Artikel

Kumpulan artikel informatif seputar pemerintahan, teknologi, dan layanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

2014, Cuti Bersama PNS Hanya 4 Hari (Translate)
27 Jan 2017

2014, Cuti Bersama PNS Hanya 4 Hari (Translate)

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung khususnya, mungkin sampai saat ini masih ada yang belum mengetahui apa itu Libur Nasional dan Cuti Bersama. Begitu juga dengan aturan-aturan yang mengaturnya. Sebagai seorang PNS, memang sepatutnya mengetahui aturan-aturan kepegawaian, termasuk di dalamnya aturan yang berkaitan dengan Libur Nasional dan Cuti Bersama. Ketika kita sudah mengetahuinya, maka kegiatan dan tugas rutin yang telah direncanakan selama satu periode anggaran diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik dan target yang ditetapkan dapat tercapai. Cuti sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976, adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu, dan berlaku juga bagi PNS. Sedangkan maksud dan tujuan dari cuti dan juga pemberian cuti adalah dalam rangka usaha untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani. Aturan terkait dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama PNS khususnya tahun 2014,  telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Selain itu, Libur Bersama PNS ini juga tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 5 Tahun 2013, Nomor 335 Tahun 2013, Nomor 05/SKB/MENPAN_RB/08.2013 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014. Dalam Surat Edaran Menpan & RB Tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014, dijelaskan bahwa pelaksanaan Cuti Bersama diperhitungkan dengan mengurangi hak cuti tahunan PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi/lembaga. Bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja, apabila ada hari kerja Sabtu yang diapit oleh hari Libur Nasional atau hari Cuti Bersama dan hari Minggu, maka hari Sabtu yang bersangkutan ditetapkan sebagai hari libur biasa, dan jam kerja yang hilang diperhitungkan (diganti) dengan jam kerja pada hari kerja efektif minggu berikutnya, untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja efektif PNS dalam seminggu, yaitu 37,5 jam. Khusus penetapan hari Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2014 bagi PNS akan diumumkan kemudian. Ketentuan Cuti Bersama tidak berlaku bagi PNS yang menjadi Guru pada sekolah dan Dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976. Adapun bagi unit/satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat dan mencakup masyarakat luas, antara lain: Rumah Sakit, Puskesmas, Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Pemadam Kebakaran, dan lain-lain, agar pimpinan unit kerja/satuan yang bersangkutan dapat mengatur penugasan pegawai pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang ditetapkan, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ingat! kepada setiap pimpinan pemerintah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur dan cuti bersama dilingkungan masing-masing. Dan apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(fd/ah/BKD Babel). 14/04/2014 Berikut Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2014 a.   Hari Libur Nasional Tahun 2014 No Tanggal Hari Keterangan 1. 1  Januari Rabu Tahun Baru 2014 2. 14  Januari Selasa Maulid Nabi Muhammad SAW 3. 31 Januari Jum’at Tahun Baru Imlek 2565 Kongzili 4. 31 Maret Senin Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1936 5. 18 April Jum’at Wafat Isa Almasih 6. 1 Mei Kamis Memperingati hari Buruh Internasional 7. 15 Mei Kamis Hari Raya Waisak 2558 8. 27 Mei Selasa Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 9. 29 Mei Kamis Kenaikan Isa Almasih 10. 28-29 Juli Senin-Selasa Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijryah 11. 17 Agustus Minggu Hari Kemerdekaan RI 12. 5 Oktober Minggu Hari Idul Adha 1435 Hijryah 13. 25 Oktober Sabtu Tahun Baru 1436 Hijriyah 14. 25 Desember Kamis Hari Raya Natal b.  Cuti Bersama Tahun 2014 No Tanggal Hari Keterangan 1. 30-31 Juli dan 1 Agustus Rabu, Kamis dan Jum’at Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriyah 2. 26 Desember Jum’at Hari Raya Natal   English Version 2014, Together Leave Of Absence PNS Only 4 Days Civil Servant (PNS) which is in the work environment Bangka Belitung Islands Government in particular, perhaps until now there who do not know what it is and leave the Joint National Holiday. So also with the rules that govern them. As a civil servant, it should know the rules of employment, including rules relating to the Joint National Holidays and Leave. As we already know, the activities and routine tasks that have been planned during the budget period is expected to be implemented properly and the target can be achieved. Leave as Government Regulation No. 24 of 1976, is a state of absence from work is allowed within a certain period, and applies also to civil servants. While the intent and purpose of the leave and also giving time off is in order to attempt to ensure physical fitness and spiritual. Rules relating to National Holidays and Leave Together PNS particularly in 2014, has been listed in the Circular Letter (SE) ​​Number 13 Year 2013 on the Implementation of Public Holidays and Leaves Together In 2014 issued by the Ministry of Administrative Reform and Bureaucratic Reform. In addition, the Joint Public PNS is also contained in the Joint Decree of the Minister of Religious Affairs, Minister of Manpower and Transmigration, Minister of Administrative Reform and Bureaucratic Reform, No. 5, 2013, No. 335 in 2013, No. 05 / SKB / MENPAN_RB / 08.2013 of the Day Public Holidays and Leaves Together In 2014. In Circular Letter for Administrative and Bureaucratic About Implementation of Public Holidays and Leaves Together 2014, explained that the implementation of the Joint leave of absence calculated by subtracting annual leave entitlements of civil servants in accorandce with the laws and regulations that apply to each agency / institution. For agencies that enforce six working days, if there is a work day Saturday flanked by the day or day National Holiday and Leave Together Sunday, the Saturday in question defined as regular holidays, and lost working hours are taken into account (replaced) with working hours effective on the business day next week, to meet the requirements of civil servants effective number of hours worked in a week, which is 37.5 hours. Establishment of the Joint Special Leave Eid 2014 for civil servants will be announced later. Shared Leave provisions do not apply to civil servants who become teachers in schools and lecturers at colleges that receive vacation according to the legislation in force, as provided for in Article 8 of Government Regulation No. 24 of 1976. As for the unit / work unit functioning organization provide direct services to the public and include the wider community, such as: hospitals, health centers, Telecommunications, Electricity, Water, Fire, etc., in order to unit leader / unit concerned can set the assignment of an employee of the Joint National Holidays and leave the set, so that service delivery to the public continues to run as it should. Remember! to every government leaders to make the setting and monitoring of the implementation of the holidays and leave with the environment, respectively. And if there are employees who are absent from work for no apparent reason after executing should be taken off with an increase in disciplinary measures in accorandce with the legislation in force. (sk/hh/BKD Babel). 30/09/2014 The following schedule and leave the Joint National Holidays 2014 a. Public Holidays 2014 No Date Day Remarks 1. 1  January Wednesday New Year 2014 2. 14  January Tuesday Birthday of Prophet Muhammad SAW 3. 31 January Friday Lunar New Year 2565 Kongzili 4. 31 March Monday Nyepi Saka New Year 1936 5. 18 April Friday Jesus Christ Died 6. 1 May Thursday Commemorating the International Labour 7. 15 May Thursday Waisak Day 2558 8. 27 May Tuesday Isra Mi'raj Prophet Muhammad SAW 9. 29 May Thursday Ascension 10. 28-29 July Monday-Tuesday Eid 1435 Hijryah 11. 17 August Sunday Independence Day RI 12. 5 October Sunday Eid Day 1435Hijryah 13. 25 October Saturday New Year 1436 Hijryah 14. 25 December Thursday Christmas Day   b. Leaves Together In 2014 No Date Day Remarks 1. 30-31 July and 1 August Wednesday, Thursday and Friday Eid al-Fitri 1435 Hijryah 2. 26 December Friday Christmas Day

Fran Darmawan, S.Kom Baca Selengkapnya
Enam Keuntungan Kebijakan Lelang Jabatan
27 Jan 2017

Enam Keuntungan Kebijakan Lelang Jabatan

Upaya Pemerintah untuk menata birokrasi yang handal dan cekatan dilakukan dalam rangka memperbaiki peningkatan Kinerja, demi kemaslahatan dan kepentingan masyarakat, serta untuk merubah mindset yang selama ini kurang responsif terhadap keadaan yang di pimpin, maka perlu adanya gerakan perubahan secara terstuktur agar reformasi birokrasi  di negeri ini dapat diwujudkan. Lelang Jabatan yang semakin populer di telinga masyarakat dalam beberapa waktu belakangan, adalah suatu bentuk promosi jabatan secara terbuka bagi pejabat birokrasi pemerintahan, yang dilakukan oleh Kementerian PAN-RB. Keberhasilan sistem Lelang Jabatan dijadikan modal dalam manajemen pembinaan karier SDM Aparatur, yang selanjutnya  dimasukkan dalam program percepatan Reformasi Birokrasi. Untuk menjamin terpilihnya orang-orang yang profesional dan kompeten, sesuai dengan standar kompetensi jabatan, maka Presiden Jokowi melakukannya dengan promosi terbuka, yang sebenarnya tidak jauh beda dengan fit and proper test. Namun, sistem ini banyak menyita perhatian publik, bahkan menjadi topik aktual. Isu ini, semakin menarik, karena banyak orang kurang memahami istilah lelang jabatan. Ada persepsi Lelang Jabatan sama seperti lelang atau tender dalam proses pengadaan barang dan jasa. Bahkan ada pula yang menduga lelang jabatan akan membuka celah munculnya korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Padahal, sejatinya lelang jabatan justru bisa memperkecil potensi KKN, karena dilakukan secara transparan, menggunakan indikator tertentu, dan dilakukan oleh assessment centre. Keuntungan dari  kebijakan Lelang Jabatan sebetulnya cukup banyak, antara lain Pertama, menghasilkan pejabat-pejabat yang berkualitas dan professional dibidangnya, serta bisa diamati oleh masyarakat banyak, namun pejabat yang dihasilkan bukan hanya professional, tetapi juga mempunyai rekam jejak yang baik dimasa lalu. Kedua, sistem lelang jabatan ini juga mendorong persaingan yang sehat dikalangan PNS, dimana semua PNS yang merasa mampu dan memenuhi syarat akan berlomba-lomba untuk mengikuti  lelang jabatan seperti kata pepatah “Tiada Kualitas yang akan lahir tanpa adanya persaingan yang Sehat “. Ketiga, para Pejabat yang dihasilkan dari proses lelang Jabatan akan merasa bangga, lebih berwibawa dan merasa diri mereka sebagai kelompok elite baru yang berkualitas lebih disanding yang lain dan lebih menjaga performa kerjanya selalu tampil baik, lebih disiplin,lebih kreatif dan lebih bersih. Keempat, BAPERJAKAT akan terhindar dari Intervensi pihak manapun dalam penetapan dan pengangkatan PNS dalam jabatan Struktural, dampaknya akan lebih obyektif dan mampu bekerja lebih optimal dalam membina  karir PNS, sehingga akan menghasilkan  banyak kader pejabat yang berkualitas. Kelima, memperkuat sistem karir yang di dengung-dengungkan selama ini,  sebagai merit system, dimana terbuka dengan peluang yang sama bagi setiap PNS untuk meningkatkan  karir berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. Sehingga, hilanglah rumor yang selama ini beredar dikalangan PNS di negeri ini “Kemampuan adalah Nomor terakhir, Nomor satunya adalah Kedekatan, nomor duanya faktor setoran dan ketiganya faktor nasib”. Keuntungan keenam, masyarakat akan memperoleh manfaat berupa pelayanan publik yang semakin baik, percepatan pembangunan yang semakin nyata, peningkatan kesejahteraan, berkurangnya kemiskinan dan lain sebagainya. Semua Aparatur Negara memiliki Hak dan Kesempatan yang sama untuk bisa mengisi jabatan struktural di pemerintahan. Bahkan di dalam Undang-Undang diatur proporsi pengisian jabatan terbuka ini, 45 persen dari dalam pemerintahan dan 55 persen boleh dari luar pemerintahan. Namun, promosi  terbuka jabatan ini melalui sejumlah proses panjang, mulai dari persyaratan Administratif seperti Pangkat dan Golongan, track record, membuat Makalah, Presentasi, Wawancara sampai dengan Assesment. Dari proses ini, diharapkan bisa menghasilkan  orang terbaik untuk menduduki jabatan yang dimaksud. Dengan metode baru lelang jabatan ini, akan menjadi terobosan baru dalam birokrasi  Indonesia yang berbagai kalangan dinilai bermasalah, apalagi jika menggunakan sistem promosi politik Kasta, yaitu penunjukan pejabat untuk menduduki suatu jabatan oleh pejabat yang lebih tinggi, yang rawan KKN, sehingga nantinya akan tercipta pejabat yang betul-betul kompeten dalam menjalankan jabatannya, bersih dari KKN, berprestasi dalam proses pelayanan Masyarakat.

Mencetak Aparatur Yang Inovatif
27 Jan 2017

Mencetak Aparatur Yang Inovatif

Tingkat kepuasan dan Kesejahteraan masyarakat menjadi tolak ukur keberhasilan pemerintah dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat. Ketika layanan dikeluhkan, maka pemerintah dianggap belum berhasil melayani masyarakat secara maksimal. Meningkatnya pengaduan masyarakat tentang lemahnya pelayanan publik di Indonesia mendorong Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk terus berupaya melakukan pengawasan ke lembaga pemerintah (Media Indonesia online, Rabu 2 Maret 2016). Seiring dengan kemajuan teknologi, tuntutan peningkatan kualitas publik sebagai wujud dari Reformasi Birokrasi dan dalam usaha untuk meningkatkan kompetensi SDM aparatur sebagai pelayan publik, perlu langkah-langkah improvement (perbaikan) untuk meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. Untuk dapat melaksanakan hal ini, perlu melakukan inovasi pelayanan publik. Inovasi pelayanan publik adalah terobosan pelayanan publik yang merupakan gagasan ide kreatif orisinil dan atau adaptasi (modifikasi) yang memberikan manfaat bagi masyarakat secara langsung maupun tidak langsung. Disinilah peran penting aparatur untuk bisa menemukan atau memecahkan masalah yang menjadi hambatan dalam proses pelayanan publik dalam masyarakat. Setiap personil aparatur memiliki kesempatan untuk bisa berpikir secara inovatif. Dan disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi dari aparatur itu sendiri. Misalnya, bagaimana meningkatkan sarana dan prasarana publik, bagaimana menekan angka kematian pada bayi, bagaimana meningkatkan dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas dan lain-lain. Pada tahun 2015, sebanyak 24 Kepala Daerah mendapatkan penghargaan sebagai Daerah Inovatif. Penghargaan ini, diberikan untuk mengapresiasi daerah yang melakukan terobosan dalam pemberian layanan dengan kategori Pembangunan Maritim dan Pariwisata, Kategori Ekonomi dan Pelayanan Publik (Okezone.news). Pemberian apresiasi ini, didasarkan pada analisis dan observasi serta reportase lapangan dengan pertimbangan inovasi yang melibatkan masyarakat seperti apa wujud penerimaan masyarakat terhadap kebijakan yang ada didaerahnya masing-masing. Kota Bandung sebagai salah satu yang mendapatkan anugerah Kota Inovatif, karena dianggap memiliki dedikasi, loyalitas, serta inovatif untuk kemajuan daerahnya. Bandung Command Centre merupakan salah satu yang dianggap sebagai inovasi dalam memanajemen perkotaan yang terintegrasi, didukung dengan CCTV diseluruh penjuru kota, internet berkecepatan tinggi, GPS tracking, monitoring progress pembangunan seluruh kota, pemanfaatan media sosial sebagai pendukung pelayanan masyarakat, serta bank data dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat dijadikan contoh bagi pemerintah daerah lainnya. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN & RB) juga memberikan kesempatan kepada Kementerian/ Lembaga/Daerah untuk turut serta dalam berkompetisi dalam pemberian inovasi pelayanan publik. Hal ini ditujukan untuk membangkitkan semangat para aparatur untuk melakukan perubahan dan mengubah cara berpikir yang bersifat “Konvensional” menjadi sesuatu yang lebih cepat, lebih aman, lebih ringkas/simple, lebih murah, lebih singkat dan memberikan kenyamanan. Konsep inovasi ini, adalah suatu proses penyelesaian masalah dengan melakukan terobosan, sehingga setelah inovasi dilakukan, masalah tidak muncul lagi. Sebagai contoh, terdapat dua inovasi pelayanan publik yang memperoleh pengakuan dari lembaga kompetisi internasional yaitu, Memperkuat Kemitraan antara Dukun Beranak dan Tenaga Paramedis : Menurunkan Kematian Anak dan Ibu Melahirkan di Kabupaten Aceh Singkil (runner up pada Kategori “Improving the Delivery of Public Services) serta Pelayanan Terpadu Pengentasan Kemiskinan Kabupaten Sragen (Kategori Promoting Whole of Government Approaches in the Information Age). Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pun sebenarnya tidak ketinggalan dengan daerah lain yang sudah mendapatkan pengakuan sebagai Daerah Inovatif. Desa Kapuk Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka termasuk dalam top 99 inovasi di tahun 2016, dengan judul inovasi “Nyaman Stop BABS (Buang Air Besar Sembarangan” dibalik Kocokan Arisan Ibu. Hal ini bermula dengan adanya data dari Dinas Kesehatan Tahun 2011 bahwa Desa Kapuk endemik Diare dan Malaria. Ini terjadi karena kondisi ketersediaan jamban yang terbatas. Kondisi ini menggugah kaum ibu-ibu untuk mencari solusi dan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, CSR termasuk pelibatan jajaran militer di Komando Distrik Militer (KODIM) dengan membuat 200 jamban. Setelah dilakukan inovasi ini, terjadi peningkatan kesehatan warga Desa Kapuk. Dalam melaksanakan inovasi pelayanan publik, aparatur memegang peranan penting. Sebagai pelayan publik, aparatur harus cerdas, memiliki ide-ide kreatif,  menganalisis apa yang menjadi akar permasalahan. Perbaikan ini pun harus dilakukan secara terus-menerus (Continuous Improvement) agar meningkatkan kepuasan masyarakat, memperbaiki proses/prosedur dan menekan biaya yang tinggi (Decrease Cost). Ada salah satu instrument yang dapat mengukur tingkat kepuasan masyarakat pada pelayanan pemerintah melalui SKPD-SKPD, yaitu dengan menggunakan kotak saran. Melalui kotak saran, maka dapat diketahui persentase kepuasan masyarakat dalam layanan yang diberikan oleh masing-masing SKPD (Raport SKPD). Kepala Daerah juga perlu untuk mengumumkan secara terbuka SKPD-SKPD yang memberikan pelayanan, apakah termasuk kategori layanan yang baik, cukup atau kurang.  Dengan instrument ini, maka SKPD-SKPD dapat mengevaluasi pelayanan yang selama ini diberikan, mencari akar permasalahan, menimbulkan ide-ide kreatif dan melakukan inovasi.  Dengan demikian, secara perlahan namun pasti, pemerintah akan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi. Ada beberapa langkah untuk mengimplementasikan inovasi yaitu: Pertama, Memahami masalah. Pada poin ini, dilaksanakan semacam investigasi untuk mengetahui akar permasalahan dari kurang maksimalnya pelayanan masyarakat. Investigasi ini untuk mencari tahu mengapa hambatan/timbulnya ketidakpuasan masyarakat bisa terjadi. Kedua,   memunculkan ide-ide kreatif, hal ini dilakukan ketika sudah mengetahui akar permasalahan, kemudian dicari alternatif-alternatif pemecahan masalah, misalnya yang berimplikasi tinggi dan anggaran yang rendah. Dari alternatif-alternatif yang ada dipilihlah satu alternative yang menjadi prioritas. Ketiga, eksekusi inovasi. Disinilah dilakukan terobosan yang menjadi pemecah masalah dan dianggap dapat meningkatkan pelayanan publik. Inovasi ini perlu dimonitoring agar penyebab masalah tidak terulang lagi. Selain itu, juga ada beberapa manfaat inovasi bagi Organisasi yang harus diperhatikan, antara lain : (1) Keunggulan dalam persaingan; (2) Mendapatkan kepercayaan, komitmen dan kepuasan dari masyarakat; (3) Menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi dan kemampuan untuk merespon kondisi lingkungan; (4) Memiliki kerangka kerja dalam melakukan evaluasi, pengujian dan penerapan program. Sedangkan untuk innovator, terdapat beberapa manfaat yaitu : (1) Memaksimalkan potensi berpikir; (2) Membuka cakrawala baru; (3) Memaksimalkan upaya kelompok dalam pembahasan akar masalah; (4) Memetakan karyawan yang berbakat; (5) Keberagaman dan keterbukaan (Aida Consultant, 2016). Jadi, tunggu apa lagi para aparatur negara…. mari kita menggali potensi kita untuk menciptakan terobosan, ide-ide kreatif dan melakukan inovasi untuk meningkatkan pelayanan kita kepada masyarakat.

