PANGKALPINANG – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Susanti mengajak para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk segera memperbarui tanda pengenal.
“Bagi PNS yang perlu memperbarui tanda pengenalnya, segera buat. Tanda pengenal merupakan salah satu atribut yang wajib kita pakai dan itu adalah identitas kita. jadi, jangan sampai tidak dipakai,” kata Susanti yang ditemui di ruang kerjanya, BKPSDMD Babel, Air Itam, Pangkalpinang, Kamis (15/7/2021).
Berkaitan hal tersebut, BKPSDMD Babel telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/1963/BKPSDM tanggal 12 Juli 2021 tentang Pembuatan Tanda Pengenal PNS.
Serat Edaran tersebut didasarkan pada Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Pakaian Kerja Pegawai Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Susanti menjelaskan, peraturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai.
“Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Pakaian Kerja Pegawai Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bertujuan untuk meningkatkan disiplin motivasi kerja dan identitas serta wibawa Aparatur Sipil Negara dalam rangka melaksanakan tugas,” jelasnya.
Dalam Surat Edaran tersebut juga disampaikan agar informasi ini segera disampaikan kepada PNS di Perangkat Daerah (PD) masing-masing untuk segera mengajukan pembuatan tanda pengenal.
Dua poin yang menjadi ketentuan dalam pengajuan pembuatan tanda pengenal PNS tersebut, yakni pertama pengajuan diperuntukan bagi ASN yang mengalami perpindahan tugas jabatan, sesuai pelantikan 10 Juni 2021. Dan kedua, ASN yang mempunyai tanda pengenal yang sudah rusak (foto tidak terlihat) atau hilang.
Kepala Sub Bidang Data, Informasi dan Fasilitasi Profesi ASN, Mailawati menyampaikan, pengajuan pembuatan tanda pengenal PNS sudah dapat dilayani secara online.
“Sekarang pengajuan pembuatan tanda pengenal PNS kan sudah praktis, bisa diajukan secara online melalui website bkpsdmd.babelprov.go.id. Tinggal masukkan data yang dibutuhkan dan waktu pembuatannyapun tidak lama, jika semua data yang diminta sudah sesuai,” kata Mailawati.
Pengajuan pembuatan tanda pengenal PNS dilakukan secara online melalui website resmi BKPSDMD Babel, yakni bkpsdmd.babelprov.go.id. Kemudian, masuk ke menu “Pelayanan”, pilih “Pengajuan Pembuatan ID Card Pegawai”.
Setiap pengaju harus mengisi form pengajuan terlebih dahulu. Dan setiap pengaju akan dihubungi jika pembuatan tanda pengenal sudah jadi.
- 1668 reads