PDM Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2021, Datamu Tanggung Jawabmu!

PANGKALPINANG – Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) melalui aplikasi MySAPK diperpanjang hingga 31 Oktober 2021. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bangka Belitung), Susanti mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Bangka Beliutng segera melengkapi data pribadi.

“Pemutakhiran Data Mandiri melalui aplikasi MySAPK diperpanjang sampai 31 Oktober nanti. Jadi, segera lah melengkapi data pribadi kalian. Jangan ditunda-tunda lagi,” kata Susanti melalui media percakapan, Minggu (16/10/2021).

Melengkapi data pribadi ASN merupakan tanggung jawab setiap ASN yang bersangkutan. Untuk itu sudah seharusnya ASN peduli terhadap kepentingannya sendiri.

“Kelengkapan data ASN ini kan bukan untuk orang lain, untuk kita sendiri. Jadi, belajar lah peduli, karena ini tanggung jawab kita pribadi dan untuk kepentingan kita sendiri juga nantinya,” lanjutnya.

Kelengkapan data pribadi yang tidak terpenuhi akan berakibat pada pelayanan administrasi kepegawaian di BKN.

“Bagi ASN yang tidak memenuhi kewajiban melengkapi atau melakukan PDM ini, pelayanan administrasi kepegawaiannya akan terkendala. Tentunya kita juga tidak menginginkan hal ini,” kata Satriyo, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi Kepegawaian dan Kompetensi ASN.

Pelaksanaan PDM berdasarkan pada Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 87 Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik Tahun 2021 dan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 800/0969/BKPSDMD tanggal 19 Agustus 2021 hal Pemutakhiran Data Mandiri ASN.

Untuk memantapkan upaya PDM di lingkungan Pemerintah Bangka Belitung, BKPSDMD Bangka Belitung bahkan telah menyelenggarakan Bimbingan Teknis bagi para Verifikator dan Approval SIASN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 21 September 2021 lalu.

“21 September lalu kita sudah menyelenggarakan Bimtek bagi para Verifikator dan Approval SIASN, agar masing-masing petugas terkait PDM ini dapat memahami tugasnya masing-masing dan upaya PDM pun jadi lancar,” jelasnya.

Perpanjangan waktu yang diberikan diharapkan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, demi mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu dan berkualitas agar dapat meningkatkan kualitas layanan manajemen ASN.

“Dengan adanya perpanjangan waktu untuk PDM ini, agar dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, pelayanan administrasi kepegawaian ASN tetap dapat berjalan lancar,” ucapnya.

Penulis: 
Ernawati Arif
Fotografer: 
BKPSDMD Babel
Editor: 
Ade Sumarli
Sumber: 
BKPSDMD Babel