Artikel

Kumpulan artikel informatif seputar pemerintahan, teknologi, dan layanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

46 Hari Tidak Masuk Kerja PNS Dipecat
27 Jan 2017

46 Hari Tidak Masuk Kerja PNS Dipecat

Akhir-akhir ini, marak diberitakan oleh media, baik cetak maupun elektronik, yang menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di negeri ini, sudah sangat memprihatinkan. Karakter PNS yang selama ini, selalu diidentikkan dengan pemalas dan segala macam label yang negatif. Bahkan banyak PNS yang terjaring oleh Satuan Polisi Pamong Praja, karena berkeliaran di tempat umum pada jam kerja. Seharusnya sebagai Aparat pemerintah dan abdi masyarakat, PNS selalu siap menjalankan tugas yang telah menjadi tanggung jawabnya dengan baik. Akan tetapi, sering terjadi di dalam sebuah instansi pemerintah, pegawainya melakukan pelanggaran disiplin seperti datang terlambat, pulang sebelum waktunya, bekerja sambil ngobrol, dan penyimpangan–penyimpangan lainnya yang menimbulkan kurang efektifnya pegawai yang bersangkutan. Dengan adanya pelanggaran disiplin sebagaimana tersebut di atas, yang kesemuanya menunjukkan adanya pelanggaran terhadap disiplin kerja pegawai yang menimbulkan suatu pertanyaan yaitu apakah pelanggaran pelanggaran tersebut sudah sedemikian membudaya sehingga sulit untuk di adakan pembinaaan atau penertiban? Jiwa kepegawaian yang mempunyai sifat seperti itu, akan berakibat negatif terhadap prestasi kerja pegawai itu sendiri. Berdasarkan hal tersebut, PNS di Indonesia masih banyak kekurangan, contohnya kurang adanya menghargai waktu, mengefisienkan tenaga dan kedisiplinan kerja. “Kedudukan dan peranan PNS sangat penting untuk menentukan berhasil atau tidaknyamission dari Pemerintah, dan itu tergantung pada Aparatur Negara,” (Musanef, 1986: 98). Disisi lain, PNS sebagai Aparatur Pemerintah juga sebagai abdi  masyarakat, dituntut memberikan pelayananya dengan penuh rasa tanggung jawab, berdedikasi, jujur, dan disiplin yang tinggi. Sudah saatnya pemerintah bertindak lebih tegas dengan memberikan sanksi berat. Kepada PNS yang melakukan pelanggaran yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, terkecuali pelanggaran yang berkaitan dengan pidana umum atau berkaitan dengan ketentuan hukum pidana. Kendati begitu, hukuman dan sanksi disiplin PNS tersebut, dimaksudkan untuk pembinaan dan pencegahan ketimbang penghukuman.  Artinya, dengan ancaman sanksi yang bervariasi dan dianggap cukup berat, dimaksudkan agar seluruh PNS dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan. Ancaman sanksi hukuman disiplin dalam PP No. 53 tahun 2010 tersebut berjenjang mulai hukuman ringan, yang berbentuk teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis, hukuman sedang yang berbentuk penundaan kenaikan gaji berkala selama  satu tahun,  penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, dan hukuman berat yang terdiri atas penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Namun demikian, kalau misalnya bentuk pelanggaran dimaksud tidak mentaati ketentuan jam kerja, dimana penghitungannya dilakukan secara kumulatif, maka sanksi tersebut harus  diterapkan secara bertahap dan tidak boleh langsung dilaksanakan hukuman berat, melainkan  dimulai dari hukuman yang palling ringan dan seterusnya.  Untuk itu, pimpinan dan atasan PNS bersangkutan harus melakukan  upaya untuk melaksanakan sanksi tersebut.  Jika hal tersebut tidak dilaksanakan, maka atasan  dari atasan PNS tersebut  memberikan sanksi kepada atasan PNS tersebut sesuai dengan tingkatannya. Artinya, kalau ada pimpinan yang tidak melaksanakan ketentuan sanksi sebagaimana diatur oleh PP tersebut, maka atasannyalah yang justru memberikan sanksi, bukan kepada PNS yang melakukan pelanggaran itu. Sesungguhnya PP No. 53 tahun 2010  dibuat  dalam upaya menegakkan  disiplin yang seharusnya dilakukan oleh setiap PNS, bukan untuk dilalaikan atau diabaikan. Khusus dalam upaya pendisiplinan  jam masuk dan jam kerja, PP ini sungguh menerapkan ketentuan yang  ketat, meskipun masih banyak PNS yang belum  mengetahui dan juga masih banyak atasan PNS yang belum melaksanakan ketentuan  yang ada.  Bayangkan, seandainya ketentuan tersebut memang benar-benar diterapkan secara ketat, tentu akan banyak PNS yang mendapatkan sanksi, baik ringan sedang maupun berat. PNS akan mendapatkan sanksi ringan dengan teguran lisan manakala  telah melanggar aturan dengan tidak masuk kerja selama 5 hari kerja yang dihitung secara kumulatif sesuai dengan jam masuk dan pulang kerja.  Kemudian kalau misalnya  kumulatif tidak masuk kerja tersebut mencapai 6 hingga 10 hari kerja, maka PNS bersangkutan akan dikenakan sanksi teguran tertulis, dan pada saat komulatif tersebut sampai antara 11 hingga 15 hari, maka PNS itupun dijatuhi sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis. Selanjutnya, apabila bertambah lagi dalam kumulatif satu tahun anggaran menjadi 16 hinga 20 hari kerja, maka kenaikan gaji berkalanya akan ditunda selama satu tahun, dan kalau kumulatifnya mencapai 21 hingga 25 hari kerja, maka akan dikenakan sanksi ditunda kenaikan pangkatnya satu tahun, serta jika sampai 26 hingga 30 hari kerja, akan diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama satu tahun. Ketika PNS tersebut ternyata belum juga mengubah perilakunya dan  terus melakukan pelanggaran jam kerja hingga  mencapai 31 hinga 35 hari kerja, maka  Ia diberikan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama  tiga tahun.  Jika ternyata  pelanggaran tersebut masih berlangsung dan komulatifnya mencapai 35 hingga 40 hari, yang bersangkutan akan diberikan hukuman berupa pemindahan  dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.  Dan jika komulatifnya mencapai 41 sampai 45 hari kerja, maka yang bersangkutan diberikan sanksi berupa pembebasan dari jabatan. Seharusnya dengan hukuman disiplin sebagimana tersebut PNS sudah dapat menyadari posisinya dan kemudian melakukan perbaikan serta mentaati aturan yang berlaku. Namun kalau misalnya masih saja terjadi hingga komulatif tidak mamatuhi jam kerja tanpa alasan mencapai 46 hari kerja, maka PNS tersebut diberikan sanksi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dari PNS. Namun, yang harus diketahui bahwa  sebelum menjatuhkan sanksi kepada PNS  yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut, terlebih dahulu harus dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.  