Pangkalpinang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BKPSDMD Babel) menyelenggarakan Orientasi Bagi Anggota DPRD Kabupaten Belitung (Angkatan V) dan Kabupaten Belitung Timur (Angkatan VI), di Hotel Santika, Pangkalan Baru, Bangka Tengah, Rabu (16/10/2019).
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung diwakili Kepala BKPSDMD Babel, Sahirman menyampaikan bahwa DPRD memiliki tugas dan kewajiban untuk penyelenggaraan suatu pemerintah yang baik.
“Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas menyelenggarakan pemerintahan daerah, melaksanakan hak dan kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi DPRD sesuai dengan ketentuan peratiran dan perundang-undangan,” ucap Sahirman dalam sambutannya.
Sebagai Negara berkedaulatan rakyat, lanjut Sahirman, anggota DPRD harus mampu menyelesaikan masalah dan menjalankan amanah rakyat.
“Seorang anggota DPRD harus mampu menyelesaikan masalah. Dasar Negara Republik Indonesia mengamanahkan bahwa Indonesia adalah Negara berkedaulatan rakyat, artinya rakyatlah yang memiliki daulat dan kekuasaan di negeri ini, maka menjadi anggota DPRD berarti menjadi wakil yang akan menjalankan amanah dari rakyat,” lanjutnya.
Senada hal tersebut, Sunarjo, anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur mengucapkan bahwa orientasi penting untuk meningkatkan pemahaman para anggota dewan terhadap tugasnya.
“Orientasi ini sangat penting, karena setiap anggota dewan memiliki latar belakang pendidikan yang berbeda-beda. Penting bagi anggota dewan untuk memahami peran dan fungsinya sebagai seorang wakil rakyat,” ucap Sunarjo.
Menurut Sunarjo, orientasi juga penting untuk dilaksanakan saat pertengahan masa jabatan.
“Saya pikir, orientasi ini juga penting dilaksanakan ketika sudah menjabat, misalnya dimasa pertengahan jabatan,” katanya.
Orientasi bagi anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan satu kali pada awal masa jabatan, setelah mengucapkan sumpah atau janji anggota DPRD dan merupakan salah satu syarat bagi anggota DPRD untuk pendalaman tugas kedepan dengan harapan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang tugas pokok dan fungsi sebagai anggota DPRD demi mewujudkan tujuan pembangunan daerah.
Orientasi bagi dewan dilaksanakan berdasarkan amanah Undang-undang serta tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 133 Tahun 2017, yang kemudian direvisi melalui Permendagri No. 14 Tahun 2018.
Kegiatan orientasi ini dapat dijadikan momentum strategis untuk memperteguh komitmen dan motivasi untuk semua anggota DPRD. Diharapkan sinergisitas antar anggota dewan dapat terbentuk dan mampu menyampaikan kebijakan-kebiajakn yang berpihak kepada kepentingan rakyat.
- 326 reads