PANGKALPINANG - Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kemudian, bahwa pelaksanaan Manajemen Aparatur Sipil Negara belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) terus melakukan upaya dan bersinergi dalam menyepakati perihal Manajemen ASN di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Kemarin kita bertemu dengan Kepala BKPSDMD Kabupaten Belitung dan Belitung Timur dalam rangka kesepakatan Manajemen ASN di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ada banyak hal yang harus dibahas bersama dengan Kabupaten/Kota, supaya nilai meritokrasi Kabupaten/Kota di Kepulauan Bangka Belitung meningkat semua," ucap Kepala Badan (Kaban) Susanti, Kamis (21/9/2023).
Manajemen ASN diselenggarakan berdasakan Sistem Merit. Salah satu bentuk implementasi dari Sistem Merit adalah melalui Pemetaan Kompetensi bagi ASN.
"Implementasi Sistem Merit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung salah satunya dengan melakukan Pemetaan Kompetensi terhadap seluruh ASN. Saat ini di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah melakukan Pemetaan Kompetensi terhadap 85 (delapan puluh lima) persen dari jumlah total ASN 6.129 (enam ribu seratus dua puluh sembilan) ASN," katanya.
Diketahui, dalam waktu dekat BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan membuka helpdesk terkait meritokrasi bagi Kabupaten/Kota.
"Rencananya bulan Oktober nanti kita akan membuka sesi helpdesk untuk teman-teman Kabupaten/Kota agar bisa berkonsultasi dengan tim kita terkait meritokrasi. Supaya nanti nilai meritokrasi Kabupaten/Kota juga dapat meningkatkan nilai meritokrasinya," lanjutnya.
Disamping itu, dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juga disebutkan bahwa untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan Aparatur Sipil Negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara.
Terkait hal tersebut, sebagai lembaga penyelenggara pelatihan, BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki kredibilitas yang sangat baik untuk sejumlah pelatihan bagi ASN.
"Meritokrasi dijalankan oleh ASN yang kompeten sebagai agen reformasi birokrasi. Untuk itu, ASN harus terus melakukan upaya pengembangan kompetensi yang berkaitan dengan bidang tugasnya. Hal ini juga didukung dengan BKPSDMD yang saat ini telah mengantongi sejumlah akreditasi sebagai lembaga penyelenggara pelatihan, yakni Akreditasi "A" untuk Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA), Akreditasi "B" untuk Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) dan Akreditasi "A" untuk Pelatihan Pengadaan Barang Jasa," jelasnya.
- 135 reads