Pemeriksaan itu dimaksudkan untuk mendapatkan kejelasan yang lebih rinci mengenai alasan tidak masuk kantor atau terlambat atau mendahului jam kerja, sehingga penjatuhan sanksi tersebut akan kuat dan dapat terhindar dari upaya administratif atau banding administratif yang kemungkinan  akan dilakukan oleh PNS yang dikenai sanksi tersebut. Sesungguhnya masih banyak ketentuan di dalam PP tersebut, termasuk siapa saja yang bertanggung jawab menjatuhkan sanksi hukuman, dan juga upaya upaya administratif yang dapat dilakukan oleh PNS yang dijatuhi sanksi serta banding administratif.  Hanya saja menurut saya,  hal paling penting untuk diketahui oleh PNS kita ialah tentang ketentuan  penghitungan kumulatif tidak masuk kerja atau tidak mentaati jam masuk kerja tersebut. Peraturan Pemerintah tentang disiplin PNS tersebut sesungguhnya juga mengatur tentang target kerja yang harus dilakukan dan dicapai oleh setiap PNS. Ketidak mampuan PNS mencapi target kerja yang diberikan kepadanya, dapat menyebabkan pemberian sanksi tersebut.  Hanya saja dalam dataran realitas, ketentuan tersebut akan lebih sulit dilaksanakan.  Untuk itu, yang paling  harus diprioritaskan ialah tentang ketentuan jam kerja PNS sebagaimana diatur dalam PP No. 53 tahun 2010.  Kalau ketentuan tersebut dapat ditaati oleh setiap PNS, ada perubahan signifikan tentang kinerja PNS yang sampai saat ini masih menjadi sorotan masyarakat. Meskipun  ketentuannya sudah sedemikian rinci dan secara teoritik akan dapat mengubah karakter PNS yang selama ini selalu diidentikan dengan pemalas dan segala macam label yang negatif, tapi secara praktisnya masih banyak kalangan yang meragukan efektifnya ketentuan tersebut.  Kritik seperti itu memang beralasan, karena sejak diberlakukannya ketentuan tersebut  2 tahun yang lalu, tetapi dalam kenyataan yang dapat dilihat secara kasat mata, masih cukup banyak PNS yang tidak disiplin dan sepertinya  tenang-tenang saja. Kita menyadari bahwa  sebaik apapun ketentuan peratutan dan perundangan dibuat, kalau aspek manusianya tidak  ada komitmen untuk mewujudkannya dalam dataran realitas, maka  aturan tersebut akan tetap diam dan bungkam tidak dapat mengubah apapun.  Karena itu kita memang harus kembali kepada pernyataan bahwa Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa tidak akan mengubah suatu kaum  selama kaum tersebut tidak mau berusaha mengubahnya sendiri. Artinya, kalau tidak ada komitmen dari kita untuk melaksanakan ketentuan PP No. 53 tahun 2010 tersebut, maka akan susah untuk mewujudkan kinerja PNS yang lebih baik. Jelas bahwa dalam PP No. 53 tahun 2010 mengamanatkan PNS harus mampu meningkatkan disiplin dalam diri individu PNS itu sendiri sejak dini, terutama dalam disiplin jam kerja, dengan begitu citra PNS yang di nilai masyarakat sebagai beban bagi negara akan hilang. selain itu, dengan kedisiplinan maka diharapkan PNS mampu melayani masyarakat dengan penuh tanggungjawab. Semoga  berlahan-lahan seluruh PNS mulai menyadari posisinya, kemudian bertobat  atas segala pelanggaran disiplin dan berusaha untuk memperbaikinya   demi mendapatkan ridha dari Tuhan dan keberkahan gaji yang diterima setiap bulannya.  Amin. (wv/ah/BKD Babel), 19/02/14   English Version 46 days absent working civil servants will be fired Lately, it is reported widely by the media, both newspaper and television, which states that civil servants in the country is concerned. Civil Servant character which has always identified with idlers and all kinds of negative labels. Even many Civil Servant were netted by the Civil Servant Police Unit, For loitering in a public place during working hours. Supposedly as government officials and public servants, civil servants are always ready to carry out a task that has become his responsibility. However, it often occurs within a government agency, such as employees with disciplinary offenses such as come late, leave early, work while chatting, and other deviations that cause a lack of effective employee concerned. With the breach of discipline as mentioned above, all of which indicate a violation of work discipline on employee which raises a question that whether the in infringement offense is so entrenched  that it is difficult to held education or to control it. The soul of personnel who have such character would be a negative impact on employee job performance itself. Based on this, civil servants Indonesia have a lot of shortcomings, such as lack of respect of time, effort and streamlined work discipline. The position and role of civil servants is very important to determine the success or failure of a mission from the Government, and it depens on the State Apparatus, “ (Musanef, 1986 :98). On the other hand, civil servants as well as Government Apparatus Public Servant, charged to gave their service with full sense of responsibility, dedicated, honest, and high discipline. It is time for government to act more decisively to impose severe sanctions. To civil servants who commit offenses is accordance with the violations committed, with the exception of a criminal offense realting to common or related to criminal law. Even so, the penalty and the civil servant disciplinary sanction are intended for development and prevention rather than punishment. It means the threat of sanctions varies and it is considered quite heavy, meant that all civil servants do their job properly and they do not violete established rules. The threat of disciplinary sanctions within The Government Regulation no. 53 year 2010 is gradual, starting from lighter punishment which is in the form of verbal warning, written warning, and writing statement of unsatisfied statement. Medium sanctions are delay of salary increases periodically over the years, postponement of promotion for one year, and lower level demotion during one year, and a heavy punishment consisting of reduction in rank lower level for three years, in order to decrease the transfer of lower level positions, exemption from the position, dismissal with respect by his own request as a civil servant, and dismissal with no respect as  a civil servant. However, if the shape of such alleged violations do not comply with the terms of working hours, which is calculated cumulatively, then the sanctions must be applied gradually and it may not be directly implemented severe punishment, but it started by light punishment and so on. Therefore, leaders and head of civil servants must make efforts to implement the sanctions. If this is not done, then the head of the chief of the civil servant will give sanction in accordance with its level. It mean, if there is a leader who does not  carry out the provisions of sanctions as provided by this decree, the leader will give sanction, not to civil servants who commit the offense. Indeed the Government Regulation  no. 53 year 2010 was made in an effort to enforce the discipline that should be done by every civil servant, not to be neglected or ignored. Specialized in disciplinary efforts of working time, the Government Regulation no.53 year 2010 really apply strict provisions, although there are many civil servants who do not know and also the leaders of civil servants who do not implement existing regulations. It can be imagined, if such provision was actually implemented strictly, many civil servants would get penalized, either mild, moderate or severe sanctions. Civil Servant will get penalized with a verbal warning when they break the rules by not come to work for 5 working days cumulatively calculated in accordance with hours of admission and from work. Then if for example the cumulative absenteeism reaches 6 to 10 working days, then the civil servant concerned will be penalized written warning, and when cumulative up to between 11 to 15 days, then the civil servants are sanctioned rose disgruntled statement on writing. Furthermore, if the cumulative increase again in the fiscal year 16 to 20 working days, then the periodic salary increases will be delayed for one year, and if the cumulative reach 21 to 25 working days, it will be penalized one year delayed his promotion, as well as when 26 to 30 working days, demoted to a lower level for one year. When the civil servants do not change their behavior and continue to breach the working hours for 31 to 35 working days, then they granted sanction of demotion of lower level for three years. If you find that the violation is still in progress and reach 35 to 40 working days, they will be given a penalty in the form of displacement in order of decreasing lower level position. If the cumulative reaches 41 t0 45 working days, then the civil servants will be given sanction in the form of exemption from the office. It should be with discipline sentence, the civil servant is aware of his position and then make improvements and obey the rules. However, if it still happen and reach the cumulative for 46 working days, then the civil servants are given sanction as honorably discharged on the request of the civil servants. However, it should be known that before imposing on civil servants who violate the discipline, it must be made the relevant examination. The examination is intended to get more detailed clarity on the reasons for absence, late or preceding office hour. So to impose the sanctions will be strong and able to avoid the administrative effort or administrative appeals that possibility to be carried out by civil servants who are subject to sanctions. Indeed there are many provisions in the regulation, including those who are responsible to impose punitive sanctions, and also attempts to do administrative efforts by civil servants who are subject to sanctions and administrative appeals. According to my opinion, the most important thing to know for civil servants is about the terms of the cumulative tally of absence or disobey office hour. Government regulations concerning the discipline of civil servants actually also set the target of work to be done and accomplished by any civil servant. The inability of civil servants to reach the target, could lead to such sanctions. But in reality, such provision will be more difficult to implement. Therefore it should be prioritized about the provision of working hours of civil servant as stipulated in the Government Regulation no.53 year 2010 . If the condition is obeyed by every civil servant, there will be significant changes on the performance of civil servants which is still in the spotlight of society. Although, provisions are so detailed and theoretically will be able to change the character of civil servants who have always identified with idlers and all kinds of negative labels, but in practical still many people who doubt the effectiveness of such provisions. Such criticism is justified, since the enactment of the provisions two years ago, but in reality that can be seen by naked eye, there are a lot of civil servants who are not disciplined and seemed calm. We realize that no matter how well regulation and statutory provisions are made, if human aspect does not have the commitment to make it happen in the reality, then the rule will remain silent and can not change anything. Therefore, we must go back to the statement that the Lord God Almighty will not change people as long as the people does not want to try to change it by them selves. It means, if there is no commitment from us to implement the provisions of the Government Regulation no. 53 year 2010, it will be difficult to achieve a better performance of civil servants. It is clear that the Government Regulation no.53 year 2010 mandated the civil servants should be able to improve discipline within the individual civil servants themselves early on, especially in the disciplines of office hours, so the image of civil servants in value of the community as a burden on the state will be lost. In addition, with discipline, civil servants are able to serve the people with full responbility. Hopefully, all civil servants begin to realize their position, then they repent for any breach of discipline and try to fix it in order to get the pleasure of God and the blessing of salary which they receive every month. Amen. 

