PANGKALPINANG - BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung duduk bersama dengan Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau yang mewakili membahas rencana pelaksanaan Orientasi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2024-2029 di Ruang Kelas Tanjung Kelayang, BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang, Kamis (5/9/2024).
3 (tiga) dasar hukum yang melandasi kegiatan orientasi ini adalah Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas bagi Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.0.0-1084 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Orientasi dan Pendalaman Tugas bagi Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan Surat Mendagri Nomor 800.2.4.1-8919/BPSDM Tanggal 1 November 2023 perihal Persiapan Pelaksanaan Orientasi DPRD Hasil Pemilihan Umum 2024.
Dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.0.0-1084 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Orientasi dan Pendalaman Tugas bagi Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota menerangkan bahwa kewenangan penyelenggaraan Orientasi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2024-2029 ada di BPSDM Daerah atau yang disebut dengan nama lain BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sementara Orientasi Anggota DPRD Provinsi adalah kewenangan BPSDM Kemendagri.
Rapat inj bertujuan untuk menyepakati sejumlah hal yang perlu dibahas bersama agar orientasi dapat terlaksana dengan optimal.
“Di sini kita membahas bersama-sama apa saja yang kita butuhkan untuk menyelenggarakan orientasi bagi Anggota Dewan ini. Yang kita bahas, antara lain terkait rencana anggaran biaya, narasumber, panitia, jadwal pelaksanaan hingga materi orientasi,” kata Kepala BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Susanti saat membuka rapat.
Total Jumlah Anggota Dewan Kabupaten/Kota yang akan mengikuti orientasi sebanyak 205 (dua ratus lima) orang, dengan rincian Kabupaten Bangka 35 orang, Kabupaten Bangka Barat 30 orang, Kabupaten Bangka Selatan 30 orang, Kabupaten Bangka Tengah 30 orang, Kabupaten Belitung 25 orang, Kabupaten Belitung Timur 25 orang dan Kota Pangkalpinang 30 orang.
Setelah rapat ini, masih akan diadakan rapat internal di masing-masing DPRD Kabupaten/Kota untuk memastikan kesesuaian dengan hasil rapat hari ini.
“Waktu pelaksanaan belum ada karena masih akan dirapatkan di internal masing-masing DPRD. Mungkin setelah ini, kita masih ada rapat lagi untuk finalisasi sebelum pelaksanaan,” ucapnya.
Pada rapat ini, Kaban Susanti didampingi oleh Kepala Bidang PSDM Fery Hardianto, Analis Diklat Ameilia Yuhelda, Analis Diklat Sri Suhelsi beserta tim.
- 194 reads