan berarti realitasnya tidak dapat diidentifikasi. Bahkan, nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawas Pemilu pada awal Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Walikota beberapa waktu yang lalu, sepertinya tidak mampu membendung ruang gerak oknum ASN bersikap amoral. Ada beberapa cara keterlibatan ASN yang dapat ditemukan didaerah, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada. Pertama, ASN yang terlibat bertindak sebagai Operator calon Kepala Daerah yang didukung. Walaupun bergerak sembunyi-sembunyi, mereka menjadi Operator Lapangan yang menjadi ujung tombak untuk mobilisasi dukungan massa yang dibutuhkan oleh calon Kepala Daerah. Kedua, Keterlibatan ASN ini adalah keterlibatan mereka sebagai kelompok pemikir yang membantu dibelakang layar. Kelompok pemikir ini, sekaligus bertindak sebagai penasihat politik bagi calon Kepala Daerah. Keterlibatan kelompok pemikir ini, dapat dilihat dari aktifitas mereka dari penyusunan visi-misi calon Kepala Daerah, strategi kampanye dan pemenangan, serta penyiapan materi untuk menghadapi debat kandidat yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketiga, keterlibatan ASN untuk menjadi fasilitator dalam memenuhi kebutuhan operasional calon Kepala Daerah, baik segi fasilitas materi dan fasilitas transportasi menggunakan armada transportasi milik pemerintah. Sebuah pertanyaan muncul dari masyarakat, kenapa hal tersebut kerap dilakukan oleh ASN ? Sudah menjadi pengetahuan awam bahwa ASN yang terlibat dalam politik praktis ini, biasanya dihubungkan dengan keinginan mereka untuk mendapatkan  sebuah jabatan tertentu setelah calon yang mereka dukung menang. Bahkan tidak jarang seperti gayung bersambut sang calon Kepala Daerah pun sering menjanjikan sejumlah jabatan di pemerintahan kepada ASN yang mendukungnya. Berbagai Hal di atas sebenarnya sudah di awasi secara ketat pelaksanaannya. Seperti beberapa waktu lalu, melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tentang menjaga kenetralan Aparatur Sipil Negara merupakan penegasan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang kemudian diganti dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN secara jelas menyatakan: Dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Hal ini, diperkuat dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang pada pasal 41 ayat 2 yang secara tegas melarang Pegawai Negeri Sipil menjadi Pelaksana kampanye politik. Pasal 44 Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 ini juga memuat topik yang bertema PNS dan kampanye, isinya secara lengkap sebagai berikut: (1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta pegawai negeri lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Pasangan Calon yang menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye; (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada pegawai negeri dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Satu dekade terakhir, dengan semakin canggihnya teknologi informasi dan semakin maraknya penggunaan jejaring sosial di internet serupa Facebook, Twitter atau sejenisnya, orang perorang dengan mudahnya memaparkan ide, pilihan maupun pendapatnya kepada publik. Terkait hal tersebut di atas, ASN sebagai abdi negara yang statusnya dijamin dan diatur undang-undang perlu memahami bahwa jejaring sosial adalah bagian dari masyarakat. Karenanya, perlu ada kehati-hatian dalam menyuarakan pendapat khususnya terkait politik dan keberpihakan. Dalam paparan Undang-Undang di atas, dapat disimpulkan bahwa PNS sebagai warga negara yang mempunyai hak pilih, diperbolehkan menyuarakan dukungan terhadap partai atau calon jabatan politik tertentu. Namun, PNS dilarang mengajak orang lain untuk memilih partai atau calon tertentu termasuk dilarang mengajak anggota keluarga. Larangan yang sama juga tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang melarang PNS memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, atau mengerahkan PNS lain sebagai peserta kampanye. Pelanggaran PNS pada aturan PP tersebut di atas, akan dikenai hukuman disiplin, seperti yang dijelaskan sebagai berikut, tingkat hukuman disiplin terdiri dari: 1). Hukuman disiplin ringan (teguran lisan; teguran tertulis; atau pernyataan tidak puas secara tertulis); 2) Hukuman disiplin sedang; (penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun; penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun; atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun); 3) Hukuman disiplin berat (penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun; pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS). Selain Undang-undang dan PP yang telag diterang tersebut, netralitas PNS dahulu juga diatur oleh Surat Edaran MENPAN Nomor 07 Tahun 2009 tentang Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilihan Umum yang pada dasarnya adalah penjabaran dari aturan-aturan di atasnya. Namun, pada Surat Edaran MENPAN ini, dimuat aturan yang memperbolehkan PNS menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam kegiatan Pemilu dengan disertai adanya izin dari atasan langsung. Dengan demikian, dapat diambil kesimpulan bahwa PNS sebagai warga negara yang memiliki hak pilih dalam Pemilu, memiliki hak untuk mengikuti kampanye serta dapat menyuarakan ide serta pendapatnya terkait politik, baik di masyarakat maupun di media sosial termasuk internet. Akan tetapi, PNS dilarang menjadi pelaksana kampanye termasuk dilarang mengajak dan mengimbau siapapun untuk memilih calon tertentu. Sanksi dari pelanggaran aturan ini, berupa sanksi disiplin mulai dari tingkat ringan, sedang hingga berat sesuai dengan penilaian dari atasan yang berhak melakukan penilaian.