Wedius Virkiyan, S.Sos - Humas BKD Baca Selengkapnya
Srikandi Tenaga Kesehatan Teladan Babel Juara 2 Nasional
27 Jan 2017

Srikandi Tenaga Kesehatan Teladan Babel Juara 2 Nasional

Keberhasilan  pelayanan  kesehatan  melalui  Puskesmas  memberikan kontribusi yang cukup besar didalam mewujudkan Program Indonesia Sehat. Berbagai masalah yang timbul dalam mewujudkan kondisi tersebut, telah dicoba di atasi dengan diluncurkannya kebijakan dasar Puskesmas yang merupakan bagian dari Reformasi Kesehatan (Health Reform). Program Indonesia Sehat dilaksanakan dengan 3 pilar utama yaitu paradigma sehat, penguatan pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan nasional. Peningkatan kualitas hidup manusia tidak hanya tercermin pada penyediaan lapangan pekerjaan dan jaminan pendapatan semata, tetapi juga pemenuhan hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh layanan publik, antara lain pendidikan dan kesehatan. Dalam perspektif demikian, pembangunan manusia dimaksudkan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang sehat, berpendidikan, berakhlak mulia, beretika, berbudaya, dan berdaya saing, sehingga menghasilkan SDM yang berkualitas. Kualitas SDM tercermin dari tingkat pendidikan, derajat kesehatan, dan tingkat pendapatan penduduk, yang menjadi komponen utama Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Kementerian Kesehatan secara rutin memberikan Penghargaan “Tenaga Kesehatan Teladan” kepada para tenaga kesehatan yang berprestasi di Puskesmas pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemilihan Tenaga Kesehatan Teladan tersebut, dilakukan melalui seleksi secara berjenjang dari tingkat administrasi terendah (Puskesmas) sampai tingkat Provinsi. Pemilihan tenaga kesehatan teladan di Puskesmas, diharapkan dapat menjadi satu motivasi dan penghargaan dalam rangka meningkatkan minat tenaga kesehatan dan profesionalitas yang bekerja di Puskesmas, sehingga dapat menjadi pendorong terciptanta tenaga kesehatan yang profesional  dan memiliki semangat pengabdian yang tinggi, berloyalitas  dan berinovasi. Tujuan terlaksananya penilaian dan pemberian penghargaan tenaga kesehatan teladan ini sebagai wujud pengakuan atas keteladanan dalam pembangunan kesehatan di Puskesmas yang dilaksanakan secara objektif dan transparan. Melaui Surat Keputusan Gubernur Nomor Nomor 188.44/453/DINKES/2016 tentang Pembentukan Tim Penilai Penilaian Tenaga Medis, Tenaga Keperawatan, Tenaga Kesehatan masyarakat dan Tenaga Gizi Teladan Tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Penetapan Tim Penilai, untuk pemilihan tenaga kesehatan teladan dari 5 organisasi profesi . Kegiatan pemilihan tenaga kesehatan teladan Puskesmas tahun ini, dilaksanakan mulai dari bulan Mei 2016 dengan serangkaian kegiatan penilaian yang dilakukan secara komperehensif. Diawali dengan Penilaian di tingkat Kabupaten/Kota dan dilanjutkan penilaian di tingkat Provinsi diantaranya yaitu Tes Tulis dan Wawancara. Melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/657/DINKES/2016  tanggal 25 Juli 2016, telah dikukuhkan pemenang tenaga kesehatan teladan Tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2016. Para pemenang peringkat 1 dari masing – masing kategori akan terbang ke Jakarta untuk kembali mengikuti kompetisi dan penilaian di Tingkat Nasional dan menerima Penghargaan tepat di hari Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 2016. Adapun ke 5 Srikandi Tenaga Kesehatan tersebut adalah drg.Emma Juariah, Ulfatun Amaliah, Amkeb, Kartika Chandra, SKM, Linda Marlina, Amg dan Milahayati.  Tenaga kesehatan teladan dari Bangka Belitung berhasil mengharumkan nama Provinsi melalui prestasi Juara 2 Makalah Terbaik yang diraih oleh drg. Emma Jauriah melalui inovasi pemberdayaan masyarakat yang telah dilakukan, termasuk didalamnya pengembangan Taman Baca Asma Nadia di Puskesmas Pongok Kabupaten Bangka Selatan yang ia dirikan sebagai wujud kecintaan beliau pada masyarakat di Pongok.  Dan saat ini, taman bacaan tersebut, memiliki beberapa orang anak didik yang diajarkan membaca, menulis, pendidikan kesehatan, termasuk pemandirian keluarga sehat. Seluruh pembiayaan yang muncul akibat terlaksananya kegiatan ini, dibiaya oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui dana APBD TA 2016. Sedangkan penilaian di tingkat Kabupaten/Kota oleh Pemerintah Kabupaten. Terima kasih atas semua apresiasi dan dukungan yang telah diberikan khususnya bagi semua Bupati dan Walikota di seluruh wilayah Bangka Belitung dan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Semoga melalui kegiatan ini, dapat memberikan efek positif yang bermanfaat bagi kita semua khusunya dalam meningkatkan motivasi, loyalitas dan inovasi kerja.

Sayang Permatasari, S.Kep. Baca Selengkapnya
Menjadi BPJS, PNS Tanggungan Askes Menjadi 5 (Lima) Orang (Translate)
27 Jan 2017

Menjadi BPJS, PNS Tanggungan Askes Menjadi 5 (Lima) Orang (Translate)

Jakarta-Humas BKN, Jumlah kepesertaan PNS yang ditanggung PT. Askes akan bertambah. Semula yang ditanggung hanya empat orang (Sumi Istri dan 2 Anak) menjadi lima orang, yakni suami, istri dan tiga orang anak. Pernyataan tersebut disampaikan Direktur PT Askes Fachmi Idris pada Pendatanganan Addendum Perjanjian Kerjasama antara BKN dan PT Askes, Jumat (26/4) di Kantor Pusat BKN Jakarta. Lebih jauh Fachmi Idris menyampaikan bahwa penandatanganan kerja sama ini  guna memastikan  kevalidan data PNS yang dijamin oleh PT Askes. Dengan transformasi PT Askes menjadi Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (BPJS), maka instansi yang sebelumnya merupakan BUMN kini bertindak sebagai badan publik yang bertanggung jawab kepada presiden. Sehingga pelayanan yang diberikan meluas meliputi pula peserta Jamkesnas dan Jamsostek. Perubahan menjadi BPJS ditegaskan Fachmi Idris tidak akan mengurangi sedikitpun layanan yang akan diberikan kepada PNS. Pada kesempatan yang sama Kepala BKN Eko Sutrisno menegaskan bahwa ada tidaknya Addendum, BKN berkewajiban memberikan data yang baik kepada PT Askes. Eko memandang positif pengelolaan dana keuangan yang dilakukan oleh PT Askes. Hal tersebut dibuktikan dengan peraihan WTP sebanyak 21 kali sampai tahun 2012. Saat ini tercatat  16.4 juta peserta askes yang merupakan PNS/pensiun PNS, TNI, dan Polri.(din)   English Version Being BPJS, PNS Dependant Being Askes 5 (Five) People Jakarta-PR BKN, Total membership of civil servants covered by PT. Askes will increase. Originally covered only four people (Sumi Wife and 2 Children) to five people, the husband, wife and three children. The statement was made Director of PT Askes Fachmi Idris on the signing of the Cooperation Agreement Addendum between BKN and PT Askes, Friday (26/4) at the Head Office in Jakarta BKN. Fachmi Idris further said that the signing of this cooperation in order to ensure the validity of data PNS guaranteed by PT Askes. With the transformation of PT Askes into the Implementation Agency for Health Insurance (BPJS), then the agency before the SOE is now acting as a public body responsible to the president. Thus extends the service provided involves the participants Jamkesnas and Social Security. Changes to BPJS Fachmi confirmed Idris will not diminish at all the services that will be given to civil servants. At the same occasion the Head of BKN Eko Sutrisno asserted that the presence or absence of Addendum, BKN obliged to provide good data to PT Askes. Eko positive view of the financial fund management conducted by PT Askes. This is evidenced by the gain of the PAP for 21 times until 2012. Currently, there are 16.4 million health insurance participants are civil servants / retired civil servants, military and police.

