Pemprov. Babel Terapkan Presensi Sidik Jari Tiga Kali

Pangkalpinang – Presensi sidik jari sebanyak tiga kali sehari diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Babel) mulai 1 Maret 2020. Presensi berkontribusi sebesar 30 % dari pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Penerapan presensi tersebut didasarkan pada Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja, Informasi dan Kesejahteraan ASN, Abdul Ghoni berharap penerapan presensi yang baru dapat berjalan efektif.

“Kita berharap penerapan presensi sidik jari yang tiga kali ini dapat berjalan efektif dan memberikan hasil yang signifikan bagi kedisiplinan pegawai,” harap Ghoni yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/3/2020).

Ghoni mengucapkan bahwa sebagai ASN yang bekerja pada Pemerintah, sudah semestinya mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

“Semua ada aturan. Kita hiduppun ada aturannya. Sebagai ASN yang bekerja pada Pemerintah, sudah sepantasnya lah mentaati peraturan yang dibuat oleh Pemerintah,” ucapnya.

Menurutnya, presensi sidik jari sebanyak tiga kali tidak mempersulit pegawai.

“Menurut saya presensi tiga kali ini tidak sulit. Pertama pas kita datang ke kantor, kemudian setelah istirahat dan terakhir pas mau pulang. Sesuai dengan ritme kita sehari-hari berkantor” katanya.

Ghoni juga menuturkan agar para pegawai dapat menertibkan presensi, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Di Perangkat daerah (PD) masing-masing sudah ada pengelolanya, ada admin dan operator. Cara memverifikasi presensipun sudah kita sosialisasikan, bahkan tim kita juga datang ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang sekiranya mereka ingin kita sosialisasikan di tempat mereka. Jadi presensi pegawai dapat ditertibkan dengan baik,” tuturnya.

Penulis: 
Ernawati Arif
Fotografer: 
BKPSDMD
Editor: 
Riko Apriyanto, S.Ikom - Kasubbid Data BKPSDMD
Sumber: 
BKPSDMD