Kaban Susanti Perkenalkan Kebijakan Jabatan Fungsional Secara Umum

PANGKALPINANG - Koperasi berpredikat “Sehat” memiliki arti koperasi yang mampu melayani kebutuhan anggotanya baik pemberian pinjaman maupun pembelian barang atau produk, baik bagi anggota maupun masyarakat umum.

Untuk mengetahui kesehatan koperasi perlu dilakukan penilaian untuk mengukur tingkat kesehatan koperasi yang menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam, baik konvensional maupun syariah.

Setiap unsur yang termasuk dalam penilaian kesehatan koperasi harus dipastikan profesional dan proporsional, yang termasuk di dalamnya adalah memiliki pengetahuan yang mumpuni dan kompeten.

Untuk itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Susanti berbagi ilmu terkait Jabatan Fungsional secara umum pada Bimbingan Teknis Penilaian Kesehatan Koperasi di Cordella Hotel, Pangkalpinang, Selasa (5/3/2024).

“Bapak-ibu adalah penyambung lidah sekaligus agen perubahan, yang nantinya dengan tugas dan fungsi yang diemban akan mengimplementasikan ilmu yang diperoleh agar dalam melaksanakan kewajiban dengan sebaik-baiknya,” kata Kepala Badan (Kaban) Susanti.

Implementasi reformasi birokrasi salah satunya dalam bentuk simplifikasi aturan Jabatan Fungsional, maka diterbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpanrb) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2023. 

“Untuk menjawab berbagai dinamika yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional, tahun lalu Kemenpanrb telah menerbitkan Permenpanrb Nomor 1 Tahun 2023. Di sini, semua informasi yang kita butuhkan terkait jabatan fungsional sudah diformulasikan sedemikian rupa agar para pejabat fungsional semakin terarah,” katanya.

Beberapa pokok pikiran dalam Permenpanrb Nomor 1 Tahun 2023, yakni terkait fokus capaian kinerja, tidak lagi menggunakan DUPAK tapi SKP, predikat kinerja dikonversi ke angka kredit, periode kinerja, kediklatan, mekanisme pejabat fungsional yang memimpin organisasi, kepemimpinan dan struktur kepemimpinan yang dipimpin pejabat fungsional dan penyesuaian angka kredit kumulatif.

Setiap pejabat fungsional mutlak memahami tugasnya. Terlebih karena sudah terbiasa membuat target pekerjaan yang direalisasikan.

Sejak 2024, angka kredit pejabat fungsional tidak lagi dalam bentuk PAK konvensional ataupun PAK integrasi, tapi sudah menggunakan PAK konversi, yang merupakan konversi predikat kinerja tahun 2023 menjadi angka kredit. 

Pesannya, apapun jabatan yang diemban memiliki nilai yang sama. Sehingga, pemahaman tugas yang dilakukan dengan baik akan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

“Apapun jabatan bapak-ibu saat ini, semuanya sama pentingnya sama bagusnya, kalau semuanya dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Karena sejatinya, melaksanakan tugas adalah tentang bagaimana kita memberikan manfaat bagi orang lain, membantu orang lain memenuhi kebutuhannya. Untuk itu, lakoni peran tugas bapak-ibu dengan sebaik-baiknya,” pesannya.

Bimbingan Teknis Penilaian Kesehatan Koperasi diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari Pengawas dan Pendamping Koperasi Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penulis: 
Ernawati Arif
Fotografer: 
BKPSDMD Babel
Editor: 
Riko Apriyanto (Sub Koordinator Pengembangan Kompetensi ASN)
Sumber: 
BKPSDMD Babel