BKPSDMD Babel Lakukan Monev PNS Tugas Belajar

PANGKALPINANG - Dalam rangka pengendalian kebijakan pemberian tugas belajar kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan formal sesuai kebutuhan organisasi, maka perlu dilakukan monitoring dan evaluasi kemajuan belajar, serta pembinaan agar dapat selesai dengan baik dan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) telah melakukan monitoring, evaluasi dan pembinaan terhadap para PNS tugas belajar di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melalui zoom meeting.

Kepala BKPSDMD Bangka Belitung, Susanti didampingi Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi Kepegawaian dan Kompetensi ASN, Satriyo dan Kepala Sub Bidang Pengembangan Kompetensi, Riko Apriyanto, mengatakan bahwa monitoring dan evaluasi penting dilakukan guna mengidentifikasi kendala yang ada.

“Saya senang sekali, akhirnya saya dapat bertemu dengan orang-orang terpilih seperti kalian. Tidak hanya saya, Bapak Gubernur juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap PNS yang tugas belajar. Apalagi dimasa pandemi ini, kita harus saling lapor untuk mengetahui bagaimana keadaan kalian yang sedang menjalan amanah tugas belajar ini. Jangan sampai ada kendala dan kita tidak mengetahuinya, yang akhirnya menghambat tugas belajar kalian,” ucap Susanti mengawali kegiatan monev dari Aula Natar Praja BKPSDMD Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang, Kamis (30/9/2021).

Dalam kesempatan ini, Susanti mengingatkan para PNS yang melaksanakan tugas belajar agar dapat memperbarui perkembangan pelaksanaan tugas belajarnya.

“Hari ini, selain ingin melihat keadaan bapak dan ibu sekalian, saya juga ingin mengingatkan beberapa aturan yang berkaitan dengan tugas belajar ini. Kami terus mendukung bapak-ibu dalam pelaksanaan tugas belajar ini agar sesuai dengan yang kita semua harapkan,” katanya.

Dua pasal  yang dipedomani dalam pelaksanaan tugas belajar, yang terdapat pada Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 20 Tahun 2018, yakni Pasal 7 dan Pasal 15.

Pasal 7 mengatur untuk perpanjangan tugas belajar dan Pasal 15 mengatur untuk hal-hal apa saja yang dilarang bagi para PNS yang melaksanakan tugas belajar.

Pelaksanaan tugas belajar ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi untuk mewujudkan PNS Bangka Belitung yang Primadona.

“Dengan tugas belajar ini, yang tadinya sudah kompeten jadi lebih berkompeten lagi, untuk menuju PNS yang Primadona, Pribadi Mantap Dominan Dimana-mana,” tambahnya.

Pengabdian para PNS yang melaksanakan tugas belajar sangat diharapkan dapat memberikan kontribusi bermakna bagi kemajuan dan perkembangan Bangka Belitung.

“Kepulangan bapak-ibu sekalian usai tugas belajar nanti sangat kami nantikan implementasinya bagi daerah kita. Ini menjadi suatu keberkahan bagi kita semua dan tentunya bagi kemajuan dan pengembangan daerah Bangka Belitung,” lanjutnya.

Saat ini, PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar sebanyak 36 orang, yang sedang dalam proses perpanjangan sebanyak 7 orang, yang sedang dalam proses status menjadi izin belajar sebanyak 3 orang dan yang belum mengajukan perpanjangan tugas belajar sebanyak 5 orang.

Besar harapan, para PNS yang melaksanakan tugas belajar ini dapat melaksanakan tugas belajarnya dengan sebaik-baiknya dan dapat mengimplementasikan ilmunya demi kemajuan Negeri, khususnya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penulis: 
Ernawati Arif
Fotografer: 
BKPSDMD Babel
Editor: 
Ade Sumarli
Sumber: 
BKPSDMD Babel