Jelang Kegiatan Kediklatan, BKPSDMD Babel Sosialisasikan PKA dan PKP Bagi Para Widyaiswara

Pangkalpinang – Jelang pelaksanaan kegiatan kediklatan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BKPSDMD Babel) mengadakan Sosialisasi Kebijakan Pengembangan Program Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) bagi para Widyaiswara, di Ruang Tanjung Tinggi, Gedung Belajar Gunung Maras BKPSDMD Babel, Air Itam, Pangkalpinang, Rabu (15/1/2020).

Kepala Bidang Pengembangan SDM, Mohamad Iqbalsyah memimpin acara didampingi Kepala Sub Bidang Pengembangan Kompetensi dan Fungsional Oktavianus VHG, serta Kepala Sub Bidang Kompetensi Dasar dan Manajerial, Muhaidi.

Mohamad Iqbalsyah mengatakan terdapat perubahan nama pada Diklat Kepemimpinan.

“Kalau tahun sebelumnya yang kita kenal adalah Diklat Kepemimpinan atau Diklatpim. Tahun ini, Diklatpim III berubah menjadi Pelatihan Kepemimpinan Administrator atau PKA dan Diklatpim IV berubah menjadi Pelatihan Kepemimpinan Pengawas atau PKP,” kata Iqbalsyah saat membuka acara.

Tidak hanya nama, Iqbalsyah menjelaskan, skema pelaksanaan kediklatanpun berbeda dengan skema Diklatpim.

“Skema pelaksanaan Diklat PKA atau PKP nantinya itu berbeda dengan skema pelaksanaan Diklatpim III atau Diklatpim IV tahun sebelumnya, Skema PKA dan PKP nanti kurang lebih seperti Latsar,” jelasnya.

PKA memiliki empat agenda, antara lain Agenda I adalah Kepemimpinan pancasila dan Nasionalisme, Agenda II adalah Kepemimpinan Kinerja, Agenda III adalah Manajemen Kinerja dan Agenda IV adalah Aktualisasi. Kemudian PKP juga memiliki empat agenda, antara lain Agenda I adalah Kepemimpinan Pancasila dan Bela Negara, Agenda II adalah Kepemimpinan Pelayanan, Agenda III adalah Pengendalian Pekerjaan dan Agenda IV adalah Aktualisasi.

Iqbalsyah melanjutkan, bahwa para WI dapat menentukan sendiri agenda yang akan diampunya.

“Untuk PKA dan PKP ini, dari dua puluh WI nanti diharapkan bisa memilih akan mengampu agenda yang mana. Saya harapkan semuanya akan terbagi habis,” lanjutnya.

Adapun dasar pelaksanaan PKA adalah Perlan Nomor 16 Tahun 2019 dan dasar pelaksanaan PKP adalah Perlan Nomor 15 Tahun 2019.

Kompetensi yang ingin dibangun dari PKP, yakni kepemimpinan melayani. Sementara kompetensi yang ingin dibangun dari PKA adalah kepemimpinan kinerja.

Penulis: 
Ernawati Arif, S.Sos - Pranata Humas Muda BKPSDMD
Fotografer: 
BKPSDMD
Editor: 
Riko Apriyanto, S.Ikom - Kasubbid Data BKPSDMD
Sumber: 
BKPSDMD