PANGKALPINANG - Akhirnya, sertifikat akreditasi sebagai lembaga penyelenggara pelatihan sampai di tangan. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Susanti menerima sertifikat akreditasi sebagai lembaga penyelenggara pelatihan untuk 2 pelatihan kepemimpinan, di Kantor LAN RI, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) kemarin.
2 sertifikasi yang diterima adalah sebagai Lembaga Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi "A" untuk Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) dan sebagai Lembaga Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi "B" untuk Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP).
"Alhamdulillah, hari ini akhirnya sertifikat akreditasi sebagai lembaga penyelenggara pelatihan sudah kita terima. Kita mendapatkan 2 sertifikasi, yakni akreditasi "A" untuk Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan akreditasi "B" untuk Pelatihan Kepemimpinan Pengawas," ucap Kepala Badan (Kaban) Susanti saat dimintai keterangan atas penerimaan sertifikat akreditasi.
Kaban Susanti mengucapkan terima kasih, predikat ini merupakan hasil kerja keras seluruh keluarga besar BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Puji syukur kepada Allah SWT atas segala berkah yang telah diberikan. Ini harga dari kerja keras kita semua selama ini. Kerja keras seluruh keluarga besar BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tanpa terkecuali yang sudah memberikan kinerjanya kepada BKPSDMD sehingga BKPSDMD layak menerima predikat ini," katanya.
Predikat yang diperoleh diharapkan dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan nilai kebermanfaatan bagi SDM aparatur.
"Dengan status akreditasi ini, kita harapkan kedepan akan dapat memberikan manfaat yang lebih besar lagi bagi SDM aparatur. Tentunya status akreditasi yang kita peroleh ini bukan diberikan tanpa alasan, karena kita sudah memenuhi semua persyaratan atas predikat tersebut," lanjutnya.
Akreditasi "A" untuk PKA berlaku selama 5 tahun dan diakui secara nasional. Maka, BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki wewenang untuk menyelenggarakan PKA bagi para peserta dari seluruh Indonesia. Dengan demikian, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan semakin dikenal karena kredibilitasnya. Sementara akreditasi "B" untuk PKP berlaku selama 3 tahun. Setelah habis masa akreditasi, akan dilakukan proses re-akreditasi untuk memastikan persyaratan sertifikasi masih sesuai atau tidak sesuai.
Pemberian status akreditasi lembaga pelatihan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akreditasi Pelatihan, LAN selaku instansi pembina pelatihan Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki tugas untuk melakukan Akreditasi Lembaga Pelatihan Pemerintah. Akreditasi ini bertujuan untuk memberikan penjaminan kualitas penyelenggaraan pelatihan bagi ASN serta memberikan saran perbaikan guna peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan pelatihan.
Salah satu proses dalam akreditasi adalah Rapat Penilaian Akhir Akreditasi, yang menjadi sarana pengambilan keputusan dari rangkaian proses penilaian. Untuk BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah dilakukan Penilaian Akhir Akreditasi pada 14 Juni 2023 dengan hasil tersebut disertai catatan rekomendasi untuk perbaikan ke depan.
Dalam surat LAN RI Nomor: 3371/K.1/PDP.09, tanggal 15 Juni 2023, hal: Penyampaian Status Akreditasi BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2023, LAN juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta seluruh jajaran dalam menerapkan standar penyelenggaraan pelatihan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan hasil akreditasi ini, LAN berharap kualitas penyelenggaraan pelatihan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan semakin meningkat.
- 84 reads