Belly Utomo Putra, S.Psi Baca Selengkapnya
2013 BKN Tidak Lagi Terbitkan KARPEG (Translate)
27 Jan 2017

2013 BKN Tidak Lagi Terbitkan KARPEG (Translate)

Jakarta-Humas BKN, Mulai tahun 2013 BKN tidak lagi menerbitkan Kartu Pegawai (Karpeg) baru. Demikian ditegaskan Deputi Informasi Kepegawaian (Inka) BKN Yulina Setiawati pada Workshop Human Resource Management System dan Implementasi Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik di Hotel Topas Galeria Bandung, Rabu (24/4). Sebagai penggantinya, menurut Yulina, BKN menerbitkan Kartu Pegawai Negeri Sipil elektronik (KPE). Lebih jauh terkait penerapan KPE secara optimal, Yulina Setiawati mengharapkan supaya program kerja BKD harus disinkronkan dengan BKN Pusat dan Kantor Regional BKN. Sementara itu Kepala BKN Eko Sutrisno, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa konsentrasi BKN saat ini adalah memberikan pelayanan kepegawaian secara baik, cepat, tepat, dan juga akurat. “Untuk pelayanan kepegawaian tersebut, BKN membutuhkan bantuan BKD dalam program keakurasian data,” jelas Eko Sutrisno.  (suhadi)     English Version   2013 BKN No Longer Publish Employee Card Jakarta-PR BKN, BKN Beginning in 2013 no longer publishes Employee Card (employee card) new. Thus affirmed the Deputy Information Officer (Inka) BKN Yulina Setiawati on Workshop Human Resource Management System and Implementation of Electronic Civil Servant Card at Topas Galeria Hotel Bandung, Wednesday (24/4). Instead, according to Yulina, BKN issuing electronic cards for Civil Servants (KPE). More distantly related KPE optimal implementation, Yulina Setiawati BKD expect that the work program should be synchronized with BKN BKN Central and Regional Offices. Meanwhile, Head of BKN Eko Sutrisno, in the event confirms that the current concentration of BKN is providing staffing services are good, fast, precise, and accurate. "For those employment services, BKN need help BKD accuracy of data in the program," said Eko Sutrisno. (Suhadi).

Yuk... Kenalan Dengan Satpol PP
27 Jan 2017

Yuk... Kenalan Dengan Satpol PP

Mungkin sebagian masyarakat kita sudah mengenal satuan polisi pamong paraja (Satpol PP) sebagai polisi-nya para pedagang kaki lima di pasar. Petugas yang memburu dan mengejar para pedagang kaki lima yang secara liar menggelar lapaknya. Petugas yang mengangkut kemudian menyita gerobak beserta barang dagangan pedagang yang melanggar peraturan. Atau petugas yang mengejar-ngejar penambang liar di kawasan milik Pemerintah. Petugas penghalau demo yang selalu ada di setiap titik-titik aset pemerintah. Padahal, banyak hal yang tidak kita ketahui tentang Satpol PP. Pekerjaan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak hanya mengurusi para pedagang, penambang liar, dan demonstrasi, namun ada juga tugas lain yang mungkin saja bisa bersinggungan dengan aparatur atau badan hukum lain apabila terdapat pelanggaran. Tugas yang diemban Satpol PP sebenarnya cukup berat. Menurut Pasal 55 Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Satuan Polisi Pamong Praja merupakan Lembaga Teknis Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur, serta membantu Gubernur dalam menegakkan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat (Pasal 56). Satpol PP berwenang melakukan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah. Misalnya, ada Pegawai Negeri Sipil yang terkena sidak ketika sedang berkeliaran saat jam kerja di tempat-tempat umum seperti restoran, pasar, dan sebagainya. Satpol PP berwenang melakukan penangkapan dan memproses pelanggaran tersebut bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Perbuatan PNS tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Papan-papan reklame yang dipasang sembarangan dan asal-asalan juga bisa di sidak dan diproses oleh Satpol PP, karena melanggar peraturan tentang tata ruang kota. Atribut-atribut kampanye yang dipasang sebelum waktunya dan tidak sesuai ketentuan pun adalah suatu bentuk pelanggaran yang menjadi tugas Satpol PP untuk menertibkannya bersama Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Perkara lain yang juga sering kita abaikan adalah merokok di tempat umum. Kita tak menyadari tempat yang dibatasi dinding dan atap, tidak ada sirkulasi udara dengan baik, dekat dari tempat orang berlalu lalang dikategorikan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, dan merokok di tempat tersebut, merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dan masih banyak jenis-jenis pelanggaran lain yang menjadi wewenang satpol PP untuk menertibkannya. Kemudian, satpol PP yang sudah diangkat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran tersebut. Sekretariat PPNS ini, berkedudukan di Satpol PP sesuai dengan pasal 14 Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. PPNS Daerah sesuai dengan bidang tugasnya wajib melakukan penyidikan, menerima laporan dan pengaduan mengenai terjadinya pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah, menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI dalam wilayah hukumnya, membuat Berita Acara setiap tindakan, kemudian melaporkan pelaksanaan tugas kepada Gubernur melalui Kepala Satpol PP dan Linmas (Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2015). Selain itu, Satpol PP melalui fungsi linmasnya bergerak sebagai satuan yang siaga dan tanggap bencana. Seperti yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, bahwa Satpol PP bersama Satlinmas yang dibentuk oleh pemerintah desa/kelurahan bersama-sama disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. Misalnya, ketika terjadi bencana banjir Februari 2016 lalu di Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Satpol PP bersama Satlinmas turun langsung ke lokasi banjir untuk membantu para korban banjir dan menyalurkan bantuan dari para donatur. Tak hanya itu, Satpol PP dan Satlinmas bahu-membahu bersama masyarakat membersihkan lingkungan pasca banjir. Pengamanan dan pengawalan tamu VVIP termasuk pejabat negara dan tamu negara pun merupakan tugas Satpol PP. Satpol PP menjamin keselamatan dan keamanan para pejabat negara dan tamu negara yang sedang berkunjung atau melaksanakan tugasnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pelaksanaan pengamanan dan penertiban aset yang belum teradministrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan juga termasuk tupoksi Satpol PP. Satpol PP melakukan tugas tersebut, untuk menjaga PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari pelaku bisnis ataupun masyarakat yang tidak menyetorkan pajak kepada negara. Tugas ini biasanya dilakukan bekerjasama dengan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ada juga tugas pengamanan dan penertiban penyelenggaraan keramaian daerah dan/atau kegiatan yang berskala massal misalnya pengamanan pada acara pelepasan calon jemaah haji dan penyambutan para jemaah haji di Kementerian Agama Kanwil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pengamanan aset-aset milik Pemerintah beserta Pejabat Pemerintah pun dilakoni Satpol PP seperti pelaksanaan piket penjagaan di Rumah Dinas Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua DPRD, Kantor Gubernur, Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan sebagainya. Serangkaian beban tugas yang diemban Satpol PP tersebut, sehingga mereka berhak atas sarana dan prasarana serta fasilitas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat diberikan tunjangan khusus dan piket sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja pasal 7. Satpol PP bukanlah instansi ‘buangan’ seperti yang sering terdengar diisukan di kalangan pegawai Pemerintah. Satpol PP merupakan instansi yang special, karena merupakan ujung tombak penegakan Peraturan perundang-undangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Satpol PP memang dituntut untuk memiliki fisik yang bugar, disiplin, dan skill/kemampuan lebih tinggi, karena mereka menjadi contoh dan panutan bagi pegawai instansi lainnya. Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya, dikatakan bahwa polisi pamong praja merupakan jabatan karier. Jabatan fungsional polisi pamong praja termasuk dalam rumpun penyidik dan detektif dengan instansi pembina yaitu Kementerian Dalam Negeri. Artinya, Satpol PP memang bukan pekerjaan ‘santai’. Jabatan fungsional polisi pamong praja merupakan jabatan yang menjanjikan bagi Aparatur Sipil Negara yang mau dan mampu bersaing dan berkompetisi secara sehat. Output atau keluaran pekerjaan mereka jelas dengan melampirkan bukti fisik hasil pekerjaan. Kenaikan pangkat dihitung berdasarkan angka kredit. Tentunya, hal ini bukan main-main. Sama halnya seperti jabatan-jabatan fungsional tertentu lain, seperti jabatan fungsional pranata humas, pranata komputer, arsiparis, widyaiswara, dan sebagainya, Satpol PP bukanlah pekerjaan yang bisa dipandang sebelah mata. Dari uraian di atas, paling tidak kita yang tadi belum kenal, kini mengenal apa itu Satpol PP, termasuk tugas pokok dan fungsinya.

