BKPSDMD Babel Ajukan Perpanjangan Waktu Pendataan Tenaga Non ASN

PANGKALPINANG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajukan perpanjangan waktu Pendataan Tenaga Non ASN Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berdasarkan rilis BKN Nomor 018/RILIS/BKN/VIII/2022, Jakarta - 30 Agustus 2022, Pendataan Tenaga Non ASN Berlangsung Hingga 31 Oktober 2022, maka Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu tersebut.

Kepala BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Susanti meminta agar para tenaga non ASN dapat memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya dan tetap semangat bekerja.

“Hari ini kita bersurat kepada BKN untuk mengajukan permohonan perpanjangan waktu Pendataan Tenaga Non ASN Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hingga 31 Oktober 2022. Untuk itu, kawan-kawan PHL kiranya dapat memanfaatkan waktu yang ada dengan semaksimal mungkin dan tetap semangat bekerja,” ucap Susanti yang ditemui di Kantor BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang, Jum’at (30/9/2022).

Uji publik yang telah dilaksanakan BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak Jum’at (23/9) lalu, menjadi langkah tepat untuk merampungkan Pendataan Tenaga Non ASN di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Kita sudah melakukan Pendataan Tenaga Non ASN sesuai dengan prosedur. Beruntungnya lagi, kita sudah melakukan uji publik terhadap hasil Pendataan Tenaga Non ASN yang sudah kita sampaikan pada Jum’at minggu lalu. Hasilnya, kita bisa mengoreksinya bersama-sama lebih dini. Saat ini di seluruh Indonesia sedang melakukan hal yang sama. Jadi kemungkinan jaringan juga penuh dan punya kita sudah hampir selesai” lanjutnya.

Hingga saat ini, proses pendaftaran NIK (Nomor Induk Kependudukan) Tenaga Non ASN masih terus berkembang. BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi Kepegawaian dan Kompetensi ASN terus memperbarui data.

“Kami terus meng-update proses pendaftaran NIK tenaga non ASN masih terus berkembang. Tim kami di Bidang PPIKK, terus menyampaikan perkembangan tersebut melalui WhatsApp Grup Kepegawaian Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Mohon terus dipantau,” tambahnya.

Susanti mengaku lega atas pencerahan Pimpinan, dalam hal ini Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Rapat Pendataan Tenaga Non ASN yang digelar Kamis (29/9) kemarin, dalam rangka melakukan upaya proses pendataan.

“Jujur saya lega, ya. Kemarin sudah mendapatkan pencerahan dari Pak Sekda pada Rapat Pendataan Tenaga Tenaga Non ASN. Sesuai arahan beliau, kita tetap memasukkan tiga jabatan yang tidak ada di aplikasi BKN, yakni tenaga supir, kebersihan dan keamanan. Kita masukkan dengan padanan yang sama,” jelasnya.

Tiga jabatan tersebut tetap dimasukkan dalam pendataan selama memenuhi syarat.

“Ketiga jabatan ini yang penting memenuhi syarat, ya. Dari sisi umur, masa kerja dan sumber penganggaran,” katanya.

Syarat yang perlu diperhatikan untuk ketiga jabatan tersebut, yakni usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun per 31 Desember 2021, masa kerja minimal 1 tahun per 31 Desember 2021 (masih bekerja hingga saat ini) dan sumber penganggaran dari APBD/APBN.

Penulis: 
Ernawati Arif
Fotografer: 
BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Editor: 
Merdyan S P (Sub Koordinator Pengadaan dan Pemberhentian)
Sumber: 
BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung