Ketua Komisi l DPRD Babel Adet Mastur memberikan arahannya saat hadir dalam kegiatan Temu Silahturahmi Dan Sosialisasi Keterbukaan Publik yang diselenggarakan oleh KIP Bangka Belitung
Pangkalpinang – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Kep. Babel) Dr. Yan Megawandi, SH, M.Si memberikan apresiasi atas kinerja Komisi Infomasi Provinsi (KIP), Kepulauan Bangka Belitung yang baru saja dilantik beberapa waktu yang lalu (Rabu, 10/01/2018) sudah melaksanakan kegiatan pada hari ini dengan mengumpulkan orang se Bangka Belitung untuk memperkenalkan diri dan bersilahturahmi sekaligus mensosialisasikan tugas dan fungsi dari Komisi Infomasi Provinsi yang bertujuan untuk memberikan pemahaman bahwa bengitu pentingnya informasi sehingga harus dikawal sampai ke publik dengan benar, sehingga jangan sampai informasi yang diterima publik adalah informasi yang tidak benar. Hal itu diungkapkan oleh Sekda Yan Megawandi saat menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Temu Silahturahmi Dan Sosialisasi Keterbukaan Publik yang diselenggarakan oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bangka Belitung bertempat di ruang Tanjung Pesona lantai. 3 Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kamis, 18/01/2018)
Selanjutnya kata Sekda Yan Megawandi, seringkali informasi yang sampai ke publik itu dibelok-belokan, untuk itu tugas dari komisioner KIP Bangka Belitung adalah untuk mengawal supaya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ini dapat berjalan dengan aman, lancar di Bangka Belitung.” Kata Sekda Yan Megawandi
“Saya sangat berharap kepada komisioner KIP Bangka Belitung ini agar mampu menekan jumlah sengketa informasi yang masuk ke KIP Bangka Belitung, karena jumlah sengketa informasi yang masuk ke KIP Bangka Belitung bukan menjadi indikator keberhasilan dari KIP Bangka Belitung, artinya tidak jaminan makin banyaknya kasus sengketa yang masuk dan ditangani KIP berarti makin bagus pengelolaan informasi oleh KIP, justru sebaliknya semakin sedikit kasus dan tidak ada masalah sengketa informasi berarti kita telah penyelenggaraan undang-undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik di provinsi Bangka Belitung ini dengan baik dan benar. Untuk itu ini merupakan tugas kita bersama untuk memahami dan melaksanakan yang diamanahkan dari undang-undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik di provinsi Bangka Belitung ini.” Pinta Sekda Yan Megawandi
Sekteraris Daerah Dr. Yan Megawandi, SH, M.Si mewakili Gubernur membuka secara resmi kegiatan Temu Silahturahmi Dan Sosialisasi Keterbukaan Publik Dengan Komisioner KIP Bangka Belitung
Untuk itu, kata Sekda Yan Megawandi “Peran KIP ini harus kita tingkatkan, salah satunya dengan membuat KIP ada dimasing-masing kantor dinas dan lembaga pelayanan publik yang ada di Provinsi Bangka Belitung ini, sehingga jika ada hal-hal sengketa informasi publik bisa diatasi oleh KIP yang ada di dinas masing-masing dan adanya pendampingan dan penyelesaian sengketa terlebih dahulu pada tingkat KIP dinas dan lembaga pelayanan publik, sehingga bila sengketa bisa diselesaikan pada tingkat itu saya rasa kita tidak perlu lagi menambah energi, menghabiskan waktu dan biaya untuk menyelesaikan permasalahan terkait sengketa informasi ini.” Ujarnya
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi l DPRD Babel Adet Mastur yang juga hadir mengatakan bahwa pentingnya sosialisasi tentang keterbukaan informasi publik ini, sehingga diharapkan tidak ada lagi masyarakat di Provinsi Bangka Belitung yang tidak mengetahui bagaimana cara mendapatkan informasi publik yang baik dan benar.
“Saya contohkan masih banyaknya masyrakat yang menghadapi permasalahan hukum tidak didampingi oleh penasehat hukum, hal ini dikarenakan (masyarakat.red) tidak mengetahui informasi tata cara mendapatkan bantuan hukum untuk masyarakat yang tidak mampu yang sedang menghadapi permasalahan hukum.” beber Adet
“kami sangat mendukung penuh keberadaan dan peran dari KIP Bangka Belitung yang baru terbentuk ini, untuk itu kami (Komisi l DPRD Babel.red) sedang melakukan pembahasan untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang keterbukaan informasi publik, yang tidak lama lagi akan kami selesaikan. Di harapkan dengan adanya Perda tentang keterbukaan informasi publik ini mampu menekan jumlah sengketa informasi yang terjadi di masyarakat Provinsi Bangka Belitung kita ini.” Ucap Adet. (WV/AH/ BKPSDMD BABEL/2018)
- 232 reads