Rusmini, S.IKom Baca Selengkapnya
Pengembangan Karir Pegawai Berdasarkan Kompetensi Dan Kebutuhan Instansi (Translate)
27 Jan 2017

Pengembangan Karir Pegawai Berdasarkan Kompetensi Dan Kebutuhan Instansi (Translate)

Jakarta-Humas BKN, Pengembangan karir pegawai dilakukan berdasar kompetensi yang dimiliki dan kebutuhan instansi pemerintah dengan tetap mengindahkan Norma, Standar, dan Prosedur Kepegawaian yang berlaku. Untuk itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus berusaha mewujudkan hal ini antara lain melalui pemanfaatan Computer Assisted Test (CAT) dan Assesment Centre . Informasi ini disampaikan Sekretaris Utama Edy Sujitno saat memberikan arahan kepada para peserta Pemetaan Potensi dan Kompetensi Pejabat Struktural Eselon III di lantai 2 gedung CAT BKN, Senin (22/4). Ikut hadir dalam kegiatan ini Kepala Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen PNS Aris Windiyanto dan Kepala Biro Kepegawaian Tauchid Djatmiko. Edy Sujitno lebih lanjut menyatakan bahwa kegiatan ini amat bermanfaat guna mendapatkan ‘peta’ yang komprehensif mengenai potensi dan kompetensi yang dimiliki para pegawai. Diharapkan agar semua peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan ini secara optimal. Dalam laporannya, Tauchid Djatmiko menjelaskan bahwa kegiatan yang dikuti tiga puluh pegawai eselon III di lingkungan BKN Pusat dan sejumlah kantor regional berlangsung Senin-Jumat (22-26). Ada pun materi yang diujikan meliputi: Tes Kompetensi Kepegawaian dengan CAT, tes bahasa Inggris, dan penilaian kompetensi dengan metode Assesment Centre. Sementara, Wakil Kepala BKN Bima Haria Wibisana di gedung CAT menyatakan bahwa instansi pemerintah sudah selayaknya menghentikan praktik yang mengedepankan sistem senioritas dalam penempatan pegawai pada jabatan tertentu. “Para pegawai harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang pekerjaannya masing-masing,” jelasnya. (aman-tawur)   English Version Employee Career Development Competencies and Needs Based Agencies Jakarta-PR BKN, employee career development is done based on their competence and the needs of government agencies with regard to fixed norms, standards, and procedures applicable Civil Service. To that end, the Civil Service Agency (BKN) continue to realize this, among others, through the use of Computer Assisted Test (CAT) and the Assessment Centre. This information is conveyed Principal Secretary Edy Sujitno while providing guidance to the participants and Competency Mapping Potential Structural Officials Echelon III on the 2nd floor of the building BKN CAT, Monday (22/4). This activity was present in the Head of Systems Development and Recruitment PNS Aris Windiyanto Personnel Bureaus Tauchid Djatmiko. Edy Sujitno further stated that this activity is very helpful to get a 'map' which comprehensively about the potential and competency of employees. It is expected that all participants can follow the whole series of these activities optimally. In his report, Tauchid Djatmiko explained that the activities followed thirty employees in the third echelon BKN Center and a number of regional offices took place Monday-Friday (22-26). There is also the matter of the tested include: Personnel Competency Test with CAT, an English language test, and competency assessment methods Assessment Centre. Meanwhile, Deputy Head of BKN Bima Haria Wibisana in building the CAT stated that it is proper government agencies to stop the practice that puts the seniority system in the deployment of staff in certain positions. "The employee must have competence in accordance with their respective areas of work," he explained. (Aman-tawur). 

