BKPSDMD Peroleh Akreditasi "A" untuk PBJ, Bangka Belitung Semakin Diperhitungkan

PANGKALPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) memperoleh Akreditasi "A" untuk penyelenggaraan Pelatihan Pengadaan Barang Jasa. Kabar ini disampaikan Kepala BKPSDMD, Susanti pada acara Penutupan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan 1 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023, di Aula Natar Praja - BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang, Selasa (25/7/2023).

"Alhamdulillah, kami ingin menyampaikan kabar yang menggembirakan sekaligus membanggakan bahwa BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah ditetapkan sebagai Lembaga Pelatihan Pengadaan Barang Jasa yang berstatus Akreditasi "A", ucap Kepala Badan (Kaban) Susanti senang di hadapan para peserta pelatihan.

Status Akreditasi "A" ditetapkan dalam Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 277 Tahun 2023 tanggal 25 Juli 2023 tentang Penetapan Akreditasi Lembaga Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa (LPPBJ) Tahun 2023. Dalam surat keputusan tersebut tertera bahwa berdasarkan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Nomor 73 Tahun 2019 tanggal 3 Desember 2019 tentang Tata Cara Pembinaan dalam Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa menyebutkan bahwa kewajiban LPPBJ ialah menyampaikan perencanaan Pelatihan PBJ kepada Kepala Pusdiklat PBJ LKPP selama 1 (satu) tahun termasuk perubahannya (apabila ada) dan menyelenggarakan Pelatihan PBJ paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. 

Kemudian, berdasarkan Panduan Tata Cara Pelaksanaan Akreditasi LPPBJ bahwa Setiap LPPBJ yang telah Terakreditasi wajib mengikuti Surveillance LPPBJ minimal satu kali dalam masa kepemilikan Sertifikat Akreditasi LPPBJ, Surveillance Akreditasi bertujuan untuk mengetahui pemeliharaan kompetensi LPPBJ dalam mengelola pelatihan PBJ sesuai dengan kewenangan Akreditasi. Selanjutnya memperhatikan hasil Surveillance, LPPBJ dimungkinkan memperoleh rekomendasi peningkatan, penurunan atau tetapnya peringkat akreditasi.

Sementara dalam lampiran surat juga terdapat catatan hasil penilaian yang perlu dioptimalkan dan disampaikan juga bahwa dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pelatihan PBJ, agar memperhatikan Panduan Pelatihan PBJ, menjaga integritas dan kredibilitas serta aktif dalam kegiatan pembinaan LPPBJ.   

Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung patut berbangga hati karena dinilai sebagai suatu lembaga penyelenggara pelatihan yang kompeten. Ini juga sebagai bukti nyata bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi salah satu penyelenggara pelatihan terbaik yang ada di Indonesia. Kredibilitas ini harus seiring dengan kualitas SDM Aparatur yang dimiliki.

"Sebagai ASN Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kita harus berbangga hati. Karena ini adalah hasil dari kerja keras yang terus kita upayakan dan inilah hasilnya. Butuh konsistensi dan pengelolaan yang sangat baik. Sehingga BKPSDMD sebagai pengelenggara pelatihan dapat memberikan yang terbaik bagi para SDM Aparaturnya," tuturnya.

Penetapan ini sesuai dengan surat Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 893/760/III/BKPSDMD tanggal 24 Maret 2023 perihal Permohonan re-Akreditasi LPPBJ. Sebelumnya, BKPSDMD juga ditetapkan Akreditasi "A" untuk penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) yang diterima di Ruang Rapat Administrator G Lantai 6, Gedung B LAN, Jakarta, Senin (19/6/2023) lalu.

Diharapkan, kredibilitas BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai penyelenggara pelatihan semakin meningkat.

"Harapannya tentu saja kita akan terus mengusahakan yang terbaik untuk dalam rangka meningkatkan kualitas SDM Aparatur di Bangka Belitung seperti yang dicita-citakan dan dibutuhkan oleh negeri," harapnya.

Penulis: 
Ernawati Arif
Fotografer: 
BKPSDMD Babel
Editor: 
Fery Hardianto (Kepala Bidang PSDM)
Sumber: 
BKPSDMD Babel