PANGKALPINANG - Pembangunan di seluruh Indonesia harus terus berjalan maju ke depan dan berkembang. Setiap individu berlomba-lomba memperkaya value diri sebagai modal dalam menghadapi persaingan global, karena percepatan pembangunan membutuhkan tenaga profesional yang siap bekerja. Dalam dunia pemerintahan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah jawabannya.
Kepala BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Susanti menegaskan bahwa PPPK adalah tenaga profesional yang dibutuhkan negara.
“Tidak boleh ada wajah-wajah menderita dari PPPK. PPPK bukan ASN kelas II. Tidak ada istilah ASN kelas II. ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK. Jadi, sama. Justru kelebihannya adalah, PPPK merupakan tenaga profesional yang benar-benar siap bekerja, tidak perlu dididik lagi,” kata Kepala Badan (Kaban), Susanti saat memberikan materi pada Orientasi PPPK Angkatan V Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023, di Aula Natar Praja, BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang, Jum’at (3/11/2023).
Sebagaimana yang disampaikan Presiden Joko Widodo, bahwa ibarat kendaraan, birokrasi adalah mesin dengan tenaga yang kuat, mesin yang tidak membuat boros bensin, tidak mudah panas, bisa ngebut tapi mesin tetap adem. Hal ini disampaikannya pada Rakernas KORPRI 2023 di Krakatau Ballroom, Mercure Hotel & Convention, Jakarta, Selasa (3/10/2023) lalu.
Hal ini mempertegas bahwa SDM aparatur yang dibutuhkan negara adalah tenaga profesional yang bernilai efektif dan efisien.
“Berbeda dengan PNS, PPPK hanya membutuhkan 2 hari orientasi atau pembekalan. Tidak perlu lama-lama karena PPPK adalah tenaga profesional yang tidak perlu dididik lagi. Jadi negara juga tidak perlu mengalokasikan anggaran besar untuk membuat pendidikan atau pelatihan bagi PPPK untuk memberikan orientasi,” lanjutnya.
Kaban Susanti meminta agar para PPPK fokus berkinerja dan menjadi ASN BerAKHLAK.
“Bekerjalah dengan sebaik-bainya. Fokus, agar tugas dan fungsi dapat ditunaikan dengan sebagaimana mestinya. Tanamkan nilai-nilai BerAKHLAK dalam diri kalian, laksanakan tugas dan fungsi dengan Berorientasi pada pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. Nilai-nilai ini sudah dikaji untuk diimplementasikan oleh seluruh ASN di Indonesia untuk mewujudkan birokrasi berkelas dunia,” jelasnya.
ASN yang BerAKHLAK adalah ASN yang memahami bahwa tanggung jawabnya terletak pada kinerja yang berpedoman pada Core Values BerAKHLAK. Kinerja yang diberikan mendukung kinerja organisasi dalam rangka mencapai tujuannya.
Sekaitan hal tersebut, Kaban Susanti juga menyampaikan kedepan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan didasarkan pada kinerja, bukan kehadiran semata.
“Saya juga ingin menyampaikan, nanti pembayaran TPP didasari pada kinerja, bukan kehadiran saja. Kalau hanya hadir saja tapi tidak bekerja maka tidak ada kinerja yang dihasilkan, yang seharusnya menjadi tujuan mengapa kita bekerja. Dan ini juga bukan berarti menjadi alasan untuk berlaku absen di tempat kerja. Keduanya adalah tanggung jawab dan menjadi bagian dari disiplin pegawai,” tambahnya.
Dirinya berpesan, pahami dan patuhi nilai-nilai BerAKHLAK agar tujuan mulia dari abdi negara dapat diwujudkan.
“Mungkin bapak-ibu sudah tahu kalau Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 sudah diganti dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023. Nilai-nilai BerAKHLAK sudah dimasukkan ke dalam undang-undang ini, artinya undang-undang ASN semakin sempurna. Jadi, pelajari, pahami, patuhi dan implementasikan dengan sebaik-baiknya. Supaya tujuan mulia kita menjadi abdi negara dapat diejawantahkan dengan sempurna,” tuturnya.
Para peserta PPPK Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 adalah PPPK formasi tahun 2022 berjumlah 93 orang yang merupakan tenaga guru.
- 303 reads