Tantangan Pelaksanaan UU ASN Pada Pemerintahan Daerah
27 Jan 2017

Tantangan Pelaksanaan UU ASN Pada Pemerintahan Daerah

Gerakan reformasi tahun 1998 menyerukan kepada Pemerintah untuk melakukan reformasi menyeluruh di segala bidang, termasuk didalamnya adalah pelaksanaan reformasi birokrasi yang menjadi salah satu kebijakan paling ditunggu-tunggu oleh publik dalam penataan birokrasi baik secara administrasi maupun politis. Hal ini, dikarenakan birokrasi menjadi pilar utama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Sebenarnya,jika kita cermati sudah banya kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah sejak reformasi dicetuskan, misalnya di awal reformasi, dirintis dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU-KKN); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda); Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU Pelayanan Publik) hingga Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang GrandDesign Reformasi Birokrasi 2010-2025 (Perpres Grand Design RB 2010-2025). Tetapi, kondisi politik dan arah kepentingan pada masing-masing rezim/ kepala pemerintahan melalui dinamika relasi pusat dan daerah begitu kental dalam mewarnaiperumusan dan aplikasi berbagai aturan dalam penataan birokrasi.Puncaknya adalahditetapkan Undang-Undang ASN pada tanggal 15 Januari 2014 yang diyakini memuat beberapa subtansi penting dan krusial tentang perubahan dalam sistem manajemen kepegawaian ASN secara keseluruhan. Mulai dari sistem perencanaan, pengadaan, pengembangan karier dan promosi, penggajian, serta sistem dan batas usia pensiun. PNS merupakan salah satu SDM yang memerlukan penerapan sistem penilaian kinerja. Hal ini, mengingat keberadaan PNS sangat dibutuhkan dalam rangka pemberian pelayanan umum kepada masyarakat. Tetapi,menurut pandangan masyarakat,PNS selalu digambarkan sebagai aparatur negara yang masih memiliki kinerja rendah. Pandangan ini, didasarkan pada kompetensi dan produktivitas PNS yang masih rendah dan perilaku yang kurang profesional terkesan dibiarkan. Ini menjadi kendala, dan sekaligus tantangan mengingat dalam perkembangan negara dan serta kekritisan masyarakat ke depan memerlukan aparatur yang bersih, kompeten dan melayani. Hal ini, sejalan dengan tujuan utama dari UU ASNtersebut, yaitu melahirkan aparatur negara yang mempunyai independensi dan netralitas, kompetensi, kinerja/produktivitas kerja, integritas, kesejahteraan, kualitas pelayanan publik serta pengawasan dan akuntabilitas. Seperti yang kita pahami pada kompetisi global saat ini, hanya ada satu landasan untuk mencapai keunggulan bersaing bagi institusi, yaitu bagaimana mengelola faktor Sumber Daya Manusia pegawai tersebut.Berkenaan dengan hal itu, UU ASN dirancang untuk mengelola Manajemen Sumber Daya pegawainya dengan mendasarkan kepada azas merit system dalam penataan birokrasi. Meritsystem adalah kebijakan dan manajemen ASNyang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi,dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpamembedakan latar belakang politik, ras, warnakulit, agama, asal usul, jenis kelamin, statuspernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.Sistem ini, dijalankan melalui seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif, menerapkan prinsipfairness,penggajian, reward and punishmentberbasis kinerja, standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik, manajemen SDMsecara efektif dan efisien, melindungi pegawaidari intervensi politik dan