BKPSDMD Babel, Pangkalpinang - Untuk menegaskan eksistensi dalam pelaksanaan penilaian kompetensi ASN, BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengikuti proses penilaian kelayakan atau akreditasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) selama 2 hari, 19 - 20 November 2025 lalu di kantor BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang.
Rangkaian telah diikuti dengan sebaik-baiknya hingga penandatangan Berita Acara dari kedua belah pihak. Plt. Kepala BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Darlan mengucapkan terima kasih kepada Tim Akreditasi BKN yang telah memberikan pendampingan hingga proses akreditasi selesai.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan dari Tim Akreditasi BKN yang sudah bersedia menyediakan waktu untuk pelaksanaan rangkaian proses akreditasi yang sudah kita jalani selama 2 hari ini. Tentunya, kami berharap bisa mendapatkan nilai yang maksimal sesuai dengan eviden yang sudah diberikan," ucap Darlan.
Tim akreditasi BKPSDMD juga telah berkerja keras untuk memenuhi semua syarat atau eviden yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan oleh BKN.
"Saya juga ingin berterima kasih kepada kawan-kawan Tim Pendukung Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Semoga, hasil dan status akreditasi nanti dapat menambah kepercayaan diri kita dalam pelaksanaan penilaian kompetensi ASN," sambungnya.
Rangkaian pelaksanaan visitasi akreditasi ini diawali dengan pengajuan permohonan kepada BKN melalui surat Nomor: 800/206/BKPSDMD-III tanggal 30 April 2025 perihal Permohonan Penilaian Pengakuan Kelayakan. Setelah mendapatkan surat BKN dengan Nomor: 12917/B-NK.02.01/SD/I/2025 tanggal 2 September 2025 hal Pemberitahuan Visitasi Akreditasi, BKPSDMD kembali memberikan surat balasan dengan Nomor: 800/1326/BKPSDMD tanggal 1 Oktober 2025 hal Kesediaan Mengikuti Akreditasi Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi ASN dan Permohonan Penerbitan Kode Billing. Selanjutnya, BKPSDMD menyampaikan surat permohonan untuk pendampingan dalam rangka persiapan visitasi akreditasi melalui surat Nomor: 800/1416/BKPSDMD tanggal 20 Oktober 2025 hal Permohonan Asistensi yang selanjutnya dibalas oleh BKN melalui surat Nomor: 14996/B-NK.03.02/SD/I/2025 tanggal 23 Oktober 2025 perihal Jawaban Permohonan Pendampingan dalam Persiapan Penilaian Akreditasi Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN.
Sebagai informasi, sebelum visitasi, BKPSDMD telah melaksanakan asistensi dengan tim BKN secara daring, Kamis (23/10/2025) lalu. Asistensi ini berdasarkan permohonan BKPSDMD yang diajukan kepada BKN melalui Surat Nomor 800/1416/BKPSDMD tanggal 20 Oktober 2025 hal Permohonan Asistensi dan surat balasan BKN Nomor 14996/B-NK.03.02/SD/I/2025 tanggal 23 Oktober 2025 hal Jawaban Permohonan Pendampingan dalam Persiapan Penilaian Akreditasi Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN.
Asistensi bertujuan untuk menjamin mutu/kualitas hasil penilaian kompetensi dari lembaga penilaian kompetensi dalam rangka mencapai tujuan penilaian dan memenuhi kebutuhan pengguna (stakeholders).
Status kelayakan akan memberikan manfaat bagi pemerintah, yakni penjaminan mutu lembaga penilaian kompetensi, penjaminan mutu/kualitas pejabat yang akan menduduki jabatan dalam pemerintahan dan informasi bagi instansi untuk penggunaan lembaga penilaian kompetensi. Kemudian, manfaatnya bagi lembaga penilaian kompetensi adalah evaluasi untuk perencanaan dan peningkatan mutu lembaga, termasuk kedalam daftar yang akan dirilis dan direkomendasikan oleh BKN kepada instansi pemerintah (Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah).
Selanjutnya, manfaat status kelayakan bagi instansi pengguna, yakni informasi untuk memilih lembaga penilaian kompetensi yang bermutu dan memiliki jaminan mutu akan hasil penilaian kompetensi. Sedangkan manfaat bagi peserta secara individual, yakni sebagai jaminan mutu akan hasil penilaian kompetensi.
Rangkaian proses penilaian yang telah dijalani dimulai dari wawancara dari setiap komponen penilaian, yakni Tim Administrasi, Tim Sarana dan Prasarana, Operator Perekaman Data, dan Tim Petugas CAT. Kemudian, dilanjutkan dengan mengunjungi sarana dan prasarana yang disyaratkan dalam suatu penyelenggaraan penilaian kompetensi ASN yang ada di BKPSDMD. Usai peninjauan lapangan, Tim Akreditasi BKN mengumpulkan data atau dokumen yang dibutuhkan. Dari data yang terkumpul, dilakukan penilaian oleh internal Tim Akreditasi BKN yang kemudian didiskusikan kembali bersama Tim Akreditasi BKPSDMD. Terakhir, dilakukan penandatangan Berita Acara untuk penilaian sementara.
- 63 reads


