PANGKALPINANG - Agar tata naskah dinas di setiap Perangkat Daerah (PD) dapat dikelola dengan tertib sesuai dengan pedoman yang berlaku, dibutuhkan suatu pelatihan guna mewujudkan efisiensi dan efektivitas administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penyeragaman tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Mengingat hal itu, maka Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bangka Belitung) menyelenggarakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Tata Naskah Dinas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021.
Kepala BKPSDMD Bangka Belitung, Susanti mengatakan dampak dari kekeliruan dalam tata naskah dinas bukanlah hal sepele.
“Sampai hari ini masih saja ada kekeliruan dalam tata naskah dinas. Dan ini menjadi perhatian bagi kita semua bahwa sebagai aparatur Negara kita harus paham bahwa tata naskah dinas itu tidak boleh keliru. Karena dampaknya sangat tidak baik bagi instansi pemerintah,” kata Susanti saat membuka acara di Aula Natar Praja BKPSDMD Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang, Senin (27/9/2021).
Demi terwujudnya tata naskah dinas yang berdaya dan berhasil guna, pengamanan naskah dan aspek legalitasnya perlu dilihat sebagai penentu yang paling penting.
“Ada enam asas yang harus dipedomani agar tata naskah dinas berdaya dan berhasil guna, yakni asas daya dan hasil guna, asas pembakuan, asas pertanggungjawaban, asas keterkaitan, asas kecepatan dan ketepatan, serta asas keamanan,” jelasnya.
Disamping itu, yang tak kalah penting dalam membuat tata naskah dinas, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mempedomani peraturan yang berlaku.
“Dalam membuat tata naskah dinas, kita harus berpegang pada pedoman yang berlaku, yakni Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 29 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Supaya, nanti tidak ditemukan lagi kesalahan-kesalahan dalam penulisan tata naskah dinas, karena sekecil apapun kesalahan pada penulisan tata naskah dinas akan berdampak buruk pada kelancaran penyelenggaraan roda pemerintahan,” lanjutnya.
Pada sesi yang berbeda, Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Belitung, Naziarto yang hadir sebagai pemateri juga menyampaikan pengelolaan tata naskah dinas yang baik menggambarkan pelayanan publik yang baik.
“Seluruh ASN harus paham, bahwa penulisan tata naskah dinas bukan hanya perkara sekedar membuat surat, tetapi mengelola penulisan tata naskah dinas yang sesuai dengan pedoman atau peraturan yang berlaku di lingkungan pemerintah kita. Mengapa ini penting? Karena pengelolaan tata naskah dinas yang baik adalah salah satu indikator keberhasilan dalam perwujudan pelayanan publik yang optimal,” jelas Naziarto.
Diklat diselenggarakan hingga Kamis, 30 September 2021. Para peserta berjumlah 42 (empat puluh dua) orang merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Acara pembukaan turut dihadiri para Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan BKPSDMD Bangka Belitung.
- 1639 reads