Pangkalpinang – Membiasakan diri hidup sederhana dan memegang sumpah jabatan yang diamanahkan mampu mencegah Aparatur Sipil Negara (ASN) dari tindakan korupsi.
Demikian disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ranu Miharja selaku narasumber dalam Sosialisasi Pembinaan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Kegiatan-kegiatan yang Menggunakan APBD pada Perangkat Daerah, di Aula Natar Praja, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Babel, Air Itam, Pangkalpinang, Jum’at (6/3/2020).
Ranu menyampaikan bahwa sosialisasi ini bermaksud memberikan pemahaman akan kesadaran untuk menghindari tindak pidana korupsi.
“Melalui sosialisasi ini, saya ingin memberikan pemahaman akan kesadaran para ASN (Aparatur Sipil Negara) agar menghindari diri dari berbagai tindak pidana korupsi,” kata Ranu.
Dijelaskannya bahwa tindak pidana korupsi merupakan suatu bentuk pengkhianatan yang sangat buruk.
“Tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang sangat buruk, tidak terpuji, keji dan lain sebagainya. Melakukannya, berarti sama dengan melakukan suatu pengkhianatan, baik terhadap Tuhan, diri sendiri dan orang lain,” jelas pria yang sudah lebih dari 270 kali memberikan sosialisasi yang serupa di Babel.
Menurutnya, bekerja sebagai ASN menjadi salah satu profesi yang memiliki penghasilan yang terjamin.
Sekarang jadi ASN ini enak, karena penghasilannya sudah dicukupi oleh Negara. Hanya saja tergantu bagaimana cara kita hidup, pola hidup kita seperti apa. Kalau kita hidup sederhana, mengeluarkan uang dengan memprioritaskan kebutuhan, seharusnya bisa menghindarkan diri dari tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Saat ini tindak pidana korupsi sudah merambah keseluruh struktur masyarakat dan semua bidang kehidupan, yakni oknum PN, oknum pengusaha dan oknum politisi.
Terdapat beberapa bentuk tindak pidana korupsi, diantaranya merugikan keuangan negara, suap, pemerasan dalam jabatan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, konflik kepentingan, gratifikasi dan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi lainnya.
Sosialisasi tidak hanya dihadiri oleh para pegawai BKPSDMD Babel, tapi juga para pegawai yang mewakili Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim).
- 585 reads