Ketentuan Tugas Belajar

Deskripsi: 

Ketentuan Tugas Belajar PNS Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung:

  1. PNS yang telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebagai PNS dan untuk bidang yang langka dapat diberikan sejak diangkat sebagai PNS.
  2. Telah bekerja pada pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masuk/pindah menjadi pegawai Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  3. Telah 2 (dua) tahun menyelesaikan pendidikan di jenjang pendidikan sebelumnya yang dibuktikan dengan ijazah dan transkrip nilai
  4. Sehat jasmani dan rohani serta tidak memiliki riwayat penyakit kronis yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.
  5. Memiliki kinerja baik yang dibuktikan dengan penilaian pelaksanaan pekerjaan 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai rata-rata baik.
  6. Tidak pernah menjalani :
    1. Proses hukum baik pidana maupun perdata
    2. Hukuman disiplin tingkat sedang dan berat
    3. Pemberhentian sementara sebagai pegawai
  7. Usia maksimum 25 (dua puluh lima) tahun untuk program diploma IV/strata 1, 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk program strata 2 (S-2) serta 40 (empat puluh dua) tahun untuk program strata III (S-3)
  8. Tidak sedang mengikuti pendidikan atau telah memiliki ijazah yang setingkat.
  9. Tidak pernah melanggar kode etik pegawai tingkat sedang atau berat.
  10. Bidang ilmu yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi dan sesuai dengan analisis beban kerja dan perencanaan SDM
  11. Program studi yang akan diikuti telah mendapat persetujuan/akreditasi minimal B dari BAN-PT/lembaga yang berwenang.
  12. Pegawai yang menduduki jabatan struktural dan fungsional tertentu dibebaskan dari jabatannya dan tugas kedinasan pada saat telah melaksanakan tugas belajar.
  13. Setiap PNS yang akan mengikuti tugas belajar dengan sumber biaya APBD/APBN/Sponsorship wajib mengikuti seleksi administrasi dan khusus untuk tugas belajar dengan sumber biaya beasiswa APBN/Sponsorship akan diberikan rekomendasi seleksi bagi yang telah memenuhi syarata dministrasi

 

Pengajuan Penerbitan Rekomendasi Seleksi Tugas BelajarProgram Beasiswa dari Kementerian/Lembaga/Sponsor

(Usulan dari kepala SKPD ke Gubernur Kepulauan Bangka Belitung c.q. Sekretaris Daerah dengan melampirkan) :

  1. Fotocopi ijazah terakhir.
  2. Fotocopi transkrip nilai terakhir.
  3. Fotocopy SK pangkat terakhir.
  4. Fotocopi SK alih status kepegawaian.
  5. SK pengangkatan dalam jabatan struktural dan fungsional tertentu.
  6. Fotocopy Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan 2 tahun terakhir.
  7. Surat persetujuan suami/Istri bermaterai cukup. (download format).
  8. Surat pernyataan bermaterai cukup untuk mengabdi pada pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 3 n (download format).
  9. Surat pernyataan bermaterai cukup tidak pernah menjadi anggota atau pengurus suatu organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 (download format).
  10. Surat pernyataan bermaterai cukup dan diketahui atasan langsung yang menyatakan bahwa : Tidak pernah menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, Tidak pernah menjalani pemberhentian sementara sebagai pegawai, Tidak pernah melanggar kode etik pegawai tingkat sedang atau berat, Tidak pernah menjalani proses hukum pidana maunpun perdata (download format).

 

Pengajuan Penerbitan Keputusan Tugas Belajar

Disampaikan Surat usulan dari kepala PD ke Gubernur Kepulauan Bangka Belitung c.q. Sekretaris Daerah dengan melampirkan kelengkapan dokumen :

  1. Fotocopi ijazah terakhir.
  2. Fotocopi transkrip nilai terakhir.
  3. Fotocopy SK CPNS dan PNS.
  4. Fotocopy SK pangkat terakhir.
  5. Fotocopi SK alih status kepegawaian (apabila pegawai pindahan dari luar Pemprov).
  6. SK pengangkatan dalam jabatan struktural dan fungsional tertentu (apabila menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu).
  7. Fotocopy Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan 2 tahun terakhir
  8. Sehat jasmani dan rohani serta tidak memiliki riwayat penyakit kronis yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.
  9. Surat persetujuan suami/Istri bermaterai cukup. (download format).
  10. Surat pernyataan bermaterai cukup untuk mengabdi pada pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 3 n (download format).
  11. Surat pernyataan bermaterai cukup tidak pernah menjadi anggota atau pengurus suatu organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 (download format). 
  12. Surat pernyataan bermaterai cukup dan diketahui atasan langsung yang menyatakan bahwa : Tidak pernah menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, Tidak pernah menjalani pemberhentian sementara sebagai pegawai, Tidak pernah melanggar kode etik pegawai tingkat sedang atau berat, Tidak pernah menjalani proses hukum pidana maunpun perdata (download format).
  13. Berita Acara dan lampiran pemberian informasi mengenai personal calon tugas belajar yang menyangkut aspek sikap/moralitas/integritas serta aspek perilaku kerja (download format).
  14. Melampirkan surat keputusan/keterangan telah diterima sebagai mahasiswa di Perguruan Tinggi

Download :

Pergub 20 Tahun 2018

Alur Kerja

Kategori Layanan: