Pelaksanaan SKB CPNS Pemprov. Babel 2019 Ditunda

Pangkalpinang – Hasil pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Babel) tahun 2019 telah diumumkan. Namun, untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease – 19 (Covid), pelaksanaan tahapan selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) harus ditunda.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Babel, Sahirman mengatakan bahwa penundaan SKB merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Saat ini wabah Covid-19 menjadi fokus utama Pemerintah, baik pusat maupun daerah. Kita sebisa mungkin menghindari membuat keramaian yang akan menjadi media penyebaran Covid-19, termasuk pelaksanaan SKB ini,” kata Sahirman yang ditemui di ruang kerjanya, Kantor BKPSDMD Babel, Air Itam, Pangkalpinang, Senin (30/3/2020).

Penundaan SKB didasarkan pasa Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 Hal: Penundaan Jadwal Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.

Sahirman juga berharap bahwa situasi darurat nasional terkait Covid-19 ini dapat segera berlalu.

“Berbagai kegiatan harus ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Ini merupakan upaya pencegahan dini supaya penyebaran Covid-19 ini tidak semakin meluas. Mudah-mudahan keadaan ini segera berlalu dan kita semua bisa beraktivitas seperti biasanya,” harapnya.

Sahirman juga berpesan kepada para peserta yang lulus SKD untuk tetap berpikir dan bersikap positif terhadap keadaan saat ini.

“Penundaan ini dilakukan demi kebaikan kita semua. Saya harap semua peserta yang akan mengikuti SKB dapat bersabar dan mengambil hikmah atas penundaan ini, serta tetap bersikap positif sesuai dengan himbauan Pemerintah untuk tetap berada di rumah. Jangan lupa belajar dan berdoa,” pesannya.

Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pengadaan Pegawai BKPSDMD Babel, Muhammad Erisco Nurrahman juga menyampaikan bahwa

“Dengan adanya status tanggap darurat, maka SKB yang semula dijadwalkan pada 25 Maret akan dijadwalkan semula hingga ditetapkannya kebijakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi yang akan dilaksanakan oleh Panselnas,” kata Erisco.

Penulis: 
Ernawati Arif
Fotografer: 
BKPSDMD
Editor: 
Riko Apriyanto, S.Ikom - Kasubbid Data BKPSDMD
Sumber: 
BKPSDMD