Gubernur Babel Ajak Komitmen Membayar Pajak

PANGKALPINANG - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), H. Rustam Effendi, SE, mengajak masyarakat wajib pajak untuk komitmen membangun bangsa ini dengan mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan, termasuk kewajiban membayar pajak, yang merupakan sumber pendapatan negara untuk pembangunan.

Hal ini disampaikan Gubernur, dalam tax gathering amnesti pajak, di Novotel, Selasa (2/8/2016). Gubernur menyambut baik adanya upaya pemerintah menggali potensi pajak melalui amnesti ini, meskipun ditegaskannya amnesti ini tak perlu dilakukan jika semua wajib pajak berkomitmen membangun dan mensejahterakan masyarakat.

"Sebetulnya bagaimana membangun komitmen bahwa kita punya rasa nasionalisme yang tinggi, dengan membangun komitmen saya yakin tak perlu tax amnesty," tegasnya. Ia menilai, Indonesia memiliki sumber daya alam yang berlimpah, dan pemerintah juga memberikan berbagai kemudahan bagi pengusaha untuk berinvestasi.

"Kita negara kaya dibandingkan Singapura, tapi kok kita bisa kesulitan untuk mendapatkan dana dalam proses pembangunan. Harus ada keseimbangan antara hak dan kewajiban, pemerintah memberikan hak pengusaha untuk permudah izin, tapi pengusaha ya harus penuhi kewajiban pajaknya," ujarnya.
Gubernur kembali mengajak, seluruh wajib pajak di Babel, untuk memanfaatkan tax amnesty ini dalam pembayaran pajak, karena melalui ini ada keringanan yang bagi wajib pajak.

"Kenapa sulit laporkan harta kita, manfaatkan kesempatan ini, cukup dikenakan 3-5 persen. Saya yakin ini bisa terwujud. Melalui terobosan yang luar biasa ini, dan memang untuk percepatan infrastruktur membutuhkan dana segar," ungkapnya.

Gubernur juga yakin, jika Rp4.000 triliun dana WNI yang disimpan di luar negeri bisa kembali ke dalam negeri dengan adanya amnesti pajak ini.
"Kita tak mungkin menggantungkan diri dengan pinjaman semata, dan memang ini kita harap bisa menarik dana dari luar untuk masuk dan disimpan di dalam negeri. Kalau infrastruktur bagus, ekonomi bergerak, pajak bertambah,, efeknya kesejahteraan masyarakat," tukasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pajak wilayah Sumsel Babel, Ismiransyah M. Zain, mengatakan, perlu kebersamaan stakeholder untuk mensosialisasikan dan mensukseskan tax amnesty ini, dan ia berharap wajib pajak di Babel memanfaatkan kesempatan ini.

"Para wajib pajak tolong lunasi tunggakan pajaknya, kalau periode pertama cuma dikenakan 2 persen, selanjutnya 3 persen dan 5 persen. Kalau melewati periode ini, mereka dikenakan sanksi dan lainnya yang bisa lebih tinggi," imbuhnya

Penulis: 
as
Editor: 
Anton Hery
Sumber: 
BKPSDMD