TPP yang Diberikan ke PNS Harus Sesuai dengan Kehadiran

PANGKALPINANG – Sekda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Dr. Yan Megawandi, SH., M.Si, mengingatkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemprov Babel, bahwa tambahan penghasilan pegawai negeri sipil (TPP) yang diberikan harus adil, dan sesuai dengan kehadiran para PNS yang ada di SKPD tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Sekda Yan Megawandi saat menjadi Pembina Apel Mingguan Pegawai Pemprov Babel yang dilaksananakan di Halaman Kantor Gubernur Babel, Senin (29/8/2016).

Didalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Pemberian TPP di Lingkungan Pemprov Babel Tahun 2016 Bab II Pasal 2 dikatakan bahwa tujuan pemberian TPP diantaranya Pertama, untuk meningkatkan kinerja pegawai. Kedua, untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ketiga, meningkatkan kesejahteraan pegawai. Keempat, meningkatkan disiplin pegawai.

Kemudian, didalam Pasal 5 ayat (2) juga disebutkan, TPP tidak diberikan kepada pegawai dalam hal, Pertama, cuti diluar tanggungan negara. Kedua, di tahan oleh pihak yang berwajib di atas 12 hari kerja. Ketiga, menjalani masa bebas tugas/masa persiapan pensiun. Ketiga, tidak hadir kerja tanpa keterangan selama 5 hari kerja berturut-turut atau apabila diakumulasikan lebih dari 6 hari kerja dalam satu bulan.

Selain itu, perlu diketahui pula oleh para PNS, pada Bab V Pasal 6 ayat (1) huruf a) dikatakan TPP dikenakan pemotongan sebesar 2,5 persen per hari apabila tidak melaksanakan apel pagi dan/atau apel sore tanpa ada pemberitahuan baik lisan maupun tulisan kepada atasan, kecuali pada bulan ramadhan. 

Berikutnya, pada huruf b) disebutkan TPP dikenakan pemotongan sebesar 2,5 persen per hari apabila meninggalkan tugas pada saat jam kerja tanpa izin atasan. Dan pada huruf c) juga dikatakan bahwa TPP dikenakan pemotongan sebesar 10 persen per hari apabila tidak masuk kerja tanpa surat izin/keterangan.

Sekda dikesempatan sama mengungkapkan, untuk memantau disiplin para PNS Pemprov Babel, Ia akan melakukan apel harian di SKPD-SKPD.Apabila nanti ada SKPD yang belum melakukan kewajiban tersebut, maka SKPD yang bersangkutan akan mengikuti apel harian di Lapangan Kantor Gubernur bersama Sekretariat Daerah selama seminggu.

Selain masalah disiplin, Sekda juga mengajak pegawai Pemprov Babel untuk lebih memperhatikan kebersihan lingkungan sekitar, sehingga dapat mencerminkan citra Pemprov Babel.

Penulis: 
ja
Fotografer: 
jimmy
Editor: 
Anton Hery
Sumber: 
BKPSDMD