Pimpin Upacara Bendera, Susanti Sosialisasi PermenPANRB 1 Tahun 2023

“Terbang tinggi burung merpati 
Terbang bersama burung kenari
Betapa senang rasa di hati
Ketemu dengan orang-orang hebat pembangun negeri”

Demikian pantun pembuka yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Susanti mengawali amanatnya pada Upacara Bendera Mingguan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di lapangan upacara Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang, Senin (6/2/2023).

Sebagaimana diketahui, Jum’at (27/1) lalu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah meluncurkan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang disosialisasikan langsung oleh MenPANRB Azwar Anas.

Susanti mengajak para ASN untuk selalu menyiapkan diri terhadap kebijakan pemerintah, khususnya terkait kepegawaian yang begitu dinamis.

“Bapak-ibu harus selalu siap dalam menunaikan amanah yang diberikan kepada kita dengan sebaik-baiknya. Termasuk siap untuk melaksanakan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang baru saja dikeluarkan,” ucap Susanti diawal amanatnya.

Berlakunya PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, maka seluruh peraturan terkait Jabatan Fungsional lainnya tidak berlaku lagi. 

“Dengan berlakunya PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional ini maka peraturan terkait Jabatan Fungsional lainnya sudah tidak berlaku lagi. Dengan peraturan baru ini pula, nanti bapak-ibu Pejabat Fungsional tidak perlu lagi menyusun DUPAK kedepannya tapi menggunakan konversi nilai,” lanjutnya.

Diharapkan seluruh Pejabat Fungsional dapat mempelajari dan memahami peraturan baru tersebut agar dapat mengimplementasikannya dengan sebaik-baiknya.

“Mari kita segera menyiapkan diri kita masing-masing agar memahami kinerja dari Perangkat Daerah tempat kita bekerja. Kini bapak-ibu Pejabat Fungsional tidak lagi hanya terpaku pada butir-butir kegiatan seperti sebelumnya, tapi apapun tugas yang diberikan atasan sesuai dengan ruang lingkup bidang bapak-ibu sekalian bisa dikerjakan untuk mencapai target kinerja Perangkat Daerah,” tambahnya.

Tidak hanya sistem penilaian kinerja, berdasarkan peraturan baru ini nantinya penilaian tidak lagi dilakukan oleh Tim Penilai, tapi oleh atasan langsung.

“Nanti pekerjaan bapak-ibu tidak lagi dinilai Tim Penilai tapi dinilai oleh atasan langsung. Tentunya ini membutuhkan kejujuran dan kejelian atasan langsung,” katanya.

Diketahui jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 5.880 pegawai dan yang memangku Jabatan Fungsional berjumlah 3.575 pegawai. Ini jumlah yang sangat signifikan untuk mendorong pembangunan.

Selain itu, Susanti juga berpesan kepada para pegawai non ASN agar bersikap bijak terhadap isu dan perkembangan kebijakan pemerintah.

“Kepada pegawai non ASN, saya harap umtuk tetap tenang, jangan grasak-grusuk. Bekerjalah dengan benar bahkan lebih baik untuk memperkaya portofolio kita, karena kemarin masih ada pelamar PPPK yang tidak memenuhi syarat pengalaman kerjanya tidak sesuai. Hal ini disebabkan karena tidak peduli dengan tugas yang ada di Perangkat Daerah. Ini sangat berkaitan dengan kinerja, bapak-ibu. Dan yang terpenting juga adalah sikap,” pesannya.

Hal lain yang juga menjadi perhatian khusus oleh Susanti adalah terkait penampilan pegawai yang masih saja ada yang tidak mengenakan atribut PNS lengkap, sesuai aturan dan perihal ketertiban pegawai saat upacara.

Penulis: 
Ernawati Arif
Fotografer: 
Diskominfo Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Editor: 
Yudi Suhasri (Sekretaris)
Sumber: 
BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung