Segera Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri Dengan Aplikasi MySAPK, Mulai 1 Juli

PANGKALPINANG – Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non ASN melakukan Pemutakhiran Data Mandiri melalui aplikasi MySAPK, mulai 1 Juli 2021.

Berkaitan dengan hal tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengimbau para ASN untuk segera memperbarui informasi kepegawaiannya, mulai 1 Juli hingga 29 Oktober 2021 mendatang.

Kepala BKPSDMD Babel, Susanti mengatakan ASN harus cerdas dan bijak memanfaatkan fasilitas yang ada.

“Aplikasi MySAPK ini dengan kata lain jadi salah satu fasilitas yang disediakan Negara untuk kemudahan pegawai. Jadi harus cerdas, harus bijak dan harus dilaksanakan. Ini kan buat kita sendiri juga. Masa ga mau?” kata Susanti yang ditemui di ruang kerjanya, BKPSDMD Babel, Air Itam, Pangkalpinang, Kamis (24/6/2021).

Pemutakhiran Data Mandiri secara elektronik ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik Tahun 2021 dan Surat Kepala BKPSDMD Babel Nomor 800/1008/BKPSDM tanggal 16 Maret 2021 hal Pemutakhiran Data ASN.

Pemutakhiran Data Mandiri memberikan sejumlah manfaat, diantaranya memudahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyimpan data atau informasi, memudahkan ASN menyampaikan informasi pribadi langsung ke database Badan Kepegawaian Negara (BKN), membuat ASN mudah dalam mengubah beberapa informasi dengan lebih cepat dan memudahkan permasalahan administrasi ketenagakerjaan milik para ASN Indonesia.

Disampaikan Susanti, informasi kepegawaian ASN harus selalu diperbarui agar memudahkan pendataan pegawai.

“Dengan MySAPK, ASN justru jadi lebih mudah memperbarui informasi kepegawaiannya sendiri. Karena yang paling tahu perkembangan informasi pribadi yang berkaitan dengan statusnya sebagai ASN, ya dia sendiri. Jadi, jangan malas memperbaruinya.” katanya.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi Kepegawaian, Kompetensi dan Profesi ASN, Satriyo menjelaskan Pemutakhiran Data ASN untuk memperoleh data ASN yang akurat  terkini dan terintegrasi yang mendukung terwujudnya Satu Data Aparatur Sipil Negara (SIASN) sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia.

“Pemutakhiran Data Mandiri kepegawaian yang dilakukan setiap PNS akan membangun sumber data yang langsung berkontribusi mewujudkan Satu Data ASN Nasional dalam prinsip Satu Data Indonesia,” jelas Satriyo.

Menurutnya, Pemutakhiran Data Mandiri juga memperlihatkan kepedulian ASN terhadap karirnya dimasa depan.

“Saat kita sebagai ASN mengisi dan melakukan Pemutakhiran Data Mandiri, berarti kita menjadi ASN yang peduli karir kita dimasa depan,” katanya.

Ditambahkan Satriyo bahwa BKN tidak akan melakukan layanan kepegawaian bagi ASN yang tidak melakukan Pemutakhiran Data Mandiri.

“BKN juga sudah menyatakan, apabila ASN tidak melakukan pemutakhiran data mandiri, maka layanan kepegawaian yang diajukan tidak akan diproses,” tambahnya.

Masing-masing ASN dapat melakukan registrasi atau login Pemutakhiran Data Mandiri ASN dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui aplikasi MySAPK yang dapat diunduh melalui Google Playstore.

Pemutakhiran Data Mandiri ASN dengan mempedomani Buku Saku Petunjuk Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN dalam bentuk soft file pada website bkpsdmd.babelprov.go.id.

Penulis: 
Ernawati Arif
Fotografer: 
BKPSDMD Babel
Editor: 
Ade Sumarli
Sumber: 
BKPSDMD Babel