Uji Publik Langkah Tepat, Rampungkan Pendataan Tenaga Non ASN Hingga 30 September 2022

PANGKALPINANG - Proses pendaftaran NIK (Nomor Induk Kependudukan) Tenaga Non ASN yang memenuhi syarat di aplikasi BKN dilakukan hingga besok hari, 30 September 2022. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Susanti meminta agar para Tenaga Non ASN fokus.

“Proses pendaftaran NIK Tenaga Non ASN yang memenuhi syarat di aplikasi BKN dilakukan sampai dengan besok hari, tepatnya pukul 20.00 WIB. Jadi bagi para Tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar fokus pada data masing-masing,” Kata Susanti, sesaat sebelum Rapat Pendataan Tenaga Non ASN dimulai, di Ruang Pasir Padi lantai 3 Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang, Kamis (29/9/2022).

Proses pendaftaran NIK Tenaga Non ASN yang memenuhi syarat di aplikasi BKN dilakukan agar para Tenaga Non ASN bisa membuat akun dan melengkapi riwayat jabatan. Dengan uji publik maka dapat dilakukan koreksi bersama, agar tidak ada yang dirugikan. 

Sebagaimana diketahui, hasil Pendataan Tenaga Non ASN Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah disampaikan pada Jum’at (23/9) minggu lalu.

“Seperti yang kita ketahui, Jum’at lalu kita sudah menyampaikan hasil Pendataan Tenaga Non ASN dengan maksud untuk uji publik terhadap data tersebut. Sehingga kita semua bisa mengoreksinya kalau ada yang sekiranya belum tepat. Jadi data itu bisa dikoreksi oleh semua pihak, baik dari kita sendiri, Tenaga Non ASN-nya serta masyarakat,” lanjutnya.

Pada Rapat yang mengundang seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini, Susanti menjelaskan, Pendataan Tenaga Non ASN bukanlah perubahan data. 

“Kami hanya mendata, hanya memetakan, tidak merubah apapun. Hanya menyinkronkan riwayat kerja Tenaga Non ASN dari awal tahun 2021. Kita sangat berhati-hati karena ada semacam peringatan kalau ketahuan merubah maka akan ada teguran kepada pimpinan kita,” jelasnya.

Sebagai pemimpin rapat, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Naziarto menyampaikan BKPSDMD sudah tepat melaksanakan uji publik.

“BKPSDMD sudah tepat melakukan uji publik terhadap hasil Pendataan Tenaga Non ASN. Sudah sesuai prosedur. Dan sekarang ini bahkan seluruh Indonesia mengalami hal yang sama, jaringan padat karena semua sedang melakukan hal yang sama dan kita sudah hampir seratus persen rampung,” kata Naziarto.

Sesuai arahan Sekda, BKPSDMD akan memasukkan 3 jabatan yang tidak terdapat di aplikasi BKN dengan mencari pedanan yang sama.

“Kita akan mencari padanan untuk tiga jabatan yang tidak ada di aplikasi BKN, yakni tenaga supir, keamanan dan kebersihan, sesuai dengan arahan Pimpinan. Minimal kitq sama dalam usaha untuk menolong kawan-kawan kita. Masuk dulu dalam pemetaan kita. Apalagi mereka yang dari sisi anggaran masuk, sisi usia masuk, sisi masa kerja masuk. Kita masukkan, kita petakan dulu,” jelas Susanti.

Pendataan Tenaga Non ASN bukan jaminan menjadi PPPK atau PNS. 

“Pendataan ini bukan jaminan jadi PNS. Tidak ada jaminan mereka yang kita masukkan dalam pemetaan ini akan menjadi PPPK atau PNS. Kita tidak tahu kedepan seperti apa. Intinya kita targetkan sampai besok malam,” tuturnya.

Jika Proses pendaftaran NIK Tenaga Non ASN yang memenuhi syarat di aplikasi BKN belum selesai dengan waktu yang telah ditentukan, maka akan diajukan perpanjangan waktu.

“Kalaupun lewat waktu, kita akan minta perpanjangan waktu dengan bersurat ke BKN untuk kembali membuka aplikasi tersebut, hingga 31 Oktober,” tambahnya.

Hadir pada Rapat Pendataan Tenaga Non ASN ini, Asisten Administrasi Umum, Yunan Helmi, jajaran terkait di lingkungan BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta para undangan.

Penulis: 
Ernawati Arif
Fotografer: 
Diskominfo Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Editor: 
Satriyo (Kepala Bidang PPIKK)
Sumber: 
BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung