PANGKALPINANG - Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah dibuka. Apa saja pilihan jabatan yang akan diisi dan apa saja persyaratannya?
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) mengeluarkan Pengumuman Nomor: 01/PANSEL-JPT/I/2023 tanggal 20 Januari 2023 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Naziarto selaku Ketua Panitia Seleksi.
4 (empat) jabatan yang akan diisi, antara lain Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (eselon II.b), Direktur UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (eselon II.b), Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (eselon II.a) dan Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Kepemudaan Olahraga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (eselon II.a).
Kepala BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Susanti menyampaikan seleksi terbuka kembali membuka kesempatan bagi para PNS yang ingin meningkatkan jenjang karirnya menjadi JPT Pratama.
“Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali membuka kesempatan kepada para PNS yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan, untuk meningkatkan jenjang karirnya melalui Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama eselon II.a atau II.b,” kata Susanti yang ditemui di ruang kerjanya, BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangja Belitung, Air Itam, Pangkalpinang, Kamis (26/1/2023).
Persyaratan Umum yang harus dipenuhi calon peserta, antara lain berstatus PNS Republik Indonesia; memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma IV; khusus pelamar dari Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) sudah menduduki jenjang Ahli Madya paling singkat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; mendapatkan persetujuan Kepala Perangkat Daerah bagi PNS Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS di luar Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik; sehat jasmani dan rohani; tidak memiliki afiliasi atau menjadi anggota/pengurus partai politik dan ormas terlarang; berkomitmen menandatangani Pakta Integritas; telah menyerahkan SPT 1 (satu) tahun terakhir dan LHKPN (bagi yang wajib)/LHKASN; tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010/94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; bebas dari narkoba dibuktikan dengan surat keterangan dari yang berwenang; tidak sedang tersangkut dalam kasus hukum baik pidana maupun perdata; serta penilaian prestasi kerja/SKP paling kurang bernilai “baik” dalam 2 tahun terakhir (tahun 2021 dan tahun 2022).
Ditambah dengan persyaratan khusus yang harus dipenuhi, antara lain memiliki pangkat/golongan minimal Pembina (IV/a) bagi pelamar untuk eselon II.b dan Pembina Tk. I (IV/b) bagi pelamar untuk eselon II.a; berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pelantikan; diutamakan telah lulus seleksi Diklat Kepemimpinan Tingkat II dan/atau sekurang-kurangnya telah mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat III; serta sangat diharapkan bagi yang memiliki Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Pengumuman secara resmi disampaikan pada hari ini melalui beberapa kanal resmi, yakni babelprov.go.id dan bkpsdmd.babelprov.go.id, serta juga akan disampaikan melalui media swasta. Disamping itu, juga akan disebarluaskan melalui beberapa akun media sosial, yakni akun instagram @diskominfobabel dan @bkpsdmd.babel, serta akun facebook @Bkpsdmd Babel.
“Pengumuman kita sampaikan hari ini, hari Kamis, 26 Januari 2023 dan dapat dilihat di website kita, bkpsdmd.babelprov.go.id juga di website babelprov.go.id. Dan kita menggunakan media sosial untuk menyebarluaskannya, yakni melalui akun instagram @bkpsdmd.babel dan @diskominfobabel, juga akun facebook @Bkpsdmd Babel. Disamping itu, kita juga bekerja sama dengan kawan-kawan media untuk ikut menyebarluaskan pengumuman ini,” lanjut Susanti selaku Sekretaris Panitia Seleksi.
Pendaftaran dapat dilakukan mulai besok, Jum’at, 27 Januari 2023 sampai dengan 10 Februari 2023, pukul 23.59 WIB. Surat lamaran dan berkas kelengkapan disampaikan secara online ke Sekretariat Panitia Seleksi dengan alamat Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara online melalui sekpanseljpt@babelprov.go.id.
Cara dan langkah pendaftaran dan pemberkasan secara rinci dapat dilihat pada bkpsdmd.babelprov.go.id dan babelprov.go.id. Kelengkapan berkas persyaratan administrasi pada pengumuman dibuat sebanyak 1 (satu) rangkap. Surat lamaran beserta seluruh dokumen persyaratan administrasi dipindai dan disampaikan secara online ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui sekpanseljpt@babelprov.go.id
Khusus untuk jabatan Direktur UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (eselon II.b), disyaratkan adalah tenaga medis.
“Untuk jabatan Direktur UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit bahwa Direktur Rumah Sakit adalah tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan. Penjabaran tenaga medis dimaksud dalam pasal ini berdasarkan Pasal 11 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 bahwa tenaga medis adalah dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis,” jelas Susanti.
Adapun ketentuan lain yang harus diperhatikan, berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan; berkas pendukung lamaran (lampiran I sampai dengan IV) diketik menggunakan program MS Word atau Excel dan dapat diunduh melalui bkpsdmd.babelprov.go.id; bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, harus membawa seluruh berkas persyaratan administrasi yang asli pada saat tahapan penulisan makalah untuk dilakukan verifikasi, setiap informasi penting terkait proses seleksi disampaikan melalui website resmi bkpsdmd.babelprov.go.id; bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, berkas lamaran tidak dikembalikan dan menjadi arsip panitia seleksi; pelamar tidak diperkenankan berhubungan langsung dengan panitia seleksi; seluruh biaya pribadi (akomodasi, transportasi, pemenuhan kelengkapan administrasi) selama pelaksanaan/proses seleksi ditanggung oleh pelamar; apabila di kemudian hari ditemukan peserta calon pejabat yang memberikan data/keterangan yang tidak benar maka panitia dapat membatalkan hasil seleksi; keseluruhan tahapan seleksi tidak dipungut biaya; dan keputusan panitia seleksi tidak dapat diganggu gugat.
- 396 reads