Pemprov Babel Dorong UMK Berbadan Usaha

Pangkalpinang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus mendorong pengembangan usaha kecil menengah (UKM) melalui Lembaga Keuangan Mikro (LKM) untuk mewujudkan visi negara maju dan sejahtera serta mempercepat transformasi ekonomi masyarakat daerah. Sekretaris Daerah Pemprov Babel, Ir. H. Syahrudin, M.Si mengatakan, LKM didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota atau masyarakat, pengelolaan simpanan maupun jasa dan pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan. "Undang-undang LKM telah resmi berlaku 8 Januari 2015. Sejak itu, setiap LKM yang belum berbadan hukum yang  dikelompokkan sebagai lembaga keuangan informal berpeluang menjadi industri jasa keuangan formal agar dapat mempercepat pertumbuhan UKM di daerah," ungkap Sekda saat menghadiri Sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM, Selasa (24/5/2016). Ia mengatakan, kelompok usaha mikro di Babel yang sudah melakukan kegiatan penghimpunan dana dan pemberian pinjaman atau pembiayaan, juga harus segera memproses izin usaha agar dapat menjalankan aktivitas jasa keuangan secara leluasa sehingga dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan. "Untuk memastikan ini diperlukan pembinaan dan pengawasan secara intensif terhadap LKM yang praktiknya didelegasikan oleh OJK kepada pemerintah kabupaten/kota," ujarnya. Dengan memproses badan hukum dan izin usaha, Ia berharap pihaknya dapat melakukan transformasi ekonomi yang sebagian besar pelaku usahanya adalah UKM termasuk peran LKM dalam mendukung UKM tersebut. "LKM harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga yang memiliki program terkait dengan pengembangan usaha masyarakat agar pengembangan UKM dan pemberdayaan masyarakat dapat terealisasi dengan baik," tutup Sekda.

Penulis: 
as/BKD Babel
Sumber: 
BKPSDMD