Wuri Handayani, S.Psi Baca Selengkapnya
Arti Penting Sebuah Data (Translate)
27 Jan 2017

Arti Penting Sebuah Data (Translate)

Kebanyakan orang beranggapan data hanyalah angin lalu yang merepotkan untuk mendapatkan dan mengelolanya. Tapi jauh di atas fungsi tersebut, data adalah modal mutlak keberhasilan strategi sebuah pekerjaan. Data bisa dikatakan semacam pedoman atau petunjuk untuk menentukan arah dalam berjalannya roda kegiatan. Namun, bagi pribadi orang atau instansi, data bisa menjadi sesuatu yang asing dan tidak menjadi prioritas, bahkan tak terpikirkan sama sekali. Padahal dengan data, kita bisa memprediksi dan sampai bisa menguasai  apapun yang kita masuki. Tentu dengan asumsi bahwa strategi kita tepat dengan sasaran penggunaannya. Pengertian Data Data adalah catatan atas kumpulan fakta. Data merupakan bentuk jamak dari data umum, berasal dari bahasa Latin yang berarti “sesuatu yang diberikan“. Dalam penggunaan sehari-hari data berarti suatu pernyataan yang diterima secara apa adanya. Pernyataan ini adalah hasil pengukuran atau pengamatan suatu variabel yang bentuknya dapat berupa angka, kata-kata, atau citra. Dalam keilmuan (ilmiah), fakta dikumpulkan untuk menjadi data. Data kemudian diolah sehingga dapat diutarakan secara jelas dan tepat sehingga dapat dimengerti oleh orang lain yang tidak langsung mengalaminya sendiri, hal ini dinamakan deskripsi. Pemilahan banyak data sesuai dengan persamaan atau perbedaan yang dikandungnya dinamakan klasifikasi. Menurut berbagai sumber lain, data dapat juga didefinisikan sebagai berikut: Menurut kamus bahasa Inggris-Indonesia, data berasal dari kata data umum yang berarti fakta. Dari sudut pandang bisnis, data bisnis adalah deskripsi organisasi tentang sesuatu (resources) dan kejadian (transactions) yang terjadi. Pengertian yang lain menyebutkan bahwa data adalah deskripsi dari suatu kejadian yang kita hadapi. Intinya, data itu adalah suatu fakta-fakta tertentu sehingga menghasilkan suatu kesimpulan dalam menarik suatu keputusan (sumber: id.wikipedia.com). Perkembangan teknologi komunikasi modern yang saat ini terjadi, misalnya internet dapat mengantarkan beragam dinamika yang terjadi di dunia nyata, sehingga dapat ditransfer ke dunia virtual. Hal ini dapat terjadi dalam bentuk transaksi elektronik, contohnya: e-business, e-banking atau komunikasi dijital seperti e-mail danmessenger. Selain aspek positif yang dibawa oleh kemajuan teknologi komunikasi modern, ada juga aspek negatif yang bisa terjadi, contohnya: pencurian, pemalsuan, penggelapan. Perpaduan antara orang, fasilitas, teknologi media, prosedur dan pengendalian yang bertujuan untuk mengolah data menjadi informasi yang berguna sebagai dasar bagi pengambilan keputusan yang tepat, disebut dengan sistem informasi. Sistem informasi yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan harus berkualitas. Informasi yang mempunyai kualitas baik dari sebuah sistem harus memenuhi karakteristik-karakteristik tertentu. Menurut Pakar, Anwar (2004), manajemen data yang efektif (effective management of the data) merupakan karakteristik yang perlu diperhatikan dalam sistem informasi. Hal yang perlu diperhatikan meliputi waktu mengup-date file, akurasi input data, pemeliharaan kesatuan data yang disimpan dalam sistem, keperluan keamanan data yang sudah digunakan, serta fasilitas back-up yang memadai. Data Bagi Kepegawaian Data memiliki arti yang sangat penting bagi kelangsungan suatu instansi yang memiliki pegawai membutuhkan penyusunan data baik agar dapat membantu para pengelolaan kepegawaian dan pimpinan dalam mengambil sebuah keputusan. Data yang baik dapat disusun dalam sebuah database (basis data). Database memiliki arti penting dalam instansi agar dapat mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa data pegawai setianp instansi. Database dianggap sangat penting karena fungsinya, diantaranya : Sebagai komponen utama atau penting dalam sistem informasi, karena merupakan dasar dalam menyediakan informasi. Untuk Menentukan kualitas informasi yaitu cepat, akurat, dan relevan, sehingga informasi yang disajikan tidak basi. Informasi dapat dikatakan bernilai bila manfaatnya lebih efektif dibandingkan dengan biaya mendapatkannya. Untuk mengatasi kerangkapan data (redundancy data). Untuk menghindari terjadinya inkonsistensi data. Untuk mengatasi kesulitan dalam mengakses data. Sebagai Bahan penyusun format yang standar dari sebuah data. Kegunaan Data dan Informasi Sebagai bahan dalam pengambilan keputusan; Menentukan jenis kegiatan akan dilaksanakan; Alternatif/metode untuk melaksanakan kegiatan; Seberapa besar lingkup kegiatan; Penentu SDM pelaksanaan kegiatan; Berapa waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kegiatan; Kapan waktu yang tepat untuk memulai kegiatan; Dapat memprediksi besar anggaran yang dibutuhkan; dan sebagainya. Kualitas Data • valid, • akurat, • Reliable (handal) dan • up to date • rahasia Bentuk Pengolahan Data • Pengolahan secara aritmatika (perkalian, pembagian, penambahan, pengurangan, pembulatan atau penghilangan pecahan). • Pengolahan secara statistika (rataan, minimum, maksimum, standar deviasi, dan distribusi frekuensi). • Pengolahan data dengan pengurutan, pengelompokan, pemilahan, pengabaikan data yang tidak diperlukan. Sistem Informasi Sistem adalah sekumpulan elemen yang masing-masing memiliki fungsi masing-masing dan secara bersama-sama mencapai tujuan sistem itu. Mobil merupakan sebuah sistem, karena di dalamnya banyak elemen yang memiliki fungsi masing-masing, seperti setir untuk kendali, rem untuk memberhentikan, gas untuk menjalankan, radiator untuk pendingin, dan sebagainya, yang secara bersama-sama mencapai tujuan dari mobil yaitu sebagai alat transportasi. Begitu juga di instansi, ada bagian pemasaran, ada bagian produksi, ada bagian pembukuan, dan sebagainya yang kesemuanya bekerja untuk mencapai tujuan itu. Di setiap bidang tentu memiliki data dan informasi. Agar bermanfaat, data dan informasi tersebut dikelola (manajemen) guna menopang kebutuhan para pimpinan dalam mengendalikan instansi nya. Pimpinan tingkat atas (top management) memiliki jenis keputusan yang bersifat strategis, pimpinan tingkat menengah (middle management) memiliki keputusan yang bersifat taktis, dan pimpinan tingkat bawah (lower management) memiliki keputusan yang bersifat  operasional, semuanya membutuhkan data dan informasi. Informasi yang baik adalah informasi yang diberikan sesuai dengan kebutuhannya, baik pada kelengkapan materinya, waktu pemberian informasinya, keakuratan datanya, dan sebagainya. Misalkan saja, pimpinan membutuhkan informasi mengenai pegawai sebagai pembanding pengangkatan jabatan dan sebagainya. Agar informasi dapat dilakukan secara cepat dan akurat, maka pada masa kini, tak ada pilihan lain selain memanfaatkan komputer yang di dalamnya dibentuk sistem basis data. SIM adalah kerjasama yang harmonis antara manusia dan mesin (komputer). Sedapat mungkin semua alat-alat kantor dibuat berangkaian dengan komputer (office automation), misalkan web, pemanfaatan e-mail, tele- conference, e-voice, internet, facs, dan sebagainya. Ketersediaan informasi dan kecepatan mendapatkan informasi merupakan “senjata” yang ampuh dalam memenangkan persaingan global dewasa ini. Dengan semakin sibuknya para pimpinan, jadwal kegiatan begitu ketat, menjadikan mereka tidak sempat lagi membaca laporan yang bertumpuk dari setiap bagian di instansi nya. Karenanya diperlukan suatu cara yang kini disebut dengan decision support system(DSS), yaitu sistem komputer yang dapat membantu pimpinan dalam mengambil keputusan yang relatif tepat dan cepat. Sistem Informasi adalah pengelolaan Data, Orang/ Pengguna, Proses dan Teknologi Informasi yang berinteraksi untuk mengumpulkan, memproses, menyimpan, dan menyediakan sebagai output informasi yang diperlukan untuk mendukung sebuah organisasi. Sistem Informasi Manajemen Secara umum bila orang membicarakan tentang Sistem Informasi Manajemen yang tergambar adalah suatu sistem yang diciptakan untuk melaksanakan pengolahan data yang akan dimanfaatkan oleh suatu organisasi. Pemanfaatan data di sini dapat berarti penunjangan pada tugas-tugas rutin, evaluasi terhadap prestasi atau untuk pengambilan keputusan. Kini kalau orang mendengar istilah Sistem Informasi Manajemen, biasanya mereka juga membayangkan suatu sistem komputer. Sesungguhnya, pengertian tentang Sistem Informasi Manajemen di dalam organisasi telah ada sebelum perkakas komputer diciptakan. Inti dari pengertian Sistem Informasi Manajemen konvensional tentu saja terkandung dalam pekerjaan-pekerjaan sistematis seperti pencatatan agenda, kearsipan, komunikasi diantara pimpinan/manajer organisasi, penyajian informasi untuk pengambilan keputusan dan sebagainya. Namun dengan tersedianya teknologi pengolahan data dengan komputer yang relatif murah, sekarang dan di masa depan penggunaan komputer untuk menunjang Sistem Informasi Manajemen tidak dapat dihindari lagi. Jadi, mulai sekarang hargailah akan pentingnya data dan bekerjalah berdasarkan data. Karena dari sinilah semua informasi akan muncul yang kemudian menjadi fakta-fakta yang bisa kita manfaatkan untuk mengatur langkah strategis ke depannya. Dan dari sinilah pula kita akan mampu menghadapi perubahan dan tentunya dalam pengambilan keputusan untuk memprediksi masa depan. Hal ini sepertinya terlihat sulit, padahal jika dilakukan sebagai rutinitas “strategis”, karena proses pencarian dan pengolahan data ini membutuhkan keuletan dan kesabaran, tergantung pribadi masing-masing dan data yang berhubungan pihak di luar. Kita hanya perlu tahu bagaimana cara memulainya, ketika sudah berjalan semua akan menguntungkan diri kita dan lingkungan sekitarnya, dan intinya tentu menjadi jauh lebih mudah dengan data yang telah terkumpul di dalam genggaman tangan.(ws/ah/BKD Babel). 11/04/2014   English Version The Importance of a Data   Most people assume that the data is only the wind and troublesome to obtain and manage it. But far above the function, the data is absolute capital strategy job success. Data can be said to be some sort of guidelines or instructions to determine the direction of the passage of wheel activity. However, for private persons or agencies, the data could be unfamiliar and not a priority, even unthinkable at all. And with the data, we can predict and to control whatever we can enter. Of course we are assuming that the right strategy with targeted use. The Definition of Data The data is a record of a collection of facts. Data is the plural of the common data, derived from the Latin word meaning "something given". In everyday usage data means a statement that is accepted as it is. This statement is the result of measurement or observation of a variable that can shape the form of numbers, words, or images. In science (scientific), a fact to be the data collected. The data is then processed so it can be expressed in a clear and precise so as to be understood by others who do not directly experience it for yourself, it is called a description. Sorting data according to similarities or differences at birth is called classification. According to other sources, the data can also be defined as follows: According to the Indonesian-English dictionary, the data derived from the general data means facts. From a business standpoint, is a description of the organization's business data on something (resources) and events (transactions) that occur. Understanding that others mention that the data is a description of an event that we face. In essence, the data that is a specific facts so as to produce an interesting conclusion in a decision (source: id.wikipedia.com). The development of modern communication technology that is currently the case, for example, the Internet can deliver a variety of dynamics that occur in the real world, so it can be transferred to the virtual world. This can occur in the form of electronic transactions, for example: e-business, e-banking or digital communications such as e-mail and messenger. In addition to the positive aspects brought about by the progress of modern communication technology, there are also negative aspects that can occur, for example: theft, forgery, embezzlement. The combination of people, facilities, technology, media, procedures and controls that aim to process data into information that is useful as a basis for making the right decision, called an information system. Information system that is used as the basis for a decision to be qualified. Information that has good quality of a system must meet certain characteristics. According to experts, Anwar (2004), effective data management (effective management of the data) are characteristics that need to be considered in information systems. Things to consider include the time to update their files, accuracy of data input, maintenance of the unity of the data stored in the system, the data security needs that have been used, as well as back-up facilities are adequate. For Personnel Data The data has a very important significance for the survival of an agency that has employees requires good preparation of the data in order to assist the personnel management and leadership in taking a decision. Good data can be compiled in a database (the database). The database has significance within the agency in order to collect, organize and analyze data each agency employee. Databases are considered very important because of its function, including: As a key component in the system or important information, because it is the basis for providing information. To Determine the quality of information that is fast, accurate, and relevant, so that the information presented is not stale. Information can be said to be worth more effective if its benefits compared to the cost to get it. To address the data redundancy (redundancy data). To avoid data inconsistencies. To overcome the difficulty in accessing the data. As a constituent material of a standard format data. Usefulness of Data and Information As an ingredient in decision making; Determine the types of activities will be carried out; Alternative / method to carry out the activities; What is the scope of activities; Determinants of human resources activities; How much time is needed to complete the activity; When is the right time to start the activity; Can predict the required budget; and so on. Data Quality valid, accurate, Reliable (reliable) and up to date confidential Form of Data Processing Processing the arithmetic (multiplication, division, addition, subtraction, rounding or omission fractions). Processing of the statistics (mean, minimum, maximum, standard deviation, and frequency distribution). Processing data by sorting, grouping, sorting, waiver unneeded data. Information systems The system is a set of elements that each have their respective functions and jointly achieve the system goal. Mobil is a system, because it has many elements that have their respective functions, such as the steering wheel to control, brake to dismiss, the gas to run, radiator for cooling, and so forth, which together achieve the goals of the car as a means of transportation . So also in the institutions, there is a part of marketing, there are parts of the production, there are parts of the books, and so on that are all working to achieve that goal. In every field of data and information. To be useful, the data and information are managed (management) in order to sustain the needs of the leaders in control of his agency. Top management (top management) have the kind of decisions that are strategic, mid-level leaders (middle management) have a tactical decision, and the leadership level (lower management) has operational decisions, all of which require data and information. Good information is the information provided in accordance with the needs, both on the completeness of the material, timing information, the accuracy of the data, and so on. For instance, leaders need information about the employee as a comparator appointments and so on. So that the information can be done quickly and accurately, then at present, there is no other choice but to use the computer in which the database system is formed. SIM is a harmonious collaboration between man and machine (computer). As far as possible all the tools made ​​sequential office with a computer (office automation), for example the web, use e-mail, conference call, e-voice, internet, fax, and so on. Availability of information and the speed of getting information is a "weapon" is powerful in winning the global competition of today. With increasingly busy leaders, activity schedule so tight, making them no longer had time to read the report that accumulate from every part of his agency. Therefore we need a way that is now called a decision support system (DSS), which is a computer system that can assist management in making decisions relatively precise and fast. Information Systems is a data management, People / Users, Process and Information Technology that interact to collect, process, store, and provide as output the information needed to support an organization.   Management Information Systems In general, when people talk about System Management Information depicted is a system created to implement the processing of the data to be used by an organization. Utilization of the data here can mean supporting on routine tasks, evaluation of achievement or for decision-making. Now when people hear the term Management Information Systems, usually they also imagine a computer system. Indeed, the notion of Management Information Systems in the organization has no prior computer tools were created. The core of the conventional understanding of Management Information Systems course is contained in the works of such systematic agenda recording, filing, communication between leaders / managers of the organization, presentation of information for decision-making and so on. However, with the availability of computer data processing technology is relatively cheap, now and in the future the use of computers to support the Management Information Systems can not be avoided anymore. So, from now appreciate the importance of the data and work based on the data. Because this is where all the information will appear which later become the facts that we can use to set the future strategic moves. And from where are we going to be able to face changes in the course of decision-making and to predict the future. This seems difficult, but if done as a routine "strategic", because the process of finding and processing this data requires tenacity and patience, depending on their personal and associated data that outside parties. We just need to know how to get started, when it was running all will benefit us and the environment, and its core would be much easier with the data that has been collected in the palm of the hand.

Wawan Setiawan, S.Si Baca Selengkapnya
Implementasi E-Goverment Dalam Aspek Kepegawaian
27 Jan 2017

Implementasi E-Goverment Dalam Aspek Kepegawaian

Dalam beberapa kesempatan pertemuan pada kegiatan Workshop/Raker/ Rakor maupun Sosialisasi bidang kepegawaian kepada seluruh aparatur yang menangani kepegawaian baik di BKN, Kantor Regional BKN, maupun BKD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana selalu menekankan implementasi e-government dalam seluruh aspek kepegawaian. Pengarahan Kepala BKN pada Rakor Pengawasan dan Pengendalian Bidang Kepegawaian dengan para Inspektur dan Kepala BKD Wilayah Kerja Kantor Regional VII BKN Palembang (Provinsi Palembang, Bengkulu, Jambi, dan Bangka Belitung) di Aula Bappeda Provinsi Bengkulu tanggal 28 Juli 2016, menyampaikan bahwa banyak hal yang dapat dilakukan dengan pemanfaatan Informasi Teknologi (IT), salah satunya dapat memangkas bisnis proses didalam pelaksanaan pekerjaan dan memberikan pelayanan yang baik pada masyarakat. Pemanfaatan CAT BKN pada proses rekruitmen CPNS merupakan salah satu contoh pemanfaatan IT, dan hingga saat ini, tidak ada pengaduan, bahkan masyarakat puas dan percaya dengan sistem ini. Hal ini menandakan selain sebagai suatu sistem informasi juga sekaligus dapat sebagai suatu alat akuntabilitas. “Dan saat ini, pelaksanaan reformasi birokrasi ditekankan pada percepatan implementasi e-goverment di seluruh aspek kegiatan pemerintahan. Beberapa contoh yang lain dari pemanfaatan IT di bidang kepegawaian antara lain adalah Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK), Assessment Center (AC), e-PUPNS, e-Kinerja, Computer Assisted Test (CAT) dan Whistleblowing system. Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) adalah aplikasi yang digunakan dalam berbagai proses layanan kepegawaian seperti penetapan NIP, pencetakan surat keputusan pengangkatan CPNS, pemberian nota persetujuan/ pertimbangan teknis kenaikan pangkat, penetapan dan pencetakan surat keputusan pemberhentian dengan hak pensiun dan updating data mutasi. Latar belakang munculnya aplikasi ini, karena belum terintegrasinya data PNS satu sama lain dan sering mengakibatkan terjadinya duplikasi data yang kemudian menyebabkan inefisiensi dalam penanganan masalah kepegawaian. Menyikapi hal tersebut, BKN mengembangkan SAPK online yang menggunakan satu basis data PNS. Fasilitas akses SAPK disediakan untuk seluruh BKD Provinsi dan Kabupaten/Kota ataupun Biro Kepegawaian di Instansi Pusat. Bagi  instansi yang sudah teregister di BKN akan diberikan kode akses yaitu user-id dan password, sehingga dapat mengakses database kepegawaian yang ada di BKN. Aplikasi ini, pada umumnya sering dipergunakan BKD pada saat proses pengajuan kenaikan pangkat pegawai pada periode bulan April dan periode bulan Oktober setiap tahun, dimana data-data pegawai yang bersangkutan di input terlebih dahulu ke dalam SAPK secara online. BKN hanya memberikan kode akses yaitu user-id dan password kepada pegawai BKD yang menangani masalah mutasi pegawai. Assessment Center (AC) atau Pusat Penilaian Kompetensi PNS (Civil Servant Assessment Center) adalah suatu metode untuk memprediksi perilaku melalui beberapa simulasi oleh beberapa penilai untuk mengukur kemampuan seseorang dalam menangani tanggung jawab di massa mendatang dengan menggunakan kriteria kesuksesan dalam jabatan tersebut. AC ini, didirikan mengingat sumber daya manusia merupakan asset utama dan mempunyai peran yang sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu organisasi. Oleh karena itu, selain perlu peningkatan integritas, perlu juga dilakuakan upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan baik potensi maupun kompetensi setiap personil dalam menghadapi tantangan dimasa yang akan datang. Beberapa keuntungan yang dapat diperoleh melalui metode assessment center antara lain; Pertama, bagi organisasi: mendapatkan calon pejabat sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan, dapat mengembangkan potensi personilnya secara terus menerus sehingga didapatkan kinerja yang lebih baik, dapat dipergunakan untuk mendiagnosa kebutuhan pelatihan dan pengembangan bagi organisasi. Kedua, bagi Pegawai: dapat bekerja pada posisi atau tempat yang sesuai dengan kompetensinya, dapat mengoptimalkan potensi diri serta dapat mengetahui kebutuhan pengembangan dirinya berdasarkan feedback yang diterimanya. Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik yang selanjutnya disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Selanjutnya, e-PUPNS yang baru saja dilakukan oleh setiap PNS tanpa terkecuali. Setiap PNS wajib melakukan pendataan ulang yang dimulai tanggal 1 September 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. Kemudian, dengan beberapa pertimbangan serta persyaratan, bagi PNS yang belum mendaftar/registrasi PUPNS, BKN memberikan batas waktu sampai dengan tanggal 31 Januari 2016. PNS yang melakukan pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS 2015 harus dengan surat pengantar dari Kepala BKD kepada Kepala BKN beserta alasan tidak melakukan e-PUPNS. Melalui e-PUPNS, setiap PNS diberikan user-id dan password untuk login ke e-PUPNS, dan selanjutnya diberikan akses masuk ke dalam database PNS. Dan PNS diberikan kewenangan untuk mengisi dan melengkapi serta merubah datanya, dan data yang berubah akan diverifikasi oleh verifikator secara berjenjang sesuai tingkat kewenangannya. Akhirnya, akan diperoleh database personil PNS yang update dan valid. Selain itu, ada yang namanya E-Kinerja. Ini merupakan salah satu aplikasi pemanfaatan IT yang digunakan untuk memberikan apresiasi dan pengakuan atas kinerja pegawai dalam mewujudkan pelaksanaan merit system melalui e-kinerja. Dengan adanya aplikasi e-kinerja, diharapkan adanya kepastian bagi para pegawai yang menunjukkan kinerja baik dengan mendapatkan apresiasi yang baik pula. Demikian juga sebaliknya, bagi pegawai dengan kinerja buruk mendapatkan imbalan sesuai dengan apa yang ia lakukan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem e-kinerja ASN di Ruang Multimedia, lantai 12, Gedung II BKN, Senin (24/8). Aplikasi ini, diterapkan untuk memperbaiki dan mengontrol kinerja pegawai, karena pegawai wajib memiliki target dalam bekerja per hari. Pekerjaan harian pegawai merupakan implementasi nyata dari Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Kaitan antara SKP dengan pelaksanaan target kerja harian pegawai sangat erat. Sebelum pegawai melaksanakan pekerjaan harian yang akan direncanakan dalam satu tahun, maka pegawai terlebih dahulu membuat SKP berupa formulir SKP. Uraian kegiatan tugas jabatan pegawai tercantum dalam SKP ini, dapat dikatakan sebagai kontrak kerja setahun antara pegawai yang dinilai dengan atasan langsung (pejabat penilai). Setiap pekerjaan harian pegawai ditulis dalam Aplikasi Harian e-Kinerja sesuai dengan tugas jabatan. Dengan demikian apa yang dikerjakan pegawai setiap hari akan dihitung sebagai kinerja yang bersangkutan sepanjang pekerjaan harian yang dilaksanakan sesuai dengan tugas jabatan. Bagi pekerjaan/tugas lain atau tugas-tugas yang ada hubungannya dengan tugas jabatan yang bersangkutan, dan tidak ada dalam SKP yang telah ditetapkan, maka tugas tersebut dituangkan ke dalam kolom tugas tambahan, tentunya nilai capaian SKP-nya berbeda. Ada pula yang namanya Computer Assisted Test (CAT), yaitu salah satu sistem pemanfaatan IT yang digunakan oleh BKN dalam menjalankan tugas untuk pelaksanaan seleksi (rekrutmen) CPNS. Sistem rekrutmen model CAT ini, menggunakan pendekatan computeraise. Artinya, sistem seleksi ASN (CPNS) akan menjalankan tes seleksi dengan menggunakan komputer secara langsung dan hasil penilaian melalui grade-nya bisa dilihat pada saat itu juga. Metode ini, digunakan untuk meminimalisir dan mencegah terjadinya praktek-praktek KKN dalam seleksi Pegawai ASN khususnya dalam seleksi CPNS, sehingga betul-betul dapat menghasilkan CPNS yang kompeten. Sosok PNS masa depan yang diharapkan adalah PNS yang profesional, punya daya saing, dan kompeten dalam menjalankan tugas pekerjaannya. Artinya, PNS yang lebih berkualitas dalam pemberian pelayanan publik (Memahami Arti Computer Assisted Test CPNS, Wedius Virkiyan, S.Sos - Humas BKD Prov Babel : 2014 ). Disamping aplikasi seperti disebutkan di atas, ada lagi yang namanya Aplikasi Whistleblowing System (WBS). Aplikasi ini, menggunakan istilah Whistle blower, sesuai dengan maksud dan tujuan pemanfaatannya. Istilah peniup peluit (whistle-blower) pertama kali digunakan kepada pegawai pemerintah yang menyampaikan pengaduan ke publik (go public) tentang adanya korupsi atau salah kelola pada lembaga pemerintah. Saat ini, pengertian peniup peluit telah digunakan secara meluas, peniup peluit juga digunakan dalam hubungan dengan aktivitas yang serupa yang terjadi pada sektor swasta (Peran "Whistle-Blower" Dalam Pemberantasan Korupsi, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kemenkeu, 23-12-2013). Dalam pengertian lain, Whistle blower adalah istilah bagi karyawan, mantan karyawan atau pekerja, anggota dari suatu institusi atau organisasi yang melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan kepada pihak yang berwenang. Secara umum segala tindakan yang melanggar ketentuan berarti melanggar hukum, aturan dan persyaratan yang menjadi ancaman pihak publik atau kepentingan publik. Termasuk di dalamnya korupsi, pelanggaran atas keselamatan kerja, dan masih banyak lagi (wikipedia). Whistle blower seperti yang dikemukakan KPK, adalah seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempat dia bekerja, dan dia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut. Dari beberapa pengertian di atas, secara substansi bahwa Whistle blower adalah suatu tindakan untuk mengadukan atau melaporkan atas suatu tindakan yang terindikasi adanya penyelewengan terhadap suatu peraturan. Sementara, Aplikasi WBS BKN RI adalah aplikasi pengelolaan pengaduan dan pelaporan yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan dugaan adanya pelanggaran atau ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan oleh pejabat/pegawai BKN-RI, terhadap proses kepegawaian yang terjadi di suatu instansi di daerah maupun pusat. Bagi pelapor, kerahasiaan indentitas diri pelapor dijamin oleh BKN. Untuk menghindari adanya pelaporan yang tidak beralasan, maka bagi pelapor ada kewajiban yang harus dipenuhi untuk mengikuti seluruh aturan dalam melakukan pelaporan. Laporan yang tidak sesuai dengan aturan tidak akan diproses untuk ditindak lanjuti. Aplikasi WBS BKN dapat diakses pada http://wbs.bkn.go.id. Demikian beberapa contoh pemanfaatan IT di bidang kepegawaian, meskipun beberapa contoh pemanfaatan IT yang lain tidak dicantumkan dalam artikel ini, bukan berarti kurang penting untuk ditampilkan. Akan tetapi, dari semua aplikasi dibidang kepegawaian ini, dapat mempermudah dan mempercepat pekerjaan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tak kalah pentingnya juga bahwa seluruh proses pelaksanaan pekerjaan bidang kepegawaian menjunjung obyektifitas, transparansi dan akuntabel.

Azami Anwar, S.Sos., M.Si Baca Selengkapnya
Peningkatan Kinerja Pegawai Negri Sipil, Mungkinkah? (Translate)
27 Jan 2017

Peningkatan Kinerja Pegawai Negri Sipil, Mungkinkah? (Translate)

Ketika mendengar kata Pegawai Negeri Sipil (PNS), pengertian yang ada di benak sebagian besar orang adalah pegawai yang dipekerjakan oleh Negara dan diberi tugas untuk melayani masyarakat serta dibayarkan gajinya oleh Negara dan mendapatkan uang pensiun. Terdengar menjanjikan untuk sebagian orang yang menginginkan kemapanan walaupun tidak berlebihan. Namun jika dikaitkan dengan kinerjanya, lagi-lagi stereotip negatif yang terpikirkan. Kinerja PNS sering dianggap kurang profesional, kurang produktif, dan identik dengan bermalas-malasan, mau kerja jika ada uang saja dan berbagai stereotip negatif lainnya. Jarang sekali ada yang membicarakan prestasi dari PNS atau Pegawai Negeri Sipil. Ditambah lagi dengan kasus-kasus yang muncul belakangan ini, seperti korupsi berjamaah dan kasus-kasus asusila terutama perselingkuhan yang kerap terjadi di lingkungan kerja PNS. Seolah-olah tidak ada lagi prestasi yang bisa dibanggakan menjadi seorang PNS. Apakah sudah sedemikian parahnya Pegawai Negeri Sipil itu di mata masyarakat? Masih adakah cara untuk memperbaiki kinerja dan citra Pegawai Negeri Sipil itu?  Menurut UU No. 43 tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Pegawai Negeri adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pegawai Negeri bertugas menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan. Pegawai Negeri terbagi ke dalam tiga bagian yaitu Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Republik Indonesia. Dalam UU No. 43 tahun 19991999 tentang Perubahan atas UU No 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, PNS berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan beban dan tanggung jawab pekerjaannnya serta harus mampu memacu produktifitas dan menjamin kesejahteraannya. Sistem penggajian PNS dijamin dalan undang-undang dan diatur berdasarkan peraturan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Seperti yang tercantum dalam pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2014 yang dibacakan Presiden SBY pada 16 Agustus 2014 lalu, pemerintah akan menganggarkan belanja untuk pegawai negeri, serta anggota TNI dan Polri dengan total Rp 276 triliun, atau naik 18,8% dari tahun 2013. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh ditempuhnya kebijakan kenaikan gaji pokok PNS, serta anggota TNI/Polri sebesar rata-rata 6%, serta penyediaan cadangan anggaran untuk mengantisipasi kebutuhan gaji bagi tambahan pegawai baru di instansi pemerintah pusat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan menggantikan pegawai yang memasuki usia pensiun. Dengan besarnya dana yang dikeluarkan pemerintah setiap tahunnya wajar jika masyarakat mengharapkan kinerja yang produktif dan profesional dari PNS. Namun seperti yang kita ketahui, kinerja dan produktivitas birokrat Indonesia sangat rendah. Jika dibandingkan dengan Negara tetangga kita Singapura, kinerja PNS di Indonesia masih tertinggal jauh. PNS di Singapura mendapatkan pendidikan dan pelatihan dua minggu setiap tahun. Singapura termasuk negara kecil, namun sistem pemerintahannya bisa dibilang bagus. Keberhasilan Singapura dalam menciptakan pelayanan publik kelas dunia yang sangat efektif, responsif, dan berpandangan ke depan tentu tidak terlepas dari peran pemerintah Singapura sebagai penyelenggara pelayanan publik. Misi utama dari pelayanan publik negara Singapura adalah membangun masa depan dan mewujudkan visi warga Singapura, yaitu memberikan pelayanan publik kelas dunia (developing first class public service). Agar dapat memberikan pelayanan publik kelas satu, maka harus memiliki sistem manajemen yang bagus untuk menghasilkan SDM berkualitas dan memaksimalkan sumber daya yang dimiliki. Karena miskin akan sumber daya alam, maka Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan salah satu sumber kekuatan kompetitif bagi Singapura untuk bersaing dengan negara-negara lainnya di Asia Tenggara. Di Singapura, PNS digaji dengan harga pasar yang bersaing sesuai dengan kemampuan dan tanggungjawabnya. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan dan mempertahankan para pegawai yang berkompetensi tinggi untuk menciptakan dan memelihara pelayanan publik yang berkualitas tinggi. Sistem penilaian PNS dikenal dengan istilah 2P, yaitu pegawai dinilai berdasarkan performance (kinerja) dan potensi untuk mengerjakan tugas-tugas pada level yang lebih tinggi, yaitu dua level di atas tugasnya saat ini. Dengan begitu, kualitas dan kinerja PNS akan benar-benar terlihat dan terasa dengan baik (Suryanatha, 2013) Hal ini juga menjadi salah satu penyebab membuat daya saing Indonesia, terutama dalam bidang ekonomi selalu tertinggal dibanding negara-negara lain. Ada beberapa hal mengapa kinerja dan produktivitas PNS Indonesia rendah.  Pertama, sistem rekrutment PNS yang masih berkolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), bukan berdasarkan kompetensi. Kedua, kenaikan pangkat dan sistem penggajian PNS dilakukan secara berkala bukan berdasarkan prestasi kerja. Ketiga, sistem pengawasan internal PNS seperti adanya inspektorat jenderal tidak berjalan, inspektorat jenderal hanya seperti stempel saja. Karena ketiga hal di ataslah, tidak mengherankan apabila kinerja PNS Indonesia rendah seperti malas-malasan, sering bolos, tidak produktif dan apalagi jika liburan Lebaran, PNS masuk kerja tidak sesuai dengan tanggal yang ditetapkan.  Melihat berbagai kenyataan dan permasalahan di atas sudah sepatutnya Indonesia melakukan peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil-nya. Hal ini harus dilakukan untuk meningkatkan daya saing Negara Kesatuan Republik Indonesia baik dari segi pelaksanaan birokrasi pemerintahan maupun dari segi ekonomi, jika kita sebagai Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak mau terus menerus tertinggal dari Negara-negara di dunia bahkan di kawasan ASEAN sendiri.  Peningkatan kinerja PNS bisa dilakukan dengan dimulai dari reformasi sistem seleksi calon pegawai negeri sipil sampai dengan pembinaan pegawai negeri sipil yang sudah bekerja di seluruh, kementerian, badan maupun dinas baik pusat maupun daerah di seluruh Republik Indonesia khususnya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Reformasi sistem seleksi CPNS sudah dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB). Tujuan reformasi sistem seleksi CPNS adalah untuk mewujudkan sistem seleksi CPNS yang bersih, obyektif transparan, kompetitif dan bebas dari KKN, tidak dipungut biaya serta memperoleh CPNS yang profesional, jujur, bertanggungjawab, netral. Hal ini dapat diperoleh melalui tahapan-tahapan dalam sistem seleksi CPNS yang dimulai dari penyusunan soal tes kemampuan dasar (TKD) oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional yang dibantu oleh Tim Ahli dari Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri dan soal tes kompetensi bidang (TKB) yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional masing-masing kementerian atau badan terkait. Kemudian penilaian hasil tes bukan berdasarkan sistem formasi lagi yang meluluskan CPNS dengan nilai berapapun jika memenuhi formasi melainkan dengan nilai ambang batas tertentu (passing grade) dari masing-masing sub tes baik TKD maupun TKB yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional. Kemenpan dan RB mulai tahun 2013, untuk menjamin Standar Kompetensi Dasar CPNS dalam Tes Kompetensi Dasar menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yaitu suatu metode seleksi dengan alat bantu komputer yang bertujuan dapat mempercepat proses pemeriksaan dan laporan hasil ujian, menciptakan standarisasi hasil ujian secara nasional, dan menetapkan standar nilai. Selain itu diharapkan juga dengan penggunaan CAT, peserta tes dapat mendaftarkan diri melalui internet untuk menghindari pendaftaran calon peserta tes ganda, peserta tes dapat dinilai langsung secara objektif sesuai dengan hasil yang diperoleh dan peserta ujian dapat mengakses dengan mudah terhadap pencapaian hasil (skor) yang diperoleh. Dengan perbaikan metode seleksi CPNS diharapkan tujuan reformasi seleksi CPNS yang berdasarkan kompetensi, profesional dan bersih dapat terwujud. Kemudian dari segi pembinaan PNS yang sudah ada, Pemerintah Republik Indonesia berusaha mengembangkan profesionalisme dan kompetensi Pegawai Negeri Sipil melalui Jabatan Fungsional berdasarkan Peraturan Pemerintah no 16 Tahun 1994 yang telah diubah dalam peraturan Pemerintah No 40 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional PNS. PNS yang menjadi pejabat fungsional tertentu harus mengumpulkan angka kredit berdasarkan pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan jabatan fungsional yang PNS tersebut. Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi harus memenuhi angka kredit yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. PNS yang menjadi pejabat fungsional tertentu, pekerjaannya disesuaikan dengan kompetensi yang dimilikinya. Selain itu juga PNS yang menjadi pejabat fungsional bekerja sesuai dengan butir-butir pekerjaan yang sudah ditetapkan dan tidak memiliki bawahan sehingga akan meningkatkan kemandirian dan profesionalisme PNS yang bersangkutan. Mulai tahun 2014 pembinaan PNS akan dilakukan melalui Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP yang harus dibuat oleh setiap PNS baik yang memiliki jabatan maupun tidak. SKP ini dibuat untuk menggantikan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja (perfomance appraisal) seorang pegawai. Kenyataan yang terjadi tahun-tahun belakangan ini menunjukkan proses penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS cenderung terjebak ke dalam proses formalitas. DP3-PNS dirasa telah kehilangan arti dan makna substantif, tidak berkait langsung dengan apa yang telah dikerjakan PNS. DP3-PNS secara substantif tidak dapat digunakan sebagai penilaian dan pengukuran seberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi serta seberapa besar keberhasilan dan atau kegagalan PNS dalam melaksanakan tugas pekerjaannya. Penilaian DP3-PNS, lebih berorientasi pada penilaian kepribadian (personality) dan perilaku (behavior) belum terfokus pada kinerja, peningkatan hasil, produktivitas (end result) dan pengembangan pemanfaatan potensi. Sedangkan melalui metode SKP, penilaian prestasi kerja PNS secara sistemik menggabungkan antara penilaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil dengan penilaian perilaku kerja. Penilaian prestasi kerja terdiri dari dua unsur yaitu SKP dan Perilaku Kerja dengan bobot penilaian unsur SKP sebesar 60 % dan perilaku kerja sebesar 40 % yang meliputi aspek-aspek: Kuantitas, Kualitas, Waktu, dan/atau Biaya. Sementara Penilaian perlaku kerja meliputi unsur: Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, Kerjasama, dan Kepemimpinan. Disamping melakukan Kegiatan Tugas Jabatan yang sudah menjadi tugas dan fungsi pokoknya, apabila seorang pegawai memiliki tugas tambahan terkait dengan jabatannya, maka dapat dinilai dan ditetapkan menjadi tugas tambahan. Selain tugas tambahan, PNS yang telah menunjukkan kreatifitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas pokok jabatan, hasilnya juga dapat dinilai sebagai bagian dari capaian SKP. Pengertian kreativitas di sini maksudnya adalah kemampuan individu atau organisasi untuk menciptakan sesuatu yang baru dan mempunyai nilai manfaat bagi keberlangsungan organisasi. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja. Dengan adanya SKP ini setiap PNS mempunyai target pekerjaan yang jelas dalam satu tahun. Jadi tidak ada lagi istilahnya, tidak ada pekerjaan setiap harinya karena ada target pekerjaan yang harus dicapai dan seorang PNS dipacu untuk menjadi kreatif, tidak hanya menunggu pekerjaan tapi menciptakan pekerjaan yang bermanfaat untuk unit kerjanya.. Selain itu, ada batasan minimal target pekerjaan yang harus dicapai oleh PNS di dalam SKP karena jika tidak tercapai maka akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jika PNS hanya mencapai 25% sampai dengan 50% dari target pekerjaan yang tercantum dalam SKP, maka PNS tersebut akan diajtuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Sedangkan jika PNS hanya mencapai target pekerjaan kurang dari 25% dalam setahun makan akan dikenakan hukuman disiplin tingkat berat yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Dengan begitu diharapkan PNS akan lebih termotivasi dan bersemangat dalam bekerja. Apalagi jika digabungkan dengan tunjangan penghasilan yang besarannya berdasarkan kinerja. Tentunya akan lebih membangkitkan motivasi lagi untuk bekerja dengan giat. Sehingga sedikit demi sedikit akan menghilangkan berbagai stereotip negatif PNS. Hal ini membutuhkan niat dan usaha yang tulus dari masing-masing PNS. Penulis sebagai Pegawai Negeri Sipil mengajak rekan-rekan sesama Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan perubahan yang dimulai dari diri kita sendiri. Marilah kita menjadi agent of change dalam hal peningkatan kinerja PNS, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan daya saing kita dengan Negara-negara lain di wilayah asia maupun di dunia. (pa/ah/BKD Babel), 27/02/14   English Version Civil Service Performance Improvement, is it possible? When you hear the word Civil Servants (PNS), the presumption in the minds of most people are employees who are employed by the State and given the task to serve the community as well as his salary is paid by the State and get a pension. Sounds promising for some people who want stability, although not excessive. However, if it is associated with performance, again negative stereotypes unthinkable. Performance of civil servants are often considered less professional, less productive, and synonymous with idleness, would only work if there is money and a variety of other negative stereotypes. Rarely there is talk about the achievements of the civil servants or civil servants. Coupled with the cases that appeared recently, such as corruption in congregation and especially immoral cases of infidelity that often occur in the civil service work environment. As if there are no more accomplishments to be proud of being a civil servant. Is it so bad that civil servants in the public eye? Are there any ways to improve the performance and image of the Civil Service? According to Law No. 43 of 1999 concerning Amendment to Law No. 8 of 1974 on the Fundamentals of Personnel, Public Servant is every citizen of the Republic of Indonesia, which has been determined eligible, appointed by the competent authority and entrusted with the task in a country office or other State entrusted with the task and paid based on the laws and regulations in force. Servants are to ensure the implementation and development tasks of the government. Servants divided into three parts, namely the Civil Service, members of the Indonesian Armed Forces and members of the Indonesian National Police. In Law 43 year 19,991,999 on Amendments to Law No. 8 of 1974 on the Principles of Civil Service, civil servants are entitled to a decent salary in accordance with the burden and responsibility of his job and should be able to boost productivity and ensure their welfare. PNS payroll system guaranteed role in the laws and regulations set by the government through the State Budget. As stated in the Memorandum of Finance and State Budget speech in 2014 that the President was read on August 16, 2014, the government will be budgeted expenditure for civil servants, and members of the military and police with a total of Rp 276 trillion, up 18.8% from the year 2013 Increased is mainly attributable to the increase in base salary he passes the policy of civil servants, and members of the military / police amounted to an average of 6%, and the provision of budget reserves to anticipate the need for additional salaries for new employees in the central government institutions in order to improve the quality of public services and replace employees who entered retirement age. With the amount of government funds spent annually normal that society expects a productive and professional performance of civil servants. But as we know, the performance and productivity of Indonesian bureaucracy is very low. When compared with our neighboring countries of Singapore, the performance of civil servants in Indonesia is still lagging far behind. Civil servants in Singapore to get the education and training of two weeks each year. Singapore is a small country, but arguably a good system of government. Singapore's success in creating a world-class public services are very effective, responsive, and forward-looking is certainly not independent of the Singapore government's role as a public service providers. The primary mission of public service state of Singapore is building the future and realize the vision of the citizens of Singapore, which provide world class public services (developing a first class public service). In order to provide a first-class public services, it must have good management system to produce quality human resources and maximize available resources. Being poor in natural resources, the Human Resources (HR) is a source of competitive strength for Singapore to compete with other countries in Southeast Asia. In Singapore, civil servants are paid with competitive market prices in accordance with the capabilities and responsibilities. This is done to obtain and retain highly competent employees to create and maintain high quality public services. PNS assessment system known as 2P, ie employees judged on performance (performance) and the potential to perform duties at a higher level, which is two levels above the current duties. By doing so, the quality and performance of civil servants will actually look and feel well (Suryanatha, 2013) It is also one of the causes of the competitiveness of Indonesia, especially in the economic field is always lagging compared to other countries. There are a couple of things why the performance and productivity of Indonesian civil servants is low. First, civil service recruitment system which is still in collusion, corruption and nepotism (KKN), not based on competence. Second, promotion of civil servants and payroll system is done on a regular basis not based on job performance. Third, the internal control system of civil servants such as the inspectorate general do not run, just like the general inspectorate stamp alone. Because all three above mentioned points, it is not surprising that the low performance of Indonesian civil servants as lazy, absenteeism, unproductive and especially if the Eid holidays, civil servants do not come to work in accordance with the specified date. Looking at the various realities and problems above has been duly Indonesia to increase the performance of its civil servants. This should be done to improve the competitiveness of the Unitary Republic of Indonesia, both in terms of the implementation of the government bureaucracy and in terms of economic, if we as a Nation and the Republic of Indonesia would not continually lag behind countries in the world even in the ASEAN region alone. Improved performance of civil servants can be done by starting from the candidate selection system reform civil service coaching to civil servants who have been working throughout, ministries, agencies and departments at the central and local levels throughout the Republic of Indonesia, especially the province of Bangka Belitung. CPNS selection system reform has been carried out by the Ministry of Administrative Reform and Bureaucratic Reform (Kemenpan and RB). The purpose of the selection system reform is a civil servant civil servant selection system to realize a clean, objective transparent, competitive and free of corruption, free of charge and obtain professional civil servant, honest, responsible, neutral. It can be obtained through the stages in CPNS selection system that starts from the preparation of the basic abilities test item (TKD) by the National Committee for Procurement CPNS assisted by a team of experts from the Consortium of State Universities and field competency test item (TKB) developed by agencies functional advisor of each ministry or agency concerned. Then the test is not based on the assessment results more graduated system formation employees with any value if it meets formation but with a certain threshold value (passing grade) of each sub-test both TKD and TKB are set by the National Selection Committee. Kemenpan and RB began in 2013, to ensure basic competency standards in the Basic Competence Test CPNS system uses Computer Assisted Test (CAT) is a selection method with a computer tool which aims to accelerate the process of examination and report test results, creating a nationally standardized exam results , and set the standard value. In addition, it is expected also to the use of CAT, the test participants can enroll via the internet to avoid the registration of candidates for the double test, participants can test directly assessed objectively in accordance with the results obtained and the examinees can access easily to the achievement of results (scores) obtained . With improved methods of selection are expected CPNS reform goals CPNS selection based on competence, professional and clean can be realized. Then in terms of coaching existing civil servants, the Government of the Republic of Indonesia sought to develop professionalism and competence of civil servants through Functional based on Government Regulation No. 16 of 1994 which was amended in government regulation No. 40 year 2010 on Functional PNS. Civil servants who become functionally officials must collect certain number of credits based on work performed in accordance with the functional position of the civil servants. Promotion and advancement must meet a higher level of credit points that have been established in accordance with applicable regulations. PNS is an officer in a particular functional, customized job with its competence. In addition, civil servants who become functionally officials working in accordance with a grain of jobs that have been defined and do not have subordinates that will increase the independence and professionalism of civil servants concerned. Starting in 2014 the development of civil servants will be done through the Employee Performance Goals or assessments which must be made good by any civil servant who has a position or not. SKP is made to replace the Job List Implementation Assessment (DP3) is based on Government Regulation No. 46 Year 2011 on Job Performance Assessment of Civil Servants. Assessment is the process of implementation of employee work activities carried out to evaluate the level of implementation of the work or performance (performance appraisal) an employee. The fact that occurred in recent years shows the process of assessing the implementation of civil service jobs tend to be drawn into the process of formality. DP3-PNS deemed to have lost the sense and meaning of substantive, not directly related to what has been done PNS. DP3-civil servants can not be used substantively as assessment and measurement of how much productivity and contribution to the organization of civil servants as well as how much of the success and or failure of civil servants in carrying out job duties. Rating DP3-PNS, more oriented personality assessment (personality) and behavior (behavior) has not focused on the performance, increase yield, productivity (end result) and the development of potential utilization. Meanwhile, through the method of assessments, performance appraisal of civil servants systematically combines Objective assessment of Civil Servants Working with behavioral assessment work. Performance appraisal consists of two elements, namely SKP and Behavior Working with elements SKP weight rating of 60% and 40% of work behavior which includes the following aspects: quantity, quality, time, and / or a fee. While behavior Assessment work includes elements: Service Orientation, Integrity, Commitment, Discipline, Cooperation, and Leadership. Beside doing Task Activity Position that it is the duty and function of the principal, if an employee has additional duties associated with his position, it can be assessed and determined to be an additional task. In addition to additional duties, civil servants who have demonstrated creativity that benefit the organization in carrying out basic office tasks, the results can also be assessed as part of the performance assessments. Understanding creativity here means the ability of an individual or an organization to create something new and have the value of benefits for the sustainability of the organization. SKP is set each year in January and used as a basis for performance appraisal. Given these assessments every civil servant has a clear job target in one year. So there is no longer term, there is no work every day because there is a target to be achieved and the work of the civil servants are encouraged to be creative, do not just wait for jobs but create useful work for the unit works. In addition, there is a minimum limit targets to be achieved by the employment of civil servants in the SKP because if not achieved it will be sanctioned under Government Regulation No. 53 Year 2010 on Civil Service Discipline. If civil servants only reached 25% to 50% of the targets listed in the SKP work, then the civil servants will sentenced disciplined form of delay rate is scheduled salary increases for 1 year, delayed promotions for 1 year and lower level demotion for 1 years. While civil servants only hit the target if the work is less than 25% within a year of being disciplined will eat a heavy level of the lower-level demotion for 3 years, in order to decrease the transfer of lower level positions, the release from office, dismissal with respect not his own request as the dismissal of civil servants and not with respect as PNS. That way civil servants are expected to be more motivated and excited about the work. Especially when combined with the income support amount based on performance. Surely it would be more motivating to work hard. So that little by little will dispel negative stereotypes of civil servants. It requires a genuine intent and effort of each PNS. The author as a civil servant to invite his fellow civil servants to make a change that starts from ourselves. Let us be agents of change in terms of improving the performance of civil servants, which in turn will increase our competitiveness with other countries in the Asian region and the world.

Putri Adibah, S.Psi Baca Selengkapnya