PANGKALPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali meraih prestasi yang didapatkan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD). Pada tanggal 30 Agustus 2023 lalu, BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan sertifikat Terakreditasi "A" sebagai Lembaga Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa (LPPBJ). Kepala Badan (Kaban) Susanti mengucap syukur dan terima kasih atas prestasi yang kembali diraih, terkait urusan kepegawaian.
“Alhamdulillah, kita sangat bersyukur kepada Allah SWT dan terima kasih atas dukungan, komitmen dan semangat yang diberikan Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, juga untuk tim BKPSDMD yang hebat. Berkat kerja cerdasnya, kerja kerasnya, kerja tuntas, kerja kualitas dan kerja ikhlasnya kita dapat menghadirkan kembali prestasi di bidang Kepegawaian dan Pengembangan SDM, yakni sebagai Lembaga Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Terakreditasi “A”,” ucap Kaban Susanti yang ditemui usai membuka secara resmi Asesmen Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kabupaten Bangka, di Ruang Tanjung Tinggi - BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang, Senin (4/9/2023).
LPPBJ Terakreditasi “A” dapat melaksanakan Pelatihan PBJ di wilayah kantor pusat dan/atau di provinsi domisili. Wilayah kerja LPPBJ Terakreditasi “A” tersebut terbagi menjadi Wilayah I (Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Sumatera Barat, Aceh, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Riau dan Kepulauan Riau), Wilayah II (Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta dan DI Yogyakarta) dan Wilayah III (Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Bali, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat).
Dengan demikian, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menjadi salah satu tujuan untuk melakukan Pelatihan Pengadaan Barang Jasa bagi daerah-daerah yang ada dalam wilayahnya.
“Dengan Akreditas “A” ini, wilayah yang kita cakupi bukan di Kepulauan Bangka Belitung saja, tapi juga daerah-daerah lain yang masuk dalam cakupan Wilayah I, yakni Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Sumatera Barat, Aceh, Bengkulu, Lampung, Riau dan Kepulauan Riau,” jelasnya.
Hal ini akan memberikan dampak positif bagi sektor lainnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Prestasi ini bukan hanya menjadi capaian penting bagi BKPSDMD tapi juga bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk sektor lainnya, seperti pariwisata. Akan ada banyak orang dari daerah lain datang ke tempat kita, melihat potensi wisata daerah kita dan tentunya membelanjakan uangnya. Ini akan memberikan dampak positif lagi bagi para pelaku UMKM kita,” lanjutnya.
Kaban Susanti bangga karena dapat semakin mempopulerkan Bangka Belitung melalui prestasi, khususnya di bidang Kepegawaian dan Pengembangan SDM.
“Kita semua bangga, karena ini hasil jerih payah kita semua terutama dukungan pimpinan, yakni Pj Gubernur beserta Jajaran Kepala Perangkat Daerah juga stakeholders terkait termasuk DPRD. Kedepan tidak ada lagi orang yang tidak mengenal Bangka Belitung. Tidak ada lagi orang yang tidak tahu Bangka Belitung itu dimana? Maka, mari kita jaga dan isi capaian ini dengan menjaganya bersama agar kita dapat mewujudkan Bangka Belitung yang Modern dan Luar Biasa,” tambahnya.
Masa berlaku Akreditasi LPPBJ Terakreditasi “A”, yakni selama 5 (lima) tahun. Dalam kurun waktu tersebut lembaga pelatihan memiliki kewenangan, antara lain Pelatihan Jabatan Fungsional Pengadaan Barang/Jasa Jenjang Muda; Pelatihan Jabatan Fungsional Pengadaan Barang/Jasa Jenjang Madya; Pelatihan Kompetensi PBJP untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe A, Tipe B, Tipe C; Pokja Khusus (JK Pemilihan Penyedia level 4); Pokja Umum ( JK Pemilihan Penyedia level 3), Pelatihan Kepala UKPBJ; Pelatihan Kompetensi PBJP Level 1; Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Pengadaan Barang/Jasa; Pelatihan Jabatan Fungsional Pengadaan Barang/Jasa Jenjang Pertama; Pelatihan Kompetensi PBJP Untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe C; Pelatihan Kompetensi PBJP untuk Pejabat Pengadaan ( JK Pemilihan Penyedia level 2); Pelatihan Cluster berdasar SKKNI; Merencanakan PBJ (UK 1-6); Memillih Penyedia Barang/Jasa (Uk 7-15); Mengelola Kontrak dan Swakelola (UK 16-24); Mengelola Logistik, Kinerja dan Resiko (UK 25- 29); Pelatihan Jenis Kompetensi Tertentu Berdasar KKT SKJ; Pelatihan Unit Kompetensi tertentu (UK 1-29); Pelatihan Pengelola LPSE; Pelatihan PBJP Tingkat Dasar Versi 4; Pelatihan PBJ di Desa; Pelatihan Katalog Elektronik; Pelatihan Certificate Program In Public Procurement (CPPP); Pelatihan PBJ bagi Pelaku Usaha Kecil; Pelatihan PBJ bagi Pelaku Usaha Non Kecil; Pelatihan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN); Pelatihan PBJP melalui Skema KPBU dan Pelatihan Sustainable Public Procurement (SPP).
- 145 reads