BKD BABEL – Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Pranata Komputer (Prakom) baik yang ada di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) wajib membuat Daftar Urut Penetapan Angka Kredit (DUPAK) sebagai salah satu syarat untuk kenaikan pangkat. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) Pemprov Babe, Ir. Noviar Ishak, dalam acara Sosialisasi Pengajuan DUPAK dan Butir – butir kegiatan JFT Prakom yang diselenggarakan Diskominfo Pemprov Babel di Ruang CAT BKD Pemprov Babel Lantai IV Kantor Gubernur Babel, Rabu (14/12/2016).
Lebih lanjut Noviar menjelaskan, Pranata Komputer merupakan JFT yang mempunyai kemampuan dan keahlian tertentu. Untuk itu, diharapkan para Prakom bekerja sesuai tupoksinya. “Jangan ada yang salah penempatan, seperti ditempatkan di bagian keuangan, bagian admin atau perencanaan. Untuk itu, prakom harus menyampaikan kepada pimpinan SKPD masing – masing, agar ditempatkan sesuai dengan SK JFT Prakomnya,” imbau Noviar yang juga menjabat Ketua Tim Penilai Angka Kredit Pranata Komputer. Hal itu, lanjut dia, perlu diingatkan supaya para JFT Prakom tidak terlena dengan kondisi yang ada. Karena masih mempunyai kewajiban (hutang) untuk mengumpulkan angka kredit melalui pengajuan DUPAK sampai keluarnya penetapan angka kredit (PAK) yang menjadi dasar pegawai tersebut untuk pengajuan kenaikan pangkat.
Dalam kesempatan sama, Tim Penilai JFT Prakom Pemprov Babel, Aula Dedy Sayogo, S. Kom., M.E. menambahkan, dasar pembuatan DUPAK itu diambil dari Surat Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 286 Tahun 2004 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Pranata Komputer. Menurut Aula Dedy atau yang akrab dipanggil Ogo ini, tidak semua JFT Prakom mengetahui apa itu yang disebut DUPAK, dan bagaimana cara membuat DUPAK yang benar. Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi ini, merupakan kesempatan yang tepat untuk mencari tahu bentuk pekerjaan apa saja yang dimasukkan dalam DUPAK. “Para JFT Prakom diharapkan segera membuat DUPAK, sehingga maksud dan tujuan sosialisasi ini tercapai. Jangan lupa, ditunggu sampai akhir Januari 2017 ditunggu pengumpulan DUPAK-nya, sehingga bisa dinilai oleh BPS Pusat di Jakarta,” tutup Ogo.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Babel, Drs. H. Tarmin, M.Si yang diwakilkan kepada Kasubbid Kesejahteraan BKD Pemprov Babel, Dina Diana, S.H. dikesempatan sama mengingatkan kepada JFT Prakom untuk mengumpulkan angka kredit sebagai kewajiban mendapatkan TPP. “Apabila JFT Prakom lalai mengumpulkan angka kredit melalui DUPAK, maka pegawai yang bersangkutan akan mendapat pemotongan TPP sebesar 25%,” terang Dina. Selain dihadiri sebanyak 43 orang JFT Prakom se Pemprov Babel, turut hadir dalam Sosialisasi tersebut Kabid Mutasi BKD Pemprov Babel, Gusdinar, S.IP selaku Ketua Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit Prakom Pemprov Babel.
- 962 reads