Pangkalpinang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Kep. Babel) kembali memberlakukan aturan baru terkait dengan Tambahan Penghasilan Pegawai atau yag lebih di kenal dengan TPP. Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Bab VII Pasal 11 ayat 1 Point e berbunyi “TPP dikenakan pemotongan sebesar 10% per bulan apabila tidak mengumpulkan catatan kinerja harian pegawai sampai dengan tanggal 5 bulan berikutnya”.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur, Informasi, Dan Fasilitasi Profesi ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Yudi Suhasri, S.Sos seizin Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Drs. Sahirman, M.Si yang ditemui diruangannya mengatakan bahwa dalam Pergub TPP yang baru ini mengalami penambahan yang sebelumnya untuk mendapatkan TPP harus melampirkan absensi apel, dan untuk tahun 2017 ini ada penambahan selain absensi apel, setiap pegawai dilingkungan Pemprov. Kep. Babel diwajibkan untuk membuat catatan kinerja harian setiap bulan, bila tidak membuat catatan kinerja harian akan dikenakan pemotongan TPP sebesar 10% pada bulan bersangkutan.” Jelas Yudi
Lebih lanjut Yudi menjelaskan, bahwa keharusan bagi PNS untuk membuat catatan kinerja harian ini bertujuan agar PNS dilingkungan Pemprov. Kep. Babel terbiasa untuk membuat catatan kinerja harian, sebenarnya hal tersebut (catatan kinerja harian.red) sudah diatur dalam peraturan pemerintah tentang SKP, dimana dalam peraturan pemerintah tersebut mewajibkan pegawai untuk membuat SKP setiap tahunnya, dan selanjutnya SKP tersebut diturunkan dalam bentuk catatan kinerja harian yang dibuat setiap hari. Selain itu, tujuan dari pembuatan catatan kinerja harian tersebut adalah sambil kita mempersiapkan dan mambiasakan PNS menjelang menggunakan TPP berdasarkan berbasis kinerja, dimana dalam tunjangan berbasis kinerja itu, PNS wajib membuat catatan kinerja harian namun bersifat online.” papar Yudi
Dalam pelaksanaannya, yudi menjelaskan bahwa belum ada penilaian dari isi catatan kinerja harian tersebut, artinya, catatan kinerja harian itu tidak mesti harus terisi penuh dengan pekerjaan yang sesuai dengan tupoksi ataupun butir-butir kegiatan namun bisa juga diisi dengan pekerjaan tambahan, karena tidak semua pegawai memiliki pekerjaan pada jam-jam tertentu dihari bersangkutan, Contohnya seorang perawat belum tentu setiap saat melayani pasien yang dikarenakan memang disaat-saat itu tidak ada pasiennya, dan itu tidak menyebabkan pemotongan TPP asalkan catatan kinerja harian harus tetap dibuat dan harus dilampirkan. Akan tetapi disitu akan dapat kita lihat seberapa banyak jam kerja yang diisi dengan bekerja oleh PNS bersangkutan.” kata Yudi
Di singgung kapan berlaku nya aturan ini, Yudi menginformasikan bahwa Pergub TPP yang baru ini dikeluarkan pada bulan Februari 2017, maka dapat dipastikan aturan tersebut akan berjalan diawal bulan April 2017, artinya semua PNS diwajibkan membuat dan melampirkan catatan kinerja harian mulai tanggal 01 April 2017, karenakan pada bulan Maret 2017 ini akan diadakan sosilaisasi terlebih dahulu tentang Pergub TPP baru ini ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada dilingkungan Pemprov. Kep. Babel.” tutup Yudi (wv/ah/BKPSDMD Babel 2017).
- 602 reads