Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bangka Belitung) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/1093/BKPSDMD/2021 tentang Penegakan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Serat Edaran ini mempedomani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembagan SDM Daerah (BKPSDMD) Bangka Belitung, Susanti mengatakan, agar seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Bangka Belitung dapat segera mempelajari dan mematuhi Peraturan dimaksud.
“Mari kita sama-sama pelajari peraturan terkait kedisiplinan PNS yang baru, yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, agar dapat segera dipahami dan dipatuhi apa yang diberlakukan bagi kita semua, selaku Penagawai Negeri Sipil,” kata Susanti yang ditemui di ruang kerjanya, Kantor BKPSDMD Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang, Senin (11/10/2021).
Terdapat 3 (tiga) tingkatan dengan jenis hukuman disiplin. Tingkat Ringan (Pasal 8 Ayat 2), dengan jenis hukuman teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Selanjutnya, Tingkat Sedang (Pasal 8 Ayat 3), dengan jenis hukuman pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan, pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25% selama 9 (Sembilan) bulan dan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25% selama 12 (dua belas) bulan. Terakhir, Tingkat Berat, dengan jenis hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Ringan hingga beratnya pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan dibagi menjadi menjadi 3 kategori. Kategori ringan adalah pelanggaran yang berdampak negatif pada unit kerja. Kategori sedang adalah pelanggaran yang berdampak negatif pada instansi. Kategori berat adalah pelanggaran yang berdampak negatif pada Negara atau Pemerintah.
Pelanggaran terhadap kewajiban, yakni untuk ketentuan masuk kerja dan jam kerja dihitung dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tata Cara Pemeriksaan, Penjatuhan dan Penyampaian Hukuman Disiplin Pasal 26 – 37, diawali dengan pemanggilan tertulis, jarak panggilan pemeriksaan (7 hari kerja), pemeriksaan dilakukan secara tatap muka dan virtual, melaporkan BAP secara hierarki, Tim Pemeriksa Atasan Langsung, unsur Pengawas, unsur Kepegawaian dan Pejabat lain yang ditunjuk, BAP ditandatangani langsung dan virtual PNS diperiksa berhak mendapat Salinan BAP, terakhir penjatuhan hukuman (pelanggaran) penyampaian hukuman paling lambat 14 (empat belas) hari kerja.
Atasan langsung yang tidak memproses hukuman disiplin, akan dijatuhkan hukuman disiplin.
Susanti berharap, dengan adanya Peraturan ini dapat semakin meningkatkan kedisiplinan PNS di lingkungan Pemerintah Bangka Belitung.
“Kita semua mengharapkan yang terbaik, termasuk dengan adanya peraturan terkait kedisiplinan PNS ini. Agar PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepuluan Bangka Belitung dapat semakin ditingkatkan kedisiplinannya, yang menjadi salah satu unsur penting dalam mewujudkan ASN Primadona, ASN dengan Pribadi Mantap Dominan Dimana-mana,” harapnya.
- 1106 reads