Pengaruh Persepsi Pegawai Terhadap Suatu Organisasi (Adopsi Teori Portofolio Kraljic)
27 Jan 2017

Pengaruh Persepsi Pegawai Terhadap Suatu Organisasi (Adopsi Teori Portofolio Kraljic)

Baru-baru ini, nama Mukidi menjadi sebuah viral di banyak media sosial, karena tokoh yang satu ini identik dengan orang kocak, konyol dan sebagainya. Penulis  bertanya kepada rekan penulis apa arti Mukidi ? Ternyata Mukidi adalah singkatan dari muka kita sendiri. Artinya, tokoh Mukidi sebenarnya mentertawakan diri sendiri dan orang lain karena keluguan, kekocakan dan sejenisnya. Jadi, dalam konteks tulisan kali ini, penulis ingin menggunakan tokoh Mukidi menjadi salah satu tokoh (atau fiksi kurang ilmiah ?) ini. Malam sudah agak larut dan penulis sudah bersiap mau beristirahat, namun tiba-tiba pintu rumah diketuk. Mula-mula suara ketukan pelan, namun setelah beberapa saat tidak mendapat respon dari penulis, karena malas bercampur rasa takut, ketukan pintunya semakin keras. Akhirnya, penulis memutuskan untuk mengintip, dan membukanya. Ternyata, yang datang adalah mas Mukidi yang terkenal itu. Kebetulan dia (dalam cerita ini) adalah tetangga penulis. Omong-omong, ternyata dia bertanya cara mutasi ke organisasi A (dalam cerita ini dia adalah PNS daerah tertentu). Loh, penulis malah balik nanya ke dia, kok nanyanya ke penulis? Penulis  belum pernah ada pengalaman mutasi mas Mukidi, jawab penulis. Terus penulis lanjut bertanya, alasannya apa pindah ke organisasi A? Lha wong posisi mas Mukidi sudah eselon (dalam cerita ini dia eselon IV/a) mau pindah ke organisasi A jadi staf biasa seperti penulis. Mas Mukidi akhirnya curhat sampai malam, dan akhirnya dia pamit pulang. Untung…dalam hati penulis, karena sudah ngantuk. Ketika akan berbaring, pikiran penulis malah jadi ingat terus sama curhatan mas Mukidi tadi. Penulis pun menunda tidur, dan penulis merenung sambil buka buku untuk bahan tulisan. Penulis  pernah belajar teori bisnis portofolio Kraljic, salah satunya adalah teori persepsi suplier (penyedia barang/jasa) terhadap suatu organisasi. Jadi, prinsipnya teori ini membagi persepsi tersebut menjadi 4 kuadran. Gambarnya sebagai berikut:   Dari gambar di atas, ada dua aksis: 1) Aksis X adalah nilai bisnis pembeli (organisasi). 2) Aksis Y adalah seberapa tinggi level ketertarikan penyedia (penjual) terhadap organisasi (pembeli). Dari dua aksis tersebut, cara membaca bebasnya sebagai berikut; (1) Golongan Nuisance: Nilai bisnis organisasi kecil sehingga penyedia kurang tertarik kepada organisasi. (2) Golongan Exploitable: Nilai bisnis organisasi besar namun penyedia mempunyai ketertarikan yang rendah terhadap organisasi. (3) Golongan Development: Nilai bisnis organisasi kecil namun penyedia mempunyai ketertarikan yang tinggi terhadap organisasi. (4) Golongan Core: Nilai bisnis organisasi besar dan penyedia mempunyai ketertarikan yang tinggi terhadap organisasi. Penulis mengibaratkan penyedia adalah mas Mukidi, sedangkan organisasinya adalah organisasi A.  Jadi, kembali ke cerita mas Mukidi tadi, bisa saja malam itu dia adalah pegawai yang terletak pada pegawai golongan Core. Tapi, Setelah dia berjuang sampai titik darah penghabisan bisa pindah ke organisasi A tadi, bisa saja dia pindah ke golongan Exploitable, karena; a) Mukidi sudah dapat tunjangan yang lebih besar dari organisasi sebelumnya meskipun dia hanya jadi staf di organisasi yang baru (organisasi A). b) Dia sudah tidak peduli lagi dengan perkembangan organisasi A, karena tujuan pindah untuk mendapatkan tunjangan yang lebih besar sudah tercapai. Pada awalnya dia idealis, tapi setelah beberapa saat dia baru sadar untuk apa capek-capek mikir organisasi toh gajinya sama aja. c) pandangan dia sekarang adalah organisasinya adalah ladang tambang yang bisa dieksplorasi sehabis-habisnya, dia tidak peduli lagi dengan organisasinya, karena karir dia sudah habis alias menabrak tembok (kalau cuma staf S-1 habisnya ya golongan III/d, mau pinternya selangit ya itu aja jatahnya). Maka  dia jadi staf di kegiatan sebanyak-banyaknya, sehingga dapat honorarium melimpah dan dapat jatah perjalanan dinas. Mukidi yang lain bisa saja bernasib lain. Dia adalah pegawai di golongan Nuisance: a).Mukidi bekerja di suatu organisasi kecil, tunjangannya kecil. b) Tahun depan dia pensiun, pangkatnya terakhir II/d. c) Dia memandang organisasinya biasa saja dari awalnya dan pasrah tunjangan kecil karena yang mau menerima dia hanya organisasi itu saja. Bagi dia rutinitas adalah hidupnya. Kalau disuruh atasannya kerja…...dia kerja. Kalau tidak ada perintah kerja ya…kerja apa aja yang penting kelihatan kerja. Berikutnya, Mukidi yang lain bisa ada di golongan Development: a) Bagi Mukidi, bekerja adalah amanah dari Tuhan dan masyarakat. b) Walaupun tunjangan dari organisasi yang sekarang kecil, dia tetap bersyukur dengan cara bekerja sebaik-baiknya memberi pelayanan masyarakat. c) Dia tidak pernah berpikir mau mutasi dari organisasi sekarang walaupun tunjangannya lebih kecil dari organisasi lain. Nah, Mukidi yang ini mungkin paling beruntung, karena ada di golongan Core: a) Mukidi mendapat tunjangan yang besar dari organisasinya, karena dia dihargai keprofesionalannya. b) Jenjang karirnya mulus, masih muda golongannya sudah tinggi. c) Bagi dia organisasi adalah hal penting dalam hidupnya sehingga dia sepanjang hidupnya berpikir bagaimana memajukan organisasinya sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa terpenuhi dengan cepat, murah dan baik. d) Dia tidak pernah berpikir untuk mutasi ke organisasi lain yang lebih besar tunjangannya, karena bagi dia tunjangan dia sekarang sudah cukup besar untuk ukuran seumur dia. Dari sekian Mukidi di atas, silakan mau memilih Mukidi yang mana. 

