PANGKALPINANG – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Drs. H. Tarmin, M.Si melalui Kepala Bidang Data dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Babel, Azami Anwar, S.Sos., M. Si menyampaikan bahwa masih ada 100 ribuan PNS yang belum melakukan pendaftaran/ registrasi e-PUPNS 2015 yang tersebar di masing – masing instansi di seluruh Indonesia. Untuk itu, BKN memberikan perpanjangan waktu untuk melakukan pendaftaran/registrasi sekaligus pengisian e-PUPNS hingga batas waktu 31 Januari 2016.
Apabila sampai batas yang ditentukan PNS belum juga mendaftar/registrasi dan mengisi e-PUPNS, maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS Nasional BKN. “Informasi tersebut di dapat melalui portal resmi e-PUPNS BKN dengan nomor surat K 26-30/V 2-1/99,” terang Azami kepada Tim BKD Online.
Menyingkapi kondisi tersebut, Kabid Data dan Informasi Kepegawaian BKD Babel ini, menginstruksikan kepada tiap – tiap satuan kerja perangkat daerah (SPKD) di Lingkungan Pemprov Babel melalui Kasubbag Kepegawaian (Eselon IV) selaku Pengelola Kepegawaian di SKPD, untuk melakukan verikasi dan pengecekan apakah masih ada PNS yang belum mendaftar/registrasi e-PUPNS.
“BKD Provinsi Babel juga telah menurunkan Tim Monitoring e-PUPNS ke SPKD untuk melakukan pemantauan dan pengecekan sekaligus mengumpulkan Tanda Bukti Pendaftaran e-PUPNS disertai dengan dokumen - dokumen pendukung. Hal ini dikuatkan dengan Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor 800/16/BKD/2016 Perihal Tindak Lanjut e-PUPNS,” terang Azami.
Ditambahkan Azami, khusus di Pemprov Babel, total 3.376 pegawai, yang telah melakukan pendaftaran/registrasi ulang sudah mencapai 3.363 pegawai (99,99%), sedangkan untuk tahapan verifikasi di Level I dan II sudah mencapai 95%. “Kami berharap kerja sama tiap – tiap SKPD agar jangan ada PNS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang tidak terdaftar,” tutupnya.
- 22 reads