dari tindakan semena-mena.Sistem ini, dengan tegas ingin memagaribirokrasi agar mempunyai karakteristik organisadaptif,harmonis, netral dan berorientasipada pelayanan publik. Harapan ini, tidak hanyakepada birokrasi di level pusat, namun juga yangada di berbagai level Provinsi dan kabupaten/kota.Melalui UU ASN, maka akan terwujud ASNyang memiliki integritas, professional, melayanidan sejahtera. Pengelolaan dan pengembanganSDM diharapkan dapat meningkatkan potensi yangada, sehingga pada akhirnya dapat menjadiasset dalam sistempemerintahan. Disinilah bagaimana komitmenPemerintah harus diwujukan dalam aksi nyata. Dengankata lain, peran pegawai ASN melalui UUASN menjadi jelas, yaitu sebagai perencana,pelaksana, dan pengawas dalam penyelenggaraantugas umum pemerintahan dan pembangunannasional melalui pelaksanaan kebijakan pelayanan publik yang profesional, bebas dariintervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi,kolusi, dan nepotisme. Segala rangkuman dari tujuan diatas adalah untuk mengawasi pelaksanaan sistem Otonomi Daerah, pada dasarnya otonomi daerah sebagai gerbang pemerintahan baru era reformasi memiliki agenda besar dalam menciptakan kesejahteraan dan pembangunan rakyat. Salah satunya adalah pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah dalam rangka mengimplementasikan demokrasi yang substantif di dalam bidang pemerintahan. Salah satu cara mempercepat menciptakan kesejahteraan dan pembangunan adalah memaksimalkan peran birokrasi di tingkat daerah melalui pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik. Semua pihak juga meyakini, bahwa di era otonomi daerah diharapkan akan membawa angin segar bagi daerah untuk menata kembali pemerintahannya di daerah. Dengan kata lain, Dengan adanya penyerahan kewenangan kepada daerah, memacu daerah untuk menyusun kebijakan-kebijakan strategis yang menyentuh langsung pada kebutuhan masyarakat,mengacu pada visi daerah untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat, sehingga menjadi sangat strategis, karena berhubungan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Sedangkan birokrasi sebagai ujung tombak guna mewujudkan keinginan dalam peningkatan pelayanan umum tersebut,layaknya mewakili negara dalam berinteraksi dan melayani masyarakat secara langsung. Pada titik inilah, peran dan tugas birokrasi menjadi sangat strategis. Persoalannya adalah cita-cita luhurtersebut tidak semudah membalikkan telapaktangan. Harapan Undang-Undang tersebutmendapat tantangan di lapangan. Efek politisasibirokrasi selama orde baru serta berbagaidinamika di masa reformasi, seperti PemilihanKepala Daerah (Pilkada) yang mana kepala daerah terpilih secara mutlak menjadi Pejabat Pembina Kepegawaian yang mempunyai wewenang penuh dalam menjalankan roda pemerintahan, termasuk didalamnya mengatur manajemen pegawai di daerah. Hal ini, menjadikan birokrasi di daerahmasih sangat kental dengan politik praktis.Ketika domain politik daerah mutlak sepenuhnyadiberikan kepada orang-orang daerah, makatidak menutup kemungkinan akan terjadi pergeseran orientasi politik. Pergeseranorientasi politik dapat dilakukan dalam bentuk adanya pemanfaatan birokrasi daerah untukkepentingan politik kelompok atau golongan.Sebagai implikasinya, banyak kendala memang,namun sekiranya dapat dikualifikasikan dalamdua persoalan besar yang dapat mempengaruhipenerapan UU ASN dalam penataan SDMaparatur di berbagai Provinsi/kabupaten/kota. Dengan kata lain, birokrasi dapat menjadi mesin