Tri Putranto Vindi Kusuma, SKM Baca Selengkapnya
Netralitas ASN Di Pilkada
27 Jan 2017

Netralitas ASN Di Pilkada

Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Serentak akan dihelat beberapa daerah di tanah air, termasuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Februari 2017 mendatang, sedikit banyak akan berdampak terhadap situasi perpolitikan dan pemerintahan di daerah. Hal tersebut dikarenakan masih terasa “adanya” keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang turut dalam politik praktis secara tidak langsung. Memang, selama ini yang dirasakan di Lingkungan Pemerintah Daerah dalam praktiknya keterlibatan oknum ASN ini, sering dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Tapi, bukan berarti realitasnya tidak dapat diidentifikasi. Bahkan, nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawas Pemilu pada awal Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Walikota beberapa waktu yang lalu, sepertinya tidak mampu membendung ruang gerak oknum ASN bersikap amoral. Ada beberapa cara keterlibatan ASN yang dapat ditemukan didaerah, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada. Pertama, ASN yang terlibat bertindak sebagai Operator calon Kepala Daerah yang didukung. Walaupun bergerak sembunyi-sembunyi, mereka menjadi Operator Lapangan yang menjadi ujung tombak untuk mobilisasi dukungan massa yang dibutuhkan oleh calon Kepala Daerah. Kedua, Keterlibatan ASN ini adalah keterlibatan mereka sebagai kelompok pemikir yang membantu dibelakang layar. Kelompok pemikir ini, sekaligus bertindak sebagai penasihat politik bagi calon Kepala Daerah. Keterlibatan kelompok pemikir ini, dapat dilihat dari aktifitas mereka dari penyusunan visi-misi calon Kepala Daerah, strategi kampanye dan pemenangan, serta penyiapan materi untuk menghadapi debat kandidat yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketiga, keterlibatan ASN untuk menjadi fasilitator dalam memenuhi kebutuhan operasional calon Kepala Daerah, baik segi fasilitas materi dan fasilitas transportasi menggunakan armada transportasi milik pemerintah. Sebuah pertanyaan muncul dari masyarakat, kenapa hal tersebut kerap dilakukan oleh ASN ? Sudah menjadi pengetahuan awam bahwa ASN yang terlibat dalam politik praktis ini, biasanya dihubungkan dengan keinginan mereka untuk mendapatkan  sebuah jabatan tertentu setelah calon yang mereka dukung menang. Bahkan tidak jarang seperti gayung bersambut sang calon Kepala Daerah pun sering menjanjikan sejumlah jabatan di pemerintahan kepada ASN yang mendukungnya. Berbagai Hal di atas sebenarnya sudah di awasi secara ketat pelaksanaannya. Seperti beberapa waktu lalu, melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tentang menjaga kenetralan Aparatur Sipil Negara merupakan penegasan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang kemudian diganti dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN secara jelas menyatakan: Dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Hal ini, diperkuat dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang pada pasal 41 ayat 2 yang secara tegas melarang Pegawai Negeri Sipil menjadi Pelaksana kampanye politik. Pasal 44 Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 ini juga memuat topik yang bertema PNS dan kampanye, isinya secara lengkap sebagai berikut: (1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta pegawai negeri lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Pasangan Calon yang menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye; (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada pegawai negeri dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Satu dekade terakhir, dengan semakin canggihnya teknologi informasi dan semakin maraknya penggunaan jejaring sosial di internet serupa Facebook, Twitter atau sejenisnya, orang perorang dengan mudahnya memaparkan ide, pilihan maupun pendapatnya kepada publik. Terkait hal tersebut di atas, ASN sebagai abdi negara yang statusnya dijamin dan diatur undang-undang perlu memahami bahwa jejaring sosial adalah bagian dari masyarakat. Karenanya, perlu ada kehati-hatian dalam menyuarakan pendapat khususnya terkait politik dan keberpihakan. Dalam paparan Undang-Undang di atas, dapat disimpulkan bahwa PNS sebagai warga negara yang mempunyai hak pilih, diperbolehkan menyuarakan dukungan terhadap partai atau calon jabatan politik tertentu. Namun, PNS dilarang mengajak orang lain untuk memilih partai atau calon tertentu termasuk dilarang mengajak anggota keluarga. Larangan yang sama juga tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang melarang PNS memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, atau mengerahkan PNS lain sebagai peserta kampanye. Pelanggaran PNS pada aturan PP tersebut di atas, akan dikenai hukuman disiplin, seperti yang dijelaskan sebagai berikut, tingkat hukuman disiplin terdiri dari: 1). Hukuman disiplin ringan (teguran lisan; teguran tertulis; atau pernyataan tidak puas secara tertulis); 2) Hukuman disiplin sedang; (penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun; penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun; atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun); 3) Hukuman disiplin berat (penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun; pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS). Selain Undang-undang dan PP yang telag diterang tersebut, netralitas PNS dahulu juga diatur oleh Surat Edaran MENPAN Nomor 07 Tahun 2009 tentang Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilihan Umum yang pada dasarnya adalah penjabaran dari aturan-aturan di atasnya. Namun, pada Surat Edaran MENPAN ini, dimuat aturan yang memperbolehkan PNS menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam kegiatan Pemilu dengan disertai adanya izin dari atasan langsung. Dengan demikian, dapat diambil kesimpulan bahwa PNS sebagai warga negara yang memiliki hak pilih dalam Pemilu, memiliki hak untuk mengikuti kampanye serta dapat menyuarakan ide serta pendapatnya terkait politik, baik di masyarakat maupun di media sosial termasuk internet. Akan tetapi, PNS dilarang menjadi pelaksana kampanye termasuk dilarang mengajak dan mengimbau siapapun untuk memilih calon tertentu. Sanksi dari pelanggaran aturan ini, berupa sanksi disiplin mulai dari tingkat ringan, sedang hingga berat sesuai dengan penilaian dari atasan yang berhak melakukan penilaian.

