Susanti Bincang Bareng In Radio, Bahas Disiplin ASN Bangka Belitung

PANGKALPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bangka Belitung) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDMD) terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kedisiplinan ASN. Upaya ini dalam rangka mewujudkan ASN profesional Bangka Belitung.

Kamis (6/1/2021), Kepala BKPSDMD Bangka Belitung, Susanti melakukan wawancara dengan In Radio Bangka Belitung, melalui sambungan telepon dalam acara Breaking News Live dengan judul “Upaya Meningkatkan Disiplin ASN Provinsi, BKPSDMD Berlakukan Absensi Online”, tepat pada pukul 09.30 WIB dengan durasi 10-15 menit. 

Susanti menyambut hal ini dengan positif, mengingat pentingnya kedisiplinan untuk selalu digalakkan.

“Terima kasih sudah diajak bincang-bincang bersama In Radio dan tentunya para pendengar setia In Radio. Senang sekali diberi kesempatan untuk membahas terkait kedisiplinan pegawai ini, karena ini menjadi salah satu kunci utama untuk mewujudkan ASN profesional di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” sapanya.

Mewujudkan ASN profesional membutuhkan persiapan yang matang. Sejumlah payung hukumpun disampaikan Susanti.

“Ada Sejumlah payung hukum dalam rangka meningkatkan disiplin pegawai ini, antara lain Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 86 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tengang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 228 dan 229, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.

Sejumlah peraturan tersebut kemudian diterjemahkan dalam turunan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, antara lain Nomor 44 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 97 Tahun 2017 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Upaya peningkatan disiplin ASN dilakukan melalui pembinaan disiplin ASN, dengan pengawasan yang melekat, dengan memberikan penghargaan kepada pegawai dan melalui penerapan teknologi dengan menghadirkan E-Kinerja.

Dengan perkembangan teknologi saat ini, dapat kita manfaatkan dalam mengimplementasikan upaya peningkatan disiplin.

“Perkembangan teknologi saat ini kita manfaatkan untuk mendukung upaya peningkatan disiplin ASN dengan menghadirkan E-Kinerja. Kita buat semakin praktis, semakin memberikan manfaat,” katanya.

E-Kinerja adalah aplikasi penilaian kinerja yang mengukur produktivitas kinerja dan disiplin kerja PNS yang bertujuan meningkatkan PNS yang BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif), menuju pencapaian penerapan Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 44 Tahun 2018 Pasal 8 Ayat 1, seluruh pegawai wajib melaksanakan presensi terintegrasi. Selain itu, dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 30 Tahun 2020, unsur pemberian tunjangan kinerja terdiri dari 70% produktivitas kerja dan 30% disiplin kerja. 

E-Kinerja dibuat supaya para pegawai mendapatkan keadilan yang bermuara pada kesejahteraan.

“Pegawai yang benar-benar bekerja akan mendapatkan dampak keadilan yang bermuara pada kesejahteraan pegawai dalam bentuk pemberian TPP. Mudah-mudah ini menimbulkan kebaikan baik bagi diri sendiri dan juga keluarga,” ucapnya.

Harapannya, dengan berbagai upaya yang telah dilakukan mampu mewujudkan ASN profesional Bangka Belitung, baik dalam soft dan hard kompetensi, serta perilaku.

Penulis: 
Ernawati Arif
Fotografer: 
BKPSDMD Babel
Editor: 
Ade Sumarli
Sumber: 
BKPSDMD Babel