politik yang efektif untuk mensosialisasikan dan mensukseskan program dan kebijakan Kepala Daerah. Pelaksanaan keputusan Kepala Daerah tentang penataan Struktur Organisasi dan Tata Kepegawaian seringkali menjadi momok bagi Pejabat di daerah. Penilaian subjektif Kepala Daerah lebih begitu dominan dibandingkan dengan mekanisme penilaian sesuai aturan dalam kewenangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) daerah. Pertimbangan Baperjakat mengenai penilaian terhadap pegawai tidak lebih hanya menjadi pelengkap saja dan sering kali tidak mempunyai andil dalam penentuan pengangkatan sertapemindahan seorang pejabat struktural. Padahal, Baperjakat inilah yang seharusnya juga punya peran dalam melakukan Manajemen PNS. Oleh karena itu,sekedar mengingatkembali pada tanggal 19 Desember 2013, DPR RI bersama dengan Pemerintah telah mengesahkan Rancangan Undang- Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi undang-undang. Undang- Undang ini, telah diundangkan dengan nama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494.Undang-Undang yang terdiri atas 14 (empat belas) bab dan 141 pasal ini,  memuat beberapa subtansi penting dan krusial yang berkaitan dengan pegawai negeri sipil dan pegawai lainnya yang terkait dengan kegiatan birokrasi pemerintahan. Setidaknya terdapat 14 (empat belas) substansi pokok yang terdapat dalam Undang-Undang ASN ini, diantaranya yang mengemuka adalah konsep manajemen strategis sumber daya manusia (SDM), jenis pegawai aparatur sipil negara, jabatan aparatur sipil negara, pengisian jabatan eksekutif senior, pengadaan calon pegawai Aparatur Sipil Negara, a-politisasi pegawai ASN, pejabat yang berwenang, fungsi PNS sebagai perekat NKRI, pengisian dalam jabatan, komisi ASN, Badan pertimbangan Aparatur Sipil Negara, sanksi pidana, dan aturan peralihan. Pemaparan atas di atas menjadi begitu penting untuk dikaji lebih mendalam demi pelaksanaan peningkatan pelayanan publik yang berkualitas, transparan dan akuntabel. Reformasi Birokrasi pada UU ASN ini, bertujuan untuk memberikan peta jalan bagi penataan birokrasi dan menstimulus inovasi birokrasi yang bermanfaat untuk mempercepat seluruh agenda pembangunan yang kini terus berjalan. Melalui kebijakan sistem merit diharapkan dapat terwujud pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat serta meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.  Ini sejalan dengan satu model reformasi yang disarankan dalam pemikiran Soebhan (2000), tentang reformasi birokrasi. Dia menekankan bahwa model birokrasi masa depan adalah birokrasi yang mempunyai kultur dan struktur kerja yang rational-egaliter, hubungan kerja yang partisipan-otonom, tujuan kerja yang berwawasan demokratis, sikap terhadap publik yang profesional dalam pelayanan dan tranparansi biaya, pola rekrutmen dan pengawasan yang berdasarkan merit system, model pelayanan yang kompetitif serta netralitas birokrasi dengan politik. Pada akhirnya, perlu kiranya pemerintahmelakukan pelaksanaan aturan yang tegasguna mengatasi permasalahan pengembanganSDM Aparatur di daerah. Penerapan padapengawasan dan sanksi yang komprehensifguna terciptanya birokrasi yang ideal danprofesional penting juga dilakukan. Tentunya,hal ini harus dimulai dengan Kebijkan Kepala Daerah untuk memiliki pemahaman dalam menata birokrasi yang mendasarpada merit systemdiiuti oleh seluruh jajarannya. Karena,reformasibutuhkomitmen dan aksi nyata dari semua pihak.

Belly utomo putra, S.Psi Baca Selengkapnya