Belly Utomo Putra, S.Psi Baca Selengkapnya
2013 BKN Tidak Lagi Terbitkan KARPEG (Translate)
27 Jan 2017

2013 BKN Tidak Lagi Terbitkan KARPEG (Translate)

Jakarta-Humas BKN, Mulai tahun 2013 BKN tidak lagi menerbitkan Kartu Pegawai (Karpeg) baru. Demikian ditegaskan Deputi Informasi Kepegawaian (Inka) BKN Yulina Setiawati pada Workshop Human Resource Management System dan Implementasi Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik di Hotel Topas Galeria Bandung, Rabu (24/4). Sebagai penggantinya, menurut Yulina, BKN menerbitkan Kartu Pegawai Negeri Sipil elektronik (KPE). Lebih jauh terkait penerapan KPE secara optimal, Yulina Setiawati mengharapkan supaya program kerja BKD harus disinkronkan dengan BKN Pusat dan Kantor Regional BKN. Sementara itu Kepala BKN Eko Sutrisno, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa konsentrasi BKN saat ini adalah memberikan pelayanan kepegawaian secara baik, cepat, tepat, dan juga akurat. “Untuk pelayanan kepegawaian tersebut, BKN membutuhkan bantuan BKD dalam program keakurasian data,” jelas Eko Sutrisno.  (suhadi)     English Version   2013 BKN No Longer Publish Employee Card Jakarta-PR BKN, BKN Beginning in 2013 no longer publishes Employee Card (employee card) new. Thus affirmed the Deputy Information Officer (Inka) BKN Yulina Setiawati on Workshop Human Resource Management System and Implementation of Electronic Civil Servant Card at Topas Galeria Hotel Bandung, Wednesday (24/4). Instead, according to Yulina, BKN issuing electronic cards for Civil Servants (KPE). More distantly related KPE optimal implementation, Yulina Setiawati BKD expect that the work program should be synchronized with BKN BKN Central and Regional Offices. Meanwhile, Head of BKN Eko Sutrisno, in the event confirms that the current concentration of BKN is providing staffing services are good, fast, precise, and accurate. "For those employment services, BKN need help BKD accuracy of data in the program," said Eko Sutrisno. (Suhadi).