PANGKALPINANG - Dr. Yan Megawandi, SH., M.Si selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yang baru mengatakan, sesuai Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa kedudukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
“Maka Pemprov Babel harus siap menjadi koordinator kabupaten/kota di provinsi Babel. Karena itu, mau tidak mau, suka tidak suka, cepat atau lambat, kita harus mempersiapkan diri untuk menjadi pengarah, koordinator, pembina, bagi semua pemerintah kabupaten/kota,” ujar Sekda ketika menjadi Pembina Upacara Mingguan Pegawai Pemprov Babel, yang berlangsung di Halaman Kantor Gubernur Babel, Air Itam Pangkalpinang, Senin (22/8/2016).
Pemprov, lanjut dia, seharusnya dapat dijadikan teladan yang baik bagi kabupaten/kota yang ada di bawahnya. Oleh karenanya, Ia meminta pegawai Pemprov Babel dapat memahami peraturan serta sistem administrasi pemerintahan dan keuangan. “Tidak ada lagi alasan bagi SKPD untuk tidak mengerti peraturan dan menyelesaikan semua sistem administrasi pemerintahan dan keuangan,” terangnya.
Sekda juga menyinggung kewenangan antara Pemprov dengan pemerintah kabupaten/kota yang berkembang dewasa ini. Menurut dia, yang ada hanyalah pendelegasian dari pemerintah pusat kepada Pemprov dan kepada pemerintah kabupaten/kota. “UU yang memberikan kita kewenangan, kalau ada yang ngomong provinsi yang mengambil alih itu salah dan keliru, tidak ada istilah rebutan kewenangan antara provinsi dengan kabupaten /kota, yang ada hanya pendelegasian kewenangan oleh pemerintah pusat kepada Pemprov, kepada pemerintah kabupaten dan kota, tidak ada perebutan. Jadi, ini perlu diluruskan, karena akhir – akhir ini, berkembang seolah – olah yang merebut ini adalah Pemprov, “ tegas Sekda.
- 4 reads